Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Menggugat Hibah Orang Tua, Bolehkah?

Menggugat Hibah Orang Tua, Bolehkah?
BOLEHKAH MENGGUGAT HIBAH ORANG TUA?

Saya memiliki pertanyaan yang sangat mendesak, karena bapak saya memiliki masalah yang tidak kunjung selesai dengan orang tuanya, Dan akan menggugat lewat pengadilan agama. Mudah2an, dengan jawaban ustadz, sedikit lebih rencana tersebut dapat dibatalkan, insya Alloh

Bapak saya anak bungsu Dari 3 bersaudara. Kakak pertama, laki2, memiliki istri non Muslim, Dan tidak punya anak. Sekarang sudah meninggal. Kakak kedua, perempuan, suaminya sudah meninggal, punya 1 anak perempuan, Dan 5 anak laki2, juga punya cucu perempuan Dan laki2. Kakak kedua tersebutt sudah meninggal setelah kakak kedua.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. BOLEHKAH MENGGUGAT HIBAH ORANG TUA?
  2. WARISAN PENINGGALAN AYAH UNTUK ANAK PEREMPUAN DAN SAUDARA KANDUNG
  3. WARISAN UNTUK ANAK DAN ISTRI
  4. CARA KONSULTASI AGAMA
Ayah ibu mereka, yaitu kakek nenek saya, sudah meninggal terlebih dahulu sebelum anak pertama Dan kedua. Sehingga yang masih hidup saat ini adalah bapak saya.

Jauh sebelum kakek nenek saya meninggal tersebutt, mereka memberikan hibah kepada anak2nya, tapi tidak secara proporsional. Hal ini yang menyebabkn bapak saya ingin menggugat hal tersebutt..

Yang menjadi pertanyaan saya:

1. Bolehkan bapak saya menggugat harta hibah yang tidak adil tersebut, kepada ahli waris kakak keduanya (dalam hal keponakan2nya)? Karena, bapak saya yang menurutnya merasa dizholimi. Jika ada, minta tolong dicantumkan dalil atau dasarnya..
2. Dari harta kakak pertamanya, siapa saja ahli warisnya, Dan bagaimana pembagiannya
3. Dari harta kakak keduanya, juga, siapa saja ahli warisnya, Dan bagaimana pembagiannya.
4. Apakah bapak saya juga termasuk ahli warisnya?

Demikian pertanyaan dari saya

Wassalamualaikum


JAWABAN

1. Anak tidak boleh dan tidak bisa menggugat harta hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anak-anaknya walaupun si anak merasa ada ketidakadilan dalam hal nilai dan proporsi pemberian. Hibah atau pemberian adalah mutlak menjadi hak dari si pemberi untuk memberikan berapa kepada siapa. Dalam soal hibah orang tua kepada anaknya tidak ada kewajiban untuk memberikan secara sama rata; berbeda dengan warisan dan wasiat yang ada ketentuannya dari syariah Islam. Baca detail: Hibah dalam Islam http://www.alkhoirot.net/2015/06/hibah-dalam-islam.html

2. Warisan dan ahli waris dari peninggalan kakak pertama adalah sebagai berikut:
(a) Seluruh harta warisan akan jatuh ke tangan saudara kandungnya yakni bapak anda karena pewaris tidak punya keturunan.
(b) Istri tidak mendapat warisan sama sekali karena beda agama. Baca detail: Hukum Waris Islam

3. Warisan dan ahli waris peninggalan kakak kedua adalah sebagai berikut:
(a) Seluruh harta dibagikan kepada anak kandung di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.
(b) Saudara kandung, yakni bapak anda, tidak mendapat warisan apapun karena terhalang oleh adanya anak kandung laki-laki. Baca detail: Hukum Waris Islam

4. Bapak anda termasuk ahli waris dari kakak pertama, dan bukan ahli waris dari kakak kedua. Lihat poin 2 dan 3.

Kesimpulan:

Sebaiknya bapak anda fokus meminta haknya -- baik dengan cara kekeluargaan ataupun gugatan ke pengadilan -- dari harta warisan kakak pertama karena itu memang haknya. Dan membatalkan rencananya untuk menggugat ketidakadilan hibah yang dilakukan orang tua karena itu akan percuma dan juga seandainya pun menang (misalnya karena bapak anda memiliki dokumen dan trik lain), maka harta yang diperoleh tidak akan halal karena berarti memakan harta hak orang lain. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:188:
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

______________________


WARISAN PENINGGALAN AYAH UNTUK ANAK PEREMPUAN DAN SAUDARA KANDUNG

Assalamuallaikum...

Saya Hadi, bermaksud untuk konsultasi pembagian harta waris menurut Islam. Apabila ayah meninggal, dan Allah yarham meninggalkan 4 orang anak perempuan, dan istri yang kedua nya setelah istri yg pertama nya meninggal dan menikah lagi, tapi tidak mempunyai anak dari istri ke dua. Kemudian ada 1 saudara laki-laki dan 3 saudara perempuan dari ayah. Mohon penjelasannya untuk tata cara pembagiannya...

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya, Jazakumullah Khair..

Wassalamuallaikum

JAWABAN

1. Pembagiannya sebagai berikut:
(a) Keempat anak perempuan mendapat 2/3 (dua pertiga) = 16/24
(b) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan) = 3/24
(c) Sisanya yang 7/24 dberikan kepada seluruh saudara kandung (pria wanita) di mana sauda laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara perempuan. Jadi, dari sisa yang 7/24 tersebut 1 saudara laki-laki mendapat 2/5, sedangkan ketiga saudara perempuan masing-masing mendapat 1/5. Baca detail: Hukum Waris Islam


______________________


WARISAN UNTUK ANAK DAN ISTRI

kami kirimkan informasi
1. ibu rochatun menikah dengan bp.abdul manan almarhum mempunyai keturunan anak laki bernama :Soewargadi

2. Janda Rochatun Menikah Ke 2 Kali dengan R.Wirjowidarso tetapi tidak punya keturunan anak, dan meninggalkan harta tanah dan rumah , Dan Bapak R.wirjowidarso Meninggal dunia dari keluarga R.wirjowidarso kedua orang tuanya sudah meningal semua , maupun kakak dan adik saudara Almarhum R, wirjowidarso,

bagaimana hukum hak warisnya oleh Bapak Soewargadi sebab R.Wirjowidarso bukan bapak kandung Bp.soewargadi tetapi dari kecil umur 5 tahun bp soewargadi hidup bertiga dengan ibu dan bp.R.Wirjowidarso dan di sekolahkan di sekolah SR sekolah Rakyat Bapak R.wirjowidarso Meninggal pada tahun tanggal 10-5-1948 dan sudah di anggap putra sendiri.tetapi pada tahun 1948 belum ada namanya adopsi dan di sahkan pengadilan bagaimana hukumnya

3. Janda Ibu Rochatun ibu saya menikah yang ke 3 dengan Bapak Ma,ruf Zakaria tetapi tidak membawa harta dan mempunyai keturunan anak laki laki yang bernama M.nasir Ma,ruf dan tanah peninggalan Bp.R.wirjowidorso di jual oleh adik saya satu ibu lain Bapak bagaimana Hukum nya ??? dan sekarang malah rumahnya sudah di jual oleh Nasir Ma,ruf.

mohon bantuanya dari bapak kami tunggu secepatnya sekarang rumah sudah di eksekusi pada tanggal 19 Nopember 2015 masuk koran suara merdeka semua pada teraniaya,

padahal sebelum penjual adik saya satu ibu lain ayah sebelum lahir bapak soewargadi sudah tinggal di rumah tersebut di Jl.Slamet Riyadi No.47 Kartasura.

bahwa H.Nasir Ma,ruf Mengaku anak tunggal dan memalsukan 3 KK nama orang tua berbeda beda dan kami sudah melaporkan ke kapolri

apakah di benarkan masalah waris yang belum terbagi dan sekarang kita lagi ajukan gugatan di pengadilan agama

demikian informasi
atas perhatian di ucapkan terima kasih

JAWABAN

1. Soewargadi sebagai anak tunggal dari pasangan ibu rochatun dan bp.abdul manan menjadi pewaris utama dari peninggalan bapak Abdul Manan.

Pada saat Abdul Manan meninggal, maka harta harus dibagikan kepada ahli warisnya dengan cara berikut:
(a) ibu rochatun sebagai istri mendapat 1/8
(b) Soewargadi mendapatkan sisanya yaitu 7/8

2. Ketika R.Wirjowidarso meninggal, maka yang menjadi ahli warisnya adalah sbb:
(a) ibu rochatun sebagai Istri mendapat semuanya karena tidak ada ahli waris lain.
(b) Sedangkan Soewargadi tidak mendapat warisan apapun dari R.Wirjowidarso karena tidak ada hubungan kekerabatan sama sekali. Anak angkat tidak mendapat warisan.

3. Seperti disebut di poin 1, harta milik R.Wirjowidarso menjadi hak milik dari ibu rochatun, maka kalau ada orang lain yang menjual harta R.Wirjowidarso, maka harus atas seijin ibu rochatun. Tanpa seijin ibu rochatun maka hukumnya berdosa karena telah memakan harta orang lain secara zalim.

Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam