Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Menyukai Lucifer

Hukum Menyukai Lucifer
HUKUM PECINTA LUCIFER DAN TIDAK SHALAT

Assalamualaikum Ustadz.. sebelumnya saya mohon maaf apabila ada kata yang tidak berkenan.

saya mempunyai teman kerja laki-laki sebut saja namanya Tyo, kami dan teman2 lainnya sering hangout di luar, kadang pula liburan bersama.. nah awal kecurigaan saya tentang Tyo adalah, setiap kami solat, kami menyarankan dia untuk solat tetapi dia mengelak, dengan alasan ini-itu, kmi tau dia itu islam. nah, ada kejanggalan dari Tyo yang saya perhatikan, di socmed dia itu, dia sering sekali ulpload foto dan posting yang berhubungan dengan Lucifer, Boy's Brigade (Putra Pengabdi), dan postingannya pun sring tentang ayat2 alkitab dan ayat2 di luar alkitab (mungkin pedoman tentang Penganutan Lucifer), nah jujur saya merasa risih dengan orang tersebut, yang ingin saya tanyakan adalah:

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM PECINTA LUCIFER
  2. INGIN PISAH RUMAH DENGAN MERTUA
  3. INGIN MEMUTUSKAN PERTUNANGAN
  4. CARA KONSULTASI AGAMA

1. Bagaimana saya bertanya dengan baik agar dia tidak tersinggung? karena setiap kami suruh solat raut muka dia berubah tidak enak seperti itu..

2. Dosa besar apakah jika kita menyukai hal2 seperti itu? karena dulu saya juga sempat mendalami namun saya berisitgfar dan tidak pernah menyukai hal2 seperti itu lagi..

3. Apakah hukumnya bagi orang2 yang terjerumus kedalam hal itu? kebetulan kami berdua suka membaca mengenai hal2 berhubungan tentang The New Order, tetapi kalau saya itu hanya untuk kewaspadaan saya saja dan lebih mendekatkan diri kepada Allah, tapi sepertinya dia malah berbalik..

4. Apa yang harus di lakukan untuk membuat dia istighfar?

saya mohon jawabannya, karena saya tidak ingin tman saya terjerumus dalam hal2 negatif seperti itu. terimakasih


JAWABAN

1. Tanyakan saja secara tidak langsung, sambil lalu. Seakan pertanyaan anda itu tidak penting. Dan cara bertanyanya jangan seperti menginterogasi. Jadi, kalau dia menolak menjawab, anda tidak perlu mendesaknya.

2. Seorang muslim hendaknya menghindari membaca buku tentang agama lain sebelum pengetahuan agamanya sendiri dianggap cukup. Kalau dia membaca tapi imannya tetap tidak berubah, maka hukumnya haram. Namun kalau sampai merubah keyakinan, maka murtad. Kecuali bagi ulama yang membaca kitab agama lain dengan tujuan untuk dakwah seperti yang dilakukan oleh Zakir Naik atau Ahmad Deedad. Baca detail: Hukum Membaca Kitab Suci Agama Lain

3. Seperti dijelaskan di no.2 hukumnya haram dan berdosa kecuali bagi ahli agama dengan tujuan ilmiah dan dakwah. Dan kalau sampai merubah keimanan maka bisa membuatnya murtad atau kufur. Baca detail: Penyebab Murtad dan Kafir

4. Nasihati dia dengan cara yang baik. Bisa juga dengan meminta bantuan orang lain yang dianggap lebih mampu dalam menasihati.

Kalau perilakunya yang tidak shalat dan selalu membaca bacaan yang membahayakan keimanan itu tetap berlanjut, maka sebaiknya anda menghindar darinya. Jauhi dia dan mendekatlah dan carilah teman yang akan menambah kebaikan bagi perilaku dan keimanan Anda. Dalam QS An-Nisa' 4:140 Allah melarang seorang muslim bergaul dengan pelaku dosa

عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللّهِ يُكَفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلاَ تَقْعُدُواْ مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِّثْلُهُمْ

Artinya: Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.

______________________


INGIN PISAH RUMAH DENGAN MERTUA

Assalamu'alaikum.

Saya baru menikah dengan suami sekitar 2 bulan ini. Sejak menikah, kami tinggal di rumah mertua saya. Sebelum menikah, saya dan suami memang beda kota, jadi akhirnya saya ikut suami karena suami bekerja di kotanya. Mengenai tempat tinggal, sebenarnya saya sudah pernah bilang ke suami sebelum menikah, jika pun nanti sekota dengan salah satu orang tua kami, saya tidak ingin serumah dengan mereka. Jika ingin dekat, okelah tetanggaan misalnya, tapi jangan serumah. Suami pernah bilang ingin mempertimbangkan namun dari awal agaknya suami condong serumah dengan mertua saya karena dia anak terakhir dan beralasan ingin menemani orang tua di rumah.

Akhirnya kami menikah dan benar kami tinggal serumah dengan mertua saya. Sebenarnya tidak ada masalah besar karena mertua saya orang yang baik. Namun semakin kesini makin timbul rasa tidak enak di hati saya. Misalnya, ketika saya tidak enak badan dan ingin istirahat namun saya melihat mama mertua sedang bekerja di dapur, saya dilema, apakah harus membantu sementara saya sedang lemah. Atau misalnya saya ingin memasak sesuatu, namun resepnya berbeda dengan kebiasaan mertua, mau tidak mau saya ikut resep mertua meski sebenarnya saya ingin memasakkan suami dengan masakan asli saya sendiri. Atau ketika saya ingin jalan berdua dengan suami saja, suami malah mengajak mertua saya untuk ikut. Sebenarnya saya ingin mandiri, ingin merasakan bagaimana susahnya hidup berdua, karena dengan tinggal di rumah mertua saya tidak merasa ada perbedaan dengan sebelum menikah selain bahwa tidur berteman sekarang, karena semua fasilitas sudah disediakan oleh mertua.

Saya ingin bilang lagi ke suami masalah hunian ini, biarlah cari kontrakan kecil asal tidak serumah dengan orang tua. Namun hati saya berat, karena rumah mertua ini sudah dipugar, ditambah kamar lagi untuk saya dan suami tidur. Tapi di lain sisi, hal-hal remeh kecil semacam masak dan pekerjaan rumah lain itu sedikit demi sedikit mengganggu hati saya.

Pertanyaan saya.
1. Apakah saya sebagai istri salah meminta pisah rumah dengan mertua pada suami? 2. Apakah saya salah terkadang cemburu dengan mertua? Sementara saya lihat suami sangat sayang dengan orang tuanya dan enggan untuk berpisah.
3. Saya harus bagaimana ustadz? Apakah saya yang harus ikhlas dan mencoba membiasakan diri? Terimakasih.

JAWABAN

1. Tidak salah meminta rumah sendiri terpisah dari mertua. Namun kalau suami tidak bersedia, maka anda sebaiknya harus belajar beradaptasi dengan suami dengan cara bersabar.

2. Tidak salah merasa cemburu dengan mertua. Itu manusiawi. Namun bersabar dan berusaha memahami suami akan lebih baik. Lihat segi positifnya: bahwa pria yang sayang pada orang tuanya itu tanda pria yang baik. Dan anda harus mensyukuri hal itu.

3. Ya, berusahalah yang ikhlas. Selagi suami telah memenuhi kewajibannya pada anda lahir dan batin, maka tidak ada alasan bagi anda untuk tidak bersyukur. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

______________________


INGIN MEMUTUSKAN PERTUNANGAN

Assalamualaikum Pa Ustad ,

Saya mau curhat nih sekalian minta solusi nya , Saya punya sodara wanita umurnya masih 18 tahun , nah dia sebentar lagi mau menikah tapi dia selalu bicara sama saya dia sebenrnya gak ingin menikah dengan calon suaminya , si calon suaminya itu umurnya 50 tahun , Sewaktu dilamar ..sodara aku sebenarnya terpaksa menerima lamaran itu karena dia telanjur sakit hati diputusin pacarnya .. tapi sekarang dia merasa sangat menyesal menerima lamaran itu , dan dia selalu bicara gak ingin nikah dia gak rela, dia gak cinta sama calon suami nya , dia selalu putus asa selalu ingin bunuh diri :( sudah hampir 3x saya mencegah dia bunuh diri pa ustad .

dia sangat ingin membatalkan pernikahan nya , tapi dia di tuntut oleh calon suaminya untuk menjalankan acara pernikahan nya untuk mempertanggung jawabkan atas perkataan sodara aku yang nerima lamaran nya :((

Mohoon pa ustad saya tidak tega kalo terus begini , saya ingin solusi dari pa ustad apa yang mesti saya lakukan pak .. Dan dia suka bilang sama saya akan bunuh diri sesudah pernikahan itu terlaksana pak :(( MOHON pak ustad penjelasannya menurut Islam . Terima kasih .

JAWABAN

Kalau memang tidak setuju dengan pertunangan ini dan ingin menggagalkan rencana pernikahannya, maka dia dapat melakukan itu. Secara hukum negara selagi belum terjadi akad nikah, maka calon pasangan dapat menggagalkan perkawinan kapan saja tanpa harus pergi ke pengadilan.

Yang perlu dia lakukan adalah berbicara baik-baik dengan kedua orang tuanya, dengan calon mertuanya, dan dengan calon suaminya bahwa dia tidak mencintainya dan ingin membatalkan rencana pernikahan tersebut. Kalau dia tidak berani mengatakan sendiri, maka anda dapat membantunya atau meminta bantuan orang lain yang lebih senior untuk menyampaikan hal ini pada pihak-pihak terkait yang disebut di atas. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam