Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Memutihkan Kulit dalam Islam

Hukum Memutihkan Kulit dalam Islam
MEMUTIHKAN KULIT DEMI SUAMI

Assallamua'laikum.
Saya seorang wanita sudah menikah.
Saya ingin bertanya apakah diperbolehkan dalam Islam jika saya melakukan suntik Vitamin c atau suntik putih ke dokter kulit. Saya lakukan semua itu semata-mata untuk suami saya. Saya sangat merasa buruk didepan suami saya yg selalu mencaci gelapnya lipatan2 tubuh saya, kulit yg tidak halus dan kusam.. ataupun meluruskan rambut saya yg sering diejek krn tidak lurus terurai.. apakah saya melakukan hal yg haram jika semua demi menarik hati suami saya. jika bukan karena dia sungguh saya takmau repot mengubah apa yg ada pada diri saya. bahkan punya cacat seperti luka bakar yg lebarpun saya takprnh ada niat merubahnya. semata segala perubahan
ingin saya lakukan pada tubuh saya hanya demi menarik perhatian suami saya.
1. apakah saya salah dimata Islam dalam hal ini?
Terimakasih.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM MEMUTIHKAN KULIT DEMI SUAMI
  2. ISTRI MINTA SUAMI PUNYA RUMAH SENDIRI
  3. MENIKAH DI TAHUN YANG SAMA DG WAFATNYA AYAH
  4. MEMBAGI WARISAN SEBELUM PEWARIS MENINGGAL DUNIA
  5. BONUS DARI PERUSAHAAN RIBA ATAU HALAL?
  6. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN MEMUTIHKAN KULIT DEMI SUAMI

1. Kalau memutihkan kulit tersebut atas ijin suami, maka dibolehkan asalkan obat atau kosmetik yang dipakai itu suci dan tidak membahayakan tubuh. Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 14/104, menyatakan:

وأما تحمير الوجه والخضاب بالسواد وتطريف الأصابع فإن لم يكن لها زوج ولا سيد أو كان وفعلته بغير إذنه فحرام ، وإن أذن جاز على الصحيح . هذا تلخيص كلام أصحابنا في المسألة

Artinya: Adapun (wanita yang) memerahkan wajah, mewarnai dengan warna hitam, merawat kuku, maka apabila tidak bersuami atau bersuami tapi melakukan tanpa ijinnya maka haram; apabila atas seijin suami maka boleh menurut pendapat yang sahih. Ini kesimpulan pendapat ulama madzhab Syafi'i dalam soal ini.

Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 10/378, menyatakan:

يجوز التحمير والتطريف إذا كان بإذن الزوج.

Artinya: Wanita boleh memerahkan wajah dan merawat kuku apabila atas seijin suami.

Al-Mardawi dalam Al-Inshaf, hlm. 1/123, menyatakan:

قلت : ووجه في الفروع وجها بإباحة تحمير ونقش وتطريف بإذن زوج فقط

Artinya: Ada satu pendapat yang menyatakan bolehkan memerahkan wajah.. atas ijin suami saja.
Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri
______________________


ISTRI MINTA SUAMI PUNYA RUMAH SENDIRI

Assalamualaikum wr.wb
Pak ustad

Saya wanita mau konsultasi masalah rumah tangga saya ?

Apa salah saya meminta suami saya untuk hidup tidak campur dengan orang tuanya. sebelumnya saya sudah mencoba tinggal bersama mertua saya. Ternyata saya tidak tahan dengan sikap suami dan ibu mertua saya . Karena suami saya dari awal sampai saat ini masih bersikap sama . Suami saya tidak memberikan saya hak sebagai istri hanya kewajiban saya sebagai istri yang harus dilakukan . dari awal suami saya tidak memberi nafkah saya . masalah keuangan suami saya harus ibu nya yang mengatur karena saya kata nya takut boros . saya terima dengan sabar .

Dan masalah apapun ibu nya selalu ikut campur dan suami saya rencana apapun hasil kerja yg diberitahu awal hanya ibu nya . Saya sudah bicarakan baik2 tenyata suami saya menganggap saya tidak mau nurut suami.

Ibu mertua saya yang mengatur semuanya .dan suami saya harus nurut karena apa yg orang tuanya kasih tau itu benar .saya tidak mau suami saya menafkahi saya karena tergantungan orang tuanya .orang tuanya tidak mengijinkan kami hidup mandiri kata nya suami saya anak tunggal siapa lagi harta nanti pasti buat kami.

Tetapi saya sebagai istri nya keberatan karena kehidupan apalagi sudah punya anak tidak bisa selamanya mengandalkan harta yang dijanjikan nnti kalau kebutuhan yang lain tidak dicari sendiri .

Sampai kapan saya tidak di beri hak saya dalam hal nafkah .akhirnya saya ijin
Pergi main kerumah orang tua saya tapi saya tidak mau balik lagi saya berniat kalau suami bersikap begitu saya mau kerja saja anak pasti butuh banyak biaya dan suami saya apa apa menurut keputusan orang tuanya .tapi suami saya tidak menginjinkan saya kerja.

Kalau saya tidak mau pulang lagi Saya akan diceraikan sedangkan saya tidak mau hal itu terjadi .

semua keputusan suami saya untuk menceraikan saya bukan kemauan suami saya melainkan orang tuanya. sebab suami saya anak satu satunya harus ikut hidup campur tidak bisa hidup mandiri . kalau istri kamu tidak mau menurutin kamu . sebaiknya kamu cerai . sedangkan suami saya selama ini masih sayang pada kami tapi dia berat sama keputusan orang tuanya . takut kalau hidupnya mandiri akan begini2 kalau ga hidup sama orang tuanya.

Saya tidak mau hidup campur maunya hidup mandiri tetapi saya nanti diceraikan sedangkan saya punya anak . gimana dengan perasaan anak saya nanti ..

1. Apa salah, saya meminta suami hidup hanya sama anak istri nya saja pak ustad ..tapi biarpun saya minta hidup mandiri saya tidak menghilangkan silahturahmi kepada masing masing orang tua kami pak .

2. apa yang harus saya lakukan pak .

Maaf ya pak ustad ceritanya agak panjang .

Terima kasih ya pak
Assalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Tidak salah meminta sesuatu yang sudah menjadi hak istri. Hak istri itu meliputi nafkah, pakaian dan rumah. Namun, kalau suami tidak bisa memenuhi permintaan anda karena ketergantungannya yang tinggi pada ibunya, maka anda harus bersikap bijaksana yakni bersabar. Terutama apabila anda tidak ingin berpisah dengan suami. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri

2. Tetaplah ikuti kemauan suami kecuali kalau anda tidak perduli dengan perceraian. Kalau anda ingin memiliki pendapatan sendiri, maka anda bisa saja meminta ijin suami untuk bekerja, baik kerja pada orang lain atau membuka usaha sendiri. Dan ini bisa dilakukan tanpa harus hidup terpisah dari mertua. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

______________________


MENIKAH DI TAHUN YANG SAMA DG WAFATNYA AYAH

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu

Saya adalah seorang wanita berusia 24 tahun yang merupakan anak terakhir (3 bersaudara). Kakak pertama saya telah berkeluarga, kakak kedua belum. 3 bulan yang lalu, kekasih saya sudah bertemu dengan ayah saya dengan maksud ingin melamar saya. Dan ayah saya pun mengatakan tidak masalah. Namun belum sempat membicarakan lebih jauh kapan tanggal lamaran akan dilakukan, seminggu kemudian ayah saya meninggal. Tentu hal ini membuat terpukul keluarga, terutama ibu saya.

Saat ini saya bingung karena keluarga besar saya mendukung pernikahan saya asal dilakukan tahun depan. Pertanyaan saya:

1. Apakah boleh saya meminta untuk tetap melaksanakan pernikahan? Karena saya takut melukai hati ibu saya, seakan saya ingin bersenang-senang di atas kesedihan orang tua. Karena saya sudah mantap dan pihak laki2 juga sudah mantap.

2. Apakah itu termasuk durhaka pada orang tua jika tetap memaksa menikah secepatnya?

3. Jika memang harus menunda pernikahan karenanya, apakah itu termasuk menyalahi sunnah Rasulullah? Karena yang saya tahu bahwa Rasulullah menikahi Aisyah di bulan Syawal yang kata masyarakat kala itu adalah bulan sial. Apakah menunda juga termasuk? Saya takutnya keluarga percaya tradisi jawa yang harus menunda pernikahan di tahun yang berbeda dengan tahun kematian kerabat.

Syukron katsiroh
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokaatu

JAWABAN

1. Boleh secara syariah. Namun apabila anda kuatir akan menyinggung perasaan ibu, maka itu bisa dikomunikasikan dengan cara yang baik pada beliau. Kalau anda kesulitan, bisa minta tolong pada tokoh yang dekat dengan keluarga anda.

2. Tidak durhaka sama sekali. Bahkan menyegerakan menikah itu wajib apabila untuk menghindari zina. Baca detail: Pernikahan Islam

3. Tidak ada hari sial dalam Islam. Anda dapat melaksanakan pernikahan kapan saja.

______________________


MEMBAGI WARISAN SEBELUM PEWARIS MENINGGAL DUNIA

assallammualaikum ww..
Ibu mertua saya berusia 78 tahun dan Ayah mertua sudah lama tiada. Mereka memiliki 5 orang anak laki-laki yang semuanya sudah berumah tangga. Mereka memilik tanah seluas 1200m. ditanah itu pula ada bangunan utama yaitu rumah tinggal Ibu mertua, 1 rumah yg dibangun oleh anaknya yang nomor 4 dan 2 buah bangunan rumah petak yang dikontrakan

ibu mertua sekarang lebih sering tinggal di Kampung kelahirannya di luar kota jambi (Kabupaten) dan rumahnya sekarang ditempati oleh anak ke 2 nya. Kondisi rumah itu sejak awal memang membutuhkan banyak perbaikan sana sini dan sedikit demi sedikit rumah itu direnovasi oleh anak ke 2 nya tersebut. sehingga rumah itu terlihat bersinar lagi.

permasalahannya sekarang, Anak bungsu ibu mertua tidak senang rumah itu ditempati oleh kakaknya, dan dia merasa dialah yang berhak atas rumah itu. sehingga sering terjadi pertengkaran antara kedua adik kakak itu. Sementara Ibu mertua dan saudara2 tidak masalah kami yang menempati rumah itu Sedangkan Ibu mertua sendiri bingung apa yang harus dilakukannya/

Pertanyaannya:

1. Bisakah hak waris dibagikan sebelum Ibu mertua meninggal, karena jika warisan baru akan dibagikan setelah Ibu mertua tiada, saya khawatir akan timbul keributan yang berkepanjangan.

2. Jika harta itu dibagikan apakah itu bisa dinamakan pembagian warisan atau hibah?
3. bagaimana cara pembagian warisan tersebut dengan kondisi harta yang sudah saya sebutkan di atas..?
4. Jika ada pembagian sebelum ibu mertua tiada apakah harus menggunakan ?pengesahan dari notaris ?
5. Apakah dalam hal ini menantu2 dan cucunya mempunyai hak waris/ hibah..?
6. Jika harus dibuatkan surat Waris/ Hibah.. Bagaimana cara membuat surat tersebut..?

Demikian pertanyaan saya, mhon bantuan untuk penjelasannya

Wassallam

JAWABAN

1. Bisa saja. Tapi kalau dibagi sebelum pewaris meninggal, maka namanya bukan pembagian warisan, tapi hibah (pemberian). Apabila hibah, yang berlaku adalah hukum hibah yang mana ketentuannya antara lain: pembagian hibah dan jumlah / nilai pemberian terserah kepada yang menghibahkan. Baca detail: Hibah dalam Islam

2. Disebut hibah. Lihat poin 1.
3. Pembagiannya diserahkan kepada pemberi. Tidak ada aturan tertentu dalam Islam soal ini.
4. Secara syariah tidak harus. Namun sebaiknya ada saksi untuk menghindari konflik di kemudian hari. Minta bantuan aparat desa atau tokoh setempat untuk soal ini.
5. Sekali lagi, kalau soal hibah itu tergantung sepenuhnya kepada pemilik harta.
6. Anda bisa meminta bantuan pada aparat desa/kelurahan setempat dalam soal ini.

______________________


BONUS DARI PERUSAHAAN RIBA ATAU HALAL?

Assalamualaikum bapak/ibu admin
Maaf saya mau tanya ttg penghasilan yg saya dapat jadi tempat saya berkerja suka memberikan bonus persentase dari penjualan sebanyak 4% tiap bulan tapi special mnjelang ahir tahun pemilik perushaan memberikan bonus lebih besar yaitu hingga 25%.

Nah saat menjelang ahir tahun jauh dari bulan sebelumnya suka menyimpan hasil penjualan untuk dimasukkan ke laporan penjualan di desember /ahir tahun yg tujuannya agar bisa dapat bonus lebih besar.

1. Bagaimana hukumnya kejadian seperti itu?
Terimakasih sebelumnya

JAWABAN

1. Tidak masalah apabila itu tidak melanggar aturan perusahaan. Apabila melanggar aturan perusahaan, maka hukumnya haram. Nabi bersabda dalam sebuah hadits bahwa [الناس علي أشراطهم] Artinya: "Manusia itu berdasarkan syarat-syarat yang dibuat." Maknanya, transaksi antar manusia harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Baca detail: Bisnis dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam