Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Ingin Poligami, Istri Tua Tak Setuju

INGIN POLIGAMI, ISTRI TAK SETUJU

Saat ini saya telah menikah dengan seorang istri dan di karuniai sepasang anak. Alhamdulilah pernikahan kami bahagia namun ada hal-hal dari sifat istri yang membuat saya merasa terpenjara tidak lagi menjadi diri saya yang bebas berekspresi juga dengan sifat istri yang tidak saya sukai diantaranya. Sifat dominan, suka ngeyel/keras kepala, kurang menempatkan waktu untuk saling memperhatikan pasangan, banyak hal yang mulai mengikis perasaan dan pikiran saya pada akhirnya.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. INGIN POLIGAMI, ISTRI TAK SETUJU
  2. UCAPAN SURAT TALAK
  3. IMAM MANA YANG LEBIH UTAMA
  4. CARA KONSULTASI AGAMA

Hingga sampai suatu hari saya bertemu kembali dengan seorang wanita dimasa lalu yang masih saya terus ingat sampai hari ini dengan status janda anak 2 non muslim MK. Kira-kira 16 th silam hubungan kami putus karena saya meninggalkan dia. Singkat cerita wanita ini adalah alasan utama dari semua petualangan cerita cinta saya. Begitu juga dengan harapan masa depan saya yang hilang. Sampai akhir nya saya memutuskan untuk mengakhiri penantian harapan dgn istri saya. Namun sekalipun telah menikah hati saya tidak bisa menghilangkan diri nya.

Celah hati kosong dari istri saya terisi oleh wanita masa lalu ini sampai saat ini sudah 7 bulan kami menjalin kasih.

Saya memiliki keinginan poligami dengan nya namun istri sah saya menolak dan lebih memilih untuk dicerai. Sedangkan saya tidak ingin ini terjadi. Satu sisi saya tidak bisa lepas dari anak-anak biologis saya begitupun anak-anak dengan ibu mereka, namun sisi lainnya saya pun sangat memiliki keingin besar sekali ingin memperistri wanita maasa lalu saya. Saya pun bingung memilih diantara hubungan ini.
Mohon saran dan masukannya
Terima kasih


JAWABAN

Yang ideal adalah memutuskan hubungan dengan mantan agar rumah tangga yang selama ini berjalan tetap bisa bertahan. Namun apabila itu tidak bisa, maka jalan terbaik adalah poligami karena hubungan dengan mantan sudah dan sedang terjalin demi menghindari zina. Namun, kalau istri pertama tidak setuju, maka nikah siri menjadi solusi terakhir dan satu-satunya. Setidaknya untuk sementara. agar hubungan anda berdua menjadi halal dan tidak terjadi zina. Secara agama, ijin istri pertama tidak diperlukan untuk menikah lagi. Baca detail: Pernikahan Islam
_________________


UCAPAN SURAT TALAK

assalamu alaikum
pak ustad saya mau tanya,beberapa bulan yang lalu seingat saya kronologinya begini:
saya dan suami berbincang bincang, cerita tentang keluarga orang juga,tiba tiba saya bilang gini saya mau pulang juga (ke kampung rumah orang tua saya), lalu suami jawab gini(saya tidak ingat kalimat yang jelasnya bagamana,karena waktu itu ya kami cuma anggap obrolan biasa dan berlalu begitu saja,tapi sekarang saya baru ingat dan kepikiran terus,)kalimatnya seperti in:

1.PULANGLAH, SAYA KIRIM KAMU BERSAMA SURAT TALAK,ataukah kalimatnya begini KALAU KAMU PULANG, SAYA KIRIM BERSAMA SURAT TALAK,tapi waktu itu saya tidak pulang, tapi beberapa bulan kemudian saya pulang kampung bersama dengan suami
2.saya lupa kalimatnya seperti itu atau bukan, apakah jatuh talak, kalau jatuh, talak berapa, karena seingat saya dari perbincangan kami dia sering mengucapkan surat talak, tapi tidak pernah mengatakan saya talak kamu, dan perbincangan berlalu begitu saja karena kami tidak sampai memikirkan ke talak
3.saya juga lupa pak ustad apakah dia bercanda, menawarkan, mengancam atau bagamana,tapi tanpa ada niat talak karena waktu itu benar benar cuma ngobrol ngobrol biasa saja sehingga pembahasan waktu itu berlalu begutu saja
4.bagaimana status pernikahan kami sekarang?

Tambahan:

waktu itu saya juga bilang ke suami,
1. KALAU UANG SAYA SUDAH HABIS TINGGAL TELPON MINTA UANG, LALU SUAMI JAWAB BILANG BUKAN UANG YANG SAYA KIRIM TAPI SURAT TALAK
2. waktu pulang dengan suami, sudah di kampung, suami saya telponan dengan temannya, lalu temannya nanya saya kapan balik ke kupang lagi( ke rumah saya dengan suami)lalu saya bilang tahun depan(bercanda)karena memang saya dengan suami sudah komitmen ke kampung bareng pulang ke rumah juga bareng, entah apa yang dibilang sama temannya saya kurang jelas dengarnya lalu suami saya bilang DIBUATKAN SAJA SURAT TALAK (suami saya sambil tertawa kecil) tapi bulan depan saya pulang ke rumah dengan suami juga
3. itu hukumnya bagaimana pak ustas?

wassalam

JAWABAN

Status pernikahan anda masih sah karena ucapan "PULANGLAH, SAYA KIRIM KAMU BERSAMA SURAT TALAK" itu sudah tidak berlaku lagi karena (a) anda tidak pulang pada saat itu; dan (b) anda pulang bersama suami. Baca detail: Cerai dalam Islam

_________________


IMAM MANA YANG LEBIH UTAMA

Redaksi yang terhormat

Didaerah kami ada dua model Imam shalat yaitu:

1. Di sebuah Masjid, Imam shalatnya hanya satu orang. Imam tersebut adalah satu-satunya Imam yang mengimami shalat lima waktu seorang diri. Namun jika Imam tersebut sedang berhalangan maka baru ada Imam lain yang menggantikannya.

2. Di satu Masjid lainnya, Imam shalatnya ada tiga Imam yang bergantian menjadi Imam. Yang satu mengimami Magrib sama Shubuh, yang satu mengimami isya' dan yang satunya mengimami shalat dzuhur sama ashar.

Pertanyaan saya:

Lebih utama mana model Imam diatas, Apa lebih utama model Imam yang nomor 1 atau nomor 2?

Saya mohon jawaban, alasan serta dalilnya.
Sebelumnya saya ucapkan terma kasih atas jawabannya.
Wassalamu alaikum.

JAWABAN

Sama saja, tidak prinsip. Yg prinsip adalah imam harus fasih membaca Al-Fatihah dan kalau bisa yang pintar ilmu agama. dua poin ini yg membuat shalat berjamaah menjadi ideal. Baca: Shalat Berjamaah

_________________


HUKUM MENABUNG DAN MENGGUNAKAN JASA BANK KONVENSIONAL

Assalamualaikum

Kepada para pengurus Alkhoirot, saya ingin bertanya beberapa pertanyaan yang mengganjal dipikiran saya.

1. Bagaimana hukumnya menabung di bank Konvensional untuk menyimpan uang dan memanfaatkan jasa-jasa yang terdapat pada bank tersebut ? Saya mengetahui bahwa mayoritas ulama mennganggap bahwa bunga pada bank konvensional dinilai sama dengan riba dan diharamkan, dan saya sendiri lebih sependapat dengan hal tersebut.

Namun, karena urusan perkuliahan dan pekerjaan. Saya harus membuat rekening di bank konvensional, sedangkan saya sendiri takut dengan bunga bank konvensional karena takut terkena riba. Jadi, apakah boleh saya menabung di bank konvensional dengan tujuan untuk menggunakan jasa-jasa yang terdapat dalam bank tersebut untuk mengurus keperluan saya sehari-hari tanpa mengambil bunga yang saya dapatkan dari tabungan saya ?

Jika tidak, apakah para pengurus bisa menolong saya untuk mencari jalan keluar lain dari masalah yg saya hadapi ? terima kasih.

JAWABAN

1. Hukumnya boleh. Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi, haramnya bank konvensional adalah dalam segi jasa kredit. Adapun jasa-jasa lain yang tidak melibatkan riba seperti transfer uang, tabungan, dan semacamnya adalah boleh. Baca detail: Hukum Bank

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam