Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Flek: Darah Haid atau Istihadoh?

Flek: Darah Haid atau Istihadoh?
KELUAR FLEK KARENA KB BOLEH SHALAT ATAU TIDAK?

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pak ustad saya ingin bertanya . Hampir 2 bulan ini saya mengalami (maaf) flek, efek samping dari KB suntik 3 bulan .

1. Apakah adanya flek tersebut masih membolehkan saya untuk melakukan sholat ?
2. Ataukan saya harus menunggu flek tersebut sampai bersih baru saya boleh melakukan sholat ?
Mohon untuk penjelasannya ya pak . Terima kasih sebelumnya . Barakallahu fiikum .
Wassalamualaikum Wr. Wb.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. KELUAR FLEK KARENA KB BOLEH SHALAT ATAU TIDAK?
  2. HAMIL ZINA, NIKAH SIRI DAN DICERAI
  3. MIMPI SUAMI SELINGKUH ATAU POLIGAMI
  4. ISTRI MENOLAK HUBUNGAN INTIM
  5. PELAKSANAAN NADZAR 10 HARI
  6. DOWNLOAD FOTO DAN VIDEO DARI INTERNET DAN YOUTUBE
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Flek masuk dalam kategori darah. Dalam Islam darah yang keluar dari wanita hanya ada dua kemungkinan yaitu darah haid atau darah istihadoh dengan segala konsekuensi hukumnya.

a) Flek dianggap darah haid apabila keluar saat masa haid. Yang dimaksud masa haid adalah sejak hari pertama haid sampai tanggal 15. Misalnya, haid terjadi pada tanggal 1 setiap awal bulan. Maka, darah apapun yang keluar, baik darah biasa atau flek, antara tanggal 1 sampai tanggal 15 disebut darah haid. Dengan demikian, maka antara tanggal 1 sampai tanggal 15 berlaku hukum wanita haid seperti tidak boleh shalat, hubungan intim dengan suami, dll. Baca detail: Haid dan Hukumnya

b) Apabila flek keluar di luar masa haid, dalam kasus di atas berarti keluar pada tanggal 16 sampai 30, maka flek yang keluar tersebut dihukumi darah istihadoh atau darah penyakit. Wanita istihadoh hukumnya seperti wanita tidak haid yakni wajib shalat, puasa, boleh hubungan intim dengan suaminya, dll. Baca detail: Istihadoh dan Hukumnya

______________________


HAMIL ZINA, NIKAH SIRI DAN DICERAI

Assalamualaikum wr.wb pak ustad saya mau bercerita dan ingin mencari solusi tentang masalah saya. Saya sekarang saat ini sedang mengandung usia 7 bulan di luar nikah sebelum nya saya di hamili oleh seorang laki laki tapi sudah mempunyai istri dan anak 1 laki laki, setelah mengetahui saya hamil kemudian dia bercerita tentang saya ke istrinya kalau dia sudah menghamili saya kemudian istrinya minta bercerai lalu sudah pisah ranjang dan di kembalikan ke orang tuannya.

Kemudian saya di nikah sirih pak untuk menutupi aib sementara menunggu proses surat cerai keluar nanti di kasi saya di nikah resmi sesuai hukum negara, setelah saya menikah sirih kemudian saya tinggal bersama suami selama 1 bulan itu sudah ada cekcok rumah tangga kemudian dia keluar rumah. Nahh dari situ tanggung jawab terhadap saya untuk di nikah resmi gagal pak karna dia sudah tidak cocok lagi dengan saya.

1. Kemudian bagaimana status anak saya pak?
2. Apakah saya harus memaksa untuk di nikah resmi biar ada suratnya seperti kartu keluarga gak akte anak untuk masa depannya .
3. kalau dia tidak mau bagaimana solusinya untuk saya pak apakah meskipun nikah sirih anak saya masihh ada hak di bapak kandungnya yaitu harusss tetap membiayai anak yang saya kandung?
4. Dan ada hak juga apakah bapak bisa membawa anak saya begitu saja soalnya kemarin anak saya mau di ambil dan saya tidak mau pak karna saya sudah cukup kecewa. Saya cuma mau anak nya di biayai apakah itu wajar bagaimana pendapat dan solusinya. Terimakasi saya berharap cerita saya di jawab dengan baik. Wasalam

JAWABAN

1. Kalau dinikah saat hamil, maka anak tersebut sah menjadi anak anda dan suami anda. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

2. Sebaiknya begitu.

3. Iya. Secara syariah bapak tetap wajib menafkahi anaknya walaupun dari pernikahan siri.

4. Karena pernikahan dilakukan secara siri, maka sebaiknya soal pengasuhan anak ini anda meminta bantuan pada pihak-pihak yang terkait dengan pernikahan tersebut seperti orang tua anda dan orang tua dia serta orang yang menikahkan anda.

Baca juga: Hukum Nikah Siri dalam Islam

______________________


MIMPI SUAMI SELINGKUH ATAU POLIGAMI

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pak ustad saya sering bermimpi suami saya selingkuh atau berpoligami .
1. Yang ingin saya tanyakan, apa arti dari mimpi tersebut ?
2. Dan apakah mimpi tersebut termasuk mimpi yang berasal dari setan ?
Mohon penjelasannya ya pak .
Terima kasih sebelumnya .
Barakallahu fiikum .

Wassalamualaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Tidak ada artinya. Itu hanya mimpi yang berasal dari diri sendiri.
2. Bukan dari setan, tapi dari diri sendiri. Keduanya sama tidak memiliki arti apapun. Baca juga: Mimpi dalam Islam

______________________


ISTRI MENOLAK HUBUNGAN INTIM

Saya mau tanyakan. Istri menolak melakukan jima'. Sedangkan kondisi istri sedang terguncang dalam masalah rumah tangga dan perilaku suami yang kurang perhatian kepada istri dan sebagainya. Suami melakukan paksaan kepada istri untuk berhubungan sampai sampai istri menangis saat jima' dan suami tidak ada kasihan sedikit pun kepada istri. Suami tetap melakukan itu terus menerus dengan paksaan. Dan sekarang istri stress dengan kejadian itu. Istri trauma dan depresi.

1. Apakah ini termasuk pemerkosaan dalam rumah tangga??
2. Siapa yang lebih berdosa??
3. Bagaimana jalan keluarnya??

JAWABAN

1. Dari sudut syariah tidak termasuk. Karena, jimak adalah hak suami dan kewajiban istri untuk taat suaminya.

2. Istri berdosa kalau menolak permintaan jimak dari suami tanpa alasan yang syar'i. Dan wajib taat pada suami selagi suami tidak memerintah perkara maksiat. Baca detail: Kewajiban Istri Taat Suami

3. Kalau memang istri tidak cinta suami, maka sebaiknya meminta cerai. Kalau cerai, maka istri berhak menolak hubungan apapun. Baca detail: Hukum Istri Minta Cerai karena Tak Cinta


______________________


PELAKSANAAN NADZAR 10 HARI

Assalamualaikum pak ustad, saya ingin bertanya. Saya pernah bernazar sekitar 5 tahun yg lalu, saya bernazar jika buku saya ketemu saya akan puasa 10 hari sekalian ngeganti puasa ramadhan saya yg bolong.

1. Tapi sampai sekarang saya belum melaksanakan nazar saya itu, apakah saya harus tetap berpuasa 10 hari
2. sedangkan mengganti puasa ramadhan yg bolong itu batasnya hanya sampai ramadhan berikutnya?
3. Lalu apakah saya harus berpuasa 10 hari berturut2 atau boleh tidak berturut2? Terima kasih pak ustad

JAWABAN

1. Ya, anda tetap harus melaksanakan puasa nadzar 10 hari. Dan puasa nadzar itu sifatnya wajib oleh karena itu ia berdiri sendiri dan tidak bisa digandeng dengan puasa qadha Ramadhan. Yang bisa digandeng itu apabila antara puasa wajib dan sunnah. Baca detail: Satu Puasa dengan Dua Niat: Wajib dan Sunnah

2. Tidak demikian. Qadha Ramadhan memang harus dilakukan sebelum masuk Ramadan berikutnya. Namun kalau belum dilakukan sampai masuk Ramadan kedua, maka qadha puasa harus tetap dilaksanakan plus ditambah membayar fidyah 1 mud (sekitar 750 gram beras) untuk setiap hari yang diqadha di mana beras itu diberikan pada fakir miskin (lihat, Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ala Al-Mazahib Al-Arba'ah, hlm. 1/928). Baca detail: Puasa Ramadhan

3. Tidak perlu berturut-turut kalau saat nadzar tidak ada ucapan "berturut-turut".
Baca juga: Nadzar dalam Islam

______________________


DOWNLOAD FOTO DAN VIDEO DARI INTERNET DAN YOUTUBE

Pak ustad/ustazah saya mau bertanya apakah hukum mendownload foto dari internet secara gratis dan video dari youtube dan apabila tidak ada disitus legal

JAWABAN

Mendownload foto dan video dari internet itu hukumnya tergantung dari ijin lisensi yang diberikan oleh pemilik asalnya. Oleh karena itu, sebelum mendownload foto atau video, baca dulu lisensi dari pemiliknya dan ikuti aturan tersebut. Kalau tidak mengikuti, maka hukumnya haram karena mengambil hak orang lain tanpa ijin.

Baca juga:
- Hukum Memakai Software Bajakan dan Copy Paste Artikel
- Hukum Mengutip dan Parafrase Tulisan Tanpa Ijin

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam