Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Istri Selingkuh dan Selalu Minta Cerai

Istri Selingkuh dan Selalu Minta Cerai
ISTRI SELINGKUH DAN SELALU MINTA CERAI

Assalamualaikum Wr.Wb.
Saya sangat membutuhkan bantuan akibat istri meminta cerai.
Sudah 4 bulan ini saya bekerja keluar kota bahkan keluar pulau..... tapi selama itu pula tidak pernah istri menanyakan mengenai keadaan saya sebagai suaminya, menelpon hanyalah untuk minta uang buat kebutuhan keluarga.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. ISTRI SELINGKUH DAN SELALU MINTA CERAI
  2. TIDAK MENGIKUTI KEMAUAN IBU SOAL CALON, APA DURHAKA?
  3. HUKUM BEKERJA DI KOPERASI SIMPAN PINJAM DENGAN BUNGA (RIBA)
  4. DIPAKSA MENGASUH KEPONAKAN SUAMI
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
selama itu saya pulang 3 kali. satu kali belum ada sesuatu hal aneh. pada pulang kedua pada hpnya terlihat photo photo istri memeluk seorang pemuda ketika ditanya hal tersebut wajar maka saya sebagai suami marah tapi jawaban dia hal tersebut wajar dan diperbolehkan oleh agama....

Pada pulang ketiga istri berbohong dengan berkata berada dirumah tetapi sesampai dirumah hanya ada anak anak dan dari penuturan anak katanya pergi dari malam setelah 3 jam berselang baru dia pulang, ditanya darimana selalu berbohong..... sekarang ini sudah satu bulan selalu sms dan menelpon dijawab oleh dia hanya kalimat minta cerai.....

Mohon sangat meminta bantuannya memecahkan masalah ini....
sampai saat ini dan seterusnya saya hanya ingin mempertahankan istri karena khawatir terhadap psikologi anak anak kami.....
Mohon BANTUANNYA


JAWABAN

Menghadapi istri yang selingkuh dan tidak mencintai suaminya, maka pilihannya secara agama maupun sosial ada dua: (a) menceraikannya; (b) tetap mempertahankan rumah tangga.

Menceraikan istri selingkuh adalah pilihan terbaik. Apalagi dia tidak menunjukkan rasa penyesalan dan malah memaksa minta cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam

Kalau suami masih cinta dan ingin mempertahankan rumah tangga, maka itu dibolehkan dengan beberapa catatan: Pertama, suami harus mencari pekerjaan yang tidak jauh dari rumah sehingga bisa tetap berkumpul dengan istri dan anak setiap hari. Kedua, suami harus tegas terhadap istri. Jangan membiarkan istri berbuat kesalahan fatal tanpa mendapat hukuman. Berselingkuh termasuk kesalahan besar dalam rumah tangga, dan dia harus mendapat hukuman agar hal itu tidak diulangi lagi. Hukuman itu bisa bermacam-macam tergantung suami tapi intinya adalah hukuman itu bertujuan untuk mengingatkan istri bahwa suami sebagai kepala rumah tangga memiliki otoritas untuk menegakkan aturan. Baca detail: Menyikapi Perselingkuhan Pasangan

______________________


TIDAK MENGIKUTI KEMAUAN IBU SOAL CALON, APA DURHAKA?

Asslamu'alaikum wr.wb
Pak ustadz, beberapa waktu yang lalu saya membaca blog al khoirot. Dan didalamnya juga terdapat tanya jawab yang membahas berbagai hal. Di kesempatan ini saya ingin menayakan beberapa hal. Namun sebelum saya bertanya saya akan menjelaskan permasalahanya terlebih dahulu pak ustadz.

Saya berusia 21th dan sedang dalam pendidikan disebuah universitas. Saya sudah tidak mempunyai ayah, ayah saya meninggal 5th yang lalu. Jadi, orang tua saya tinggal ibu saya. Saya dijodohkan oleh ibu saya. Orangnya baik dan salih. Saat ini saya sudah mempunyai pasangan pak ustadz. Tetapi ibu saya tidak setuju dengan hubungan kami. Ibu saya sampai berkata kepada teman dan kakak saya bahwa ibu saya tidak ikhlas dunia akhirat jika saya masih bersama dengan pasangan saya itu. Kakak saya pun berulang kali meminta saya untuk meninggalkan pasangan saya, karena kakak saya pernah mengetahui aib pasangan saya tersebut. Alasan saya tidak mau dijodohkan dengan pilihan ibu saya itu karena saya dulu pernah melakukan kesalahan dan saya merasa saya tidak baik dan tidak pantas untuk laki-laki pilihan ibu saya itu. Dan laki-laki yang sedang bersama saya saat ini dulu juga pernah melakukan kesalahan. Dan kami ingin sama-sama memperbaiki diri.

Tetapi saya tidak bisa menjelaskan alasan ini kepada keluarga saya pak ustadz, karena ini aib. Yang keluarga saya tahu saya ini anak baik. Bahkan pasangan saya saat ini tidak mengetahui aib yang telah saya lalukan. Kami pernah membuat kesepakatan untuk tidak saling menanyakan masa lalu kami masing-masing. Dan saya tidak ingin keluarga saya mengetahui aib saya. Keluarga saya termasuk keluarga yang kuat agamanya, jadi saya tidak mungkin untuk menceritakan aib saya kepada keluarga saya. Saya pernah membaca ayat al qur'an yang menjelaskan bahwa seorang anak memiliki hak penuh dalam menentukan pasangan hidupnya.

Pertanyaan saya,
1. Apakah saya durhaka karena tidak mengikuti kemauan ibu saya?

2. Apa yang sebaiknya saya lakukan sekarang pak ustadz. Tetap melanjutkan hubungan saya dengan pasangan saya atau saya turuti kemauan keluarga saya untuk berpisah dengan pasangan saya?

3. Pertanyaan ini diluar masalah saya pak ustadz. Saya ingin bertanya tentang onani. Yang saya tahu bahwa onani itu tidak dibolehkan dalam islam. Tetapi dalam dunia kesehatan sperma itu harus dikeluarkan. Pertanyaan saya bagaimana mengeluarkan cairan sperma tetapi tanpa melakukan perbuatan yang dilarang agama pak ustadz

Sekian penjelasan tentang masalah dan pertanyaan dari saya pak ustadz. Saya mohon untuk merahasiakan identitas saya pak ustadz. Dan saya sangat menantikan jawaban dari pak ustadz. Terimakasih
Wassalamu'alikum wr.wb

JAWABAN

1. Secara syariah, seorang perempuan dewasa memang boleh memilih sendiri pasangannya. Dan bahkan kalau ayahnya tidak setuju boleh meminta wali hakim untuk menikahkannya. Sedangkan ibu tidak ada kaitan langsung dengan sah tidaknya pernikahan. Baca detail: Wali Hakim Pernikahan

Namun, kalau ibu punya pilihan sendiri untuk putrinya dan anaknya menolak pilihan si ibu, maka itu akan menyakiti hati ibu dengan sangat. Ibu anda tampaknya sangat menginginkan anda menikah dengan pilihannya. Begitu juga dengan kerabat anda yang lain. Pilihan ibu menurut anda juga orang baik dan agamis. Maka, kami sarankan anda untuk mengikuti keinginan beliau untuk menyenangkan hatinya. Namun, kalau anda bersikeras ingin menikah dengan pilihan sendiri, maka hendaknya hal itu dikomunikasikan dengan ibu dengan berbagai cara yang halus dan meyakinkan sehingga beliau teryakinkan. Kalau perlu, anda membuka aib anda pada ibu agar beliau lebih memahami alasan kuat di balik penolakan anda pada pilihan ibu. Memang, membuka aib sendiri tidak boleh, tapi dalam keadaan darurat demi kemaslahatan yang lebih besar itu diperbolehkan. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

2. Sebaiknya mengikuti saran ibu anda. Memaksakan kehendak sendiri untuk pilihan yang belum tentu baik tidak akan sesuai dengan pengorbanan dan akibat yang akan anda pikul di kemudian hari.

3. Rajin olahraga dan puasa dengan teratur secara berkala serta memperbanyak kesibukan. Terlepas dari itu, tidak mengeluarkan sperma bukan berarti akan berakibat anda sakit. Namun demikian, kalau tanpa onani lalu akan berakibat zina, maka masturbasi dibolehkan sebagai solusi darurat. Baca detail: Onani dalam Islam

______________________


HUKUM BEKERJA DI KOPERASI SIMPAN PINJAM DENGAN BUNGA (RIBA)

Assalamu'alaikum ustadz/ustadzah,

Selamat malam, perkenalkan, nama saya Y. Saat ini saya masih bekerja di Koperasi yang mana hasil usahanya dari bunga pinjaman para anggotanya (khusus karyawan suatu perusahaan). Namun, selain usaha koperasi yang didapat dari bunga (riba) pinjaman itu, juga ada dari usaha menjual barang2 toko, minuman mineral, dan cuci mobil. Jujur, selama ini saya memahami riba adalah memakan harta anak yatim yang akhirnya saya benar-benar mengetahui jika riba itu adalah tambahan atas piutang (bunga).

Ketika saya mendapati ayat dlm Q.S. Al Baqarah:275 yang menjelaskan barangsiapa yang sudah mengetahui akan hasil riba maka tinggalkanlah (sisa) adapun yang sudah terlajur didapat biar terserah pada Allah. Saya sangat takut akan konsekuensi yang akan didapat.

Saya berencana utk mengajukan resign akhir bulan ini.Saya mengetahui hal ini seminggu saat mau gajian.

1. Pertanyaannya, apakah saya harus merelakan gaji saya tsb untuk tidak diambil? Walau sesungguhnya (tidak munafik) saya sangat mengharapkan gaji tsb utk keperluan selanjutnya dan juga merupakan hak saya atas kerja saya sebulan.

Saya berpikir kalau di dalam gaji saya dan kary.lainnya, dicairkan dari uang hasil cuci dan jual air mineral. Namun, pasti namanya uang, sudah tercampur kemana2. Bisa jadi saat pengadaan alat2 cuci / minuman mineral adalah memakai uang dari hasil bunga pinjaman mengingat cashflow koperasi itu sendiri.

Mohon pencerahannya ustadz / ustadzah.

Sekiranya berkenan menjawab pertanyaan ini secepatnya.

Jazakallah khairan.

JAWABAN

1. Kalau koperasi tersebut usahanya tidak hanya terbatas di pinjaman uang, dan anda bekerja di bagian lain selain peminjaman uang, maka gaji anda halal.

Namun apabila anda bekerja di tempat yang meminjamkan hutang berbunga, maka hukumnya haram. Itu dalam keadaan normal. Tapi kalau tidak ada lagi tempat bekerja, maka dibolehkan bekerja di situ karena dianggap darurat. Dalam kaidah fiqih dikatakan darurat membolehkan perkara yang dilarang [الضرورة تبيح المحظورات]. Jadi, selagi anda belum menemukan pekerjaan lain, tidak ada salahnya anda tetap bekerja di situ sampai terus mencari pekerjaan yang jelas halalnya. Baca detail: Hukum Bank Konvensional dalam Syariah Islam

______________________


DIPAKSA MENGASUH KEPONAKAN SUAMI

Asalamualaikum pak ustad saya i, saya mau bertanya pak ustad.
Saya sudah menikah 3 tahun saya belum punya anak yang hidup tiap saya hamil selalu keguguran.

Dan ahir ahir ini kaka suami saya menitip kan anaknya kepada saya dari pagi sampe sore dan tidak pernah di beri uang jajan kadang saya suka kesal pak ustad kalo ponakan suami saya ini jajannya boros terus terkadang saya lelah saya selalu marah marah, kadang saya berpikir saya belum punya anak tapi saya sudah lelah dan ter kadang saya bilang kalo anak sendiri ma tidak papa ini anak orang yang saya urus. Bagaimana itu pak ustad apa tanggapan nya ? Yang saya tanyakan
1: apa saya berdosa tidak ingin mengasuh ponakan suami saya
2: apa kah juga saya berdosa karena saya membenci kaka ipar saya yang menurut saya ke enakan karna dia memikirkan keluarga nya saja tanpa memikirkan ke susahan saya
Dan apa yang saya harus lakukan ? Saya minta pencerahan nya pak ustad
Terima kasih atas jawaban nya
Wasalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Anda boleh menerima atau menolak untuk dititipin anak oleh siapapun. Tidak ada kewajiban anda untuk menerimanya. Anda juga berhak untuk meminta gaji kalau anda menerima titipan. Itu pilihan anda.

2. Tidak perlu membenci kakak ipar. Kalau memang tidak suka dititipin anak, maka nyatakan dengan tegas bahwa anda menolak dan tidak mau dititipin. Bersikaplah tegas tanpa perlu menyakiti, maka anda akan dihormati. Baca juga: Akhlak Mulia

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam