Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara mengobati was-was talak

MENGOBATI WAS-WAS TALAK

Ustadz semenjak saya tau kalau kata kinayah pun bisa mengakibatkan talak saya selalu di hantui perasaan takut ustadz takut kalau suami sempat terucap kalimat kinayah ada niatan

Pertanyaan

1.ustadz jika sedang berbicara dengan suami sedang bercakap cakap saja tapi di percakapan itu ada kata yang megarah ke kinayah tapi konteksnya bukan menyatakan talak ustadz hanya percakapan saja apakah bisa disebut talak kinayah ustadz kadang hanya berbicara dengan suami tapi kalau ada kata yang megarah ke kinayah selalu saya tanyakan maksud suami apa padahal suami selalu bilang tidak bermaksud apa apa tapi semenjak saya tau kalau kata kinayah bisa berakibat talak saya selalu takut ustadz bagaimana saya bisa membedakan mana talak kinayah mana bukan ustadz

2.saya selalu menanyakan ke suami apakah pernah ada niatan yang di larang maksudnya seperti cerai ustadz suami selalu bilang tidak ada niatan tapi saya selalu di hantui perasaan ragu ustadz bagaimana saya menghilangkan perasaan ragu saya ini ustadz

3.jika seorang suami sempat mengucapkan kalimat yang megarah ke kinayah tapi saat di tanya tidak pernah ada niatan yang di larang maksudnya kami sering menyebut ucapan cerai itu yang di larang ustadz karna pernah ada seorang yang menjelaskan kalau kata pisah cerai atau talak itu di larang diucapkan oleh suami jadi kami sering menyebutnya kata yang di larang saja tapi saat suami bilang tidak ada niatan saya masih ragu ustadz saya takut suami pernah ada niatan tapi bilang kalau gk ada niatan lalu dalam kasus saya ini bagaimana ustadz apakah ucapan suami yang bilang tidak ada niatan yang di anggap atau keraguan saya yang di anggap ustadz

JAWABAN

1. Kalau konteksnya di luar talak maka tidak jatuh talak. Bahkan ucapan talak sharih pun kalau diucapkan di luar pernyataan talak hukumnya tidak jatuh talak. Baca detail: Tidak semua talak sharih berakibat cerai 2. Ucapan suami harus dipercaya. Kalau dia bilang tidak ada niat, berarti memang tidak ada. Karena ucapan suami itu yang dianggap dalam syariah. Baca detail: Pengakuan Suami Soal Talak yang Dianggap

3. Lihat poin 2.

Juga, tidak ada larangan mengucapkan kata talak asalkan di luar pernyataan talak. Seperti bercerita yang mengandung kata talak itu tidak apa-apa. Baca detail: Cerita Talak

WANITA HAMIL ZINA, HARUSKAH MENIKAH DENGAN PRIA YANG MENZINAHI?

Assalamu'alaikum saya mau bertanya,, kira2 apa yg harus d lakukan seorang wanita jika wanita tersebut hamil d luar nikah kemudian telah hamil 6 bulan lalu d gugurkan tapi tetep d kuburkan layaknya manusia pada umumnya,

kemudian laki-laki ini berubah fikiran untuk tidak jadi menikahi wanita tersebut karna alasan sudah tidak betah dengan wanita tersebut karna sering terjadi pertengkaran d antara keduanya, apakah wanita tersebut harus tetep berusaha memperjuangkan haknya untuk d nikahi atau kah wanita tersebut harus mengikhlaskan laki-laki tersebut.

Apa hukum nya untuk kedua nya jika tidak jadi menikah..? Dan bagaimana nasib anaknya apakah dia bisa tenang atau tidak sedang kan dia sudah pernah berpesan (berbicara melalui orng yg lbh pintar) agar kedua orang tuanya bisa bersatu. Terimakasih wasalamualaikum

JAWABAN

Tidak apa-apa tidak menikah. Karena tidak ada kewajiban bagi pezina untuk menikah. Namun, kalau sekiranya perbuatan zina itu akan terulang lagi kalau tidak menikah, maka wajib menikah. Baik menikah dengan dia atau dengan pria yang lain sebagai bentuk taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Yang berdosa adalah ketika berzina dan menggugurkan kandungan.

Nasib si anak serahkan pada Allah.

PERBEDAAN PENDAPAT NU DAN MU

Pertanyaan

1.ustadz jika saya bertanya ke beberapa ustadz di internet lewat wa atau email seperti ini masalah pernikahan saya padahal saya tidak kenal orang tersebut karna saya binggung harus bertanya kepada siapa dan katanya pernikahan saya belom jatuh talak apakah saya boleh mengikuti pendapat beberapa ustadz tersebut ustadz padahal saya tidak kenal

2.misalkan saya mengikuti pendapat orang yang tidak saya kenal dan orang tersebut memberikan saya pendapat tapi pendapat itu sebenarnya salah tapi saya tidak tau apakah saya berdosa ustadz

3.saya adalah NU ustadz dan katanya NU adalah mahzab imam syafii tapi setiap saya membaca kajian atau ceramah yang ada pendapat lain yang menurut saya sesuai dengan keadaan saya apakah saya boleh mengikuti pendapat mahzab lain ustadz

JAWABAN

1. Boleh asalkan pendapatnya itu didasarkan pada rujukan kitab-kitab klasik dari para ulama mujtahid. Bukan ngarang sendiri. Contohnya, lihat cara kami menjawab di artikel berikut: Baca detail: Menonton film dewasa 40 hari shalat tidak diterima

2. Makanya, pendapat seorang ustadz itu bisa saja benar bisa saja salah. Maka, harus diperkuat dengan rujukan literatur kitab para ulama. Anda tentunya tahu, bahwa dalam artikel jurnal baru disebut ilmiah kalau setiap pertanyaan disertai rujukan pada buku terkait. Demikian juga dengan jawaban masalah agama. Seorang ustadz atau yang mengaku ustadz tidak boleh bicara hukum tanpa rujukan.

3. Tidak benar NU hanya madzhab Syafi'i. NU itu menganut empat mazhab yaitu Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hanbali. Hanya saja yang umum digunakan di Indonesia mazhab Syafi'i terutama terkait ibadah sehari-hari. Namun untuk masalah yang lebih rumit, ulama NU juga mengambil rujukan dari mazhab yang lain. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

DIJAWAB PENGASUH ALKHOIROT

Pertanyaan

1.apakah benar email ini di jawab resmi dari pegasuh pondok pesantren al khoirot

2.saya sudah menceritakan masalah saya ke email al khoirot tentang talak di semua cerita saya tidak ada yang termasuk jatuh talak padahal saya tau tentang al khoirot hanya melalui internet saja karna katanya melayani tanya jawab lewat email makanya saya sering bertanya saya juga tidak megenal satu orang pun dari pondok al khoirot saya hanya tau dari membaca di internet saja apakah dengan kejadian saya ini saya boleh mengikuti pendapat al khoirot di beberapa pertanyaan yang sudah saya ajukan di email al khoirot

JAWABAN

1. Benar.
- Profil pengasuh
- Akidah pesantren

2. Boleh. Apalagi setiap jawaban disertai dalil. Baca: Tim ahli KSIA

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam