Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Darah Menurut Madzhab Empat

Najis Suci-Nya Darah Menurut Madzhab Empat
NAJIS SUCI-NYA DARAH MENURUT MADZHAB EMPAT

assalamualikum pak uatads
saya mau bertanya

1. adakah ulama dari 4 mazhab yang tidak menajiskah darah baik darah manusia maupun hewan ?
2. A. apabila membersihkan bekas kencing pakai tisu saja apakah itu sudah suci tanpa menyirami air ?

B. apabila pakaian terkena najis, kita biarkan pakaian tersebut kering, setelah itu di rendam dengan air bersih, apakah air itu jadi najis atau tetap suci ? kalau najis apakah ada ulama mazhab 4 yang tidak menajisi air bersih itu ketika najis kering mengenai air tersebut ? tolong jawab pertanyaan 2b ini secara detail pak ustads,

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. NAJIS SUCI-NYA DARAH MENURUT MADZHAB EMPAT
  2. DARAH YANG SUCI MENURUT MADZHAB HANBALI
  3. TISU UNTUK MENYUCIKAN NAJIS, BOLEHKAH?
  4. BETULKAH AHOK MENISTAKAN AL-QURAN?
  5. ALLAH BERTEMPAT DI ATAS ARASY, KUFUR?
  6. MENGIKUTI FATWA ULAMA WAHABI, BOLEHKAH?
  7. CARA KONSULTASI AGAMA

C. apakah kotoran cicak yang jatuh kedalam air kurang dari kullah, apakah air satu bak air itu jadi najis semua, padahal airnya tidak berubah, warna, bau dan rasanya ? kalau najis apakah ada ulama 4 mazhab lain yang tidak menajiskannya ?

3. saya pernah membaca hadist nabi bersabda barang siapa meniru niru suatu kaum maka dia termasuk dari mereka.. pertanyannya :

A. apakah kita menjadi murtad kalau meniru kebiasaan orang kafir ?

B. apakah betul mazhab Asy-syafi'iyah, Al-malikiayah dan al-hanafiah sepakat bahwa orang muslim yang sudah tau hukumnya secara sengaja mengenakan simbol kafir seperti kalung salib bisa menjadikan kita murtad ?

C. apakah ada ulama dari 4 mazhab yang pendapatnya orang memakai simbol kafir seperti salib tidak mengakibatkan murtad ?

D. saya pernah membaca artikel katanya imam nawawi pendapatnya orang yang memakai simbol kafir tidak menjadi menjadi murtad cuma orang itu tetap islam tapi berdosa ?

4. misalkan saya duduk dengan teman teman, katakanlah sekita berempat atau lebih,,,teman2 saya itu bercanda mengolok olokan sunah nabi, seperti mengatakan orang berjenggot itu bodoh kayak kambing. pertanyaannya

A. apakah teman teman saya sudah murtad semuanya ?

B. apakah saya juga sudah murtad walaupun saya tidak ikut mengolok olok, karena saya duduk dengan mereka ?

C. apakah saya sudah murtad cuma ikut tertawa saja , tapi hati saya sangat benci dengan hal mengolok2 sunah nabi tersebut, cuma saya tidak tahan menahan lucu dan akhirnya saya ketawa juga..tolong dijelaskan secara detail pak ustadz

5. apakah Ahok (basuki cahya purnama) sudah termasuk menistakan surat Al- Maidah 51 menurut ustadz ?

6. apakah boleh mengikuti pendapat habib riziq ketua FPI ?

7. apakah boleh mengikuti pendapat buya yahya yang banyak youtube nya diinternet

8. A. apakah benar ulama wahabi mengatakan Allah berada di atas arsy
B. apakah orang wahabi sudah murtad mengatakan Allah di atas arsy ?
C. apakah boleh mengikuti pendapat ulama wahabi, apakah berdosa kalau kita mengikuti pendapat ulama wahabi ?

9. apakah boleh mengiktu pendapat ibnu taimiyah dan syaikh utsaimin dan abdul aziz bin abdullah bin baz ? mengambil sedikit saja dari pendapat mereka apakah berdosa ?

trima kasih sebelumnya pak ustadz


JAWABAN


1. Najisnya darah yang mengalir (banyak) sudah menjadi kesepakatan ulama empat madzhab (ijmak). Ini karena adanya dalil sharih dari Quran dan hadits. Dalam QS Al-An'am ayat 145 Allah berfirman "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah."

Kemudian hadits sahih riwayat muttafaq alaih (Bukhari & Muslim) dari Asma sbb:

قَالَتْ: جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النّبِيّ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَتْ: إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ. كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ؟ قَالَ: "تَحُتّهُ. ثُمّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ. ثُمّ تَنْضِحُهُ. ثُمّ تُصَلّي فِيهِ".

Artinya: Asma berkata: Seorang perempuan datang menghadap dan bertanya pada Rasulullah, "salah satu dari kami bajunya terkena darah haid, apa yang harus dilakannya?" Nabi menjawab: "Hendaknya ia mngeriknya, kemudian menggosoknya dengan air, lalu menyiramnya. (Setelah itu), silakan ia gunakan untuk shalat."

Dari kedua dalil di atas, mayoritas ulama empat madzhab menyimpulkan bahwa darah hukumnya najis, baik darah manusia atau darah binatang, dengan adanya perbedaan detailnya dalam masalah darah sedikit yang dimakfu (dimaafkan) najisnya atau yang tidak dimakfu kecuali madzhab Hanbali.


DARAH YANG SUCI MENURUT MADZHAB HANBALI

Dalam madzhab Hanbali darah dikategorikan ke dalam tiga jenis yaitu suci, najis yang tidak dimakfu dan najis yang dimakfu (dimaafkan). Darah yang suci menurut madzhab Hanbali ada 3 yaitu (a) darah nyamuk, lalat, dan semacamnya dari hewan yang tidak mengalir darahnya; (b) darah dari urat hewan yang disembelih; (c) darah orang mati syahid yang tidak terpisah dari badan.

Kedua, darah najis yang tidak dimaafkan, menurut madzhab Hanbali, adalah (a) darah yang keluar dari hewan yang najis atau (b) darah yang keluar dari dua kemaluan manusia (depan belakang). Dua jenis darah ini hukumnya najis walaupun sedikit.

Ketiga, darah yang dimakfu, menurut madzhab Hanbali, adalah darah sedikit dari darah manusia (kecuali yang keluar dari dua kemaluan) dan darah hewan yang suci. Lebih detail: Najis Darah menurut Madzhab Empat


TISU UNTUK MENYUCIKAN NAJIS, BOLEHKAH?

2A. Tisu, sebagaimana benda suci lain seperti batu, bisa dibuat untuk menyucikan najis setelah kencing atau BAB (buang air besar) sebagai hukum khusus. Namun tidak bisa dibuat untuk menyucikan najis di selain itu. Najis secara umum harus disucikan oleh air dengan cara menyiramkan air pada najis tersebut. Baca: Najis dan Cara Menyucikan

2B. Kalau benda najisnya sudah hilang (tidak terlihat oleh mata), maka statusnya menjadi najis hukmiyah (kebalikan dari najis ainiyah). Najis hukmiyah yang terkena air satu kali hukumnya menjadi suci. Sedangkan hukum air yang dibuat merendam itu adalah suci tapi tidak menyucikan (tohir ghairu mutohhir) artinya tidak bisa lagi dibuat untuk menyucikan najis yang lain. Baca: Najis dan Cara Menyucikan

2C. Mayoritas pendapat dalam madzhab Syafi'i menyatakan najis. Namun Imam Ghazali menyatakan tidak najis apabila airnya tidak berubah warna bau dan rasanya. Sedangkan madzhab lain yang menyatakan tetap suci adalah madzhab Maliki. Baca: Air Kurang Dua Kullah yang Terkena Najis

3. Ulasan lengkap tentang ini lihat artikel berikut:
- Halal Haram Menyerupai Orang Kafir
- Hukum Memakai Kaos Bergambar Salib

4. Tidak murtad, tapi berdosa. Lihat: Mengolok Sunnah Nabi


BETULKAH AHOK MENISTAKAN AL-QURAN?

5. Setelah meneliti video Ahok dan transkripnya, kami berkesimpulan bahwa Ahok tidak menistakan Al-Maidah 51. Namun ia menyindir orang-orang (politisi atau ulama) yang memakai atau menyalahgunakan Al-Maidah 51. Video dan transkripnya lihat di sini.

Ungkapan yang hampir sama juga diucapkan oleh Habib Rizieq yang menyatakan bahwa ulama su' (ulama buruk) adalah ulama yang suka nipu umat pakai Al-Quran dan hadits. Lihat video pidato habib Rizieq di sini.

Seorang muslim yang baik harus adil dalam menilai siapapun baik pada orang yang kita sukai dan orang yang kita benci. Dalam QS Al-Maidah ayat 8 Allah dengan tegas menyatakan: "Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa."

Maka, kalau kita menganggap Habib Rizieq tidak menistakan Al-Quran dalam kasus di atas, demikian juga Ahok. Kalau kita menganggap Ahok menistakan Al-Quran, maka demikian juga Rizieq. Adil adalah sikap orang yang taqwa.

6. Kalau jelas salah mengapa diikuti?

7. Dalam masalah hukum Islam, maka sebaiknya tidak bersandar kepada Buya Yahya atau siapapun. Tapi lihatlah dasar dari setiap pendapat yang dikeluarkan. Perhatikan apa dasar Buya Yahya, dan ulama yang lain, dalam membuat keputusan hukum. Apakah sudah berdasarkan pada Al Quran, hadits atau ijtihad ulama atau hanya pendapat pribadi? Kalau pendapat pribadi, maka klarifikasi pada ulama lain dengan meminta dalilnya.


ALLAH BERTEMPAT DI ATAS ARASY, KUFUR?

8A. Benar. Ibnu Taimiyah, sebagai panutan utama dari Wahabi Salafi di samping Muhammad bin Abdil Wahab, menyatakan demikian sebagaimana disebut dalam Majmuk Al-Fatawa, hlm. 2/188. Dan pandangan ini diikuti oleh semua ulama Wahabi. Lihat detail di sini

8B. Sebagian ulama Ahlussunnah menyatakan kufur, sebagian tidak. Intinya, pendapat Wahabi tidak bisa diikuti terutama dalam masalah akidah. Lihat detail di sini.


MENGIKUTI FATWA ULAMA WAHABI, BOLEHKAH?

8C. Kalau dalam masalah fikih ada pendapat mereka yang bisa diikuti karena berpijak pada madzhab Hanbali dengan syarat pandangan fikihnya memang mengutip dari madzhab Hanbali, bukan hasil tafsiran sendiri dari Al-Quran atau hadits. Namun menghindari pendapat mereka itu jauh lebih baik dan lebih berhati-hati karena banyak pandangan mereka yang berlawanan dengan ijmak ulama salaf.

9. Lihat 8C.

5. Cerita cerai tidak berdampak hukum. Baca: Cerita Cerai

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam