Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Nikah dengan Syarat Tidak Poligami

Hukum Nikah dengan Syarat Tidak Poligami
STATUS PERKAWINAN BERSYARAT YANG DILANGGAR

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
1. Bagaimana hukum status pernikahannya (masih sah atau batal) apabila seorang suami setelah menikah (sah secara syar'i) kemudian melanggar janjinya kepada istri mengenai janji yang diucapkan sebelum menikah ?? (sebagai contoh : sebelum menikah calon istrinya meminta agar calon suaminya tidak akan ketemu/menghubungi mantan pacarnya lagi setelah menikah nanti, atau berjanji tidak akan bermain media sosial lagi setelah menikah nanti atau janji-janji lainnya yang diucapkan sebelum menikah, akan tetapi setelah menikah suami tersebut melanggar janji-janjinya)

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. STATUS PERKAWINAN BERSYARAT YANG DILANGGAR
    1. NIKAH DENGAN SYARAT YANG MEMBATALKAN AKAD NIKAH
    2. NIKAH DENGAN SYARAT YANG TIDAK MEMBATALKAN AKAD NIKAH
    3. BEDA SYARAT DALAM AKAD NIKAH DENGAN TAKLIK NIKAH DENGAN SYARAT
      1. TAKLIK NIKAH DENGAN SYARAT
      2. NIKAH BERSYARAT (SYARAT DALAM AKAD NIKAH)
  2. CARA KONSULTASI AGAMA

2. kalau masih sah apakah hal tersebut membatalkan mahar yang telah diberikan kepada istri dan harus diganti dengan mahar mitsil????? persoalannya yang pernah saya baca bahwa menurut imam syafii persyaratan menikah dengan syarat tidak boleh berpoligami maka tidak membatalkan akad nikahnya akan tetapi membatalkan mahar musamma yang telah ditentukan dan diganti dengan mahar mitsil.

3. Apakah contoh janji-janji tersebut diatas (no. 1) sebelum menikah termasuk bagian syarat dari yang dinamakan akad nikah dengan syarat (semisal nikahi aku dengan syarat tidak berpoligami) walaupun saat pengucapan contoh janji pada pertanyaan no. 1 calon istri tidak mengajukan sebagai persyaratan menikah melainkan berupa permintaan agar calon suami berjanji setelah menikah menepati janjinya tersebut.

mohon balasan jawabannya sesuai kaidah islam dan syukron termia kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.


JAWABAN STATUS PERKAWINAN BERSYARAT YANG DILANGGAR

Ringkasan:

1. Nikahnya sah.
2. Maharnya juga sah karena nikahnya sah. Tidak perlu mahar mitsil.
3. Kalau maksud anda dengan "akad nikah dengan syarat" adalah syarat yang bersamaan dengan akad nikah, maka jawabnya adalah iya, termasuk. Tapi kalau maksudnya adalah mengaitkan terjadinya pernikahan dengan suatu syarat, maka jawabnya adalah tidak termasuk.

URAIAN

NIKAH DENGAN SYARAT YANG MEMBATALKAN AKAD NIKAH

Menurut ulama madzhab Syafi'i, janji seperti itu (yang diucapkan sebelum atau saat akad nikah) tidak dianggap dan tidak berpengaruh pada keberlangsungan nikah walaupun dilanggar. Dan nikah tetap sah.


Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 4/50, membagi perjanjian nikah ke dalam dua kategori yaitu perjanjian yang membatalkan akad dan yang tidak membatalkan akad.

Pendapat di bawah berdasarkan pandangan ulama madzhab Syafi'i:

إذا اشترط الزوج أو الزوجة شرطا في عقد الزواج أو أضافه أحدهما إلى زمن معين فإن في صحته وفساده اختلاف المذاهب

أما الشروط المقارنة للعقد فهي على قسمين : شروط فاسدة لا يقتضيها العقد وشروط صحيحة فالشروط الفاسدة تفسد العقد كما إذا اشترط كونها مسلمة وهو ذمي . أو شرط أن يكون معتدة أو حبلى من غيره أو نحو ذلك فإن مثل هذه الشروط تفسد العقد . وكذا إذا اشترطت عليه أن لا يطأها فإنه يفسد . أما إذا اشترط هو هذا وقبلت فإنه لا يبطل والفرق بينهما أن ذلك من اختصاصها فإذا رضيت به صح كرضائها بالعنين والمجبوب

Artinya: Apabila suami atau istri mensyaratkan suatu syarat tertentu pada saat akad nikah atau salah satunya menambahkannya pada waktu tertentu maka keabsahannya dirinci sbb:

Apabila syarat itu bersamaan dengan akad nikah maka ia ada dua macam: (a) syarat yang rusak yang tidak diperlukan akad; (b) syarat yang sah. Adapun syarat yang rusak dapat membatalkan akad nikah (i) apabila suami mensyaratkan istrinya seorang muslim ternyata kafir dzimmi atau (ii) suami mensyaratkan istri seorang yang sedang iddah atau hamil dari orang lain atau lainnya, maka syarat seperti ini membatalkan akad nikah. Begitu juga kalau (iii) istri mensyaratkan suami tidak menjimaknya, maka akad batal. Adapun apabila suami mensyaratkan hal ini lalu istri menerima maka akad tidak batal. Perbedaan kedua kasus adalah hal itu merupakan kekhususan istri. Apabila istri rela dengannya, maka akad sah sebagaimana relanya istri dengan suami yang cacat (impoten atau terpotong dzakar).

Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, hlm. 9/49, menyatakan pandangan madzhab Syafi'i tentang syarat nikah yang membatalkan sbb:

الشروط نوعان: صحيحة وفاسدة.

ب ـ وأما الشروط الفاسدة: فهي التي تخالف مقتضى عقد النكاح ولم يخل بمقصوده الأصلي: وهو الوطء، كشرط ألا يتزوج عليها، أو ألا نفقة لها أو ألا يسافر بها، أوألا ينقلها من بلدها، وحكمها: أن الزواج يصح لعدم الإخلال بمقصوده وهو الوطء أو الاستمتاع، ويفسد الشرط لأنه يخالف مقتضى العقد، سواء أكان لها كالمثال الأول والثالث والرابع، أم عليها كالمثال الثاني، لقوله صلّى الله عليه وسلم : «كل شرط ليس في كتاب الله فهو باطل» ، ويفسد المهر أيضاً؛ لأن الشرط إن كان لها، فلم ترض بالمسمى وحده، وإن كان عليها فلم يرض الزوج ببدل المسمى إلا عند سلامة ما شرطه.

Artinya: Syarat yang rusa adalah yang berlawanan dengan tuntutan akad nikah dan tidak merusak pada maksudnya yang asal yaitu jimak. Seperti syarat suami tidak boleh menjimak istri atau tidak nafkah bagi istri, atau suami tidak melakukan perjalanan dengan istri atau suami tidak mengajak pindah istri dari negerinya. Hukumnya: Nikahnya sah karena tidak merusak maksud nikah yaitu jimak atau bersenang-senang, sedangkan syaratnya rusak karena bertentangan dengan tuntutan akad baik menguntungkan istri seperti contoh pertama, ketiga dan keempat, atau merugikan istri seperti contoh kedua. Berdasarkan hadits Nabi "Setiap syarat yang tidak ada dalam Al-Quran maka itu batal" (hadits muttafaq alaih dari Barirah). Mahar juga rusak. Karena syarat apabila menguntungkan bagi istri maka ia tidak rela dengan mahar yang disebut. Apabila merugikan istri, maka suami tidak rela mengganti mahar yang disebut kecuali ketika selamatnya perkara yang disyaratkan.


NIKAH DENGAN SYARAT YANG TIDAK MEMBATALKAN AKAD NIKAH

Al-Jaziri (ibid) selanjutnya menjelaskan perjanjian saat akad yang tidak merusak akad tapi tidak berpengaruh pada status nikah apabila dilanggar

أما الشروط التي لا تفسد العقد فهي كل اشتراط وصف لا يمنع صحة النكاح كالجمال والبكارة والحرية . أو البياض . أو السمرة . أو نحو ذلك فإنها تصح ولا تفسد العقد فإذا اشترطت في صلب العقد كأن قال : تزوجت فلانة على أنها جميلة أو بكرا أو بيضاء أو سمراء أو نحو ذلك فبان غير ذلك صح العقد وكان بالخيار إن شاء قبل وإن شاء فسخ وإذا اشترط شرطا فبان أنها متصفة بصفة مساوية أو أرقى فإنه يصح ولا خيار له

Artinya: ِ Adapun syarat yang tidak merusak akad nikah itu adalah setiap syarat yang tidak mencegah keabsahan nikah seperti cantik / tampan, perawan, merdeka atau putih, kuning dan lainnya. Syarat seperti itu sah dan tidak merusak akad. Apabila persyaratan itu dilakukan di tengah akad seperti suami berkata: Aku menikahi istri dengan syarat dia cantik atau perawan atau putih atau kuning dll ternyata tidak sesuai kenyaan maka akadnya sah dan suami boleh memilih kalau mau boleh menerima atau boleh menggagalkan nikah. Apabila suami mensyaratkan suatu syarat ternyata istri memiliki sifat yang sama atau lebih tinggi maka akadnya sah dan tidak ada pilihan (khiyar) bagi suami (untuk menggagalkan akad).

Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, hlm. 9/49, menyatakan pandangan madzhab Syafi'i tentang syarat atau janji nikah yang sahih sbb:

أ ـ الشروط الصحيحة الواقعة في الزواج: هي التي وافق الشرط فيها مقتضى عقد النكاح، كشرط النفقة والقسم بين الزوجات، أو لم يوافق مقتضى النكاح ولكنه لم يتعلق به غرض، كشرط ألا تأكل إلا كذا. وحكمها: أن الشرط يلغو، أي لا تأثير له في الصورتين لانتفاء فائدته، ويصح النكاح والمهر، كما هو الحكم في البيع.

Artinya: Syarat yang sahih yang terjadi pada pernikahan adalah syarat yang sesuai dengan syarat yang terdapat dalam tuntutan akad nikah. Seperti syarat memberi nafkah, menggilir di antara istri-istri, atau tidak sesuai dengan tuntutan nikah akan tetapi tidak berkaitan dengan suatu tujuan, seperti syarat istri tidak boleh makan kecuali ini. Hukumnya: syarat seperti itu sia-sia yakni tidak ada pengaruh dalam dua contoh di muka karena tidak ada faidahnya sedangkan nikah dan maharnya sah sebagaimana hukum dalam jual beli.


BEDA SYARAT DALAM AKAD NIKAH DENGAN TAKLIK NIKAH DENGAN SYARAT

Adanya syarat yang bersamaan dengan nikah secara umum tidak membatalkan pernikahan. Sedangkan taklik (mengaitkan / menggantungkan) akad dengan syarat membatalkan akad pernikahan.


TAKLIK NIKAH DENGAN SYARAT

Taklik nikah dengan syarat maksudnya mengaitkan terjadinya akad nikah dengan sesuatu di masa depan. Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, hlm. 9/49, menyatakan

التنجيز في الحال: الزواج كالبيع يشترط فيه كونه في الحال، فلا يجوز في المذاهب الأربعة كونه مضافاً إلى المستقبل، كتزوجتك غداً، أو بعد غد، ولا معلقاً على شرط غير كائن، كتزوجتك إن قدم زيد، أو إن رضي أبي، أو إذا طلعت الشمس فقد زوجتك بنتي؛ لأن عقد الزواج من عقود التمليكات أو المعاوضات، وهي لا تقبل التعليق ولا الإضافة، ولأن الشارع وضع عقد الزواج ليفيد حكمه في الحال، والتعليق والإضافة يناقضان الحقيقة الشرعية

والحاصل أنه لا يجوز تعليق الزواج بشرط باتفاق المذاهب

Artinya: Nikah itu sama dengan jual beli disyaratkan harus terjadi pada saat sekarang. Oleh karena itu, ulama madzhab empat melarang adanya akad nikah disandarkan pada masa depan seperti "Aku menikahimu besok atau lusa". Dan tidak boleh dikaitkan dengan syarat yang tidak ada seperti "Aku menikahimu apabila Zaid datang" atau "apabila ayahku rela" atau "apabila matahari terbit aku akan menikahkan putriku" karena akad nikah termasuk akad kepemilikan atau tukar menukar (muawadhah) yang tidak menerima taklik atau sandaran. Dan karena syariah meletakkan akad nikah itu berakibat hukum secara langsung terjadi sedangkan taklik dan penyandaran (idhafah) itu bertentangan dengan hakikat syariah.

Intinya, taklik nikah dengan suatu syarat itu tidak boleh (dan tidak sah) dengan kesepakatan ulama.


NIKAH BERSYARAT (SYARAT DALAM AKAD NIKAH)

Adapun syarat dalam akad nikah (al-syurut fi al-zawaj) menurut Wahbah Zuhaili (ibid) adalah sbb:

هي ما يشترطه أحد الزوجين على الآخر مما له فيه غرض. ويراد بها الشروط المقترنة بالإيجاب أو القبول، أي أن الإيجاب يحصل ولكن يصاحبه شرط من الشروط.

Artinya: Syarat dalam nikah adalah syarat yang diajukan salah satu pasangan pada yang lain yang mengandung tujuan. Disebut juga dengan 'syarat yang bersamaan dengan ijab atau qabul.' Yakni bahwa ijab itu sudah berhasil akan tetapi dibarengi dengan syarat.

Pendapat madzhab lain lihat di sini.

Baca detail:

- Pernikahan Islam
- Cerai dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam