Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara Rujuk Talak Tiga

Cara Rujuk Talak Tiga
TALAK TIGA KALI, APAKAH BOLEH RUJUK KEMBALI?

Saya ingin berkonsultasi tentang beberapa hal terkait pernikahan saya yang saya khawatirkan. Sebelumnya saya akan menjelaskan terlebih dahulu kondisi saya. Saya menikah dengan kondisi istri saya hamil lebih dulu karena zina, kemudian saya dan istri saya bertaubat untuk kembali ke agama secara sepenuhnya dan menikah atas restu orang tua. Saat sebelum menikah, kami sudah menanyakan rukun nikah dengan kondisi hamil karena zina dan ada pendapat yang menyatakan diperbolehkan untuk menikah sebelum masa iddah karena wanita yang hamil oleh zina tidak memiliki masa iddah.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. TALAK TIGA KALI, APAKAH BOLEH RUJUK KEMBALI?
  2. STATUS GAJI YANG BOHONG SAAT WAWANCARA
  3. CARA KONSULTASI AGAMA

Keputusan tersebut diambil atas kesepakatan seluruh keluarga kami. Setelah pernikahan terjadi, kami kembali menjauh dari agama dikarenakan iman kami yang belum kuat dan mental kami yang masih kekanakan. Saya pribadi tidak menjalankan kewajiban saya sebagai suami untuk menafkahi keluarga karena status saya yang masih berkuliah. Selama masa perkuliahan saya, istri saya terus menemani saya dan meminta saya untuk paling tidak membantu merawat anak namun saya abaikan dengan alibi bahwa saya masih ingin fokus menyelesaikan kuliah saya. Hal itu berulang kali menyebabkan terjadinya pertengkaran dan seringkali saya lari dari tanggung jawab saya dengan pergi dari rumah dan menginap di tempat lain.

Setelah saya lulus dari kuliah, saya bertekad untuk kembali ke jalan yang benar dengan memperbaiki hubungan saya dengan anak istri, mencari kerja, dan kembali ke agama. Namun dikarenakan nilai saya jelek saya sulit untuk mendapatkan pekerjaan sehingga saya menghabiskan waktu saya dengan les dan olahraga sementara istri saya bekerja. Situasi pun berbalik menjadi istri saya yang tidak punya waktu akan keluarga dikarenakan pekerjaannya dan sulit untuk sekedar saya suruh solat. Hingga titik dimana saya merasa dilecehkan dan tidak dihargai dengan pernyataan yang keluar dari istri saya yang bunyinya "Kamu tuh bisa ga sih ga cuman habisin uang?aku sama (nama anak) butuh kamu nafkahin, cepetlah cari kerja heran dirumah doang ngapain duitnya abis terus". Jujur saya merasa terhina, namun saya pendam semua sendiri dan saya rasa ucapan istri saya ada benarnya. Kemudian alhamdullillah di bulan Januari 2016 saya mendaptakn pekerjaan.

Saya pun masih terus berusaha untuk membujuk istri agar mau solat dengan rajin. Namun memang karena kemampuan manajemen uang yang buruk saya tidak memberi nafkah kepada istri hingga bulan Juni 2016, sekalipun memberi saya minta lagi dalam bentuk uang bensin dan uang makan dimana seharusnya uang saya cukup untuk menafkahi dan menghidupi keluarga. Hanya saja saya tidak senang dengan sikap istri saya yang terlalu fokus dengan hal duniawi seperti uang sehingga lagi-lagi saya memilih kabur dan berbohong kepada istri saya namun akhirnya ketauan.

(a) Hal itu membuat semua luka lama terkuak kembali dan saya saat itu sudah tidak tahan dan menyatakan ingin pisah dengan niat cerai. Kemudian setelah saya nyatakan pisah dengan niat cerai, kami berhubungan badan dan istri saya meminta saya untuk memperbaiki diri.

(b) Selang 3 hari, saya tidak bisa melihat diri saya bisa untuk memperbaiki diri dan kembali meminta cerai. setelah itu istri saya meminta saya untuk memulai lagi dari awal dan saya memilih untuk pisah rumah dan mencari hal terbaik dari satu sama lain. Selang 7-8 hari saya memutuskan untuk kembali rujuk karena tidak tahan akan ketidak jelasan hubungan,

(c) namun setelah saya bertemu dan berhubungan badan dengan istri saya muncul rasa bersalah karena saya sadar saya kehilangan rasa cinta saya dan saya nyatakan kepada istri saya yang akhirnya kembali meminta pisah. Kemudian orang tua saya dan dia bertemu untuk menanyakan apa permasalahannya dan tidak ada yang melihat bahwa alasan saya valid untuk meminta pisah. Dengan kondisi saya emosi saya menyatakan bahwa saya tidak bisa melanjutkan hubungan dia, namun sesaat kemudia saya sadar bahwa saya yang khilaf dan meminta rujuk kembali.

Pertanyaan saya

1. Apakah pernikahan saya sah atau tidak secara agama?
2. Apakah yang saya lakukan kepada istri saya sama dengan menalak tiga? jika tidak kenapa jika iya apa yang sebaiknya saya lakukan?
3. Jika pernikahan saya sah dan saya terlanjur menalak tiga, apa bisa saya menganggap pernikahan saya tidak sah dan memperbarui ikrar saja?

Pertanyaan ini muncul karena keinginan saya untuk menjalani kehidupan saya dengan benar secara agama untuk kedepannya. saya ingin bertobat dan tidak ingin melakukan kesalah yang sama, karena itu muncul kekhawatiran akan sesuatu hal yang tidak bisa saya mengerti karena minimnya pengetahuan agama saya. Sekian penjelasan saya. Besar harapan saya agar saya mendapat jawaban yang dapat menenangkan hati saya secepatnya. Terima kasih atas waktunya.

Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh


JAWABAN

1. Kurang jelas pernikahan mana yang dimaksud. Kalau maksudnya pernikahan saat hamil zina, maka hukumnya sah menurut madzhab Syafi'i dan Hanafi. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

Kalau yang ditanyakan adalah status pernikahan anda saat ini setelah anda menceraikan istri beberapa kali, maka ikuti uraiannya dalam jawaban berikutnya.

2. Ya, Peristiwa cerai yang anda nyatakan dan lakukan sudah terjadi sebanyak 3 kali -- yang kami beri tanda (a), (b), (c). Apabila demikian, maka sudah terjadi talak 3. Dalam Islam, istri yang dicerai dengan talak tiga, maka tidak boleh lagi dirujuk kembali kecuali setelah istri dicerai oleh suami berikutnya. Itu artinya, istri anda harus menikah dengan pria lain dan kalau suami kedua itu menceraikannya, maka setelah masa iddahnya habis, mantan istri pertama boleh rujuk lagi, tentunya dengan akad nikah yang baru. Dalam QS Al-Baqarah 2:230 Allah berfirman:
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali.

Namun demikian, ada pendapat sebagian ulama yang memungkinkan anda untuk bisa rujuk kembali dengan istri anda. Yaitu, bahwa ucapan pisah yang dilakukan oleh suami itu bisa tidak sah alias tidak terjadi talak dalam beberapa kasus berikut:

(a) Apabila suami tidak mengetahui dampak dari ucapan pisah yang dikatakannya dapat berdampak perceraian. Suami mungkin mengira bahwa cerai baru terjadi di pengadilan. Dalam kasus ini, maka ada pendapat yang menyatakan talak tidak terjadi. Baca detail: Mengucapkan Cerai tapi Tidak Tahu Dampak Hukumnya

(b) Suami sedang sangat marah saat mengucapkan kata cerai' tersebut. Baca detail: Ucapan Cerai saat Marah

(c) Ucapan talak yang diungkapkan berkonotasi masa yang akan datang. Misalnya, "Kamu akan saya cerai." Baca detail: Ucapan Cerai Masa Datang

3. Pernikahan dengan wanita yang hamil zina hukumnya sah sebagaimana disebut di jawaban poin 1. Sedangkan status pernikahan saat ini, bisa jatuh talak 3 atau belum tergantung dari kondisi anda saat menceraikan istri sebagaimana diterangkan di jawaban poin 2.

______________________


STATUS GAJI YANG BOHONG SAAT WAWANCARA

Assalamualaikum Wr.Wb

Pak baru baru ini saya mengikuti ujian di sebuah ikatan dinas. Alhamdulillah saya sudah lolos tahap 1 untuk tes tulis, sekarang baru menjalani tahap 2 yaitu tes kesehatan dan kebugaran. Masalahnya di sini. Saat itu ibu saya menunggu tes dengan ibu lain. Lalu mereka berbincang bincang. Ibu itu mengatakan bahwa anaknya dulu gugur di tahap ini karena ketika ditanyai riwayat penyakit apa yang pernah di derita. Lalu anaknya menjawab "saya pernah opname db" lalu ibu anak itu beranggapan bahwa anaknya gagal karena terlalu jujur. Padahal menurut saya, kelulusan tidak hanya berdasarkan kesehatan masih ada banyak faktor yg lebih besar. Padahal juga banyak yang sakit ashma tp diterima di sekolah tersebut. Lalu ibu saya menyuruh saya untuk tidak mengatakan klo saya pernah opname. Saya bingung, saya ingin jujur tp ibu saya marah marah dan memaksa saya untuk bilang seperti itu karena saya sudah berjuang sejauh ini. Saya takut jika saya diterima saya mendapatkan gaji haram, karena setelah pendidikan langsung mendapat pekerjaan.

Pertanyaan saya :
1 Apakah gaji tersebut termasuk haram atau tidak ? Walaupun tes sebelumnya dan lainnya saya jujur dan faktor opname tersebut belum tentu faktor besar yang menggugurkan peserta.

Terimakasih pak atas jawabannya
Wassalamu'alaikum Wr.Wb

JAWABAN

1. Gajinya halal selagi anda bekerja di tempat yang melakukan transaksi halal. Adapun bohong saat wawancara, maka hukumnya berdosa tapi dosa itu tidak merembet ke gaji anda. Itu dua hal yang berbeda. Baca detail: Bohong dalam Islam

Baca juga: Hukum Gaji PNS yang Diterima Karena KKN

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam