Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bagian Waris Anak Istri Pertama dan Kedua

Bagian Waris Anak Istri Pertama dan Kedua
WARISAN UNTUK ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN ISTRI KEDUA

Assalamualaikum .Wr.Wb,

Kami tiga orang bersaudara, dua laki-laki dan satu perempuan (hidup semua). Ibu kami meninggal dunia 40 tahun yang lalu. Kira-kira dua tahun setelah ibu kami meninggal ayah kami menikah lagi dan dikaruniai empat orang anak yaitu tiga laki-laki dan satu perempuan (hidup semua). Dan pada tanggal 31 maret 2016 yang lalu ayah kami pun meninggal dunia sementara ibu tiri masih hidup. Yang ingin kami tanyakan yaitu :

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. WARISAN UNTUK ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN ISTRI KEDUA
  2. WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK KANDUNG
  3. WARISAN PENINGGALAN SUAMI
  4. WARISAN PENINGGALAN NENEK
  5. CARA KONSULTASI AGAMA

1. Bagaimana mengenai harta peninggalan antara ibu kami yang telah meninggal dunia empat puluh tahun yang lalu dengan ayah kami yang waktu itu masih hidup, yang mana sampai ayah kami menikah lagi dengan ibu tiri kami hingga beliau (ayah kami) meninggal dunia beberapa waktu yang lalu harta tersebut belum dibagi.
1a. Apakah harta tersebut masih tercampur dengan harta sekarang
1b. dan apakah kami berhak mendapatkannya ?

2. Apakah kami masih mempunyai hak atas harta ayah kami setelah beliau (ayah kami) meninggal dunia beberapa waktu yang lalu, mengingat setelah ibu kami meninggal dunia ayah kami hidup dengan ibu tiri kami ?

Mohon penjelasan dan solusi untuk kedua pertanyaan diatas. Terima Kasih.


JAWABAN

1. Beberapa hal berikut perlu anda ketahui agar tidak bingung:
(a) Seluruh anak kandung dari almarhum (ayah anda) berhak mendapat warisan dari harta ayah baik harta yang dimiliki saat bersama istri pertama (ibu anda) maupun harta yang dimiliki ayah saat bersama istri kedua (ibu tiri anda).

(b) Harta peninggalan atau harta warisan harus dibagikan segera setelah pewaris meninggal. Semestinya, saat ibu anda meninggal, maka harta peninggalan ibu harus segera dibagikan pada saat itu juga (apabila beliau punya harta peninggalan). Namun karena sudah terlanjur belum dibagi sampai terjadi dua kematian maka perlu dilakukan dua kali pembagian warisan yaitu peninggalan ibu anda dan ayah anda.

(c) Dalam Islam tidak ada harta bersama (gono-gini). Suami-istri dianggap sebagai dua individu yang masing-masing berhak memiliki harta sendiri-sendiri sebagaimana lazimnya aturan kepemilikan harta yang berlaku. Oleh karena itu, harta yang menjadi milik suami tetap menjadi milik suami baik yang diperoleh sebelum menikah maupun setelah menikah. Begitu juga, harta milik dan hasil usaha istri tetap milik istri baik yang diperoleh sebelum atau selama berumah tangga. Baca: Harta Bersama (Gono gini) dalam Islam

2. Tentu saja anda dan saudara-saudara yang lain (saudara kandung atau saudara seayah) berhak atas warisan dari ayah anda. Seluruh anak kandung dari ayah anda baik dari istri pertama maupun dari istri kedua berhak mendapatkan bagian warisan dari harta milik ayahnya.

RINCIAN PEMBAGIAN WARISAN

WARISAN DARI IBU ANDA (MENINGGAL 40 TAHUN LALU)

Kalau almarhumah ibu anda mempunyai harta hasil usaha sendiri, maka harta tersebut harus diwariskan kepada ahli warisnya dengan rincian sebagai berikut:

(a) Suami (yakni ayah anda) mendapat bagian 1/4
(b) Sisanya yang 3/4 diwariskan kepada ketiga anak kandung almarhumah di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, dua anak lelaki masing-masing mendapat 2/5, sedangkan 1 anak perempuan mendapat 1/5.

WARISAN DARI HARTA AYAH (MENINGGAL 31 maret 2016)

Harta yang diwariskan adalah seluruh harta yang menjadi hak milik almarhum. Baik harta yang diperoleh saat ia menikah dengan istri pertama maupun harta yang diperoleh saat ia tidak menikah atau harta yang diperoleh saat ia menikah dengan istri kedua. Adapun ahli waris dan bagiannya adalah sbb:

(a) Istri kedua mendapat bagian 1/8 (seperdelapan).
(c) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri kedua yang jumlah totalnya ada 7 (tujuh) orang. Kelima Anak laki-laki mendapat bagian masing-masing 2/12, sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/12.

Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________


WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK KANDUNG

Bagaimana pembagian waris dari seorang lelaki yg meninggal dunia... Meninggalkan 1 istri, 3 anak perempuan, 1 saudara kandung laki-laki, 3 saudara kandung perempuan
Bapak ibunya sudah tidak ada,,, yang ada cuma 1 istri ,3 anak perempuan dan 1 saudara kandung laki laki

JAWABAN

Pembagiannya sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8 = 3/24
(b) 3 anak perempuan mendapat 2/3 (untuk tiga orang dibagi rata) = 16/24
(c) Sisanya yang 5/24 diberikan pada saudara kandung laki-laki dan perempuan di mana saudara lelaki mendapat dua kali lipat dari saudara perempuan.

Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________


WARISAN PENINGGALAN SUAMI

Assalamu'alaikum wr wb. Saya mau bertanya, dulu sebelum almarhum suami meninggal ayah mertua saya sdah membagi warisanya,ayah suami saya masih hidup sementara istrinya sdah meninggal, ayah mertua saya pnya anak semuanya 8, yang 5 masih hidup yang 3 sudah meninggal termasuk almarhum suami saya, pembagian hartanya sudah ada jatahnya masing masing.tapi almarhum suami saya keburu meninggal sebulan setelah pembagian harta tersebut, sementara ayah mertua sampai sekarang masih hidup ,

1. yang jadi pertanyaan apakah bila nanti ayah mertua meninggal saya masih hidup saya punya hak waris dari bagian almarhum suami saya yang belum di berikan sampai sekarang oleh keluarga pihak suami? sebenarnya ayah mertua saya dulu sudah mrmberikan hak sepenuhnya kepada saya atas rumah bagian almarhum untuk saya kontrakan kepada orang lain, tapi sama saudara almarhum yang masih hidup harus di kembalikan lagi karena katanya ayah mertua saya masih hidup, sementara almarhum suami saya punya anak dari saya 3 orang semuanya masih hidup, anak kami dua laki laki yang satu perempuan. Saya tahu anak saya yang laki2 sudah tentu akan mendapat bagian.

2. Yang jadi pertanyaan apakah bila mertua saya meninggal bagian almarhum suami hanya jatuh kepada anak laki lakinya saja? Bagaimana dengan anak yang perempuan saya,
3. apakah saya juga masih punya hak waris itu? Karena rumah itu warisan dari ayah mertua saya, saya mohon penjelasanya.terimakasih.

JAWABAN

1. Ya, anda mendapat hak waris dari peninggalan harta suami. Nilainya, 1/8.
2. Semua anak kandung mendapat bagian baik anak lelaki maupun anak perempuan. Namun anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.
3. Istri mendapat warisan dari peninggalan suaminya.

Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________


WARISAN PENINGGALAN NENEK

Assalamualaikum ustadz...

Saya mau bertanya tentang hak waris dari harta nenek kami , nenek tsb ( sdh meninggal th 2007) dan punya anak 5 orang :

-Anak ke 1: Perempuan
-Anak ke 2: Laki2
-Anak ke 3: Perempuan ( sdh meninggal th 2013 setelah nenek meninggal ) POSISI INI ADALAH IBU SAYA DAN PUNYA ANAK 3 LAKI2 DAN 1 PEREMPUAN )

-Anak ke 4: Laki2 ( sudah meninggal th 2005 sebelum nenek meninggal )
-Anak ke 5: Laki2

Nenek meninggalkan sebidang tanah berikut bangunan diatasnya ( dimana bangunan tersebut dahulunya dibangun oleh anak no 1 dan no 3.
Setelah nenek meninggal harta warisan blm dibagi secara Faro'id tetapi rumah tersebut disewakan dan hasil nya telah disepakati utk dibagi 4 orang, setelah orang tua saya meninggal pembagian sewa bahagian ortu saya sdh tdk kami terima lagi sampai sekarang ( hanya dibagi 3 utk anak no 1,2,5 ).
Sekarang anak no 1.2 dan 5 berniat menjual rumah tersebut kepada anak no 1

Pertanyaan saya adalah :

1. Apakah benar hak sewa rmh setelah ortu /ibu kami meninggal ( anak no 3 ) juga hilang ?
2, Apakah kami sebagai anak dari ibu no 3 diatas tidak mendapatkan hak waris dari penjualan tsb ?
- Baik dari bangunanya?
- Tanah tsb ?
3. Apakah ada bahagian untuk anak no 4 ?

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih dan mohon kiranya ustadz bisa memberikan penjelasan menurut kaidah agama islami.....

JAWABAN

1. Semestinya tidak hilang. Ahli warisnya berhak untuk mendapatkan bagian tersebut.
2. Berhak.
3. Anak no. 4 tidak mendapat bagian karena dia meninggal sebelum pewaris.

Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam