Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Kemaluan Wanita Keluar Angin, Batal Wudhu?

Kemaluan Wanita Keluar Angin, Batal Wudhu?

KELUAR ANGIN DARI KEMALUAN WANITA, MEMBATALKAN WUDHU DAN SHALAT?

Assalamualaikum..
Bagaimana hukumnya bagi seorang wanita yg terkadang tanpa sengaja keluar angin seperti gelembung yg meletup dari kemaluan depannya. Apa hal ini menyebabkan wudhunya batal dan shalatnya menjadi tidak sah ?
Wassalamualaikum..

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. KELUAR ANGIN DARI KEMALUAN WANITA, MEMBATALKAN WUDHU DAN SHALAT?
  2. WARISAN UNTUK ANAK, IBU, SUAMI DAN ASURANSI
  3. MENIKAHI WANITA PERNAH BERZINA
  4. CARI JODOH WANITA SANTRI
  5. JODOH: PRIA ITU TIDAK DATANG LAGI
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

Ada dua pendapat dalam soal keluarnya angin dari kemaluan depan perempuan. Pertama, hukumnya batal. Ini adalah pendapat mazhab Syafi'i dan Hanbali.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 1/127 menyatakan:

الخارج من قبل الرجل أو المرأة أو دبرهما ينقض الوضوء ، سواء كان غائطا أو بولا أو ريحا أو دودا أو قيحا أو دما أو حصاة أو غير ذلك ، ولا فرق في ذلك بين النادر والمعتاد ، ولا فرق في خروج الريح بين قبل المرأة والرجل ودبرهما ، نص عليه الشافعي رحمه الله في الأم ، واتفق عليه الأصحاب

Artinya: Perkara yang keluar dari kemaluan depan laki-laki atau perempuan atau dari dubur keduanya itu membatalkan wudhu. Baik yang keluar itu berupa kotoran atau kencing atau angin atau ulat atau nanah atau darah atau kerikil atau lainnya. Tidak ada bedanya dalam soal ini antara perkara yang jarang terjadi atau yang biasa. Juga tidak ada bedanya dalam keluarnya angin antara kemaluan perempuan atau laki-laki dan anusnya. Ini pendapat Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm dan disepakati oleh para ulama Syafi'iyah.

Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, hlm. 2/3. Untuk pendapat mazhab Hanbali dapat dilihat pada pernyataan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 1/125 dan Al-Mardawi dalam Al-Inshaf, hlm. 1/195.

Pendapat kedua menyatakan tidak batal. Ini pendapat Hanafi dan Maliki. Dalam kitab Raddul Mukhtar ala Al-Durr Al-Mukhtar, hlm. 1/136 dinyatakan:

: " لا ينقض - خروجُ ريح مِن قُبُل وَذَكر ؛ لأنه اختلاج ؛ أي ليس بريح حقيقة ، ولو كان ريحا فليست بمنبعثة عن محل النجاسة فلا تنقض

Artinya: Keluarnya angin dari kemaluan wanita dan laki-laki tidak membatalkan wudhu karena itu bukan angin yang hakiki. Kalau seandainya itu berupa angin maka itu tidak keluar dari tempat najis, maka tidak membatalkan.

Pendapat serupa dapat dilihat pada ulama Hanafi yang lain yakni Al-Kasani dalam Bata'i Al-Shanai', hlm. 1/25. Sedangkan pendapat dari mazhab Maliki dapat dilihat pada Al-Syarh Al-Kabir, hlm. 1/118.

Kesimpulan:

Keluarnya angin dari kemaluan wanita itu membatalkan wudhu. Kalau itu terjadi saat sedang shalat, maka shalatnya juga batal alias tidak sah. Karena, suci dari hadas kecil menjadi syarat sahnya shalat.

Baca juga:

- Tata cara Wudhu dan Mandi Besar
- Panduan Shalat Wajib

______________________


WARISAN UNTUK ANAK, IBU, SUAMI DAN ASURANSI

Assalamualaikum...

Ibu saya meninggal tanggal 21 September 2015 dan meninggalkan kerabat, diantaranya: ibu, suami, 1 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan (saya). Salah satu warisan yang beliau tinggalkan adalah asuransi. Pada polis asuransi disebutkan bahwa ahli waris yang berhak mendapat uang pertanggungan adalah saya dan adik saya. Pertanyaan saya, apakah uang itu hanya untuk saya dan adik saya dengan pembagian sama rata? Atau tetap dengan pembagian menurut aturan Islam dimana ayah dan nenek saya juga mendapat bagian?

Harta peninggalan ibu saya selain asuransi, kami bagi dengan pembagian ayah saya 1/8, nenek saya 1/8, saya dan adik saya 1:2. Apakah perhitungan ini sudah benar? Mohon penjelasan ustadz/ustadzah. Terima kasih

Wassalamualaikum..

JAWABAN

1. Untuk harta dari asuransi, maka itu bukan warisan karena sudah dihibahkan pada kedua anaknya pada saat pewaris masih hidup sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani almarhumah. Karena hibah, maka pembagiannya tergantung keputusan dari pihak asuransi, namun biasanya sama rata.

Tentang harta peninggalan lain dari pewaris, ada kesalahan. Yang benar adalah sebagai berikut:
(a) suami mendapat 1/4 (seperempat) = 6/24
(b) ibu mendapat 1/6 (seperenam) = 4/24
(c) Sisanya yang 14/24 untuk kedua anak kandung dg sistem 1 untuk perempuan dan 2 untuk laki-laki.

Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________


MENIKAHI WANITA PERNAH BERZINA

Assalamu'alaikum wr. Wb.

1. Saya ingin bertanya apa boleh seorang laki laki yang mencintai perempuan yang sudah berhubungan badan dengan orang lain?
2. Laki laki itu bertanya apa yang dia dapat dari perempuan itu jika menikahinya? Sebaiknya meninggalkan dia atau menikahinya?

JAWABAN

1. Hukum nikahnya sah dan boleh. Baca detail: Menikahi Wanita Pernah Berzina
2. Kalau si pria itu tidak pernah berzina dengannya, sebaiknya tinggalkan saja. Tapi kalau dia pernah berzina dengannya, maka sebaiknya dinikahi. Baca detail: Pernikahan Islam
______________________


CARI JODOH WANITA SANTRI

Assallamulaikum
Para Pembina Ponpes alkhoirot

Saya laki-laki umur saya 38 tahun merantau di kota malang sudah 10 tahun ...kerja sebagai teknisi di sebuah PT bergerak dalam internet provider dan agen pos ..dan malamnya saya kadang menjadi supeltas di daerah landungsari.. perjalanan asmara saya selalu tidak berujung ke pernikahan selalu gagal dan disakiti wanita..

saya orangny pendiam... tidak pernah kasar fisik atau omongan suka tantangan. taat sholat 5 waktu..tp saya belum bisa baca alquran...saya ingin menikah dan lelah mencari pasangan yang betul betul bisa menerima keadaan saya. saya takut kalau pacaran hanya menimbulkan maksiat saja. dan saya mulai berfikir mendambakan seorang wanita muslimah yang bisa menerima keadaan saya dan mau hidup mulai dari nol bersama membangun bahtera rumah tangga sakinah mawadah warohmah...

1. bagaimana cara mengetahui diponpes ada santri yang mau menikah dan bagaimana aturan yang harus di penuhi ..sekiranya itu sedikit cerita saya

JAWABAN

1. Santriwati umumnya ingin mencari calon pasangan yang juga santri karena mereka ingin suaminya dapat menjadi imam mereka dalam berbagai hal termasuk imam shalat. Oleh karena itu, cara terbaik bagi anda adalah nyantri dulu di pesantren belajar membaca Al-Quran dan sedikit ilmu syariah serta yang tak kalah penting belajar tatakrama dan etika ala santri. Baca detail: Akhlak dan Etika Santri

Tidak perlu lama nyantrinya, 1 tahun mungkin cukup bagi anda belajar dari nol. Silahkan pilih pondok manapun yang anda suka termasuk Pesantren Al-Khoirot.

______________________


JODOH: PRIA ITU TIDAK DATANG LAGI

Assalamu 'alaikum..mohon bantuannya.. sebulan yang lalu saya ta'aruf dengan seorang pria.. dia datang ke rumah dengan pamannya.. dari situ terlihat kalau si pria ada feeling sama saya.. pamannya pun bilang ke saya kalau si pria itu bercerita tentang saya ke pamannya.. dan si pria itu juga berniat menikahi saya secepatnya..

tetapi sampai sekarang si pria itu tidak ada kabar.. dihubungi pamannya juga tidak dijawab..saya penasaran kira-kira apa alasan si pria itu tiba-tiba mundur untuk menikahi saya.. padahal kami baru bertemu 2x dan kami juga tidak ada komunikasi karna tidak punya nomer hp masing-masing..

1. saya mohon jawabannya dikirim via email ..terima kasih..wassalamu 'alaikum.

JAWABAN

1. Ada banyak kemungkinan. Dan cara terbaik untuk tahu itu adalah anda menanyakan nomor hpnya ke pamannya itu dan tanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Atau, anda tanya ke pamannya langsung soal ini. Kalau malu, anda bisa minta bantuan orang tua atau saudara. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam