Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Mengambil uang Bos karena Kerja Tidak Dibayar

GAJI TIDAK TENTU

Asalammualaikum ustadz saya mau bertanya

Ustadz temen saya bekerja di lapak buah sebagai pedagang namun bos buah tempat dia bekerja ini tidak menentu memberi dia gaji kadang 3 bulan kerja cuma di kasih gaji 600.000 karna sepeti itu gajinya teman saya punya pemikiran untuk mengambil uang jatah rokok dari hasil penjual buah tadi untuk di tabungnya padahal dia tidak merokok misalnya satu hari dia menyisihkan uang sebesar 50.000 dari hasil penjualan buah tadi untuk dia tabung karna teman''nya yang lain merokok dan membeli rokok dengan uang penjualan tersebut Sedangkan dia tidak merokok karna meraka makan,minum serta membeli rokok menggunakan uang hasil penjualan itu.

yang saya mau tanyakan bagaimana dengan uang yang teman saya tabung itu apakah uang tersebut halal atau haram karna dia menyishkan uang tersebut tanpa sepengetahuan bosnya

JAWABAN

Gaji karyawan tentunya berdasarkan pada kesepakatan yang dibuat sebelumnya. Kalau juragan tidak menepati kesepakatan itu, maka karyawan berhak untuk meminta atau menuntutnya karena itu haknya. Dan bos harus memenuhi kewajibannya. Kalau bos tetap tidak memenuhi hak karyawan, maka karyawan boleh mengambil sebesar haknya. Sebagaimana istri boleh mengambil / mencuri uang suami yang tidak memberi nafkah pada istrinya.

Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari Muslim Rasulullah mengijinkan Hindun—seorang istri yang tidak mendapatkan nafkah dari suaminya yang bernama Abu Sofyan-- untuk mengambil harta milik suami tanpa sepengetahuannya dengan catatan, mengambil seperlunya. Dalam bahasa Nabi, “Ambillah secukupnya dari harta suamimu untukmu dan anakmu.” (HR Bukhari no. 5049; Muslim no. 1714).

Teks hadits dari kitab Sahih Bukhari sbb:

باب إذا لم ينفق الرجل ‏فللمرأة أن تأخذ بغير علمه ما يكفيها وولدها بالمعروف عن عائشة أن هندا بنت عتبة ‏قالت يارسول الله إن أبـا سفيان رجـل شحيـح وليس يعطيني ما يكفيني وولدي إلا ما أخذت ‏منه وهو لا يعلم . فقال خذي ما يكفيك وولدك بالمعروف

Artinya: Bab (membahas tentang) Apabila Suami tidak memberi nafkah pada istrinya maka istrinya boleh mengambil harta secukupnya untuk keperluan istri dan anak tanpa sepengetahuan suami. Dari Aisyah bahwa Hindun binti Utbah berkata Wahai Rasulullah Abu Sufyan adalah seorang lelaki yang pelit dia tidak memberiku dan anakku nafkah kecuali harta yang kuambil tanpa sepengetahuannya. Nabi bersabda, "Ambillah harta yang cukup untukmu dan anakmu secara baik." Baca detail: Bisnis dalam Islam

MUAMALAH/BISNIS:

Assalamualaikum Ustadz

1.Dulu saya pernah menjual hp bekas saya pakai, sekitar 4 kali saya melakukannya bila ingin mengganti hp, dan sekarang saya merasa pernah berbohong tentang harga awal saya beli hp tersebut, masalah kondisi barang saya yakin jujur. tetapi saya tidak benar2 yakin saya berbohong, seperti pernah tapi ragu.

Kemudian saya belikan kembali uang hasil penjualan tersebut dengan hp baru. Yang ingin saya tanyakan apakah sah jual belinya, dan apakah halal hp baru itu saya gunakan sehari-hari, dan bagaimana cara bertobatnya dengan perbuatan tersebut bila saya benar pernah berbohong?

2. Pak Ustad, bagaimana hukumnya membeli barang online tapi sinyalnya menggunakan wifi orang lain tanpa izin, atau misal membeli barang kepasar dengan menggunakan motor curian, apakah jual belinya sah, dan apakah barang yang dibeli tadi halal digunakan,,, bagai mana cara tobat dari perbuatan tersebut?

Terima kasih sebelumnya.

JAWABAN

1. Jual belinya sah apabila kedua pihak sama-sama rela dan tidak keberatan. Apalagi anda tidak yakin soal pernah bohong tersebut. Baca detail: Bisnis dalam Islam

2. Jual belinya sah. Soal pakai wifi orang lain itu haram dan sebaiknya anda meminta ijin pada pemiliknya. atau motor curian untuk beli barang, jual belinya sah. Baca detail: Bisnis dalam Islam x

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam