Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Tertawa saat Shalat, Batal atau Tidak?

Tertawa saat Shalat, Batal atau Tidak?
TERTAWA DALAM SHALAT, BATAL SHALAT ATAU TIDAK?

assalamualikum

pak ustadz saya mau menanyakan

1. apakah tersenyum, tertawa saat shalat, bisa membatalkan shalat ?
2. A. berbuat kebaikan diperintahkan dalam agama islam, apakah mengejek atau mencegah orang yang sedang berbuat kebaikan, contohnya orang yang sedang membantu fakir miskin terus kita ejek dan kita cegah, kita bilang gak usah berbuat demikian misalnya, apakah itu termasuk dalam mengolok syariat islam yang dikatakan dalam surat AT TAUBAH 65-66 yg bisa membuat kita kafir ?

B. misalnya ada teman menasehati kita untuk meninggalkan maksiat, terus kita bilang pada teman, jangan sok ngaturlah, padahal teman kita sedang memperingati kita supaya kita tidak berbuat maksiat, apakah termasuk dalam meleceh syariat yang membuat kita kafir seperti yang dikatakan dalam surat AT TAUBAH 65-66 kalau kita mengatakan seperti itu sama teman yang menasehati kita ?

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. TERTAWA DALAM SHALAT, BATAL SHALAT ATAU TIDAK?
  2. HUKUM MENGHINA AGAMA
  3. CARA KONSULTASI AGAMA
C. apakah mengolok seperti orang yang memanjangkan jenggot termasuk dalam surat AT TAUBAH 65-66 yang membuat kita kafir ?

D. apakah ikut tertawa saja kalau ada orang yang mengolok syariat islam, tapi kita tidak ikut dalam pembicaraan mengolok atau melecehkan syariat islam apakah kita murtad ikut tertawa saja pak ustadz ?

tolong dijelaskan secara detail pak ustadz kalau bisa berikan pakai contoh pak ustadz.... mana saja perbuatan yang termasuk dalam mengolok dalam surat AT TAUBAH 65-66 yang bisa membuat kita kafir, apakah perbuatan seperti yang saya ceritakan di atas termasuk dalam mengolok seperti yang dikatakan surat AT TAUBAH 65-66. yang bisa membuat kita kafir., terus terang saya dibayangi perasaan murtad pak usatdz, hampir dalam beberapa hari ini saya terus mengucapkan dua kalimat syahadat pak usatdz..pertanyaan sperti ini sudah pernah saya tanyakan dikonsultasi Alkoirot ini pak ustadz tapi saya belum jelas dan mengerti.

sebelumnya terima kasih pak ustadz, jawaban sangat saya butuhkan


JAWABAN

1. Tersenyum atau tertawa atau menangis dalam shalat itu bisa membatalkan shalat bisa juga tidak. Tergantung dari apakah saat tertawa mengeluarkan suara atau tidak. Apabila mengeluarkan suara yang sampai mengandung dua huruf maka batal sholatnya.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 4/9, menyatakan:

وأما الضحك والبكاء والأنين والتأوه والنفخ ونحوها، فإن بان منه حرفان بطلت صلاته وإلا فلا، وسواء بكى للدنيا أو للآخرة.

Artinya: Tertawa, menangis, menjerit, meraung, meniup, dan lainnya, apabila terdapat dua huruf darinya maka batal shalatnya, apabila tidak maka tidak batal. Baik menangis karena dunia atau akhirat.


HUKUM MENGHINA AGAMA

2A. Mengejek dan mencegah orang yang berbuat baik termasuk dalam perbuatan orang munafik sebagaimana disebut dalam QS At-Taubah 9:67

الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنْكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang munkar dan melarang berbuat yang ma'ruf dan mereka menggenggamkan tangannya. Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itu adalah orang-orang yang fasik.

Dalam akhir ayat ini disebutkan bahwa mereka disebut fasiq, bukan kafir. Dalam terminologi fiqih, fasiq adalah seorang muslim pendosa yang pernah melakukan dosa besar atau terus-menerus melakukan dosa kecil tanpa usaha untuk bertaubat (Lihat, Fatawa Al-Khalili ala Al-Madzhab Al-Syafi'i, hlm. 1/175).

Dengan kata lain mengejek dan mencegah orang yang berbuat baik itu haram dan dosa besar. Pelakunya segera bertaubat. Namun dosanya itu tidak sampai tingkat kafir atau murtad. Baca: Penyebab Kafir, Murtad dan Syirik

2B. Tergantung dari latar belakang penolakan kita tersebut. Kalau kita menolak nasihat teman karena kita tidak menyukai caranya memberi nasihat, maka itu sifatnya personal. Namun kalau kita menolak karena menganggap bahwa yang kita lakukan itu bukan perbuatan maksiat, padahal itu jelas perbuatan dosa, maka kita murtad. Baca: Penyebab Kafir, Murtad dan Syirik

2C. Memelihara jenggot adalah sunnah menurut ijmak ulama empat madzhab. Kalau mengolok atau menghinanya bersifat pribadi, yakni menghina orang yang berjenggot tersebut tapi bukan menghina agama, maka hukumnya dosa karena sesama muslim tidak boleh menghina. Namun, kalau yang dihina itu adalah ajaran agama yakni sunnahnya memelihara jenggot, maka termasuk dalam cakupan QS At-Taubat 65-66. Berikut isi QS At-Taubat 9:65-66

وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّـهِ وَآيَاتِهِ وَرَ‌سُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ﴿٦٥﴾ لَا تَعْتَذِرُ‌وا قَدْ كَفَرْ‌تُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِن نَّعْفُ عَن طَائِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِ‌مِينَ ﴿٦٦﴾

Artinya: Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" (ayat 65)

Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. (ayat 66)

Baca: Hukum Memelihara Jenggot

2D. Ya. Ikut tertawa dengan orang yang mengolok syariat Islam sama dengan setuju dan itu berarti sama dengan melecehkan secara langsung. Oleh karena itu, hindari berkumpul dengan orang-orang yang menghina Islam atau membaca bacaan orang yang anti Islam agar kita bisa menjaga iman dan meningkatkan kualitas keislaman. Dalam QS An-Nisa' 4:140 Allah melarang seorang muslim bergaul dengan pelaku dosa

عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللّهِ يُكَفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلاَ تَقْعُدُواْ مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِّثْلُهُمْ

Artinya: Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.

KESIMPULAN

Bentuk penghinaan terhadap agama adalah setiap perilaku yang bersifat mengolok-ngolok atau mengejek pada syariah atau hukum Islam baik langsung atau tidak langsung.

Contoh yang langsung seperti "Shalat itu tidak wajib." "Buat apa shalat bikin capek saja."

Contoh yang tidak langsung seperti menghina penampilan seseorang yang ada kaitannya dengan ajaran syariah seperti menghina perempuan yang berjilbab. Menghina lelaki berjenggot. Menghina pria yang memakai celana tinggi (cingkrang) dan sebagainya. Apabila penghinaan tidak langsung ini diniati menghina terhadap syariah Islam, maka masuk dalam QS At-Taubat 65-66.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam