Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara mengetahui najis hukmiyah

NAJIS DAN BERSUCI

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Kepada Yang Terhormat Pengasuh Konsultasi Syariah Islam Al-Khoirot dan Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot

Dengan Hormat,

Saya memiliki beberapa pertanyaan yang saya mohon jawaban, penjelasan, dan solusi nya.

1. Saya mencuci kunci rumah yang sempat terkena sedikit mutanajjis saat dipegang oleh tangan saya yang sedikit basah kena air mutanajjis. Saat dicuci saya yakin kunci tersebut dalam keadaan kering, karena sudah dibiarkan tergantung mengering beberapa hari, dan saya memiliki dugaan kuat najis nya sudah berubah menjadi najis hukmiyah. Namun saya tidak pernah benar-benar mengkonfirmasi baik secara visual, bau, apalagi rasa. Saat di cuci, saya mengambil kunci tersebut dengan tangan yang terlapisi krim obat. Kemudian saya mencuci baik kunci tersebut dan tangan saya dengan air (ada bagian yang terpegang jari sehingga tidak terkena air), sabun, dan terakhir dengan air lagi. Namun cipratan air sabunnya (berjumlah banyak) jatuh terkena kaki-kaki saya yang tengah terluka dan juga dilapisi krim obat dan saat itu sedang sangat sakit, dan tanpa mencuci kaki saya pergi untuk bersiap ke rumah sakit.

Pertanyaan saya, apakah saya bisa berasumsi sesuatu dalam keadaan najis hukmiyah hanya dengan dugaan kuat dan pengetahuan (atau hanya dugaan) bahwa kondisi sesuatu tersebut kering, yang bila saya terapkan pendapat madzhab Maliki bahwa najis hukmiyah tidak menular sehingga celana dan kaki saya pun dalam keadaan suci? Ataukah dianggap masih najis ainiyah karena keadaan kunci sebelum dicuci tidak pernah dikonfirmasi secara visual dulu? Mohon jawaban dan penjelasan rinci nya, karena kadang saya mendapat kasus lain yang serupa, seperti lantai yang yang terinjak, yang sebelumnya terkena mutanajjis bening yang saya duga kuat sudah menjadi najis hukmiyah selewat waktu, tapi tidak saya konfirmasi ulang karena kaki saya sudah terlanjur basah dari tempat lain, sehingga sulit membedakan apakah jejak tersebut berasal dari basah sebelumnya atau berasal dari kaki saya yang basah setelah dicuci.

2. Bila bagian tubuh terpercik mutanajjis pada tempat-tempat yang terpisah, baik bila sebagian titik terkena banyak, dan di titik lain terkena sangat sedikit, atau semua titik terkena masing-masing sangat sedikit, Apakah semua yang di titik-titik yang terkena najis/mutanajjis sangat sedikit dan tidak dicuci masih dianggap sedikit dan di ma'fu? Dan secara umum bila di ma'fu, bila najis ma'fu menempel ke tempat lain seperti lantai, kasur, selimut dll, apakah benda lain tersebut tertular najis atau tidak? Saya pernah membaca bahwa darah nyamuk yang dima'fu di tangan, bila tangan tersebut masuk ke dalam sejumlah kecil air membawa darah nyamuk tersebut, air tersebut tetap menjadi najis.

3. Bila seseorang mendapat uang honor dari sebuah pekerjaan halal, namun honor tersebut dibayarkan lewat metode yang disengaja untuk menghindari pajak, misal lewat pekerjaan menjaga ujian masuk sekolah dan honornya dibayarkan secara tunai dan tidak lewat transfer bank untuk menghindari pajak, apakah honor tersebut halal, syubhat, atau haram?

Demikian pertanyaan-pertanyaan saya untuk saat ini. Saya sangat memohon jawaban, bantuan, dan solusinya. Atas segala kesalahan saya, saya mihon maaf sebesar-besarnya. Dan atas segala perhatian, petolongan, dan bantuan yang diberikan, saya haturkan banyak terima kasih.

Hormat saya, Iman Saputra

JAWABAN

1. Sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa penentuan najis hukmiyah atau ainiyah cukup dengan pandangan mata saja. Tidak perlu dicium. Jadi, kasus anda adalah najis hukmiyah. Baca detail: Najis Hukmiyah Madzhab Maliki

Tidak perlu kami jelaskan detail mengingat anda penderita was-was berat. Pertanyaan yang sama akan ditanyakan lagi walaupun sudah dijelaskan detail. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat

2. Ya. Baca detail: Najis yang Dimaafkan (Makfu)

3. Halal. Kalau pekerjaannya halal, maka gajinya juga halal. Baca detail: Bisnis dalam Islam

MENYIRAM BEKAS NAJIS, APAKAH SUDAH SUCI?

Assalamualaikum ustad, saya mau bertanya, kemarin anak saya muntah dikasur tapi tidak terlalu banyak, lalu saya lap dengan kain kering, biasanya saya bantu menghilangkan baunya dengan hair dryer, tapi kemarin saya lupa dan hanya saya biarkan mengering dengan sendirinya. Lalu setelah kering dan masih ada baunya saya alirkan air mengalir.. Apakah sudah menjadi najis hukmiyah atau masih ainiyah karna masih ada sedikit baunya tercium? Sekarang status kasur saya bagaimana ya ustad? Terimakasih ustad, wassalamualaikum

JAWABAN

Kalau benda najisnya sudah hilang, maka aliran air itu sudah cukup. Adapun bau atau warna itu tidak masalah kalau sulit dihilangkan. Baca detail: Menyucikan Najis Masih Ada Warna dan Bau

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam