Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Mengoleksi Benda Pusaka

HUKUM MENGOLEKSI DAN MENYIMPAN BENDA PUSAKA KERIS BESI KUNING KUJANG DLL

Assalamu'alaikum ustadz saya mau bertanya dan saya butuh pencerahan dan informasi yang benar tentang:
1. apa hukum mengoleksi atau menyimpan benda pusaka seperti keris, kujang dll?
2. apa hukum mengisi benda pusaka tersebut dengan khodam/asma allah? Apakah mengisi benda pusaka tersebut termasuk perbuatan syirik?
3.a. apa hukum meyakini benda atau barang yang memiliki kekuatan atau manfaat tapi itu bersumber dari allah?
b. Apakah itu termasuk perbuatan syirik ustadz?
Terimakasih ustadz..saya mohon pencerahan nya tentang hal ini..wassalamu'alaikum wr wb

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM MENGOLEKSI DAN MENYIMPAN BENDA PUSAKA
  2. INGIN POLIGAMI TAK DIRESTUI CALON MERTUA
  3. TAK DIRESTUI KARENA KAKAK PEREMPUAN BELUM MENIKAH
  4. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN

1. Hukumnya tidak masalah selagi tidak dijadikan sesembahan.

2. Kalau mengikuti doktrin Wahabi Salafi, mengisi benda pusaka dengan khodam termasuk syirik karena berlawanan dengan tauhid uluhiyah. Baca detail: Doktrin Tauhid Wahabi Salafi: Rububiyah, Uluhiyah, Asma was Shifat

Tapi menurut tauhid Asy'ariyah Ahlussunnah Wal Jamaah, itu tidak termasuk syirik selagi kita tetap menyembah Allah semata dan meyakini keesaan Allah. Dan bahwasanya kekuatan yang ada pada benda-benda itu adalah berasal dari Allah. Baca detail: Hukum Jimat dan Susuk dalam Islam

3.a. Tidak apa-apa. Itu sama saja dengan mengakui kekuatan obat yang menyembuhkan, dan kemampuan dokter dalam mendiagnosa dan mengobati pasiennya.

3.b. Tidak syirik menurut Ahlussunnah Wal Jamaah dengan konsep doktrin Asy'ariyah. Tapi termasuk syirik menurut doktrin tauhid uluhiyah-nya Wahabi Salafi yang ekstrim dan ngawur. Doktrin inilah yang membuat kelompok Wahabi Salafi mudah mensyirikkan dan mengkafirkan sesama muslim. Dr. Ali Jumah, mantan Mufti Mesir, menyatakan bahwa doktrin Tauhid Uluhiyah Rubibiyah adalah bid'ah yang sesat dan berbahaya bagi kerukunan umat Islam. Baca: Doktrin Tauhid Uluhiyah Rububiyah Wahabi Bid'ah Sesat (bahasa Arab)

Baca juga:

- Hukum Pesugihan dalam Islam
- Hukum Hizib Dan Amalan Kesaktian

______________________


INGIN POLIGAMI TAK DIRESTUI CALON MERTUA

Assalamu'alaikum...

Pak Ustadz yang saya hormati, mohon sekali arahannya karena bagi saya ini sangat penting dan ingin sekali saya menerima masukan / solusi atas masalah yang sedang saya hadapi

Saat ini Alhamdulillah saya sudah di karuniai 3 orang anak dari pernikahan saya yang bahagia dengan istri saya, berjalannya waktu suatu waktu saya bertemu di sebuah tempat makan cepat saji sehabis pulang kerja dengan seorang mantan saya di sekolah dulu (sebut saja inisialnya " L") dan kira kira 1 jam kami saling bercerita satu sama lain mengenai aktifitas kita masing masing kemudian dia bercerita dan ternyata dia sudah di tinggal suaminya dan mengurus 4 orang anak, dia bekerja di salah satu perusahaan swasta sebagai staff purchasing, kemudian dari komunikasi itu saya bercerita dengan istri saya dan istri saya sangat marah saat itu dan saya mohon maaf karena pertemuan itu tidak di sengaja.

Namun komunikasi kami terus berlanjut melalui chating / sms tanpa sepengetahuan istri saya, lalu mulailah saya menyukai "L" dan berkeinginan menikahinya, sebetulnya dari hati yang paling dalam saya sangat takut dengan komunikasi ini karena akan tidak baik kedepannya dan takut terjadi hal hal yang di haramkan agama dan berdampak pada rumah tangga saya, kemudian saya beranikan diri membicarakan keinginan tersebut saya sampaikan kepada istri saya dan tentunya istri saya tidak menerima hal itu, saya pelan pelan memberi pengertian tanpa ada kata kata yang kasar apa lagi kekerasan fisik kepada istri saya, setelah sekian lama kami membicarakan hal itu akhirnya istri saya merestui untuk saya menikah lagi dengan beberapa syarat yang dia ajukan yaitu masalah pembagian waktu dan keuangan.

Singkat cerita beberapa kali kami lakukan pertemuan (istri saya, "L" dan saya) disitu kami membicarakan banyak hal.

Selanjutnya saya memberanikan diri berkunjung ke rumah orang tua "L" dengan maksud membicarakan rencana kami tersebut, namun yang saya dapatkan adalah penolakan dari kedua orang tua nya dengan alasan saya sudah mempunyai istri dan anak.

Pak Ustadz,

1. Mohon sekali arahan mengenai hal ini berhubung kami sudah saling mencintai dan istri saya sudah memperbolehkan saya untuk menikah lagi.

JAWABAN

1. Dalam kasus tersebut, hal terbaik dan ideal adalah apabila anda tidak melanjutkan rencana anda untuk menikahinya. Karena restu orang tua calon istri itu sangat penting untuk beberapa faktor: pertama, sebagai bentuk berbakti dan ketaatan anak pada orang tua. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

Kedua, akan berdampak pada status sosial calon istri dan orang tua. Anak perempuan yang pernikahannya tidak direstui oleh orang tuanya, maka tentunya tidak akan ada acara resepsi dengan mengundang para tetangga dan kerabat. Padahal ini event yang penting secara sosial dan agama. Ketiga, kalau orangtuanya marah sampai berkepanjangan, maka itu akan berdampak pada terputusnya silaturahmi antara anak dan orang tua.

Jadi, kami sarankan agar sebisa mungkin anda menggagalkan rencana ini. Apalagi, anda sudah berkeluarga. Baca detail: Menghindari Poligami

Namun, kalau seandainya tanpa menikah dengannya akan berakibat lebih buruk, seperti akan terjadi zina, maka menikah lebih dianjurkan untuk menghindari hal buruk yang lebih besar. Secara syariah, pernikahan tanpa restu orang tua tetap bisa dilakukan dengan memakai wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

______________________


TAK DIRESTUI KARENA KAKAK PEREMPUAN BELUM MENIKAH

Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh

Perkenalkan, saya seorang wanita berusia 24th. Saya mempunyai seorang kakak wanita berusia 32th, masih lajang. Menurut saya pribadi, kakak saya termasuk wanita yang terlalu "pemilih" dalam hal jodoh. Sudah beberapa kali ada lelaki yang berniat serius menikah tetapi ditolak oleh kakak saya dengan alasan yang tidak ada kaitannya dengan agama (tinggi badan kurang, pekerjaan kurang mapan, dirasa kurang bisa menghidupi, dll).

Sejak 9 bulan yang lalu saya berkenalan dengan seorang lelaki (sebut saja mas A, 27th). Dia berniat serius & ingin menikahi saya. Tetapi sayangnya, ibu dari mas A ini belum merestui hubungan kami, karena kakak saya belum menikah. Beliau percaya jika pernikahan yang melangkahi kakak itu nantinya menjadi pernikahan yang tidak baik / kurang harmonis. Ibu mas A mempunyai trauma.

Kakak laki - laki mas A (sebut saja mas B) menikahi seorang wanita yang juga melangkahi kakaknya. Mas B menikahi seorang gadis (sebut saja Bunga. Dan bunga mempunyai kakak perempuan bernama "mawar"). Pada awalnya, mas B berkenalan dengan si Mawar. Si Mawar jatuh hati kepada mas B. Ketika mas B berkunjung kerumah Mawar, mas B melihat Bunga, yang ternyata adik si mawar. Sejak saat itu Mas B jatuh hati kepada Bunga hingga akhirnya menikah. Si Mawar (si kakak) pun patah hati & kecewa dengan si adiknya. Hingga saat ini, hubungan si Mawar tidak pernah akur dengan keluarga. Intinya, ada cinta segitiga antara mas B, Bunga dan Mawar.

Yang mau saya tanyakan:
a. Apa yang sebaiknya saya lakukan saat ini terkait dengan hubungan saya dan lelaki ini? Mengupayakan/tetap usaha agar bisa menikah, ataukah saya lebih baik mundur? Sedangkan ibu mas A belum merestuinya dengan alasan "tidak boleh melangkahi".
b. Apakah benar jika ada pernikahan yang melangkahi kakak, maka pernikahan nantinya akan menjadi kurang harmonis?
c. Ketika ada lelaki datang kepada saya dan berniat menikahi saya, apa yang harus saya lakukan? Menikah, atau lebih baik memilih untuk menolak & menunggu agar kakak dahulu yang menikah?
d. Apa yang dimaksud dengan "Wanita dipilih karena agamanya, keturunannya, parasnya dan hartanya". Mengapa ada pertimbangan paras dan harta? Bukankah tidak baik jika melihat pasangan dari wajah saja & harta saja (semacam matrealistis?) Mohon penjelasannya.

Atas kesediaan dalam menjawab pertanyaan yang saya ajukan, saya mengucapkan terimakasih. Semoga berkah Allah slalu terlimpahkan untuk Anda semua. Aamiin,

JAWABAN

a. Sebaiknya tunggu saja beberapa bulan ke depan. Siapa tahu kakak anda dapat jodoh. Kalau ternyata setahun belum dapat jodoh juga, maka ada baiknya anda mundur dan mencari jodoh pria lain.

b. Tidak benar. Itu mitos yang tidak ada dasarnya dalam Quran, hadits dan pendapat ulama. Bahkan, percaya pada mitos seperti itu hukumnya haram karena sama dengan percaya ramalan. Baca detail: Percaya Ramalan dalam Islam

c. Lebih baik menikah.

d. Hadits tersebut hanya mengisahkan tentang realitas kaum laki-laki yang dalam menikahi seorang perempuan memakai pertimbangan-pertimbangan di atas. Pandangan Islam adalah hadits bagian akhir yang menyuruh pria muslim agar memilih wanita berdasarkan agamanya. Baca detail: Memilih Calon yang Agamis

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam