Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Daging Pasar yang Tidak Diketahui Cara Sembelihannya

Hukum Daging Pasar yang Tidak Diketahui Cara Sembelihannya
HUKUM DAGING AYAM DI PASAR YANG TIDAK DIKETAHUI CARA SEMBELIHANNYA

Assalamu'alaikum
Ustadz,

1. Bagaimana hukum membeli daging ayam, kambing, sapi kerbau di pasar yang tidak diketahui cara menyembelihnya? Apakah halal atau haram atau makruh atau mubah?

Terima kasih.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM DAGING AYAM DI PASAR YANG TIDAK DIKETAHUI CARA SEMBELIHANNYA
  2. JANJI MENTALAK ISTRI KEDUA
  3. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN

Hukum dagingnya halal dan sembelihannya dianggap sah kalau memang di lingkungan Islam yang mana penyembelihnya umumnya dilakukan seorang muslim. Karena setiap muslim dianggap tahu cara menyebut nama Allah saat menyembelih.

Dalam sebuah hadits riwayat dari Aisyah ia berkata:

أن قوما قالوا للنبي صلى الله عليه وسلم : إِنَّ قَومًا ( وفي رواية مالك " من البادية " ) يَأتُونَنَا بِلَحمٍ لَا نَدرِي أَذُكِرَ اسمُ اللَّهِ عَلَيهِ أَم لَا ؟ ، فَقَالَ : سَمُّوا عَلَيهِ أَنتُم وَكُلُوهُ ) ، قَالَت : وَكَانُوا حَدِيثِي عَهدٍ بِالكُفرِ "

Artinya: Suatu kaum bertanya pada Nabi, "Suatu kaum (dari pedalaman) datang pada kami dengan membawa daging yang tidak kami ketahui apakah menyebut nama Allah atau tidak (saat menyembelih)?" Nabi bersabda, "Sebutlah nama Allah dan makanlah." Aisyah berkata, "Mereka baru dari kekufuran."

Menjelaskan hatis ini Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, hlm. 9/786, menyatakan:

ويستفاد منه أن كل ما يوجد في أسواق المسلمين محمول على الصحة ، وكذا ما ذبحه أعراب المسلمين ؛ لأن الغالب أنهم عرفوا التسمية ، وبهذا الأخير جزم ابن عبد البر فقال : فيه أن ما ذبحه المسلم يؤكل ويحمل على أنه سمَّى ؛ لأن المسلم لا يظن به في كل شيء إلا الخير ، حتى يتبين خلاف ذلك

Artinya: Difahami dari hadis ini adalah bahwa segala sesuatu yang terdapat di pasar umat Islam dianggap sah. Begitu juga hewan yang disembelih oleh muslim pedalaman karena umumnya mereka tahu baca bismilah. Pendapat terakhir ini ditetapkan oleh Ibnu Abdil Bar di mana ia berkata: "Hewan yang disembelih oleh muslim maka boleh dimakan dan dianggap ia sudah membaca nama Allah karena muslim tidak diduga kecuali dengan dugaan kebaikan kecuali ada bukti yang menunjukkan sebaliknya.

______________________


JANJI MENTALAK ISTRI KEDUA

Ada seseorang bertanya pada saya tentang masalah hukum talaq dan saya pribadi gak tawu yang mau menjawabnya.

GAMBARAN PERMASALAHAN DAN PERTANYAAN DIA SEPERTI INI USTADZ.

dia ABDULLAH (nama suaminya) Menikah dg aisyah (istri pertama), setelah 3 th menjalani rumah tangga bersama aisyah, ABDULLAH sudah tidak cinta lagi terhadap AISYAH Akhirnya ABDULLAH Menikah lagi dengan FATIMAH tanpa sepengetahuan AISYAH. Satu tahun kemudian AISYAH tahu kalo suaminya menikah lagi dengan FATIMAH. akhirnya aisyah (istri pertamanya) minta agar abdullah mau menceraikan istri keduanya (fatimah)Kalo abdullah gak menceraikan istri keduanya maka si istri pertamanya akan mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama supaya majlis hakim memutuskan cerai antara AISYAH (istri prtma) dg abdullah....

Bukan hanya itu aja yg diminta aisyah pada suaminya. Tapi dia mengajukan persyaratan sebagai berikut jika suaminya mau diterima lagi oleh aisyah (istri pertamanya)

Persyaratannya adalah : Jika abdullah ingin hidup bersama istri pertamanya maka abdullah harus penuhi persyaratan dari istri pertamanya yaitu :

1. Abdullah harus menjatuhkan talaq tiga untuk istri keduanya didepan istri pertama dan kluarganya.

2. Abdullah gak boleh main telp/hubugan lagi dibelakang istri pertamanya dg Aisyah (istri keduanya)

3. Abdullah gak boleh kluar kota selama 1 th ini. Kecuali ditemani istri pertamanya.

Berhubung persyaratan dari istri pertamanya berat berat maka abdullah gak mau/ gak mau memenuhi semua persyaratannya. Maka dari itu....terjadilah sidang gugat cerai di pengadilan agama antara abdullah dg istri pertamanya (aisyah)

Ketika sidang pengadilan sedang berjalan... Tiba tiba abdullah berubah fikiran...
Abdullah merasa ingin kembali hidup bersama istri pertamanya dan bersedia mau memenuhi semua persyaratan dari istri pertamanya yang tiga diatas.... dan di ruang sidang semua keluarga istri pertamanya ada... Sementara istri keduanya abdullah gak hadir dan dia juga gak tawu klo suaminya menjalani sidang dengan istri pertamanya :

Didalam proses sidang pengadilan, Abdullah terlontar SIGHAT / KATA-KATA dibawah ini didepan istri pertamanya dan semua kluarganya beserta di saksikan oleh hakim.

1). iya dik... saya AKAN PENUHI PERSYARATAN darimu. (Ada kata "AKAN" nya)
2). iya Dik saya PENUHI semua pesyaratan darimu. (Tanpa ada kata "AKAN" nya)
3). IYA dik saya AKAN ceraikan FATIMAH istri keduaku. (Ada kata kata "AKAN" nya)
4). Iya dik ... saya CERAIKAN FATIMAH (tanpa ada kata " AKAN" nya)

Dan empat kata kata diatas terulang ulang dikatakan oleh suaminya (ABDULLAH) di depan majlis hakim dan didepan istri pertamanya ( AISYAH) beserta ikut hadir semua saudara aisyah dan kluarganya diruangan sidang majlis hakim.

Namun walaupun abdullah mengucapkan empat shigat di atas...Hati aisyah sudah tertutup. Sudah tidak mau lagi dengan abdullah. Krena udah terlambat. Dan hati aisyah udaj sakit hati nan kecewa. (Nasi udah jadi bubur) kata pepatah.

Sudah lah mas... (kata aisyah) Saya gak mau menjadi istrimu lagi, saya udah terlanjur sakit hati mas. Asal mas tawu... Dulu waktu sbelum saya gugat cerai kepengadilan ini.. kamu gak mau memenuhi semua persyaratan dariku. Bahkan kamu gak peduli dengan perasaanku. Gak pduli dg semua apa yang kupinta padamu. Tapi sekarg didepan meja hakim & semua kluargaku, kamu berupah fikiran. Dg terlontar kata kata sperti sighat diatas.

Maaf.. SAYA GAK BISA BALIK LAGI ke kamu. Saya tetap minta cerai ke hakim. Hatiku udah tertutup untukmu.... Trmkash mas.... Setelah proses sidang selesai... Maka keputusan hakim pun mengabulkan permintaan cerai aisyah dengan abdullah. Maka terjadilah perceraian antara abdullah dg istri pertamanya yaitu Aisyah.
Dengan talaq satu.

Nah pertanyaanya begini pak ustadz....

1. Bagaimana dampak hukum (RENTETAN HUKUMNYA) dari kata kata abdullah yang empat diAtas? Sementara istri keduanya (Si fatimah) gak tawu kalao abdullah mengatakan kata kata di atas di depan istri pertama dan keluarganya.... bahkan fatimah gak tawu kalo abdullah menjalani sidang dipengadilan bersama istri pertamanya.
Apakah dampak dari sighat (kata kata) diatas akan jatuh talaq dengan sendirinya terhadap istri keduanya abdullah, yaitu FATIMAH ???...

2. Dan kalao kata kata itu bisa jatuh talaq pd istri keduanya lantaran abdullah terulang ulang mengatakan shighat diatas...maka apakah
TALAQ nya jatuh tiga atau cuman satu saja?

Sementara dalam persyaratan yang tertulis antara abdullah dg aisyah pada waktu sebelum aisyah gugat cerai ke pengadilan yaitu abdullah harus menjatuhkan talaq tiga untuk istri keduanya abdullah didepan ke luarga aisyah... Kebetulan semua kluarga aisyah juga pada hadir dalam sidang pengadilan...

3. Jadi.... bagaimana hukum ucapan abdullah itu? Apalah masuk janji? Jika ingin membatalkanya apa yg harus abdullah lakukan???

Trimakasih atas waktunya.
Dan jawabannya kami tunggu ya ustd
Afwan.

JAWABAN

1. Perjanjian antara suami dan istri pertama telah batal karena istri pertama ternyata bersikeras untuk tetap melakukan gugat cerai. Oleh karena itu, maka ucapan suami terkait empat sighat itu tidak ada gunanya (laghw) dalam arti tidak ada dampak hukum pada istri kedua. Dampak hukum talak tiga itu baru terjadi apabila istri pertama mengurungkan gugat cerainya.

2. Tidak jatuh talak lihat poin 1.

3. Tidak masuk apa-apa karena bersifat transaksi dengan istri pertama dan transaksi itu sudah dibatalkan sendiri oleh istri pertama sehingga deal tidak terjadi dan tidak terjadi talak pada istri kedua.

Baca juga:

- Mengiyakan Permintaan Cerai Istri
- Taklik Talak (Muallaq) dan Cara Rujuk
- Cerai dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam