Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Anak kandung dan saudara kandung siapa yang dapat warisan?

Anak kandung dan saudara kandung siapa yang dapat warisan?

Assalamualaikum Wr.Wb.

Saya laki-laki 7 bersaudara, di mana: a. Dua diantaranya adalah laki-laki seibu, sementara lima lagi adalah saudara seibu dan sebapak. Satu diantaranya (yang seibu dan sebapak) adalah wanita dan sudah meninggal 5 thn yll. Jadi tersisa 6 bersaudara (termasuk saya). b. Bapak dan ibu sudah meninggal. c. Istri sudah tiada. d. Ada satu anak kandung laki-laki. e. Kami semua punya anak, termasuk saudara wanita saya yang telah meninggal.

Yang ingin saya tanyakan adalah:

1. Apakah saudara-saudara kandung saya mendapat bagian jika saya telah meninggal, berhubung saya masih memiliki anak laki-laki?

2. Kalau dapat, berapakah bagian masing-masingnya?

3. Dan kalau dapat, bagaimana jika kami 6 bersaudara ini bersepakat bahwa siapapun yang meninggal dari kami, maka saudara yang lain menghibahkan hak waris kepada anak-anak yang meninggal tersebut? Apakah diperkenankan dalam agama?

Mengingat kami rasanya tidak tega kalau anak istri yang ditinggalkan harus menjual rumah kesayangan mereka untuk diwariskan kepada kami.

Wassalamualaikum Wr.Wb. Hamba Allah

JAWABAN

1. Tidak. Saudara tidak mendapat warisan apabila ada anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh seorang laki-laki meninggal dunia pada tanggal 29 Oktober 2020. ahli warisnya adalah :

- ayah sudah meninggal - ibu sudah meninggal - istri masih hidup - 1 orang anak perempuan masih hidup - 2 orang saudara kandung perempuan masih hidup - 6 orang keponakan laki-laki masih hidup (anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung yang sudah meninggal)

bagaimana cara pembagian warisan yang benar dan berapa bagian masing-masing? terima kasih atas penjelasannya

JAWABAN

Pembagiannya sbb:

a) Istri mendapat 1/8 = 1/8

b) 1 anak perempuan mendapat 1/2 = 4/8

c) Sisanya yang 3/8 diberikan pada 2 saudara kandung (masing-masing dapat separuh dari 3/8 harta total). Baca detail: Hukum Waris Islam

d) Keponakan tidak mendapat warisan karena terhalang (mahjub) oleh saudara perempuan. Baca detail: https://www.islamiy.com/bagian-waris-keponakan-laki-laki-kandung/

KONSULTASI SOAL WARIS

FAKTA:

Seorang Bapak, bernama Abdullah memiliki seorang istri (baca: Istri Pertama) dan dikaruniai 5 (lima) anak yang tinggal di Jakarta. Pak Abdullah pernah menikah lagi (baca: Istri Kedua) -namun sudah dicerai- dan dikarunai 4 (empat) anak yang tinggal di Depok, Jawa Barat

Semasa hidupnya, Beliau mengelola sebuah usaha yang dikelola dan dikendalikan dari rumah yang ditempati istri pertama dan anak-anaknya di Jakarta. Usaha Pak Abdullah tersebut dibantu beberapa anaknya dari Istri Pertama, bahkan tak jarang pula bantuan berupa uang dari istri pertamanya yang bekerja sebagai PNS. Sebaliknya, istri kedua maupun anak-anaknya sama sekali tidak terlibat/membantu dalam pengelolaan usaha tersebut, baik tenaga, apatah lagi uang.

Dari hasil usahanya, Pak Abdullah memberikan sejumlah uang kepada salah seorang anaknya dari Istri Pertama yang bernama Sri, yang praktis membantunya secara penuh dalam mengelola usaha tersebut untuk biaya ONH (Ongkos Naik Haji). Dan, Sri sempat mendaftar ke Bank dan Kantor Urusan Haji. Namun, karena sedang mengandung anak pertama, petugas di kantor urusan haji menyarankannya untuk menunda keberangkatannya pada musim haji tahun tersebut. Alhasil, Sri pun tak jadi berangkat haji di tahun tersebut.

Namun, belum sempat biaya ONH dibayarkan untuk tahun berikutnya, Pak Abdullah telah lebih dahulu meminta uang tersebut untuk membeli sebidang tanah di Serang. Karena, uang masih kurang, Sri pun menambahinya dari uang pribadinya sekitar 25% dari total harga tanah yang akan dibeli tersebut.

Akhirnya, tanah pun berhasil dibeli.

Beberapa tahun menjelang wafatnya, Pak Abdullah sempat memberikan sejumlah uang kepada seluruh anaknya (baca: 4 orang) dari Istri Kedua sebagai hak ‘waris’ mereka dan berpesan agar tidak menuntut lagi warisan. Saat ini, Pak Abdullah sudah meninggal.

Keterangan Tambahan:

1. AKAD antara Pak Abdullah sewaktu meminta kembali uang yang telah diberikan untuk biaya ONH sebagaimana tertera pada paragraph 3 dengan Anaknya, Sri sayangnya TIDAK JELAS. Apakah PINJAM atau memang TANAH tersebut dibeli untuk Sri sendiri. Sebaliknya, sempat diperuntukkan untuk anaknya yang lain dari Istri Pertama yang saat itu sedang mencari tanah untuk dibangun rumah tinggal. Namun, BATAL karena terjadi silang pendapat antara Pak Abdullah dengan anaknya tersebut;

2. SEMUA Ahli Waris Utama MASIH Hidup. Kecuali, Istri Kedua yang SUDAH Dicerai dan Anak Perempuan dari Istri Kedua. Namun, KEDUANYA Wafat SETELAH Pak Abdullah WAFAT.

PERTANYAAN:

1. Apakah TANAH di SERANG yang DIBELI dari Biaya ONH yang juga DITAMBAHI uang pribadi Sri, anak kedua dari Istri Pertama Pak Abdullah sekitar 25% dari HARGA Tanah tersebut termasuk HARTA WARISAN (TIRKAH)? (Sebagai bahan PERTIMBANGAN, mohon TENGOK kembali Paragraph 1, 2. 3 & 4 di atas) ;

2. Apakah ANAK-ANAK dari ISTRI KEDUA (berjumlah 4 Orang) Memiliki HAK WARIS dari TANAH di SERANG tersebut? (Sebagai bahan PERTIMBANGAN, mohon TENGOK kembali Paragraph 2, 3, 4 & 5);

3. Bagaimana pula STATUS Tanah dan Bangunan yang ditempati ISTRI Pertama dan ANAK-ANAK- nya yang berada di JAKARTA. Apakah ANAK-ANAK dari ISTRI KEDUA (berjumlah 4 Orang) juga MASIH Memiliki HAK WARIS dari TANAH & BANGUNAN di JAKARTA tersebut? (sebagai PERTIMBANGAN mohon TENGOK kembali Paragraph 1 & 5).

PENUTUP Demikian fakta dan pertanyaan yang saya sampaikan kepada para Asyatidz/Asyatidzah Pengasuh KSI PP Al-Khoirot. Jazakumullahu Khoiron Katsiron atas perhatian, tanggapan dan pencerahannya.

JAWABAN

1. Kalau tanah di Serang itu berasal dari uang milik Sri secara keseluruhan, maka tanah itu milik Sri. Kalau, misalnya, 75% dari uangnya berasal dari milik Sri sedangkan 25%, maka 75% uang ayah, maka yg 75 tanahnya Sri; sedangkan yang 25% milik ayah dan menjadi tanah warisan. Demikian seterusnya.

2. Tanah di Jakarta itu tergantung dari status tanahnya. Apabila sebelum meninggalnya sang ayah telah menghibahkan semua tanah di Jakarta pada anak-anak dari istri pertama, maka tanah itu bukan tanah warisan. Dan anak dari istri kedua tidak berhak mendapat bagian. Karena tanah itu menjadi tanah hibah yang dihibahkan pada anak-anak dari istri pertama. Baca detail: Hibah dalam Islam

Namun, apabila bapak tidak menghibahkan tanah tersebut sampai ia meninggal, maka statusnya adalah tanah warisan. Apabila demikian, maka ia menjadi tanah warisan di mana seluruh anak kandung berhak mendapatkan bagian. Bagian anak dari istri pertama maupun istri kedua. Baca detail: Hukum Waris Islam

3. Ini sudah di jawab di jawaban no. 2.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam