Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Talak Bid'ah dan Statusnya

Hukum Talak Bid'ah dan Statusnya
TALAK BID'I MENCERAIKAN ISTRI SAAT HAID

Talak bid'ah atau bid'i adalah suami menceraikan istri saat haid, nifas, atau masa suci tapi terjadi jimak (hubungan intim). Hukumnya haram, tapi talaknya sah dan terjadi menurut mayoritas ulama dari empat madzhab, para Sahabat, tabi'in dan Tabi'it Tabi'in.

Assalamualaikum wr wb,

ustadz yang diberkahi Allah,
ada yang ingin saya tanyakan sehubungan dengan permasalahan yang saya hadapi.
saya berkeluarga sejak tahun 1993. alhamdulillah rumah tangga saya boleh dikatakan sakinah mawadah wa rahmah. kami dikaruniai 5 orang anak . paling besar 21 tahun , dan yang paling kecil 4 tahun.

awal tahun 2015 ada yang mengganggu suami saya. seorang janda dengan anak 4, janda karena suaminya meninggal. mereka dekat , akhirnya bulan agustus mereka menikah secara siri. saya dan semua keluarga kami tidak ada yang tahu. Awal november 2015 baru saya tahu kalau suami sudah menikah sirri. kami semua tidak setuju. termasuk juga keluarga besar semua. alasannya anak kami banyak , 5 orang, masih sangat membutuhkan dana maupun perhatian yang besar. selama ini saya sebagai istri juga bekerja untuk dapat hidup dengan layak.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. TALAK BID'I MENCERAIKAN ISTRI SAAT HAID
    1. TALAK BID'AH ITU SAH DAN TERJADI TALAK
    2. DALIL DASAR SAHNYA TALAK BID'AH
  2. PRIA BERISTRI MENGAKU BUJANG SAAT AKAD NIKAH, SAH ATAU TIDAK?
  3. CARA KONSULTASI AGAMA

meskipun sepertinya masih berat , tanggal 24 november , suami men talaq istri ke 2 nya . secara lisan dan tertulis. masalahnya istri ke duanya itu tidak mau ditalaq, menyatakan talaq suami adalah bid'i. tidak sah talaq nya. dan juga dia berkata kalau diceraikan berarti mendzalimi anak anak yatim...

akhirnya suami rujuk lagi dengan istri ke 2 nya tanggal 14 desember 2015. saya tetap tidak mau dipoligami, bukan karena mengingkari syariat yang dibolehkan dalam islam. tetapi karena saya nilai suami saya terlalu berat bebannya dan belum cukup mampu untuk menghidupi dua keluarga, demikian juga dari segi keadilan. akhirnya suami tetap memilih saya, yang saya tanyakan :

1. benarkah talaq bid'i itu tidak sah hukumnya ?
2. bagaimana supaya suami bisa mentalaq dengan talaq suni , mengingat si istri tidak mau dicerai dan pasti dia tidak mau memberi tahu kapan dia haid dan kemudian suci ?
3. kalau suami mentalaq lagi, talaq itu tetap talaq satu atau jadi talaq dua ? mengingat talaq pertamanya menurut istrinya tidak sah ?

demikian ustadz pertanyaan saya...jazakallahu khoiran atas perhatian dan jawabannya sangat saya tunggu,


JAWABAN RINGKASAN:

1. Tidak benar. Talak bid'i / bid'ah hukumnya sah.

2. Caranya mudah: dilihat saja apakah istri sedang shalat atau tidak. Namun demikian, seperti disebut di atas, talak bid'ah itu sah dan terjadi talaknya. Oleh karena itu, maka tidak ada masalah kapan waktu mentalak apakah sedang haid atau suci.

3. Talak pertama sah, oleh karena itu kalau suami mentalak lagi maka jatuh talak dua.

URAIAN:


TALAK BID'AH ITU SAH DAN TERJADI TALAK

1. Talaq bid'i atau bid'ah adalah talak yang dilakukan suami saat istri sedang haid atau nifas atau sedang suci tapi sudah terjadi jimak (hubungan intim) saat masa suci tersebut. Talak bid'i hukumnya haram namun talaknya sah dan terjadi talak. Ini pendapat mayoritas ulama dari empat madzhab (Syafi'i, Maliki, Hanafi, Hanbali).

Al-Mawardi (ulama madzhab Syafi'i) dalam Al-Hawi Al-Kabir, hlm. 10/266, menyatakan:

طلاق البدعة في حيض أو في طهر مجامع فيه . فهو محظور محرم بوفاق . واختلف في وقوعه مع تحريمه . فمذهبنا أنه واقع وإن كان محرما . وهو قول الصحابة والتابعين وجمهور الفقهاء .

Artinya: Talak bid'ah adalah talak saat istri sedang haid atau suci yang sudah terjadi jimak. Hukumnya dilarang dan haram. Terjadi perbedaan ulama atas terjadinya talak. Madzhab Syafi'i menyatakan talaknya sah dan terjadi walaupun haram. Ini pendapat Sahabat, Tabi'in dan jumhur (mayoritas) ulama.

Ibnu Qudamah (ulama madzhab Hanbali) dalam Al-Mughni, hlm. 10/323, menyatakan:

إن طلق للبدعة..أثم، ووقع طلاقه في قول عامة أهل العلم

Artinya: Talak bid'ah suami berdosa (tapi) talaknya terjadi menurut pendapat kebanyakan ulama.


DALIL DASAR SAHNYA TALAK BID'AH

Dalil yang mendasari mayoritas ulama memutuskan atas keabsahan talak bid'ah adalah sbb:
a) Firman Allah dalam QS Al-Baqarah 2:229
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.

b) Firman Allah dalam QS Al-Baqarah 2:230
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.

c) Firman Allah dalam QS Al-Baqarah 2:288
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.

Dari ketiga ayat di atas menunjukkan sah dan terjadinya talak suami pada istri dan ini bersifat umum tanpa ada batasan waktu tertentu. Dan tidak ada dari teks ayat di atas maupun ayat-ayat lain yang mengecualikan keabsahan atau batalnya talak. Apabila demikian, maka ulama jumhur berpendapat atas terjadi dan sahnya talak baik dalam keadaan istri sedang haid atau suci; baik dalam keadaan suci yang suci yang belum ada jimak (hubungan intim) atau masa suci yang sudah terjadi jimak. (Lihat, Imam Syafi'i dalam Al-Umm, hlm. 4/98; Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad, hlm. 8/661, Al-Baji dalam Al-Muntaqa, hlm. 4/98).

Baca detail: Cerai dalam Islam
______________________


PRIA BERISTRI MENGAKU BUJANG SAAT AKAD NIKAH, SAH ATAU TIDAK?

Assalamualaikum
Saya ingin menanyakan beberapa hal diantaranya:
1. Sah atau tidak menurut islam kalau menikah membohongi status ( laki-laki masih punya istri). Tapi waktu akad nikah bilangnya masih bujangan karena ktp status masih single . Sementara wali dan semua saksi tidak ada yang tau status calon mempelai laki - lakinya. Apa hukumnya dalam agama islam
2. Apa hukumnya kalau suami masih sah sebagai kepala rumah tangga tapi selingkuh. Dan selingkuhannya lebih diperhatikan dibandingkan dengan anak dan istrinya.
3. Apakah seorang ibu boleh menjauhkan anak-anaknya dari bapanya. Dikarenakan bapanya tingkat keperdulianya hampir tidak ada, tukang selingkuh, berkata-kata kasar, suka menjelek- jelekan istrinya, dan kurang bertanggungjawab secara pinansial.
4. Apakah seorang suami sah sah saja kalau selingkuh. Mengingat laki-laki boleh nikah lebih dari 1 wanita.
Terimakasih atas jawaban yang disampaikan. Semoga semua ustadz dan ustazah selalu dalam lundungan Allah SWT.

JAWABAN

1. Nikahnya sah. Selagi seorang pria memiliki belum memiliki istri lebih dari empat, maka pernikahannya sah asal terpenuhi syarat dan rukun pernikahan yaitu ada wali, dua saksi laki-laki dan ijab qabul. Baca detail: Pernikahan Islam

Kalau seorang pria sudah memiliki istri empat maka pernikahan yang kelima tidak sah karena maksimal seorang pria hanya boleh menikahi 4 perempuan sebagaimana disebut dalam QS An-Nisa 4:3
maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.

Kendatipun nikahnya sah, namun suami tetap berdosa karena melakukan kebohongan. Baca detail: Bohong dalam Islam

2. Perselingkuhan tidak membatalkan pernikahan. Namun suami berdosa besar apabila berselingkuh dan berzina. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Dan suami berdosa besar apabila tidak memenuhi kewajiban istri secara adil. Baca: Hak dan Kewajiban Suami Istri.

Istri yang merasa dizolimi berhak untuk meminta cerai atau melakukan gugat cerai. Baca detail: Menyikapi Suami Istri Selingkuh

3. Tidak boleh. Ia anak suami dan istri. Menjauhkan anak dari bapaknya juga merupakan cara mendidik yang tidak baik pada anak.

4. Selingkuh tidak boleh, haram dan dosa besar kalau sampai berzina. Tapi menikah yang sah secara agama adalah boleh.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam