Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Batuk, Menguap, Berdehem Saat Shalat

Hukum Batuk, Menguap, Berdehem Saat Shalat
HUKUM BATUK, MENGUAP, MENDEHEM SAAT SHALAT

Assalamualaikum pak ustadz..

2. Apakah sah sholat kalau saat membaca al fatihah gigi beradu yang mengeluarkan bunyi dari gigi itu ?
1. Apakah sah sembelihan orang tidak sholat ?
3. Pak ustadz saya pernah memebaca di internet kalau membaca bismillah saat zina atau sebelum melakukan perkara maksiat termasuk mengolok2 kalimat Allah yang mengantarkan pada kekufuran...apakah itu betul pak ustadz ? Kalau kita membaca bismillah sebelum memakan makanan dari hasil maling apakah itu juga termasuk mengolok kalimat allah walaupun tidak ada niat mengolok kalimat allah ? Apakah tingkat kekufuran nya sampai pada tinggat mengeluarkan kita dari islam ??

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM SUARA GIGI, BERDEHEM, BERSIN, BATUK, MENGUAP DALAM SHALAT
  2. SEMBELIHAN ORANG TIDAK SHALAT
  3. HUKUM MEMBERIKAN HARTA PADA ANAK MURTAD
  4. HUTANG DENGAN KEUNTUNGAN 15% PERBULAN APAKAH RIBA?
  5. CARA KONSULTASI AGAMA

4. Apakah memanggil teman seperti bilang hey setan...apakah sama hukumnya dengan mengkafirkan sesama islam ?

5. Pak ustadz..misalkan ada orang keluar dari agama islam.. kalau tidak salah orang murtad tidak diberikan warisan... tapi kalau ada orang pas disaat dia murtad, orang tuanya tetap memberikan dia modal untuk usaha..tapi suatu saat orang itu kembali lagi masuk islam... pertanyaannya

Apakah halal usahanya itu pada saat dia murtad dia diberikan modal sama orang tuanya untuk usaha, walaupun pada akhirnya dia kembali memeluk islam dan melanjutkan usahanya itu ??

6. Apakah termasuk mengolok agama islam kalau laki-laki memakai jilbab untuk membuat orang lain tertawa ? Dan apakah orang yang ikut tertawa juga termasuk dalam mengolok ??

JAWABAN

HUKUM SUARA GIGI, BERDEHEM, BERSIN, BATUK, MENGUAP DALAM SHALAT

2. Sah. Bunyi gemeretak gigi apabila disebabkan oleh bacaan yang sedang dibaca tidak membatalkan shalat. Bahkan, secara umum mengeluarkan suara saat shalat seperti mendehem, batuk, menguap, bersin, menangis, dan lain-lain tidak batal shalatnya asalkan tidak lebih dari dua huruf walaupun sengaja. Sebagian pendapat bahkan menganggap tidak batal walaupun mengandung dua huruf. Adapun kalau suara itu timbul karena udzur dan diperlukan maka tidak batal secara mutlak. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 4/10, menyatakan:

وأما التنحنح فحاصل المنقول فيه ثلاثة أوجه: الصحيح الذي قطع به المصنف والأكثرون: إن بان منه حرفان بطلت صلاته، وإلا فلا. (والثاني): لا تبطل - وإن بان منه حرفان، قال الرافعي: وحكي هذا عن نص الشافعي. (والثالث): إن كان فمه مطبقاً لم تبطل مطلقاً وإلا فإن بان حرفان بطلت وإلا فلا. وبهذا قطع المتولي وحيث أبطلنا بالتنحنح فهو إن كان مختاراً بلا حاجة، فإن كان مغلوباً لم تبطل قطعاً، ولو تعذرت قراءة الفاتحة إلا بالتنحنح فيتنحنح ولا يضره، لأنه معذور، وإن أمكنته القراءة وتعذر الجهر إلا بالتنحنح فليس بعذر على أصح الوجهين، لأنه ليس بواجب

Artinya: Dalam masalah mendehem ada tiga pendapat (dalam madzhab Syafi'i): Pertama, pendapat yang sahih yang diputuskan oleh Syairazi (penulis Al-Muhadzab) dan kebanyakan ulama Syafi'iyah adalah: Apabila mengandung dua huruf maka batal shalatnya, apabila tidak sampai dua huruf, tidak batal. Kedua, tidak batal walaupun mengandung dua huruf. Imam Rafi'i berkata: ini berdasarkan dari teks Imam Syafi'i. Ketiga, apabila mulutnya tertutup maka tidak batal secara mutlak, apabila tidak tertutup maka dirinci apabila mengandung dua huruf batal, apabila tidak maka tidak batal. Ini pendapat Al-Mutawalli. Pendapat yang membatalkan berdehem itu adalah apabila dalam keadaan normal tanpa adanya kebutuhan untuk melakukan itu. Apabila ia terpaksa harus melakukannya maka tidak batal sama sekali. Apabila tidak bisa membaca Al-Fatihah kecuali dengan berdeham terlebih dahulu maka ia boleh melakukan itu dan tidak membatalkan shalat karena udzur. Apabila ia dapat membaca Al-Fatihah tapi tidak bisa membaca dengan keras kecuali dengan berdehem terlebih dahulu maka itu tidak termasuk udzur menurut salah satu pendapat yang paling sahih karena bersuara keras itu tidak wajib.

Al-Isnawi (ulama madzhab Syafi'i, wafat, 772 H/1305 M) sebagaimana dikutip dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah berpendapat sama:

وصوب الأسنوي عدم البطلان في التنحنح والسعال والعطاس للغلبة وإن كثرت إذ لم يمكن الاحتراز عنها. وقال الخطيب الشربيني محل الأول: يعني القول بالبطلان. مالم يصر السعال ونحوه مرضا ملازما له، أما إذا صار السعال ونحوه كذلك فإنه لا يضر كمن به سلس بول ونحوه بل أولى

Artinya: Al-Isnawi membenarkan pendapat yang tidak membatalkan berdehem, batuk, bersin apabila tidak bisa dihindari walaupun banyak karena tidak bisa menghindari darinya. Al-Khatib Al-Syarbini memilih pendapat pertama yakni batal shalatnya selagi adanya batuk dan sejenisnya itu tidak menjadi penyakit baginya. Apabila batuk dan sejenisnya itu menjadi penyakit maka tidak batal shalatnya sebagaimana orang yang menderita beser kencing bahkan itu lebih utama.

***


SEMBELIHAN ORANG TIDAK SHALAT

1. Hukumnya sah. Selagi dia (a) muslim; dan (b) mengucapkan nama Allah saat menyembelih. Allah berfirman dalam QS Al-Maidah 5:3;
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya

Dalam QS An-Nahl 16:115 Allah berfirman:
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah

, maka hukum sembelihannya sah. Karena, orang yang tidak shalat itu hukumnya tetap Islam selagi dia masih mengakui kewajiban shalat. Baca detail: Hukum Meninggalkan Shalat

Kecuali kalau dia tidak shalat dan menganggap shalat itu tidak wajib, maka hukumnya murtad. Orang murtad, sebagaimana orang kafir, tidak sah sembelihannya. Baca detail: Penyebab Murtad, Syirik dan Kafir

3. Mengolok-ngolok atau tidak dalam kasus di atas ada dalam niat. Kalau tidak ada niat mengolok-ngolok, maka tidak masalah.

4. Tidak. Baca: Hukum Mengafirkan Sesama Muslim


HUKUM MEMBERIKAN HARTA PADA ANAK MURTAD

5. Murtad atau non-muslim menjadi penghalang bagi ahli waris untuk menerima warisan dari seorang pewaris muslim. Namun demikian, apabila semasa hidup si ayah memberikan modal pada anaknya yang murtad itu, maka hukumnya sah dan tidak dilarang. Karena selagi pemilik harta masih hidup, maka ia berhak untuk menggunakan hartanya sesuai dengan kemauannya termasuk memberikan hibah pada siapun baik pada anak atau selain anak; atau pada muslim atau non-muslim. Jadi, hartanya halal. Baca: Hibah dalam Islam

Namun ketika dia meninggal, maka pengaturan hartanya yang ada harus mengikuti hukum waris Islam. Baca detail: Hukum Waris Islam

6. Tidak termasuk mengolok. Baca: Menghina Syariah Islam Apakah Menyebabkan Murtad?

_________________


HUTANG DENGAN KEUNTUNGAN 15% PERBULAN APAKAH RIBA?

assalamualaikum wr.wb. pa ustad saya mau bertanya, 1 bulan kebelakang saya dipinjam uang dengan seseorang, orang itu akan menggunakan uang saya sebagai modal usahanya, dia akad dengan saya dan menjanjikan setiap bulannya akan memberikan uang 15% dari peminjaman uang tsb (dia bilang sih katanya itung2 saya investasi modal juga, jadi intinya perbulan saya dapett 15% dari uang peminjaman tsb). disini saya sebenarnya tidak ada unsur pemaksaan untuk mendapatkan upah/imbalan berkat pemiinjaman uang tsb, insyaallah saya iklas. tapi hari-hari kemarin kan udah 1 bulan dia pinjem uang, dia ngasih uang yg 15 persen itu kpd saya,

1. pertanyaannya apakah ini termasuk riba ?
2. kalo memang riba uang 15% ini saya sodakohkan bagaimana hukumnya ?
3. trus apakah yg harus saya lakukan suapaya tidak berdosa ?.

terimakasih wasalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Iya, itu namanya riba dan haram. Nabi bersabda:

كل قرض جر نفعا فهو ربا

Artinya: Setiap pinjaman yang mengandung unsur keuntungan maka disebut riba. Baca detail: Riba dan Jenisnya

2. Boleh bahkan seharusnya diberikan kepada fakir miskin agar tidak ada harta haram dalam harta anda. Ini termasuk cara menyucikan harta. Pemberian ini bukan sedekah jadi anda tidak mendapat pahala. Ini termasuk bagian dari cara taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

3. Ada dua cara supaya tidak berdosa. Yaitu (a) anda menghutangkan uang secara ikhlas dan tidak mengharap bunga sama sekali. (b) Anda membuat akad mudarabah yaitu akad bagi hasil. Akad bagi hasil ini yang dibolehkan adalah apabila persentase bagi hasilnya berdasarkan pada keuntungan bukan pada jumlah modal. Misalnya, persentase bagi hasil disepakati 50%. Maka ketika laba yang diperoleh pada bulan ini senilai 1 juta, maka anda mendapat 500.000 (lima ratus ribu). Kalau bulan berikutnya tidak ada keuntungan sama sekali, maka kerugian ditanggung bersama, jadi anda tidak dapat apa-apa. Begitu seterusnya. Baca detail: Bisnis dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam