Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Masa Iddah Istri yang Belum Dijimak

Masa Iddah Istri yang Belum Dijimak
MASA IDDAH UNTUK ISTRI YANG BELUM DIJIMAK

Assalamualaikum,
Saya memiliki sepupu perempuan, pada awal pernikahan dia menikah karena ingin membahagiakan kedua orang tua. Setelah menjalani pernikahan ternyata dia tidak bisa menerima atau mencintai suaminya. Dan mereka tidak melakukan hubungan suami isteri. 4 bulan menjalani pernikahan sang suami mentalak istrinya dengan talak 2. Dan suami akan mengajukan gugatan pembatalan pernikahan.
Pertanyaannya:
1. Apa syarat pembatalan pernikahan itu?
2. Adakah masa iddah utk sang istri? Mengingat mereka belum sama sekali melakukan hubungan intim suami isteri.
3. Jika ada masa iddah, berapa lama masa iddahnya?
4. Jika mereka ingin rujuk, apa perlu melakukan akad nikah baru. Mengingat sudah 1 bulan lebih jangka sang isteri di talak suami.

Mohon balasannya. Terimakasih banyak.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. MASA IDDAH UNTUK ISTRI YANG BELUM DIJIMAK
  2. INGIN MENIKAH LAGI, TAPI TRAUMA MASA LALU
  3. AMANAH ORANG TUA TERHADAP HARTANYA
  4. HUKUM DUA LAKI-LAKI SALING MENEMPELKAN PIPI
  5. PUTUS SILATURAHMI KERABAT NON-MUSLIM
  6. HUKUM MENGGUNAKAN DANA PENELITIAN TIDAK SESUAI PROPOSAL
  7. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN

1. Suami cukup mengajukan cerai talak ke Pengadilan Agama terdekat dengan sebab-sebab yang sesuai dengan fakta.
2. Kalau tidak terjadi hubungan intim sama sekali, maka tidak ada iddah bagi si istri yang ditalak. Statusnya langsung talak bain sughro.
3. Tidak ada iddah, lihat jawaban poin 2.
4. Ya, kalau ingin rujuk maka perlu akad nikah baru. Baca detail: Cerai dalam Islam

______________________


INGIN MENIKAH LAGI, TAPI TRAUMA MASA LALU

Assalamualikim wr.wb.
Ustad saya perempuan pernah menikah dan mengalami kegagalan dalam berumah tangga. Saat ini saya diperkenalkan dengan seorang pria dan disarankan untuk ta'aruf, tapi terkadang saya takut salah langkah lagi, takut salah pilih kembali, takut gagal kembali. Bayang-bayang masalalu itu masih ada.

Yang ingin saya tanyakan
1. Bagaimana caranya menghilangkan pikiran tersebut. Apa yang harus saya lakukan?
2. Ta'aruf yang benar itu bagaimana. Dulu saya juga ta'aruf terlebih dahulu dengan mantan suami, hanya beberapa bulan dan beberapa kali ketemu saja. Setelah itu saat sudah menikah saya sering parno sendiri, berpikiran yang aneh2 tentang dia, dan masa lalunya. Terkadang juga berpikiran yang aneh2 saat dia pamit lembur ataupun pergi bersama teman-temannya. Saya pisah karena saya yang minta diceraikan. Sebab mantan suami saya tidak mencintai saya, bahkan dia juga pernah jujur bahwa dia suka dengan wanita lain. Selain itu juga sering kali dia berkata kasar dan menyakitkan pada saya.
3. Apakah salah jika seorang istri marah/ cemburu jika diberi uang lebih sedikit dari pada ibu dan adiknya serta kebutuhan sisuami sendiri karena kebutuhan rumah tangganya minim. Apa saja hak-hak dan tanggung jawab seorang istri
Terimakasih dan wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Berusaha berfikir positif dan tidak menggeneralisir. Anggaplah setiap pria itu unik, tidak sama satu sama lain. Namun penilaian juga harus ilmiah berdasarkan penelitian pribadi dan bantuan investigasi teman atau orang lain.

2. Taaruf bisa dilakukan secara bervariasi: pertama dengan bertemu muka lalu dilanjutkan dengan komunikasi secara maya (via Whatsapp, Facebook, SMS, dll); atau sebaliknya: komunikasi secara maya lebih dulu kalau cocok diteruskan secara nyata. Namun intinya adalah: jangan mudah percaya dengan ucapannya. Anda perlu investigasi dengan menanyakan pada sebanyak mungkin orang-orang yang pernah kenal dengannya entah itu teman kelas, tetangga, kolega kerja, dll. Kriteria ideal seorang calon suami ada 3: kepribadian baik, agamis dan pekerja keras.

3. Suami hendaknya menafkahi istri sesuai kebetuhan dasar rumah tangga dan berdasarkan kemampuan finansial suami. Pada waktu yang sama, istri juga hendaknya bersabar apabila suami berbuat salah selagi kesalahan itu tidak prinsip. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri

Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

______________________


AMANAH ORANG TUA TERHADAP HARTANYA

Ayah meninggal pada tahun 2005 dan ibu meninggal pada tahun 2009. Meninggalkan :
4 anak perempuan
2 anak laki-laki. (1 anak laki meninggal pada tahun 2010)

Pada saat ibu masih hidup ibu pernah, berkali- kali, sering mengucapkan kepada anak-anaknya bahwa rumah yg di daerah A untuk anak bungsu perempuan yang dimana anak-anak perempuan yang lain sudah dihibahkan rumah masing-masing 1.
3 rumah tersebut sudah atas namakan mereka.

Rumah di daerah A belum ada pernyataan hitam diatas putih untuk si anak bungsu perempuan. Rumah di daerah A berniat akan dijual

Yg ingin saya tanyakan,
1. apakah pemberian ibu untuk anak bungsu perempuan itu merupakan suatu amanah? 2. Kakak-kakak yang lain menganggap amanah ibu tidak serius padahal mereka tahu ibu suka berucap rumah daerah A untuk si bungsu, saat ini sibungsu bertempat tinggal dirumah daerah A. Kakak- kakak tidak pernah protes ketika ibu memberi wasiat tersebut, namum ketika ibu tidak ada lagi, mereka menyatakan bahwa wasiat ibu itu tidak serius. Dosakah kalau mengabaikan wasiat ibu?
Terimakasih

JAWABAN

1. Pemberian ibu pada si bungsu itu disebut hibah. Dan harus dilaksanakan.
2. Ya, kalau mengabaikan hibah ibu itu dosa besar. Itu sama dengan mencuri hak si bungsu. Baca detail: Hibah dalam Islam

______________________


HUKUM DUA LAKI-LAKI SALING MENEMPELKAN PIPI

Misalkan ada 2 orang laki laki yang beragama Islam, sebut saja namanya si X dan si
Y.Waktu itu si X dan si Y sedang mengobrol lalu setelah itu si X dipanggil guru, saat si X ingin menemui guru, si X menempelkan pipi kanannya ke pipi kanan si Y, dan si X menempelkan pipi kirinya ke pipi kiri si Y
1.bagaimana hukumnya di dalam Islam tentang dua orang laki laki yang saling
menempelkan pipi kanan dan kiri?

JAWABAN

1. Tidak masalah asal tidak ada unsur syahwat di dalamnya. Menempelkan pipi adalah salah satu tradisi ucapan salam atau perpisahan di sebagian bangsa di Timur Tengah seperti Arab Saudi atau negara Arab Teluk lain seperti Uni Emirat Arab, Kuwait, Qatar, dll.

Ini berbeda dengan lawan jenis: laki-laki dan perempuan yang berjabatan tangan saja hukumnya haram secara mutlak baik ada syahwat atau tidak. Apalagi kalau tempel pipi atau cium pipi kiri kanan (cipika cipiki). Baca detail: Hukum Jabat Tangan Lawan Jenis

______________________


PUTUS SILATURAHMI KERABAT NON-MUSLIM

Assalaualaikum ustad/ustazah
Saya mau tanya
1. Bagaimana hukum kita bersumpah dengan orang non muslim ?
Saya sangat sakit hati dengan keluarga dari suami (nonmuslim) Lantas saya berkata dan bersumpah pada diri saya sendiri bahwa saya sudah tidak menganggapnya sebagai bagian dari keluarga saya , dan saya tidak akan menemuinya lagi , saya memutuskan hubungan saya dengan keluarga suami saya karena terlalu sering dihina hina dan di salah salahkan
2. Bagai mana uztad menurut uztad jika saya harus minta maaf atas itu ke keluarga non muslim tersebut saya tidak mau pak uztad saya tidak salah .
3. Apakah saya berdosa uztad ?

JAWABAN

1. Bersumpah tanpa memakai nama Allah tidak sah dan tidak dianggap.
2. Kalau anda dizalimi, maka mereka yang perlu meminta maaf. Namun kalau anda memaafkan itu lebih baik.
3. Memutuskan tali silaturahmi hukumnya berdosa kalau lebih dari 3 hari. Baca: Hubungan Silaturahmi dengan Kerabat Non-Muslim

______________________


HUKUM MENGGUNAKAN DANA PENELITIAN TIDAK SESUAI PROPOSAL

Assalamualaikum. Saya mau bertanya. Saya mengajukan proposal penelitian dan disetujui oleh pemerintah. Namun saya menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan yang di proposal. Sebagai contoh: di proposal, dana untuk membeli kertas 1,5 juta. Namun saya hanya gunakan 500 rb untuk beli kertas. Selebihnya saya gunakan untuk keperluan pribadi. Bagaimana hukumnya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

JAWABAN

Seluruh uang itu harus digunakan sesuai dengan perjanjian di proposal. Kalau dipakai untuk hal lain hukumnya haram dan itu termasuk menggunakan harta tanpa hak. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam