Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Upah Panitia Proyek Sekolah

Upah Panitia Proyek Sekolah
PANITIA MENGAMBIL UPAH DARI PROYEK SEKOLAH

Asalamualaikum,w.w. Saya sebagai penanggung jawab dari pembangunan ruang kelas baru di sekolah saya dalam pengerjaannya semua panitia bekerja sesuai yang di harapkan,
1. halalkah saya dan kawan panitia mengambil uang sebagai imbalan pekerjaan kami panitia dari uang pengerjaan bangunan tersebut?, sementara di juknis tidak di tentukan untuk kepanitiaan dan target pengerjaan sudah siap dikerjakan tanpa mengurangi bahan bahan bangunan yang pengerjaannya sesuai dengan gambar yang di buat konsultan pengerjaan. terima kasih

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. PANITIA MENGAMBIL UPAH DARI PROYEK SEKOLAH
  2. ISTRI TIDAK TAAT SUAMI
  3. TERKENA TAKLIK TALAK TAK SENGAJA
  4. BAGIAN WARIS UNTUK ANAK LELAKI DAN PEREMPUAN
  5. CALON IBU MERTUA TIDAK MERESTUIk
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa transaksi antar-manusia itu tergantung perjanjian yang dibuat di antara mereka (الناس علي أشراطهم). Demikian juga dalam kasus di atas.

Mengambil imbalan dalam kasus di atas itu boleh dengan syarat (a) Kalau memang tidak ada aturan yang jelas yang melarang panitia mengambil uang dari biaya pembangunan; (b) tidak ada aturan bahwa seluruh uang harus habis untuk pembangunan proyek tersebut; (c) panitia sama sekali tidak mengurangi kualitas proyek. Dalam konteks ini maka panitia bisa disamakan dengan makelar (Arab: samsarah) atau biro jasa yang boleh mengambil keuntungan.

Samsaroh, pelakunya disebut simsar, adalah mediator antara penjual dan pembeli, atau konsultan atas suatu barang. Intinya, simsar adalah layanan jasa. Imam Bukhari dalam Sahih Bukhari, hlm. 2/795, membolehkan jenis pekerjaan ini. Ia berkata:

بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا

Artinya: Bab Upah Samsarah. Ibnu Sirin, Atha', Ibrahim, dan Hasan berpendapat bahwa upah bagi simsar (makelar) itu boleh.

Baca juga: Bisnis dalam Islam

___________________


ISTRI TIDAK TAAT SUAMI

Ass, saya memiliki istri dan satu orang anak. Akhir akhir ini kita sering berkelahi karna istri saya mau mengikuti keinginan saudara untuk bekerja di kota lain sedangkan saya tidak memberikan ijin bahkan saya sempat mengingatkan kalau istri saya keluar pintu rumah maka kamu termasuk istri durhaka. Tetapi dia tetap pergi disaat saya sedang bekerja bahkan tanpa ijin. Istri saya pergi membawa anak yang baru berumur 3 bulan.

1. Saya mau tanya apa yang harus saya lakukan dan apa yang akan didapatkan istri saya?
Terima kasih wass.

JAWABAN

1. Istri wajib taat pada suami. Dan istri yang tidak taat hukumnya dosa. Konsekuensinya, suami berhak untuk tidak memberi nafkah sebagai hukuman baginya. Atau, suami bisa menceraikannya. Dalam QS An-Nisa 4:34 Allah berfirman:
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.

Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhori Nabi bersabda:

لا يحل للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بإذنه ولا تأذن في بيته إلا بإذنه

Artinya: Tidak halal bagi wanita berpuasa (sunnah) sedang suaminya ada di rumah kecuali atas izin suami. Istri tidak boleh memberi izin di rumah suaminya kecuali atas izin suami.

Sebagaimana disebut di muka, kalau istri tidak taat, maka suami boleh menceraikannya kalau memang sudah tidak bisa dan tidak mau lagi dididik. Baca detail: Cerai dalam Islam
___________________


TERKENA TAKLIK TALAK TAK SENGAJA

Assalamu'alaikum...

Pak Ustadz, pada suatu hari kami bertengkar hebat, dan saya (istri) mengancam untuk
bertemu dengan teman (wanita) yang tidak dia sukai. ternyata dia melafadzkan "
Kalau kamu sampai ketemu dengan dia, maka kita cerai sajalah". nah pada hari itu
saya takut dan tidak bertemu dengan dia.

setelah beberapa bulan, saya TIDAK SENGAJA bertemu dengan teman saya ini, krn dia
datang ke kantor untuk ikut sholat bersama teman saya yang lain. saya pun
menceritakan kepada suami tentang pertemuan saya dengan teman tersebut, sempat merayu juga agar suami mengizinkan saya untuk berteman dengan dia. tapi suami malah bilang "tidak mau mencabut sumpahnya, sampai kapanpun". Tetapi setelah suami melafadzkan kata-kata itu, saya masih berhubungan dengan dia melalui sosial media dan pernah janjian ketemuan.

yang saya mau tanyakan:
1. Jatuhkan talak suami pada saat saya bertemu TIDAK SENGAJA dengan teman saya tersebut?
2. Apabila saya sudah tertalak, talak berapakah yg sudah jatuh pada saya ?
3. Darimanakah menentukan jatuhnya talak saya pada kasus ini ?
4. Setelah ketahuan saya berbohong oleh suami karena masih berhubungan dan ketemuan dengan temen saya itu, kami sudah beberapa kali berhubungan badan. apakah masih sah pernikahan kami ?

Terima kasih pak ustadz, saya tunggu jawabannya.

JAWABAN

1. Kalau dalam pertemuan tidak sengaja itu anda tidak menyapanya, maka tidak terjadi talak. Namun kalau saat itu anda tetap berbincang-bincang dengannya, maka hukumnya sama dengan 'pertemuan yang disengaja' dan hukumnya jatuh talak.

2. Talak 1 kalau sebelumnya suami anda belum pernah menceraikan anda. Kalau sudah pernah mentalak 1 kali, maka menjadi talak 2. Kalau sebelumnya sudah terjadi dua kali talak maka menjadi talak 3.

3. Talak terjadi apabila terjadi pertemuan dan perbincangan dengan teman anda itu.

4. Kalau talak yang jatuh adalah talak 1, maka pernikahan anda masih sah. Karena hubungan badan itu menurut sebagian ulama dianggap sebagai tanda rujuk. Tapi kalau talak yang jatuh adalah talak 3, maka hukum pernikahan batal dan tidak boleh ada rujuk lagi kecuali setelah anda menikah dengan pria lain (Lihat, QS Al-Baqarah 2;23). Baca detail: Cerai dalam Islam
___________________


BAGIAN WARIS UNTUK ANAK LELAKI DAN PEREMPUAN

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Kepada Yth.
Bapak/Ibu
Di Tempat

Kakek saya meninggal tahun 2000, meninggalkan seorang istri dan seorang putra (ayah saya). Kemudian ayah saya meninggal tahun 2010, dengan meninggalkan seorang istri, seorang putri (saya sendiri), serta seorang putra (adik saya). Lalu pada tahun 2014 ibu saya meninggal. Saya memiliki seorang putra & seorang putri Adik saya memiliki seorang putri Pertanyaan saya berapa pembagian yang benar menurut Islam? Sedangkan sodara dari kakek & nenek saya sudah tidak jelas lagi keberadaannya.

Demikian pertanyaan dari saya, mohon diberikan jalan keluar terbaik untuk kami.
Atas perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih

JAWABAN

Karena terjadi tiga kematian tanpa ada pembagian warisan, maka pembagian warisan harus dilakukan dalam tiga kali tahapan:

TAHAP PERTAMA: PEMBAGIAN WARIS LAKI-LAKI (KAKEK ANDA) WAFAT TAHUN 2000

Ahli waris dan pembagian warisnya sebagai berikut:

(a) Istri (nenek anda) mendapat bagian 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan semua untuk anak kandung laki-laki (ayah anda).

TAHAP KEDUA: PEMBAGIAN WARISAN LAKI-LAKI (AYAH ANDA) WAFAT TAHUN 2010

Ahli waris dan bagian warisnya sebagai berikut:

(a) Istri (ibu anda) mendapat 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 dibagi untuk kedua anak di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, anak lelaki mendapat 2/3 (dari 7/8) sedang anak perempuan mendapat 1/3 (dari 7/8).

TAHAP KETIGA: PEMBAGIAN WARISAN PEREMPUAN (IBU ANDA) WAFAT TAHUN 2014

Ahli waris dan bagian warisnya sebagai berikut:

(a) Seluruh harta almarhumah ibu anda diberikan kepada kedua anak kandungnya yaitu anda dan adik anda. Anak lelaki mendapat 2/3 sedangkan anak perempuan mendapat 1/3.
(b) Saudara kandung almarhum tidak mendapat warisan karena terhalang adanya anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________


CALON IBU MERTUA TIDAK MERESTUI

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saya seorang wanita yang insyaAllah akan menikah. Akan tetapi saya merasa ibu dan ayah tiri calon suami saya tidak menerima saya dengan sepenuh hati. Hal yang menjadi dasar pemikiran saya, penyebabnya karena beberapa bulan sebelumnya, ayah tiri dan ibu calon suami saya bersikeras untuk menjodohkan calon suami saya dengan keponakan di desa beliau. Akan tetapi calon suami saya tidak setuju. Kemudian calon suami saya memutuskan akan menikahi saya.

Alasan perjodohan ini karena anggapan beliau perempuan kota tidak bisa diajak hidup susah dan agar harta benda dunianya kelak tidak jatuh ke tangan orang lain selain keluarga sendiri. Demi Allah sedikitpun tidak ada pikiran sampai kesitu di benak saya. Entah mengapa kecintaan ayah tiri dan ibu calon suami saya terhadap materi begitu besar. Selain itu beliau juga masih menganut kepercayaan-kepercayaan tertentu dari leluhur. Seringkali beliau memberikan penilaian negatif yang tidak mendasar kepada saya dan keluarga saya. Misalnya tuduhan terhadab saya yang menerima uang dari calon suami saya setiap bulannya, dll. Padahal beliau baru sesekali bertemu dan saya merasa beliau belum mengenal saya terlalu banyak. Bahkan yang lebih menyakiti hati saya dan orang tua saya, beliau menuduh kami telah menjampi-jampi calon suami saya ke "orang pintar". Jika beliau memperlakukan saya seperti itu, saya masih bisa terima. Tapi jika hal itu terjadi ke orang tua saya, saya jelas tidak bisa terima.

1. Bagaimana menyikapi hal ini ? Mengingat di artikel sebelumnya secara syariah, pernikahan seorang laki-laki tidak tergantung pada persetujuan kedua orang tua. Mohon pencerahannya.

JAWABAN

1. Kalau memang anda berdua sudah bertekad untuk menikah dan kedua orang tua anda setuju, maka pernikahan tetap bisa dilanjutkan. Karena, keabsahan pernikahan tergantung pada restu wali (ayah) dari calon pengantin perempuan. Baca detail: Pernikahan Islam

Namun begitu, idealnya sebuah pernikahan disepakati oleh orang tua kedua belah pihak agar segala prosesi pernikahan berjalan dengan baik dan secara sosial lebih diterima.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam