Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Madzhab Fiqih Arab Saudi

Madzhab Fiqih Arab Saudi
HUKUM SHALAT BERJAMAAH DI ARAB SAUDI

Assalaamualaikum wr rb.
Almukarromun para asaatidz...
Langsung saja, masalah saya mengenai sholat berjamaah dan jumat di saudi, Saya sekarang sedang bekerja di saudi,
1, apakah di saudi bermazhab hambali Atau wahabi?
2, apa syarat, rukun , pembatal wudhu dan sholat mazhab disini jika hambali? Mengingat gerakan imam hampir di setiap masjid ketika sholat sering tangannya tidak diam, membetulkan sorban dll , badannya juga,, lebih dari 3 kali beturut2
3, mengenai taaddud jumat bagaimana dalam mazhab hambali?? jarak masjid disini berdekatan dan saling menyelenggarakan jumat

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. MADZHAB FIQIH RESMI DI ARAB SAUDI
  2. RUKUN DAN WAJIB SHALAT MENURUT MADZHAB HANBALI
    1. RUKUN SHALAT ADA 14 (EMPAT BELAS)
    2. WAJIBNYA SHALAT ADA DELAPAN
    3. BEDA RUKUN DAN WAJIB SHALAT DALAM MADZHAB HANBALI
    4. YANG MEMBATALKAN SHALAT DALAM MADZHAB HANBALI ADA 15
    5. GERAKAN BANYAK DAN BERTURUT-TURUT
  3. PELAKSANAAN SHALAT JUMAT DI BEBERAPA MASJID YANG BERDEKATAN
  4. APA SEMUA UMAT MUSLIM DAN NON-MUSLIM MASUK SURGA?
  5. CARA KONSULTASI AGAMA

Saya sering ragu2 berjamaah dekat imam karena menganggap imam batal, banyak bergerak, adapun bacaan basmalah dalam fatihah kata teman mereka baca, tapi tidak jahr... Akhirny ketika berjamaah sy pake wudhu syafii tapi sholat taqlid hambali yg sedikit sy tahu, pas baca tulisan di masalah talfiq sy br sadar wudhu dan sholat satu qodiyah... Berarti tidak boleh beda

Mohon pencerahannya... Jazaakumullah bikhoiril jazaa, kl djwab mohon emailkan juga ke sini,,,
Wassalaamualaikum wr wb.
Syukron jazilan,,,
Riyadh, KSA

JAWABAN

MADZHAB FIQIH RESMI DI ARAB SAUDI ADALAH MADZHAB HANBALI

1. Kerajaan Arab Saudi secara resmi bermadzhab Hanbali. Ajaran Wahabi itu sendiri dari segi fiqih bermadzhab Hanbali. (Lihat di sini). Para ulama resmi Arab Saudi umumnya adalah kaum Wahabi. Baca detail: Gerakan Wahabi Salafi

Kendatipun ada sebagian ulama Wahabi yang cenderung bermadzhab Zhahiri-nya Ibnu Hazm. Baca: Mazhab Zahiri Ibnu Hazm


RUKUN DAN WAJIB SHALAT MENURUT MADZHAB HANBALI

2. Mar'a bin Yusuf dan Muhammad bin Manik dalam kitab Dalil Al-Thalib Linail Al-Matalib ala Madzhab Al-Imam Ahmad bin Hanbal menjelaskan rukun dan wajibnya shalat menurut madzhab Hambali sebagai berikut:


RUKUN SHALAT ADA 14 (EMPAT BELAS):

1. Berdiri dalam shalat fardhu bagi yang kuasa. 2. Takbirotul ihram yaitu Allahu Akbar. 3. Membaca Al-Fatihah. 4. Rukuk. Paling sedikitnya adalah dengan membungkuk sekiranya tangan dapat menyentuh lutut. Paling sempurna adalah punggung dalam posisi membungkuk lurus begitu juga kepala lurus dengan punggung. 5. Bangun dari rukuk. 6. Berdiri setelah rukuk (i'tidal). 7. Sujud. Paling sempurnanya sujud: menjadikan jidat, hidung, telapak tangan, lutut, jari telapak tangan berada di atau menyentuh tempat sujud. Paling sedikitnya: meletakkan sebagian dari masing-masing anggota sujud di tempat sujud. 8. Bangun dari sujud. 9. Duduk di antara dua sujud. Cara duduknya terserah. Yang sunnah adalah duduk iftirasy (menduduki) pada kaki kiri sedangkan kaki kanan ditekuk jarinya menghadap kiblat. 10. Tuma'ninah yaitu diam dalam setiap rukun fi'li (perbuatan). 11. Tahiyat (tasyahud) akhir. 12. Duduk untuk tahiyat akhir dan dua salam. 13. Salam dua yaitu ucapan: Assalamu alaikum warahmatullah. Dalam shalat sunnah cukup satu salam, begitu juga dalam shalat jenazah. 14. Tertib rukun.


WAJIBNYA SHALAT ADA DELAPAN

Wajibnya shalat ada delapan yaitu: 1. Takbir selain takbirotul ihrom. 2. Ucapan: samiallohu liman hamidah bagi imam dan individu. 3. Ucapan: Robbana walakal hamdu. 4. Ucapan: Subhana robbiyal azhimi satu kali saat rukuk. 5. Ucapan: Subhana robbiyal a'la satu kali saat sujud. 6. Ucapan: Robbighfirli di antara dua sujud. 7. Tahiyat awal. 8. Duduk untuk tahiyat awal.


BEDA RUKUN DAN WAJIB SHALAT DALAM MADZHAB HANBALI

Perbedaan antara rukun dan wajib adalah: rukun tidak boleh ditinggal baik sengaja atau lupa. Sedangkan wajibnya shalat itu bisa ditinggal apabila lupa dan hendaknya diganti dengan sujud sahwi apabila ingat. Jadi, istilah wajib dalam madzhab Hanbali mirip dengan sunnah ab'adh dalam madzhab Syafi'i.


YANG MEMBATALKAN SHALAT DALAM MADZHAB HANBALI ADA 15

Perkara yang membatalkan shalat menurut madzhab Hanbali ada 15: 1. Perkara yang membatalkan suci seperti hadas, memakan daging unta. 2. Membuka aurat secara sengaja. Apabila terbuka tanpa sengaja dan terbukanya sedikit atau terbuka banyak tapi langsung ditutup maka shalat tidak batal. 3. Berpaling banyak dari arah kiblat. 4. Adanya najis pada badan atau baju atau tempat shalat. 5. Gerakan yang banyak berturut-turut dalam shalat tanpa darurat. 6. Meninggalkan salah satu rukun seperti rukuk atau sujud. 7. Sengaja menambah rukun perbuatan seperti rukuk. 8. Sengaja mendahulukan sebagian rukun dari yang lain. 9. Sengaja salam sebelum sempurnanya shalat. 10. Sengaja merubah makna bacaan. 11. Meninggalkan salah satu wajibnya shalat secara sengaja dan ingat. Seperti tahiyat awal. Sedangkan kalau lupa maka shalatnya tetap sah dan diganti sujud sahwi. 11. Memutus niat yakni niat keluar dari shalat. 13. Tertawa terbahak-bahak. Sedangkan tersenyum tidak membatalkan shalat. 14. Berbicara dengan sengaja disertai ingat dan tahu. Sedangkan karena lupa dan tidak tahu maka shalatnya tidak batal. 15. Makan dan minum.


GERAKAN BANYAK DAN BERTURUT-TURUT

Pada poin no. 5 perkara yang membatalkan shalat disebutkan bahwa yang membatalkan shalat adalah "Gerakan yang banyak berturut-turut dalam shalat tanpa darurat". Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, hlm. 28/129, dijelaskan pandangan madzhab Hanbali soal ini sbb:

وقال الحنابلة : لا يتقدر اليسير بثلاث ولا لغيرها من العدد ، بل اليسير ما عده العرف يسيرا، لأنه لا توقيف فيه فيرجع للعرف كالقبض والحرز . فإن طال عرفا ما فعل فيها ، وكان ذلك الفعل من غير جنسها غير متفرق أبطلها عمدا كان أو سهوا أو جهلا ما لم تكن ضرورة ، فإن كانت ضرورة ، كحالة خوف ، وهرب من عدو ونحوه كسيل لم تبطل ، وعد ابن الجوزي من الضرورة الحكة التي لا يصبر عليها ، وأما العمل المتفرق فلا يبطل الصلاة لما ثبت « أن النبي صلى الله عليه وسلم أم الناس في المسجد ، فكان إذا قام حمل أمامة بنت زينب ، وإذا سجد وضعها » ، « وصلى النبي صلى الله عليه وسلم على المنبر وتكرر صعوده ونزوله عنه

Artinya: Ulama madzhab Hanbali berkata: perbuatan yang sedikit tidak bisa ditentukan dengan tiga gerakan atau hitungan lainnya. Gerakan sedikit maksudnya adalah yang dianggap sedikit menurut kebiasaan (uruf). Karena, tidak ada tauqif (petunjuk Allah dan Rasul-Nya) dalam soal ini, maka dikembalikan pada kebiasaan. Apabila gerakan dianggap lama menurut kebiasaan, sedangkan perbuatan itu tidak termasuk bagian dari shalat dan berturut-turut maka itu membatalkan shalat baik dilakukan secara sengaja atau lupa atau karena tidak tahu apabila bukan darurat. Apabila dalam kondisi darurat seperti situasi takut, atau lari dari musuh atau banjir maka tidak batal shalatnya. Abul Faraj Ibnul Jauzi menganggap termasuk darurat menggaruk apabila tidak tahan. Adapun perbuatan yang terpisah maka tidak batal shalatnya berdasarkan sebuah hadits Nabi yang pernah menggendong Umam bintu Zainab saat shalat.

KESIMPULAN

Gerakan banyak dalam shalat yang membatalkan shalat tidak jelas batasannya dalam madzhab Hanbali dan dikembalikan pada kebiasaan. Sehingga terbuka berbagai penafsiran bagi setiap individu pengikut madzhab ini. Ini berbeda dengan madzhab Syafi'i yang membatasi gerakan yang banyak itu maksimal 3 gerakan.


PELAKSANAAN SHALAT JUMAT DI BEBERAPA MASJID YANG BERDEKATAN

3. Dalam soal pelaksanaan shalat Jumat di beberapa masjid dalam satu desa atau kota yang sama hukumnya dirinci menurut empat madzhab. Intinya, kalau memang hal itu karena kebutuhan atau darurat, maka hukumnya boleh ini juga pendapat dari madzhab Syafi'i. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 4/586, menyatakan:

والصحيح هو الجواز في موضعين أو أكثر بحسب الحاجة وعسر الاجتماع به

Artinya: Menurut pendapat yang sahih adalah boleh shalat jumat di dua tempat atau lebih menurut kebutuhan dan sulitnya berkumpul. Baca juga: Shalat Jumat Madzhab Syafi'i

Untuk pendapat dalam madzhab Hanbali, lihat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 2/248.

______________________


APA SEMUA UMAT MUSLIM DAN NON-MUSLIM MASUK SURGA?

Assalamualaikum warokhmatullahiwabarokatuh.

1. Maaf pak saya mau tanya tentang surga, Apakah semua umat muslim dan non muslin Akan masuk surga?????

Atas jawaban nya saya berterimakasih banyak pak
Wasaalamualaikum warakhmatullahiwabarakatuh.


JAWABAN

1. Hanya umat yang beriman pada keesaan Allah yang masuk surga. Pada zaman Nabi Muhammad sampai hari kiamat, hanya umat Islam yang masuk surga. Sedangkan pada zaman sebelum Nabi Muhammad, maka yang masuk surga adalah kaum yang beriman pada Nabi mereka masing-masing: pada zaman Nabi Musa hanya kaum yang beriman pada Nabi Musa yang masuk suraga, demikian seterusnya.

QS Al-Baqarah 2:82 Allah berfirman:
Dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga; mereka kekal di dalamnya.

QS Al-Baqarah 2:136 Allah berfirman:
Katakanlah (hai orang-orang mukmin): "Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma'il, Ishaq, Ya'qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya".

QS Ali Imron 3:12
Katakanlah kepada orang-orang yang kafir: "Kamu pasti akan dikalahkan (di dunia ini) dan akan digiring ke dalam neraka Jahannam. Dan itulah tempat yang seburuk-buruknya".

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam