Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bagian Waris Saudara Perempuan dan Keponakan

Bagian Waris Saudara Perempuan dan Keponakan
BAGIAN WARIS SAUDARA PEREMPUAN SEBAPAK DAN KEPONAKAN LAKI-LAKI (IBNU AKHI) DARI SAUDARA LAKI-LAKI

Assalamu alaikum wr wb.

Mohon penjelasan siapa saja ahli waris dan bagaimana porsi pembagiannya dgn keterangan sbb :

1.Pewaris : seorang perempuan yg tdk menikah n tidak mempunyai anak
2.Ahli waris utama sdh meninggal semua : ayah n ibunya
3.Ahli waris sekunder semua sdh meninggal: 4 orang saudara kandung (3 laki2 n 1 perempuan)
4.Ada 1 orang adik tiri (satu ayah kandung)
5.waktu meninggal : tgl.24 des 2017
6.ada wasiat tdk tertulis utk cicit (dari salah satu adik yg perempuan )
7.sebelum meninggal...tinggal bersama cucu dari salah satu adik perempuannya (di rumah pewaris).

Jazakumullah khoiron katsiro

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. BAGIAN WARIS SAUDARA PEREMPUAN SEBAPAK DAN KEPONAKAN LAKI-LAKI
  2. INGIN CERAI KARENA TAK DIRESTUI ORANG TUA
  3. MURTAD TANPA SADAR
  4. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN BAGIAN WARIS SAUDARA PEREMPUAN SEBAPAK DAN KEPONAKAN LAKI-LAKI

1. Pertama yang harus dilakukan sebelum harta waris dibagikan adalah memenuhi tanggungan almarhumah yaitu (a) biaya pemakaman; (b) melunasi hutang; (c) melaksanakan wasiat kalau ada.

2. Wasiat kepada cicit harus dipenuhi dengan syarat harta untuk wasiat tersebut nilainya tidak boleh dari 1/3 (sepertiga) harta waris. Baca detail: Wasiat dalam Islam

3. Sisa harta warisan setelah dipotong seluruh biaya pada poin 1 dan 2 diberikan pada ahli waris dengan rincian sbb: (a) Saudara perempuan seayah mendapat 1/2 (setengah) dari seluruh
harta pewaris. Baca detail: Hukum Waris Islam

(b) Kemudian sisa harta yang 1/2 lagi diberikan kepada anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki (keponakan pewaris dari saudara laki-laki atau ibnul akhi).

Sedangkan (a) keponakan perempuan dari saudara laki-laki (bintul akhi); dan (b) keponakan dari saudara kandung perempuan (ibnul/bintul ukhti) tidak mendapat warisan sama sekali. Baca detail: Hukum Waris Islam

Keponakan laki2 dari saudara laki2 (ibnu akhi syaqiq) termasuk ahli waris. Adapun adik perempuan seayah tidak menggugurkan bagian waris dari keponakan karena adik perempuan seayah mendapat bagian pasti (1/2).
Yang menggugurkan keponakan adalah saudara laki-laki (kandung atau seayah).

Berikut penjelasan dari Abdullah Al-Faqih, mufti situs islamweb.net:

ولا لأبناء إخوته الأحياء؛ لأنهم محجوبون بالإخوة المباشرين. وهذا إذا كان الإخوة ذكورا أو فيهم ذكر، أما إذا كن إناثا فقط؛ فإن أبناء الإخوة يرثون ما بقي بعد فرض الأخوات تعصيبا.

Artinya: Tidak ada warisan bagi anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan - ibnu akhi) yg hidup karena mereka terhalang dengan adanya saudara laki-laki. Ini apabila saudara tersebut laki-laki atau campur laki-laki dan perempuan. Adapun apabila saudara tersebut perempuan semua, maka ibnu akhi (keponakan laki-laki/anak dari saudara laki-laki) mendapat warisan dari sisa (asobah) dari bagian pasti saudara perempuan. (Link

__________________


INGIN CERAI KARENA TAK DIRESTUI ORANG TUA

Assalamu'alaikum wr.wb mohon saya dibantu pencerahannya pak ustad.saya janda anak 1 sudah kuliah.3 thn lalu saya kenal lelaki satu kota,duda tp umurnya 11 thn dibawah saya.waktu knal orang itu saya nilai ga ada nilai plus sama sekali.jauh dr agama dan peminum.orangtua dan adiknya murtad.tp dia tetap muslim.sejak knal saya dia tinggalkan minum2, sholat dah rutin 5 waktu bahkan dhuha dan tahajud jg rutin dikerjakan.kalau ngaji masih kadang2.dr awal org tua saya dan anak tidak setuju saya akan menikah dg dia. awal knal saya sdh minta ijin nikah sm org tua, tp ditentang dg alasan tidak sekufu,org tua murtad,tidak sopan(sifatnya keras,kaku),kerja jg blm netap,jauh dr agama.saya menurut sm orang tua,

tp calon saya teruus ngejar saya ke mana2 dibuntuti.akhirnya saya luluh dan kami memutuskan menikah dg wali hakim di masjid dihadiri kelg nya dan pak lek2 nya sbg saksi.kalau seleruh kelg dia menerima saya. tp keluarga saya tdk ada satu pun yg setuju.

belum ada 1 bulan kami nikah dg wali hakim,saya kembali minta ijin orang tua unt nikah krn saya maunya nikah sah KUA. tp hal ini membuat org tua saya marah besar,kakak adik dan anak saya jg marah.. intinya tidak boleh menikah dg dia walau sudah saya utarakan kalau sekarang dia sudah baik,sudah tobat.bahkan dia sanggup unt menghafal qur'an asal saya sll disampingnya setelah nikah.

disini permasalahan saya..saya tidak tega dengan orang tua yg sudah sepuh (72th),saya ga mau kehilangan anak saya satu satunya.akhirnya saya pergi ke luar kota di mn anak saya kuliah tanpa memberitahu suami saya. sampai sekarang tiap hr tiap jam menghubungi saya lewat sms,krn no saya blokir..

1.bagaimana pak ustad,langkah apa yg harus saya kerjakan,saya tiap malam msh sholat isayaikharoh..
2.sahkah pernikahan saya?..
3.apakah saya berdosa meninggalkan suami dg alasan tsb di atas?..

terimakasih.wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Perintah orang tua wajib diikuti. Apalagi bapak sudah sepuh. Ingat, hukuman karena durhaka pada orang tua akan terjadi di dunia menurut sebuah hadits. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

Jadi, sebaiknya anda meminta cerai.

2. Pernikahannya sah asal (a) ada dua saksi laki-laki yang muslim; (b) ada ijab kabul. Baca: http://www.alkhoirot.net/2015/05/wali-hakim-pernikahan.html

3. Selagi anda masih menjadi istri, maka berdosa. Karena itu, sebaiknya anda segera meminta cerai pada suami. Kalau tidak mau menceraikan, maka sebaiknya anda melakukan gugat cerai ke pengadilan agama.
Baca:
- Cara Gugat Cerai Nikah Siri
- Cerai dalam Islam

__________________


MURTAD TANPA SADAR

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz, saya ingin bertanya tentang beberapa hal yang saya masih belum begitu paham

1. Beberapa waktu lalu, saya membaca artikel tentang murtad tanpa sadar, bagaimanakah yang dimaksud murtad tanpa sadar tersebut?

2. Apabila ada seseorang yang berkata "ah pakai parfum tidak apa-apa, yang penting tergantung niatnya" intinya kalau niatnya tidak ingin membuat lawan jenis tertarik, tidak apa-apa memakai parfum, sementara ia pernah membaca atau mendengar bahwa memakai parfum bagi wanita itu tidak boleh, sementara ia berkata seperti itu karena sepengetahuannya, memakai parfum tidak boleh karena bisa memunculkan syahwat lawan jenis. Apakah itu termasuk ucapan kufur?

3. Apakah apabila ada seseorang yang dimasa lalunya pernah menjerumuskan orang lain kedalam dosa. Namun kemudian orang itu bertaubat, apakah orang tersebut ikut menanggung dosa orang yang telah dijerumuskan ke dalam dosa tersebut? Misalnya si X menjerumuskan si Y ke dalam perbuatan dosa, kemudian si X bertaubat, apakah si X ikut menanggung dosa si Y karena pernah membuat si Y terjerumus ke dalam dosa?

Sekian pertanyaan dari saya, terimakasih ustadz

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

1. Tidak ada itu murtad tanpa sadar. Murtad adalah perkara besar dan baru terjadi kalau dilakukan secara sadar untuk keluar dari Islam. Baca: Penyebab Murtad http://www.alkhoirot.net/2014/08/murtad-syirik-kafir.html

2. Tidak termasuk. Namun, sebaiknya anda sebaiknya tidak mudah membuat pernyataan yang terkait masalah halal dan haram. Ini sebagai langkah kehati-hatian. Namun kalau tidak tahu maka tidak apa-apa. Baca detail: Berbuat Dosa karena Tidak Tahu

3. Ingatkan dia agar juga bertaubat. Kalau sudah diingatkan tapi masih tetap berlaku seperti itu, maka anda tidak ada tanggungan dosa lagi. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam