Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Wali Nikah Saudara Seibu, Bolehkah?

Wali Nikah Saudara Seibu, Bolehkah?
PERNIKAHAN DENGAN WALI SAUDARA SEIBU, SAHKAH?

Assalamualaikum ustadz,

Seorang perempuan berusia 22 tahun telah dinikahkan dengan seorang lelaki usia 40 tahun, yang menjadi wali nikah dari perempuan tersebut adalah adik laki-lakinya seibu (dari ibu yang sama, tapi tidak satu ayah). Usia adiknya baru 15 tahun saat menjadi wali nikah untuk kakak perempuannya itu.

Ibu dari perempuan tersebut dulu bercerai dengan suaminya yang pertama (ayah kandung si perempuan yang menikah), dan ibu dari perempuan itu menikah lagi. Anak pertamanya dengan suami kedua dijadikan wali nikah untuk anak perempuan dari pernikahan pertamanya dahulu.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. PERNIKAHAN DENGAN WALI SAUDARA SEIBU, SAHKAH?
  2. URUTAN KERABAT YANG BISA MENJADI WALI NIKAH
  3. HUKUM WALI NIKAH DARI SAUDARA SEIBU
  4. HUKUM MENGGUGAT CERAI SUAMI
  5. CARA KONSULTASI AGAMA

Ayah kandung si anak perempuan masih hidup, tempat tinggalnya pun diketahui, sejak bercerai, ia tetap membiayai keperluan sekolah anak perempuannya walaupun tidak penuh, dan anak perempuan tersebut hampir setiap tahun berkunjung ke ayah kandungnya, hubungan mereka baik, namun pada saat si anak perempuan itu menikah, ayah kandungnya tersebut tidak diberi tahu, tidak diminta jadi wali, bahkan di surat nikah datanya dikatakan ayah kandung tersebut sudah almarhum. Hal ini dilakukan oleh mempelai pria, karena khawatir ayah kandung perempuan itu tidak merestui dia. Mempelai pria memaksakan kehendak dan memberi ancaman-ancaman kepada ibu dari anak perempuan itu supaya bisa menikahi anak perempuan itu.

Selama beberapa tahun menikah, perempuan tersebut berada dalam ketidaktentraman karena pernikahannya disembunyikan dari keluarga besarnya, disembunyikan dari ayah kandungnya, termasuk disembunyikan dari keluarga besar mempelai pria. Tempat menikahnya pun menumpang di rumah teman mempelai pria, tidak ada undangan, dsb.

Beberapa waktu lalu perempuan itu mengajukan khulu, lalu suaminya menjatuhkan talak satu kepada dia, perempuan itu diajak rujuk, tapi sekarang dia pergi meninggalkan rumah dengan alasan tidak ingin berada lagi dalam pernikahan yang membuatnya tidak tentram.

1. Saya ingin bertanya apa saja syarat suatu pernikahan dikatakan sah dalam Islam?
2. Apakah sah menikah sedangkan wali nikahnya adalah adik laki-laki seibu?
3. Apakah kasus pernikahan di atas sah secara Islam?
4. Jika pernikahan di atas tidak sah, apa yang harus dilakukan oleh perempuan itu untuk membebaskan diri dari pernikahan tersebut?
5. Apakah secara syariat, dia dibolehkan mengurus gugat cerai ke pengadilan dikarenakan suaminya berikrar tidak akan pernah melepaskan perempuan itu selamanya?

Terima kasih, mohon jawaban dan penjelasannya ustadz.

JAWABAN

SYARAT SAHNYA PERNIKAHAN

1. Syarat prinsip dari sahnya pernikahan adalah (a) adanya wali; (b) ijab kabul; (c) dua saksi yang adil. Baca detail: Pernikahan Islam


URUTAN KERABAT YANG BISA MENJADI WALI NIKAH

2. Mayoritas ulama menyatakan tidak sah karena saudara laki-laki seibu bukan termasuk wali nikah. Berikut urutan wali nikah :
1 - Ayah kandung
2 - Kakek, atau ayah dari ayah
3 - Saudara se-ayah dan se-ibu
4 - Saudara se-ayah saja
5 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7 - Saudara laki-laki ayah (paman)
8 - Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)

Semestinya, pihak lelaki meminta ijin kepada ayah kandungnya dan kalau tidak disetujui maka bisa meminta nikahkan pada wali hakim, bukan pada saudara seibu. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan


HUKUM WALI NIKAH DARI SAUDARA SEIBU

3. Seperti diterangkan di poin 2, pernikahan di atas tidak sah menurut mayoritas ulama dari madzhab Syafi'i, Maliki dan Hanbali karena semua kerabat dari perempuan tidak bisa menjadi wali seperti saudara seibu, paman dari ibu, kakek dari ibu, dst.

Namun karena sudah terlanjur terjadi, maka dia bisa mengikuti salah satu dari dua pendapat yang membolehkan berikut:
(a) Ada pendapat dalam madzhab Syafi'i yang menyatakan bolehnya seorang wanita menunjuk seseorang untuk menikahkan dirinya. As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj, hlm. 4/244, mengutip pendapat tersebut:

لَوْ عُدِمَ الْوَلِيُّ وَالْحَاكِمُ ، فَوَلَّتْ مَعَ خَاطِبِهَا أَمْرَهَا رَجُلًا .. لِيُزَوِّجَهَا مِنْهُ صَحَّ ؛ لِأَنَّهُ مُحَكَّمٌ ، وَالْمُحَكَّمُ كَالْحَاكِمِ...؛ لِشِدَّةِ الْحَاجَةِ إلَى ذَلِكَ.
قَالَ فِي الْمُهِمَّاتِ [ وهو جمال الدين الإسنوي ] : وَلَا يَخْتَصُّ ذَلِكَ بِفَقْدِ الْحَاكِمِ ، بَلْ يَجُوزُ مَعَ وُجُودِهِ ، سَفَرًا وَحَضَرًا .
وَقَالَ الْأَذْرَعِيُّ : جَوَازُ ذَلِكَ مَعَ وُجُودِ الْقَاضِي بَعِيدٌ مِنْ الْمَذْهَبِ وَالدَّلِيلُ ؛ لِأَنَّ الْحَاكِمَ وَلِيٌّ حَاضِرٌ ، وَيَظْهَرُ الْجَزْمُ بِمَنْعِ الصِّحَّةِ ، إذَا أَمْكَنَ التَّزْوِيجُ مِنْ جِهَتِهِ .
وَكَلَامُ الشَّافِعِيِّ مُؤْذِنٌ بِأَنَّ مَوْضِعَ الْجَوَازِ عِنْدَ الضَّرُورَةِ ، وَلَا ضَرُورَةَ مَعَ إمْكَانِ التَّزْوِيجِ مِنْ حَاكِمٍ أَهْلٍ حَاضِرٍ بِالْبَلَدِ ، وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya: Apabila wali dan hakim tidak ada, lalu wanita dan tunangannya meminta seorang lelaki untuk menikahkannya, maka itu sah karena lelaki itu seorang muhakkam dan muhakam itu seperti hakim karena sangat dibutuhkan. Jamaluddin Asnawi dalam Al-Muhimmat berkata: Bolehnya tersebut tidak hanya karena ketiadaan hakim. Bahkan boleh dengan adanya hakim saat di perjalanan atau di rumah. Adzro'i berkata: Bolehnya hal itu saat ada qadhi (hakim) jauh dari mazhab dan dalil karena hakim adalah wali yang hadir, maka hukumnya tidak sah (memakai wali non-hakim) apabila ada hakim. Adapun perkataan Imam Syafi'i yang membolehkan nikah semacam itu adalah dalam konteks darurat dan tidak ada darurat apabila bisa dinikahkan oleh hakim. Ini pendapat yang muktamad.

Jadi, walaupun saudara kandung seibu itu bukan termasuk wali yang diakui secara kerabat, namun bisa saja dia menjadi wali muhakkam yang ditunjuk oleh pengantin wanita.

(b) Madzhab Hanafi membolehkan seorang wanita menunjuk siapapun yang dia mau, bahkan wanita boleh menikahkan dirinya sendiri. Ibnu Maudud Al-Mushili dalam Al-Ikhtiyar Li Ta'lil Al-Mukhtar, hlm. 3/120, menyatakan:

وَجْهُ قَوْلِ أَبِي حَنِيفَةَ قَوْله تَعَالَى: {حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ} [البقرة: 230] ، وَقَالَ تَعَالَى: {فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ} [البقرة: 234] ، وَفِي آيَةٍ أُخْرَى {مِنْ مَعْرُوفٍ} [البقرة: 240] أَضَافَ النِّكَاحَ وَالْفِعْلَ إِلَيْهِنَّ، وَذَلِكَ يَدُلُّ عَلَى صِحَّةِ عِبَارَتِهِنَّ وَنَفَاذِهَا؛ لِأَنَّهُ أَضَافَهُ إِلَيْهِنَّ عَلَى سَبِيلِ الِاسْتِقْلَالِ؛ إِذْ لَمْ يَذْكُرْ مَعَهَا غَيْرَهَا. وَهِيَ إِذَا زَوَّجَتْ نَفْسَهَا مِنْ كُفْءٍ بِمَهْرِ الْمِثْلِ فَقَدْ فَعَلَتْ فِي نَفْسِهَا بِالْمَعْرُوفِ، فَلَا جُنَاحَ عَلَى الْأَوْلِيَاءِ فِي ذَلِكَ.

Artinya: Pendapat Abu Hanifah itu berdasarkan pada firman Allah dalam QS Al-Baqarah 2:230, 234, dan 2:240 ketiga ayat itu menyandarkan nikah dan perbuatan nikah pada wanita. Itu menunjukkan atas sahnya ucapan wanita karena Allah menyandarkan nikah pada wanita secara mandiri, tidak disebut yang lain bersamanya. Wanita apabila menikahkan dirinya sendiri dengan lelaki yang kufu (sederajat) dengan mahar mitsil (maskawin yang umum) maka berarti si wanita telah melakukan hal yang baik (al-makruf). Tidak ada dosa bagi para walinya dalam soal ini.

4. Walaupun ada pendapat yang membolehkan, namun kalau keduanya masih ingin bersatu maka sebaiknya melakukan nikah ulang dengan wali terdekat yakni ayah kandung atau wakil yang ditunjuk oleh ayah kandung atau kalau ayah kandung tidak bersedia bisa meminta wali hakim. Kalau si istri sudah merasa tidak nyaman dan tidak tenang bersama suami, maka boleh meminta cerai.


HUKUM MENGGUGAT CERAI SUAMI

5. Secara syariat, istri boleh mengajukan gugat cerai. Gugat cerai boleh dilakukan apabila istri sudah merasa tidak cinta pada suaminya, atau tidak mendapat nafkah atau mengalami kekerasan rumah tangga, atau suami pendosa. Baca detail: Ingin Cerai karena Tidak Cinta, Bolehkah?

Kalau suami menyatakan tidak akan menceraikannya, maka dalam gugat cerai yang terpenting adalah keputusan hakim. Kalau hakim melulusan gugatan cerai istri, maka perceraian terjadi walaupun tanpa persetujuan suami.

Secara syariah, sebagaimana anda jelaskan pada poin 5, perceraian antara dia dan suaminya sudah terjadi dan sudah jatuh talak 1. Apabila demikian, maka sejak jatuhnya talak, dia mulai menjalani masa iddah dan setelah itu dan setelah masa iddahnya habis maka dia boleh menikah dengan pria lain walaupun seandainya belum ada putusan dari pengadilan agama. Baca detail: Cerai dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam