Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Bunuh Diri Dalam Islam

Hukum Bunuh Diri Dalam Islam
HUKUM BUNUH DIRI DALAM ISLAM

2. apakah orang mati bunuh diri kekal dalam neraka ?
3. A. Kalau kita bersalaman sama orang kafir yang punya anjing, kita tidak tau, apakah ditangannya ada najis anjing atau tidak, apakah tangan kita sudah ternajisi?
B. Apakah ada ulama mazhab yang mengatakan darah manusia atau hewan halal itu suci?

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM BUNUH DIRI DALAM ISLAM
  2. HUKUM BERSALAMAN DENGAN PEMILIK ANJING
  3. NAJISNYA DARAH, ADAKAH YANG MENYATAKAN SUCI?
  4. MEMAKAN HARTA NASABAH BANK DAN CARA BERTAUBAT
  5. BAGIAN WARIS ANAK KANDUNG, CUCU, DAN SAUDARA KANDUNG
  6. CARA KONSULTASI AGAMA

4. Pak ustadz Misalkan ada orang meminta kepada Allah seperti mengatakan, kalau saya tidak sholat jumat besok murtadkan saya ya Allah dan jangan diterima islam saya lagi walaupun saya mengucapkan syahadat..dan ternyata orang itu tidak sholat besoknya..apakah orang itu masih islam, dan kalau tidak islam, apakah syahadatnya masih diterima sama Allah dikarenakan dia sebelumnya minta sama Allah syahadatnya jangan diterima kalau tidak sholat dan ternyata tidak sholat besoknya ?


JAWABAN HUKUM BUNUH DIRI DALAM ISLAM

2. Hukum bunuh diri adalah dosa besar. Pelakunya tetap muslim namun pendosa (fasiq). Apabila masih muslim maka dia tidak kekal di neraka. Ia tetap sebagai muslim dengan syarat apabila ia mengakui bahwa bunuh diri itu haram dan berdosa. Namun apabila dia menganggap bahwa bunuh diri yang dilakukannya adalah halal maka statusnya adalah murtad, kafir dan kekal di neraka.

URAIAN

Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dari Abu Hurairah Rasulullah bersabda:

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا

Artinya: Barangsiapa yang bunuh diri dengan terjun dari atas bukit, maka ia berada di neraka jahanam dalam keadaan terjun, dan itu kekal selamanya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan menenggak racun dan mati dalam keadaan racunnya ada di tangannya, maka ia akan menenggaknya di neraka jahanam selama-lamanya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan besi, lalu besinya tersebut ada di tangannya, maka ia kan menusuk-nusuk perutnya dengan besi di neraka jahanam selama-lamanya.

Dalam memahami maksud hadits di atas ulama berbeda pendapat sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 2/285

الانتحار حرام بالاتفاق ويعتبر من اكبر الكبائر بعد الشرك بالله قال الله تعالى ولا تقتلوا النفس التى حرم الله الا بالحق وقال ولا تقتلوا انفسكم ان الله كان بكم رحيما وقد قرر الفقهاء ان المنتخر اعظم وزرا ممن قاتل غيره وهو فاسق وباغ على نفسه حتى قال بعضهم لايغسل ولايصلى عليه كالبغاة وقيل لاتقبل توبته تغليظا عليه كما ان ظاهر بعض الأحاديث يدل على خلوده في النار منها قوله من تردى من جبل فقتل نفسه فهو في نار جهنم يتردى فيها خالدا مخلدا فيها ابدا

Artinya : Bunuh diri adalah haram dengan kesepakatan para ulama’ dan dipandang dosa yang paling besar setelah syirik kepada Allah. Allah berfirman dalam QS Al-Isra 17:33: "Janganlah kalian semua membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan jalan yang haq", dan firman Allah dalam QS An-Nisa 4:29: "Janganlah kalian membunuh dirimu sendiri sesungguhnya Allah Maha Penyayang terhadap kamu semua". Para ulama ahli fikih menetapkan bahwa orang yang melakukan bunuh diri lebih besar dosanya dari pada orang yang memerangi orang lain, dan dialah orang fasiq dan menganiaya dirinya, hingga sebagian ulama mengatakan bahwa dia tidak dimandikan dan disholati sebagaimana para pembangkang. Ada pendapat lain bahwa dia tidak diterima taubatnya karna memberatkan atas kesalahannya sebagaimana zhahirnya sebagian hadits menunjukkan keabadiannya dalam neraka.

Ibnu Thahir dalam Is'adur Rafiq, hlm. 2/99, menyatakan:

تتِمَّة مِنَ الكَبَائِرِ قَتلُ الإنْسَانِ نَفسَهُ لِقَولِه عَليْهِ الصَّلاةُ وَالسَّلامُ مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقتَلَ نَفْسَه فَهُو فِى نَارِ جَهَنّمَ يَترَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلدًا فِيهَا ابَدًا

Artinya : Termasuk dosa besar adalah bunuh diri, sebagaimana sabda Nabi: "Barang siapa bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari ketinggian gunung maka akan masuk neraka jahanam dengan terlempar selama-lamanya."


HUKUM BERSALAMAN DENGAN PEMILIK ANJING

3a. Tidak najis. Selagi tidak terlihat oleh mata saat tangannya menyentuh anjing, maka status tangannya suci. Dalam kaidah fikih dikatakan "Keyakinan dimenangkan melawan keraguan." Tubuh orang kafir itu suci sama dengan tubuh muslim. Ini aturan dasarnya. Sampai terbukti sebaliknya secara meyakinkan bahwa dia menyentuh perkara najis baru dianggap najis. Adapun kemungkinan-kemungkinan itu sifatnya meragukan dan tidak dianggap. Baca detail: Bimbang Dan Ragu Terkena Najis Anjing


NAJISNYA DARAH, ADAKAH YANG MENYATAKAN SUCI?

3b. Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 2/576, ulama sepakat najisnya darah

والدلائل على نجاسة الدم متظاهرة ، ولا أعلم فيه خلافاً عن أحد من المسلمين إلا ما حكاه صاحب الحاوي عن بعض المتكلمين أنه قال : هو طاهر ، ولكن المتكلمين لا يعتد بهم في الإجماع والخلاف

Artinya: Dalil-dalil atas najisnya darah itu jelas. Aku tidak tahu adanya perbedaan ulama kecuali pendapat yang diriwayatkan oleh penulis kitab Al-Hawi dari sebagaian ahli kalam di mana dia berkata: "Darah itu suci" tapi ulama ahli kalam itu tidak dianggap pendapatnya dalam ijmak atau khilaf.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 3/200, kembali menegaskan bahwa najisnya darah itu ijmak ulama:

وفيه أن الدم نجس وهو بإجماع المسلمين

Artinya: Najisnya darah itu kesepakatan para ulama

Ibnu Hajari Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 1/352, menyatakan:

والدم نجس اتفاقاً

Artinya: Darah itu najis berdasarkan kesepakatan ulama.

4. Masih tetap Islam selagi dia masih mengakui shalat itu wajib, mengakui perkara wajib lain sebagai wajib dan perkara haram sebagai haram.

_______________


MEMAKAN HARTA NASABAH BANK DAN CARA BERTAUBAT

Saya seorang remaja saya dulu nya bekerja di jasa keuangan dan di kantor tersebut saya melakukan penggelapan lalu pihak kantor menuntut ganti rugi jika tidak akan di laporkan pihak yang berwajib, tetapi saya tidak menggubris dan kasus yang sama saya lakukan di beberapa kantor lain , dan jumlah nya cukup banyak bagi remaja se usia saya mengembalikan uang tersebut dengan cara halal sangat sulit, jika di jumlah keseluruhan mungkin dapet lah mobil 1, dan ketika saya kerja di jasa keuangan tersebut saya banyak memakan harta orang lain seperti contoh memotong penerimaan nasabah seperti seumpamanya nasabah terima 1000.000 dari kantor saya terimakan 950.000 dan masih banyak lagi memakan harta orang lain dengan cara yang lain dan itu saya lakukan di semua nasabah yang jumlah nya ratusan,

1. apakah saya harus mengembalikan semua uang tersebut ??..
2. dan bagaimana cara mengembalikan uang pada nasabah yang saya dzalimi jika saya tidak mengetahui hitungan pasti uang yang saya makan dan saya juga tidak ingat semua nasabah saya ??..
3. dan bagaimana jika kita tidak bisa mengembalikan semua uang tersebut apakah boleh hanya dengan minta maaf ??
4. dan bagaimana kalau kantor tetep ngotot suruh mengganti uang tersebut jika tidak, kemungkinan kasus akan segera di naikan ke meja hijau,.. lalu apa yang saya harus lakukan mohon bimbingan nya ?????

JAWABAN

1. Iya, hak manusia harus dikembalikan itu salah satu cara taubat. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
2. Diperkirakan saja.
3. Boleh saja meminta maaf tapi apakah permintaan maaf itu diterima atau tidak itu terserah oleh yang dizhalimi. Kalau mereka tidak menerima maaf anda, maka anda harus mengembalikan. Kalau saat ini belum punya, maka itu terhitung sebagai hutang yang harus anda lunasi nanti kalau sudah punya.
4. Sebaiknya anda usahakan mencari penggantinya dengan mencari pinjaman atau lainnya untuk menghindari penahanan. Selagi tidak ditahan, maka anda punya peluang untuk bekerja keras dan melunasinya. Ke depannya, hidup sederhana dan jujur adalah pola hidup terbaik. Baca detail: Hidup Sederhana sebagai Pilihan

_______________


BAGIAN WARIS ANAK KANDUNG, CUCU, DAN SAUDARA KANDUNG

ASSALAMUALAIKUM WAROHMATULAHI WABAROKATUH,

PA USTAD, pertanyaan saya mengenai hal WARIS sebagai berikut :

Ibu saya meninggal dunia pada 10 April 2015, dan meninggalkan warisan berupa sebuah rumah tinggal. Adapun status para ahli waris sebagai berikut:

a. suami ibu (bapak saya) sudah meninggal, dan tidak mempunyai saudara sekandung.
b. kakek nenek (orang tua) dari pihak ibu maupun bapak sudah
meninggal
c. saudara sekandung ibu (adik ibu ada 4)...1 orang laki-laki masih
hidup, 3 orang (2 laki 1 perempuan) sudah meninggal
d. anak kandung ibu 8 orang, dengan status sebagai berikut :

- anak ke 1, perempuan meninggal, sebelum ibu meninggal, anaknya/cucu ibu, laki 1 orang
- anak ke 2, laki meninggal, setelah ibu meninggal, anaknya/cucu ibu, laki 1 orang, perempuan 1 orang
- anak ke 3, perempuan, masih hidup, anaknya 2 laki laki
- anak ke 4, laki, masih hidup, mempunyai anak 1 laki 1 perempuan
- anak ke 5, laki meninggal, sebelum ibu meninggal, anaknya/cucu ibu, laki 1 orang, perempuan 2 orang
- anak ke 6, laki masih hidup, mempunyai anak 2 laki 1 perempuan
- anak ke 7, laki masih hidup, mempunyai anak angkat laki 1 orang
- anak ke 8, laki masih hidup, mempunyai anak laki 1 orang, perempuan 2 orang

Pertanyaannya sebagai berikut :

1. Bolehkah rumah belum terjual tetapi besar uang bagian ahli waris sudah ditetapkan terlebih dahulu (100 juta misal) sebelum rumah terjual...???
2. Bolehkah rumah waris dibeli oleh salah satu ahli waris, dengan harga kesepakatan (bukan harga pasar) ahli waris, mengingat ada nilai sejarah rumah tersebut ???
3. Siapa saja ahli waris yang berhak, dan berapa besar prosentase bagian masing-masing ???

waalaikumsalam.

JAWABAN

1. Tidak boleh karena prosentase bagian ahli waris belum diketahui.
2. Boleh kalau memang kesepakatan seluruh ahli waris.
3.
(a) Ahli waris dalam kasus di atas adalah seluruh anak kandung yang masih hidup saat almarhumah wafat. Itu artinya, yang mendapat warisan adalah anak ke-2, ke-3, ke-4, ke-6, ke-7, ke-8 (enam orang anak kandung, sedang yang dua tidak dapat warisan karena meninggal sebelum ibu).

Adapun sistem pembagian warisnya adalah anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, kelima anak lelaki masing-masing mendapat bagian 2/11, sedangkan satu anak perempuan mendapat 1/11.

(b) Harta waris bagian anak ke-2 diwariskan lagi kepada anak-anak kandungnya dan istrinya (kalau istrinya cerai mati; kalau cerai hidup maka istri tidak dapat warisan). Cara pembagian warisan kalau istri cerai mati: (i) istri mendapat 1/8; (ii) sisanya yang 7/8 diberikan kepada anak-anak kandung, anak laki-laki mendapat 2/3 (dari 7/8), sedang anak perempuan mendapat 1/3 (dari 7/8).

(c) Anak ke-1 tidak mendapat warisan karena meninggal sebelum pewaris.

(d) Seluruh cucu tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak-anak kandung. Sedangkan cucu anak ke-1 mendapat warisan dengan kapasitas sebagai anak dari anak ke-1, bukan karena status cucu.

(e) Saudara kandung pewaris tidak mendapat warisan karena terhalang adanya anak kandung.

Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam