Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cari Jodoh Gadis Pesantren

Cari Jodoh Gadis Pesantren
PRIA NON-SANTRI INGIN MENIKAHI GADIS PESANTREN

Ringkasan: Umumnya kebijakan

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh pak ustad yang di rahmati Allah swt.
Saya mau minta wejangan ke pak ustad.Jadi 4 bulan yang lalu saya di perkenalkan dengan seorang gadis pesantren oleh saudaraku.Terus sayapun saling kontek satu sama lain.Setelah itu saya di suruh untuk menemui orang tuanya,lalu sayapun menemui orang tuanya dan saya di suruh untuk melamarnya.Jauh-jauh hari sebelum proses lamaran saya menemui dia untuk membicarakan lamaran tersebut apakah dia mau atau tidak di lamar saya,terus dia menjawab mau.dan mau menerima kekurangan saya.Keesokan harinya sayapun melamar dia dan untuk pernikahnnya `harus menunggu ibunya pulang dari luar negeri dulu sekitar setahun lagi.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. MENIKAHI GADIS PESANTREN
  2. HUKUM WASIAT PEWARIS UNTUK PUTRINYA
  3. SUAMI PERNAH SELINGKUH, ISTRI INGIN CERAI
  4. CARA KONSULTASI AGAMA

Nah selama menunggu ibunya pulang dia ingin melanjutkan lagi mondoknya.Setelah beberapa hari dia mondok lagi dia bikin status di salah satu sosmed dia yaitu calon imamku harus lebih pinter ilmu agamanya dariku minimal sebanding denganku dan imam itu di depan bukan dibelakang,sontak saja saya pun tersindir dengan setatus itu karena aku merasa kurang dalam ilmu agama.Saya pun menghubungi dia tapi tanggapan dia keliatan malas sekali ngobrol dengan saya sampai sekarangpu saya loss kontak..Saya minta saran pak ustad apakah pertunangan ini di putus sekarang atau nunggu mendekati hari h atau di lanjutkan saja.Padahal waktu sebelum lamaran saya sudah ngasih tau dia kalo saya ini ilmu agamanya kurang di banding dia yang udah mondok selama 5 tahun.kalo saya lanjutkan apakah saya bisa mengimbangi ilmu agamanya karena saya sendiri bukan anak pondok.mohon sarannya pak ustad..


JAWABAN MENIKAHI GADIS PESANTREN

1. Kalau anda merasa cocok dengan dia, maka perlu anda klarifikasi ke dia apa dia suka dengan anda. Kalau jawabnya positif, maka statusnya itu maknanya sebagai motivasi bagi anda agar belajar ilmu agama. Maka, ikuti saja kemauannya. Belajarlah ke pesantren. Setidaknya, pelajari ilmu agama dasar yakni ilmu fikih tentang ibadah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Dan belajarlah membaca Al-Quran dengan baik dan hafalkan Al-Fatihah dan surat-surat pendek mulai dari Surah Ad-Duha sampai An-Nas sebagai syarat minimal menjadi imam. Itu sudah cukup menjadi modal bagi anda untuk menjadi imam yang baik. Dan itu bisa dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Selebihnya, 6 bulan atau 1 tahun sudah cukup. Baca: Pesantren Santri Dewasa

Tapi kalau umpamanya jawaban dia negatif (dalam arti tidak menyukai anda), maka sebaiknya diputus dan mencari calon lain yang sama-sama saling menyukai. Baca: Mencari Jodoh


HUKUM WASIAT PEWARIS UNTUK PUTRINYA

Assalamualaikum,

Permasalahan :
Ayah saya (wafat Nov 2015) meninggalkan harta warisan dengan ahli waris Ibu/Istri (hidup) dan 4 anak perempuan kandung(hidup) serta 3 anak laki-laki kandung (hidup) Semasa hidup ayah beramanah kepada 2 orang anak perempuan kandung jika sepeninggal ayah harta warisan ayah dibagi rata kepada ahli waris supaya adil. Anak laki-laki tidak setuju karena menurut hukum waris anak laki-laki berhak 2/3 dan anak perempuan 1/3,Sedangkan anak perempuan memegang amanah dari ayah supaya dibagi rata.

Pertanyaan:

1 Bagaimana menyingkapi hal ini?

2 Apabila harta warisan dibagi menurut hukum waris setelah itu kelebihan pembagian anak laki-laki yang 2/3 dikembalikan kepada anak perempuan sehingga menjadi sama rata pembagiannya, apakah diperbolehkan dalam islam?

3 Zakat harta warisan baiknya dibayarkan sebelum dibagikan atau setelah dibagikan kepada ahli waris?

Terima kasih

JAWABAN

1. Pesan ayah anda itu namanya wasiat. Dan wasiat pada ahli waris itu hukumnya tidak sah kecuali apabila disetuju oleh ahli waris yang lain. Jadi, wasiat itu tidak perlu dilaksanakan. Baca detail: Wasiat dalam Islam

2. Pembagian yang benar dalam kasus di atas adalah sbb:
(a) Istri mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam

Penting: pembagian di atas apabila ayah dan ibu dari almarhum pewaris sudah wafat semua.


SUAMI PERNAH SELINGKUH, ISTRI INGIN CERAI

Assalamualaikum Ustadz,

Perkenalkan saya ibu rumah tangga non karir berumur 34th, menikah 8th, memiliki suami usia 36th dan 2 anak 7th & 5th. Alhamdulillah pernikahan kami awalnya harmonis, secara ekonomi juga sangat baik, saya sangat bersyukur memiliki suami yang giat sekali bekerja, sehingga menunjang karirnya di kantor.

Suami rutin dinas mulai dari dalam kota hingga luar negri, normalnya pergi 1 hingga 1.5 bulan. Sebagai istri saya tahu persis setiap dinas suami tidak pernah macam-macam, sepulangnya dinas kehidupan kami selalu berjalan seperti biasa.

Badai datang setahun lalu. Singkat cerita saya merasa ada yang ganjil setelah suami dinas di kota D. Semula suami membantah, bahkan balik menuduh saya berhalusinasi dan berlebihan, lambat laun akhirnya suami mengakui bahwa memang terjadi "perselingkuhan hati" yang akhirnya berbuntut panjang pada pernikahan kami. Mulai saat itu kami "rutin" bertengkar setiap waktu, terlebih setelah ada "jejak" tertinggal yaitu 3 lembar surat yang diberikan suami sebagai kenang2an pertemuan mereka, ngilu sekali setiap ingat isinya kata per kata. Di satu sisi saya lega suami jujur, saya merasa puas karena kecurigaan saya terbukti tapi di sisi lain kondisi saya menjadi amat sangat terpuruk. Saya depresi berat, mood berubah-ubah, sangat labil.

Hanya saat melihat anak-anaklah saya bisa sedikit bersabar... sedikit sekali. Karena jauh dilubuk hati, saya selalu punya rencana ingin mengakhiri pernikahan ini suatu saat nanti, saya sangat dendam jika mengingat kejadian setahun lalu. Suami bukan main usahanya menjaga perasaan saya, dia sangat menyesal, itu dibuktikannya dengan menghentikan semua akses komunikasi dengan perempuan itu, tapi hati saya seperti tidak bisa diajak kompromi. Bayangan pengkhianatan itu tidak bisa hilang dari kepala saya. Ingin rasanya suami merasakan apa yang saya rasakan bahwa perbuatannya amat sangat menjatuhkan harga diri dan rasa percaya diri saya.

Dari dulu prinsip saya memang bukan type yang bisa mentolerir hal-hal seperti ini. Saya sudah minta berpisah, lebih karena tidak terima dengan apa yang menimpa sy, bukan karena tidak rela suami misalkan memilih perempuan lain. Saya selalu bilang ke suami agar bercerai saja baik-baik, saya tidak akan menuntut apapun dari pernikahan kami, saya hanya ingin suami mencari pendamping lain dan biarkan saya hidup tenang, berat sekali memendam rasa benci terlebih pada suami sendiri.

1. Bagaimana islam memandang pernikahan yang tidak sehat, yang saat ini terjadi pada kami.

2. Apakah saya berdosa jika menyimpan rencana ingin berpisah secara baik-baik dari suami suatu saat nanti jika anak-anak telah cukup umur, yang tujuannya semata-mata agar saya dan suami bisa melanjutkan hidup masing-masing dengan tenang tanpa bayang-bayang pengkhianatan. Karena saya juga tidak tega melihat suami terus menerus tersakiti dengan kebencian saya.

3. Apakah salah jika mendo'akan suami agar kelak berbahagia dengan orang lain?.

JAWABAN

1. Tujuan paling dasar dan minimal dari pernikahan adalah untuk menghindari zina. Agar hasrat nafsu libido yang ada pada laki-laki dan perempuan tersalurkan dengan cara yang halal dan sehat. Nabi bersabda hadits sahih riwayat muttafaq alaih (Bukhari dan Muslim):

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج

Artinya: Wahai anak muda, barangsiapa yang mampu, maka menikahlah. Karena, nikah itu dapat lebih menutup mata (dari melihat maksiat) dan memelihara kemaluan (agar tidak berzina).

Namun dalam jangka panjang, pemenuhan kebutuhan libido saja tidak cukup. Diperlukan rasa sayang yang tulus, kecocokan, keharmonisan dan kesalingpercayaan. Apabila hal ini tidak ada, maka sulit untuk menjaga rumah tangga agar tetap sakinah mawaddah wa rahmah sebagaimana diimpikan setiap keluarga. Dalam konteks ini, maka Rasulullah memberi pilihan pada seorang Sahabat perempuan istri dari Sahabat Tsabit bin Qais yang tidak bisa lagi mencintai suaminya. Nabi memberi ijin si istri untuk bercerai dan memerintahkan suaminya untuk menceraikan suaminya. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Lagi Mencintai Suami

2. Itu tidak dilarang dalam Islam. Namun harus diingat, selagi anda masih menjadi istri, maka anda harus tetap taat pada suami. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam