Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Wanita Memakai Celana, Bolehkah?

Hukum Wanita Memakai Celana, Bolehkah?
HUKUM WANITA MEMAKAI CELANA PANJANG, BOLEHKAH?

Assalamuallaikum Al-Khoirot
Saya mau bertanya tentang busana muslim untuk wanita
1. Apakah seorang wanita di haramkan memakai celana panjang?? Jika memang seorang wanita di haramkan memakai celana panjang lalu bagaimana dengan nasib kami apakah kami harus memakai rok seumur hidup kami sedangkan menurut kami jika kami memakai rok itu lebih berbahaya daripada celana karena kalau kita di ganggu orang, kita lebih leluasa untuk melawan dengan cara lari atau menendang. Mohon maaf jika ada
kata yang salah dari saya sebelumnya saya ucapkan terima kasih
Wassalamualaikum

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM WANITA MEMAKAI CELANA PANJANG, BOLEHKAH?
    1. WANITA BOLEH MEMAKAI CELANA DENGAN SYARAT
    2. HADITS PEREMPUAN MEMAKAI CELANA PANJANG DI ZAMAN NABI
  2. WARISAN PENINGGALAN BAPAK UNTUK ANAK LAKI DAN PEREMPUAN
  3. WARIS ISLAM: BAGIAN AYAH IBU DAN ANAK LAKI-LAKI
  4. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN

Ringkasan: Hukum perempuan memakai celana itu boleh dengan syarat-syarat tertentu yang umum berlaku yakni menutupi aurat, kain tidak tipis, tidak terlalu ketat. Wanita memakai celana sudah ada sejak zaman Nabi.


WANITA BOLEH MEMAKAI CELANA DENGAN SYARAT

1. Majelis ulama Mesir (Darul Ifta Al-Mishriyah) dalam fatwanya menyatakan bahwa memakai celana panjang bagi wanita hukumnya boleh asal memenuhi syarat-syarat prinsip syariah yang disepakati para ulama sebagai berikut: pertama, harus menutupi aurat secara total. Tidak boleh ada lubang atau robekan kain baik sengaja atau tidak. Aurat perempuan baik dalam shalat atau di luar shalat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Baca: Aurat Perempuan.

Kedua, kain yang dibuat celana tidak boleh tipis sehingga tampak dalamnya. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim dari Abu Hurairah Nabi bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Artinya: Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan, Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 14/110 dalam menjelaskan makna [كاسيات عاريات] "berpakaian tapi telanjang" demikian:

تلبس ثوبًا رقيقًا يصف لون بدنها

Artinya: Memakai baju tipis yang menunjukkan warna (kulit) tubuhnya.

Al-Nafrawi dalam Syarah Risalah Ibnu Abi Zaid Al-Qairowani, hlm. 2/310 menyatakan:

(ولا) يجوز بمعنى يحرم أن (يلبس النساء من الرقيق ما) أي الملبوس الذي (يصفهن) للناظر إليهن (إذا خرجن) من بيوتهن، وحاصل المعنى أنه يحرم على المرأة لبس ما يرى منه أعلى جسدها كثديها أو أليتها بحضرة من لا يحل له النظر إليها

Artinya: Haram bagi wanita memakai baju tipis yang membuat tubuhnya terlihat laki-laki yang melihatnya saat wanita itu keluar dari rumah. Intinya, haram bagi perempuan mengenakan baju yang terlihat bagian atas tubuhnya seperti dadanya dan bokong di depan orang yang tidak halal melihatnya (lawan jenis bukan mahram).


HADITS PEREMPUAN MEMAKAI CELANA PANJANG DI ZAMAN NABI

Ada sebuah hadits hasan riwayat Al-Bazzar dari Ali yang menetapkan bolehnya memakai celana:

كنت عند رسول الله صلى الله عليه وسلم عند البقيع -يعني بقيع الْغَرْقَدِ- في يوم مطير فمرت امرأة على حمار ومعها مكاري فمرت في وَهْدَةٍ من الأرض فسقطت، فأعرض عنها بوجهه، فقالوا: يا رسول الله إنها متسرولة، فقال: اللهم اغفر للمتسرولات من أُمَّتِي

Artinya: Ketika aku sedang duduk bersama Rasulullah SAW di Baqi’ di waktu hujan maka lewatlah seorang wanita dengan naik keledai tiba-tiba kaki keledai itu terperosok ke dalam lobang jatuhlah wanita itu maka Nabi SAW memalingkan wajahnya para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah SAW dia menggunakan celana panjang. Beliau pun bersabda, "Ya Allah ampunilah wanita-wanita yang menggunakan celana panjangnya dari umatku."

Hadits lain riwayat Baihaqi dari Abu Hurairah Nabi bersabda:

بينما النبي صلى الله عليه وسلم جالس على باب من أبواب المسجد مرت امرأة على دابة، فلما حاذت بالنبي صلى الله عليه وسلم عَثَرَتْ بها، فأعرض النبي صلى الله عليه وسلم، وَتَكَشَّفَتْ، فقيل: يا رسول الله إن عليها سراويل، فقال: رحم الله المتسرولات

Artinya: Ketika Nabi duduk di salah satu pintu masjid, lewat seorang perempuan di atas tunggangan. Ketika dekat dengan Nabi, ia jatuh dari tunggangannya. Nabi lalu berpaling dan wanita itu terbuka (bajunya). Dikatakan pada Nabi: Ya Rasulullah, dia memakai celana (sirwal). Nabi bersabda: "Semoga Allah merahmati wanita yang menggunakan celana panjang."

Hadits ini statusnya hasan menurut pendapat Imam Suyuthi dalam Al-La'ali Al-Masnu'ah, 2/223 dan Al-Syaukani dalam Al-Fawaid Al-Majmuah, hlm. 189.

Hadits ini menunjukkan pengakuan Rasulullah atas bolehnya memakai sirwal yang sama dengan celana yang dikenakan pada zaman sekarang.

______________________


WARISAN PENINGGALAN BAPAK UNTUK ANAK LAKI DAN PEREMPUAN

Assalamu alaikum wr. wb.

Ayah meninggal pada tanggal 24 September 2013. Ahli warisnya adalah sbb :
Ibu sudah meninggal di tahun 2002.
Kakek, Nenek dan saudara dari ayah sudah meninggal jauh sebelum ayah meninggal.
anak 4 orang sbb :
- 3 orang laki-laki, 2 orang masih hidup, 1 orang sudah meninggal pada tanggal. yg sama dengan ayah tetapi 30 menit lebih lama (Ayah meninggal lebih dulu), meninggalkan 1 orang istri dan 2 anak perempuan.
- 1 orang perempuan

Berapa bagian masing-masing yang masih hidup ? yaitu :
- 2 orang anak laki-laki
- 1 orang anak perempuan
- istri dan 2 anak perempuan dari anak laki-laki yang meninggal.

Kemudian adakah zakat untuk harta waris ini dan bagaimana perhitungannya.

Wassalam,

JAWABAN

1. Pembagian warisannya dalam kasus di atas sbb:
(a) Semua harta waris jatuh ke tangan keempat anak kandung yakni 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Ketiga anak laki-laki masing-masing mendapat warisan 2/7 sedang 1 anak perempuan mendapat 1/7.

(b) Adapun istri dan 2 anak perempuan dari anak laki-laki yang meninggal tidak mendapat warisan apapun dari peninggalan ayah menantunya. Sedang 2 anak perempuan sebagai cucu ayah anda tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak.

(c) Istri hanya mendapat warisan dari peninggalan suaminya, begitu juga 2 anak perempuan mendapat warisan dari ayahnya dengan pembagian sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8 = 3/24
(b) Dua anak perempuan mendapat 2/3 = 16/24
(c) Sisanya yang 5/24 diberikan kepada ketiga saudara kandungnya di mana saudara lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara perempuan. Jadi, dari 5/24 tersebut dua saudara lelaki masing-masing mendapat bagin 2/5; sedang 1 saudara perempuan mendapat 1/5.

Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________


WARIS ISLAM: BAGIAN AYAH IBU DAN ANAK LAKI-LAKI

Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh,

Mohon penjelasan mengenai bagi waris, seorang laki-laki meninggal dengan status ahli waris sebagai berikut :

1. Ayah ; masih hidup
2. Ibu ; masih hidup
3. Anak ; 3 orang laki-laki, masih hidup
4. Isteri ; cerai

bagaimana pembagian warisannya?

Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,

JAWABAN

1. Ayah mendapat 1/6
2. Ibu mendapat 1/6
3. Sisanya yang 4/6 diberikan kepada ketiga anak laki-laki secara merata.
4. Istri tidak dapat warisan karena cerai Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam