Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hibah Suami Istri Ditarik Kembali, Bolehkah?

Hibah Suami pada Istri Ditarik Kembali, Bolehkah?
HUKUM HIBAH SUAMI PADA ISTRI DITARIK KEMBALI

Assalamualaikum..
Saya mau bertanya..ayah saya baru saja meninggal dunia.
Beliau memberi amanat pada saya anak kandung nya untuk meminta rumah a/n istri muda nya, agar diberikan pada saya ( anak beliau dengan istri pertama) 50% dan juga pada anak nya dari istri muda nya tersebut 50%. Dengan pertimbangan istri muda nya tersebut telah melakukan perbuatan tercela yaitu selingkuh beberapa kali hingga hamil. Istri muda nya sudah menanda tangani surat pernyataan dihadapan notaris bahwa dia bersedia menyerahkan rumah tersebut pada saya dan juga pada anak nya.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM HIBAH SUAMI PADA ISTRI DITARIK KEMBALI
  2. NIKAH SIRI DENGAN WALI HAKIM BUKAN KUA
  3. CARA KONSULTASI AGAMA
Yang ingin saya tanyakan :
1. apakah dengan surat pernyataan yang ditanda tangani si istri muda berarti rumah tersebut yang a/n istri mudanya secara sah boleh saya bagi dua dengan anaknya?

2. Jika diperbolehkan tetapi istri mudanya tidak mau menjual rumah nya. apa yang harus saya lakukan?

Mohon bantuan bapa2 majelis untuk dapat menjelaskan pada saya.
Terima kasih.
Wassalamualaikum wrwb.


JAWABAN

1. Masalah ini dirinci sebagai berikut: pertama, apabila rumah tersebut sudah dihibahkan kepada istri muda, maka hukumnya suami tidak boleh menarik kembali pemberiannya itu kecuali karena alasan yang bisa diterima. Dalam Islam hanya pemberian ayah kepada anak yang boleh dicabut kembali. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat al-khamsah (lima perawi):

لا يَحِلُّ لأَحَدٍ أَنْ يُعْطِيَ الْعَطِيَّةَ فَيَرْجِعَ فِيهَا إِلا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ

Artinya: Tidak halal bagi siapapun yang memberi pemberian lalu menarik kembali pemberiannya kecuali hibah bapak kepada anaknya.

Namun demikian, kalau istri rela mengembalikan pemberian suaminya, maka hukumnya sah. Dengan kerelaan istri untuk menandatangani perjanjian di bawah notaris berarti dia rela memberikan rumah tersebut pada anda berdua. Jadi, seandainya pun seperti ini kasusnya, hukum hibahnya tetap sah. Dan anda berdua berhak memiliki rumah tersebut.

Kedua, rumah tersebut belum dihibahkan pada istri hanya surat formalitasnya saja atas nama istri. Apabila demikian, maka hibah rumah tersebut kepada anak dari istri pertama dan kedua hukumnya sah secara mutlak. Dengan demikian, maka rumah tersebut bukan harta warisan sehingga tidak perlu dihitung secara hukum waris Islam.

Namun demikian, hibah tersebut dianggap sah apabila orang yang menghibahkan -- yakni ayah anda -- saat menghibahkan dalam keadaan sehat, bukan dalam keadaan sakit parah yang berakibat wafatnya. Baca detail: Hibah dalam Islam

2. Ada dua opsi: pertama, anda meminta uang pada ibu tiri anda sejumlah 50% nilai rumah. Kedua, Anda meminta baik-baik untuk menjual rumah itu setelah itu separuh uangnya diberikan pada ibu tiri untuk dibelikan rumah baru bagi dia dan anaknya. Intinya, silahkan dikomunikasikan secara baik pada ibu tiri anda bagaimana sebaiknya. Baca juga: Hubungan Muamalah dalam Islam

______________________


NIKAH SIRI DENGAN WALI HAKIM BUKAN KUA

Assalamu'alaikum Wr. Wb.,

Saya mengucapkan terimah kasih dengan adanya ruang Konsultasi Syariah Islam Al-Khoirot (KSIA) ini, karena hal ini sangat membantu sekali bagi kami yang awam dalam memahami syariat-syariat agama yang mesti dijalankan serta batasan-batasannya.

Yang ingin saya tanyakan adalah mengenai pernikahan yang dilakukan oleh salah seorang anggota keluarga kami, seorang laki-laki, kita sebut saja pak Polan. Pak Polan menikah secara siri (tidak tercatat resmi di KUA) dengan seorang janda yang ditinggal mati suami pertamanya, sebut saja ibu Mawar, tanpa sepengetahuan keluarga besar kami. Padahal pak Polan sudah mempunyai istri dan 2 anak, yang tentu saja pernikahan siri tersebut tidak diketahui juga oleh istri sahnya.

Ibu Mawar adalah seorang mualaf, dimana dalam keluarganya hanya ibu Mawar dan kakak perempuannya sajalah yang muslim. Ibu Mawar ini yang mengatur semua pernikahan siri dengan pak Polan ini, dari saksi-saksi sampai wali dan penghulu. Jadi pak Polan hanya tinggal datang dan mengucapkan ijab kabul. Pak Polan adalah suami keempat, sedangkan dengan suami kedua dan ketiga ibu Mawar juga menikah secara siri. Adapun ibu Mawar selalu melakukan pernikahan secara siri ternyata salah satu tujuannya adalah agar tetap mendapatkan pensiunan janda polisi dari kematian suami pertamanya.

Pertanyaan kami adalah:
1. Apakah pernikahan yang dilakukan oleh pak Polan apakah sah menurut agama? Karena sepengetahuan kami untuk kondisi ibu Mawar ini tentang wali hakimnya seharusnya adalah wali hakim dari KUA, sesuai hadist Nabi yang menyebut wali hakim dengan Sulthon, yang artinya penguasa. Sulthon dalam perwalian nikah adalah pemimpin, hakim atau orang yang dipasrahi untuk menangani masalah pernikahan. Sedangkan di negara kita, pemerintah telah membentuk KUA sebagai petugas resmi yang menangani masalah pernikahan. Sehingga dalam hal ini, pejabat resmi KUA merupakan hakim yang berhak menjadi wali pernikahan, ketika wali kerabat tidak ada, atau terjadi sengketa.

2. Karena pernikahan siri ibu Mawar tetap dilakukan dengan orang yang kami tidak tahu persis siapa (mungkin Kiyai / Ustadz/ guru ngaji/ teman) sebagai wali hakim, bagaimana status wali hakim tersebut, apakah statusnya wali gadungan? Jika ya, apakah berarti pernikahan yang dilakukan sama dengan pernikahan tanpa wali?

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih.

Wassalam.

JAWABAN

1. Pernikahannya Pak Polan dengan Ibu Mawar secara siri hukumnya sah walaupun tidak memakai wali hakim dari KUA walaupun idealnya yang berasal dari KUA berdasarkan kata 'sulton' dalam hadits yang anda kutip dan agar supaya diakui secara agama dan negara.

Namun demikian, Imam Syafi'i menyatakan bahwa perempuan yang tidak punya wali ia memiliki dua opsi sebagai wali nikahnya yaitu pemerintah (KUA untuk konteks Indonesia) dan siapapun yang dia tunjuk. Imam Nawawi dalam kitab Raudah Al-Tolibin, hlm. 7/50, mengutip pendapat Imam Syafi'i tersebut sbb:

رَوَى يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى ، أَنَّ الشَّافِعِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : إِذَا كَانَ فِي الرُّفْقَةِ امْرَأَةٌ لَا وَلِيَّ لَهَا، فَوَلَّتْ أَمْرَهَا رَجُلًا حَتَّى يُزَوِّجَهَا، جَازَ

Artinya: Yunus bin Abdul A'la meriwayatkan bahwa Imam Syafi'i berkata: "Apabila ada perempuan yang tidak punya wali lalu dia menunjuk seorang lelaki untuk menjadi wali. Lalu si lelaki itu menikahkannya, maka hukumnya boleh (sah nikahnya).

Dalam keterangan di atas, berarti Imam Syafi'i memaknai kata 'sulton' itu tidak hanya terbatas pada pemerintah, tapi bisa siapapun yang ditunjuk oleh calon pengantin perempuan untuk menikahkannya. Baca detail: Wali Hakim Pernikahan

2. Siapapun pria yang ditunjuk oleh calon pengantin perempuan untuk menjadi wali nikahnya hukum nikahnya sah baik dia ustadz, kyai atau orang biasa yang mengerti agama. Yang penting, dia seorang mukallaf yakni orang yang baligh dan berakal sehat. Baca detail: Pernikahan Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam