Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Frekuensi Hubungan Intim Suami Istri

Frekuensi Hubungan Intim Suami Istri
FREKUENSI HUBUNGAN INTIM SUAMI ISTRI

Apakah syariah memberi batasan khusus yang mengatur jumlah minimal dan maksimal frekuensi hubungan intim antara suami dan istri. Apa hukumnya hubungan intim suami istri? Bagaimana hukum suami atau istri yang menolak melakukan hubungan intim?

Assalaamu'alaikum ustadz

Begini ustadz, sudah hampir 1 tahun ini saya tidak berhubungan dengan istri saya. Ceritanya begini

10 tahun silam saya mengenal istri saya melalui rekan kuliah saya. Waktu saya kenal istri saya ini dia bekerja di Mandom salah satu perusahaan kosmetik dari jepang. Anaknya santun, penurut dan lemah lembut. Baik sekali pokoknya. Saya kenal sama dia tidak sebentar, saya kenal sama dia 5 tahun. Sungguh sangat matang mengenal seorang wanita selama itu. Karena saya yakin sekali sama dia lalu kemudian saya bertunangan. Nah inilah awal prahara rumah tangga saya.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. AGAR ISTRI KEMBALI BAIK
    1. ATURAN WAKTU HUBUNGAN INTIM SUAMI ISTRI
    2. HUKUM SUAMI YANG TIDAK MAU HUBUNGAN INTIM
    3. ISTRI MENOLAK HUBUNGAN INTIM
  2. HAMIL DI LUAR NIKAH
  3. MENIKAHI WANITA YANG SUDAH BERTUNANGAN
  4. CARA MENGHAPUS DOSA KORUPSI
  5. CARA KONSULTASI AGAMA

Saya bertunangan sama dia kurang lebih 10 bulan. Dalam masa ini dia pindah kerja yang mana pegawainya 90% laki-laki dan maaf laki-laki yang tidak taat beragama. Dari cerita istri saya ini benar-benar pergaulannya bertolak belakang dengan pekerjaan istri saya sebelumnya dari cara berbicara dan semunya termasuk sering fitnah saya dan megang-megang istri saya.

Lama kelamaan sifat ini mempengaruhi istri saya yang dulunya sopan, lemah lembut, taat, sekarang menjadi berani sama saya. Bahkan di awal pernikahan saya ini, saya ibarat seperti bukan suaminya, semena-mena, berbicara kepada suami yang tidak pantas, disuruh sholat selalu mbantah, dikasih nasihat agama selalu melawan, dll.

Kami sering bertengkar sewaktu awal-awal nikah bahkan bisa dibilang seminggu 3 kali bertengkar. Istri saya yang dulu sopan, lembut sekarang menjadi berontak yang akhirnya memusnahkan hasrat saya untuk berhubungan sama dia.

Dan 1 tahun terakhir ini saya tidak berhubungan intim sama sekali dengan istri saya. Saya benar-benar tidak ada hasrat. Kami menikah sudah 3 tahun ini. Ya mungkin istri saya sekarang sudah agak berubah jadi baik tapi hasrat saya sama dia sepertinya sudah hilang.

Dan seminggu ini saya difitnah sama temannya (dukun). Saya difitnah katanya saya selingkuh padahal demi Allah tidak. Istri saya tidak mau mendengarkan saya sepertinya dia sudah dikunci atau guna-guna istilahnya. Sehingga istri saya mengajak bercerai. Padahal dalam hati saya sebenarnya saya masih sayang dia tapi tidak tahu kenapa hasrat bercinta saya sudah tidak ada.

Sampai kadang saya membayangkan bercinta dengan sosok istri saya yang dulu. Bahkan saya sering bermimpi istri saya yang masih bekerja di Mandom (perusahaan sebelumnya). Dalam mimpi saya, kadang saya berhubungan intim sama dia dan kadang istri saya tiba-tiba menghilang dalam mimpi saya. Saya cari-cari tidak ketemu.
1. Apakah ini pertanda bahwa sosok istri saya yang sopan, lembut, santun sudah benar-benar tidak ada?
2. Apakah saya berdosa Ustdaz? Apa yang harus saya lakukan?


JAWABAN
AGAR ISTRI KEMBALI BAIK

1. Selagi istri anda bekerja di situ, maka kemungkinan berubah ke perilakunya di masa lalu akan sangat kecil. Dia tipe orang kebanyakan, yakni kepribadian yang lemah, yang dapat menjadi baik di tempat baik dan bisa menjadi jahat di lingkungan yang jahat.


ATURAN WAKTU HUBUNGAN INTIM SUAMI ISTRI

2. Tidak ada aturan khusus dalam syariah tentang waktu minimal seorang suami memberi nafkah batin (hubungan intim, jimak) pada istrinya. Jadi, kembali pada kebutuhan kedua belah pihak. Kalau suami merasa tidak ingin berhubungan sedangkan istri juga tidak memintanya, maka tidak masalah. Yang pasti, nafkah batin itu kewajiban suami dan hak bagi istri sama dengan nafkah lahir. Kalau istri meminta maka harus dipenuhi kalau mampu. Dan suami harus menyiapkan diri untuk mampu memenuhi kebutuhan istri dalam soal nafkah lahir dan batin tersebut. Dan untuk ini, suami harus bisa menjaga dan mengatur waktu dengan baik dan seimbang bahkan untuk ibadah sekalipun.

Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 11/634, menyatakan:

لا ينبغي للزوج أن يجهد نفسه في العبادة حتى يضعف عن القيام بحقها من جماع واكتساب

Artinya: Suami hendaknya tidak terlalu memforsir diri dalam ibadah yang akan menyebabkan lemahnya suami untuk menunaikan hak istri seperti hubungan intim dan memberi nafkah.

Ibnu Qudamah (ulama madzhab Hanbali) dalam Al-Mughni, hlm. 7/30, menyatakan:

والوطء واجب على الرجل - أي الزوج بأن يجامع زوجته - إذا لم يكن له عذر ، وبه قال مالك

Artinya: Hubungan intim itu wajib bagi suami - yakni dengan menjimak istrinya - apabila tidak ada udzur bagi suami. Ini juga pendapat Imam Malik.

Di sisi lain, kalau anda tidak punya rasa lagi padanya, maka cara terbaik adalah menceraikannya. Biarkan dia mencari tipe pria yang cocok dengan "genre"nya, begitu juga anda dapat mencari sosok wanita impian anda. Namun, kalau anda masih ingin mempertahankan rumah tangga, maka anda harus tegas menyuruh istri pindah tempat kerja yang lebih kondusif seperti di tempat kerja sebelumnya.


HUKUM SUAMI YANG TIDAK MAU HUBUNGAN INTIM

Ada perbedaan ulama tentang suami yang tidak mau hubungan intim dan berapa kali harus hubungan intim dengan istrinya. Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 11/634, menyatakan:

واختلف العلماء فيمن كف عن جماع زوجته فقال مالك : إن كان بغير ضرورة ألزم به أو يفرق بينهما ، ونحوه عن أحمد ، والمشهور عند الشافعية أنه لا يجب عليه ، وقيل يجب مرة ، وعن بعض السلف في كل أربع ليلة ، وعن بعضهم في كل طهر مرة .

Artinya: Ulama berbeda pendapat tentang suami yang tidak mau menjimak istrinya. Imam Malik berkata: "Apabila tanpa adanya darurat, maka harus diwajibkan atau dipisah keduanya." Begitu juga pendapat Imam Ahmad. Pendapat yang populer menurut madzhab Syafi'i adalah tidak wajib jimak. Pendapat lain menyatakan: Wajib satu kali. Menurut sebagian ulama Salaf: Wajib setiap empat malam sekali. Pendapat sebagian ulama menyatakan: Waji jimak sekali setiap masa suci.

Intinya adalah dalam hubungan intim adalah kewajiban suami dan hak istri. Apabila istri meminta wajib dipenuhi selagi suami mampu dan tidak ada halangan.


ISTRI MENOLAK HUBUNGAN INTIM

Dalam Islam, istri harus selalu taat pada suaminya kecuali dalam hal maksiat. Apabila suami meminta hubungan intim, maka istri harus menerimanya dan berdosa apabila menolak. Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Bukhari Muslim:

إذا باتت المرأة مهاجرة فراش زوجها لعنتها الملائكة حتى ترجع. وفي رواية: حتى تصبح.

Artinya: Apabila istri menolak ajakan hubungan intim suami maka ia dilaknat malaikat sampai pagi besoknya.

Larangan menolak permintaan suami tersebut apabila istri tidak ada halangan. Apabila ada halangan, seperti haid, nifas, sedang puasa Ramadhan, dsb, maka istri bukan hanya boleh menolak, tapi bahkan wajib menolaknya. Apabila halangan itu bersifat kesehatan, maka istri boleh menolak.

Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri

______________________


HAMIL DI LUAR NIKAH

Pak ustad saya ingin bertanya.
Saya perempuan berusia 20 tahun, saya telah berzina dengan pacar saya, dan saat ini saya telah mengandung anak hasil zina kami yang berusia 6 minggu lebih. Orang tua saya sudah tahu keadaan saya,, pacar saya mau untuk bertanggung jawab atas perbuatan kami.., namun orang tua saya belum mengizinkan saya menikah dan malah meminta saya untuk menggugurkan kandungan saya,,, sedangkan saya tidak mau menggugurkannya karena saya tahu janin yang saya kandung tidak bersalah dan pantas untuk hidup., tapi orang tua saya tetap menyuruh saya untuk melakukannya. Jika saya tidak melakukannya mereka akan membiarkan saya membesarkan anak saya tanpa ayah biologisnya,,. Namun saya tidak bisa pak ustad jika melihat kelak anak saya tumbuh tanpa seorang ayah.

1. Jawaban apa dan tindakan seperti apa yang sebaiknya saya lakukan agar tidak memecah belah silaturahmi antara orangtua saya dengan pacar saya pak ustad.

Tolong balas email yang saya kirimkan pak ustad, karena saat ini saya sangat butuh bimbingan ahli agama, , keadaan saya sangat terpuruk atas kejadian ini.

JAWABAN

1. Untuk sementara ini anda bisa melakukan nikah siri dengan pria yang menghamili anda. Kalau ayah tidak mau menjadi wali, maka anda bisa memakai wali hakim untuk menikahkan. Wali hakim adalah pejabat KUA dan jajaran di bawahnya. Tujuan dari pernikahan ini agar anak yang dikandung memiliki status sebagai anak yang sah dari anda berdua. Baca detail: Wali Hakim Pernikahan

Sementara itu, lakukan taubat nasuha dan jangan ulangi perbuatan zina lagi dengannya. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

______________________


MENIKAHI WANITA YANG SUDAH BERTUNANGAN

Maaf pak ustad m0h0n pencerahan sebelum saya bertanya saya bercerita dulu sayah sudah menikah -+5thun kami sering banget bertengkar sehingga pada akhirnya bertemu dipengadilan agama akan tetapi dari pr0ses pengadilan memutuskan tidak bisa bercerai dg alasan bukti yang saya ajukan kurang pada akhirnya kita tetap berpisah -+ 1 tahun tanpa nafkah lahir batin

dan sekarang saya mempunyai hubungan dg se0rang wanita akan tetapi dia sudah mempunyai tunangan dan hub. Sudah renggang kami sama2 mencintai dan menyayangi akan tetapi tidak bisa menikah karna status saya secara negara dan dia mempunyai tunangan yang belum lepas ikatan nya ketika kami bertemu sudah seperti suami istri tanpa sepengetahuan keluarga kita,

1. apakah ada cara yang lebich baik supaya halal tanpa sepengetahuan bpak ibu dan saudara selain mut'ah?
2. Karna kami pengen halal allah maha mengetahui apa yang kita perbuat, dan sepengetahuan saya agama islam itu lentur jika tidak bisa sh0lat berdiri boleh duduk dan seterusnya akan tetapi dg kurangnya ilmu yang saya pelajari saya tidak bisa berbuat apa2 selain mut'ah atau berzina, mohon pencerahannya

JAWABAN

1. Bagi anda sebagai pria tidak ada masalah menikah lagi walaupun masih terikat pernikahan dengan perempuan lain. Namun bagi si perempuan, kalau perempuan itu masih sebatas tunangan, belum menikah dengan tunangannya secara syariah, maka anda bisa menikah dengannya dengan syarat si perempuan itu harus memutuskan hubungan pertunangannya terlebih dahulu. Adapun masalah wali, kalau memang wali / ayah si perempuan menolak menjadi wali maka bisa memakai wali hakim. Baca detail: Wali Hakim Pernikahan

Saat akad nikah pastikan ada wali, dua saksi dan ijab qabul. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Hubungan mut'ah tidak dibolehkan dalam syariah Islam. Dan anda jangan mencoba menghalalkan perkara yang sudah diharamkan syariah karena bisa berakibat murtad. Baca detail: Penyebab Murtad dan Kafir

______________________


CARA MENGHAPUS DOSA KORUPSI

Assalamualaikum.
Saya punya teman, dulu dia belum mempelajari agama Islam dengan benar, dia pernah bekerja yang majikannya dulu itu bukan orang muslim (Kafir), teman saya waktu bekerja merasa hak-haknya sebagai karyawan telah dikebiri oleh majikannya. misalnya gaji yang tidak sesuai standar ump, tidak ada hari libur untuk pekerja, dan tidak ada jaminan kesehatan untuk para pekerja, majikannya termasuk majikan yang dzalim dan suka mengkebiri hak-hak karyawannya.

karena pemahaman agama yang kurang teman saya dan beberapa karyawan diperusahaan tersebut dulu sering mengambil uang tanpa sepengetahuan pemilik alias korupsi. sekarang teman saya sudah bertobat, dan sudah berhenti bekerja di tempat tersebut, dan dia ingin menghapus dosa-dosa korupsinya dimasa lalu, meskipun dia tidak ketahuan oleh majikannya. tapi untuk mengganti uang yang telah dipakai dia belum mampu karena sampai saat ini dia masih bekerja dengan gaji yang minim, yang katanya hanya cukup makan dia untuk sebulan.

pertanyaan saya 1. bagaimana solusi untuk teman saya ini? apakah teman saya perlu minta maaf kepada mantan majikannya? sedangkan dia takut kalau majikannya tahu lalu dilaporkan kepolisi sedang dia orang miskin yang ibu dan bapaknya masih membutuhkan bantuan finansialnya. Terima kasih mohon pencerahannya uztad. Wassalam

JAWABAN

1. Yang utama adalah mengembalikan uang yang dicuri. Kalau belum mampu maka harus dianggap hutang yang harus dilunasi nanti. Sedangkan soal permintaan maaf, maka cukup meminta maaf secara umum tanpa harus menyebut secara detail. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam