Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Setelah mandi terasa ada yang keluar dari kemaluan apa wajib dicek?

Setelah mandi terasa ada yang keluar dari kemaluan apa wajib dicek?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh saya mau bertanya tentang penyakit was was. Ketika saya habis mandi dan saya memakai baju terasa ada yg keluar dari kemaluan, menurut saya keluar nya di tengah" Kemaluan tapi saya menghiraukan itu apakan pakaian saya terkena najis sholat saya diterima? Apakah itu was was?

JAWABAN

Tidak ada keharusan bagi kita untuk melihat kemaluan kita setelah mandi atau setelah istinjak (cebok, bersuci). Kalau terasa ada sesuatu yang keluar, maka hendaknya diabaikan saja. Tidak perlu dilihat. Ini untuk menghindari was-was dan merupakan cara sembuh dari was-was.

Dalam Mauqi Sual wa Jawab, hlm. 5/591, dijelaskan:

لا يؤمر المسلم بعد الوضوء أن يفتش عن نفسه هل خرج منه شيء أم لا؟بل عليه أن يستنجي ثم يرش على فرجه شيئاً من الماء، حتى لا يفتح على نفسه باب الوسواس، ثم يتوضأ ويصلي، ولا يلتفت لما يلقيه الشيطان في نفسه أنه خرج منه شيء.وقد سئل الحسن البصري رحمه الله عما يجده الرجل من البلة بعد الوضوء والاستنجاء فقال: (الْهُ عنه) أي: لا تشتغل به ولا تهتم به.

Artinya: Muslim tidak diperintah setelah wudhu untuk memeriksa dirinya apakah keluar sesuatu atau tidak (dari kemaluannya). Bahkan hendaknya ia melakukan istinjak (cebok) lalu disiram kemaluannya dengan sedikit air sehingga tidak membuka diri pada perilaku was-was (artinya, kalau di kemaluan ada air, maka air itu bisa dianggap sebagai air yang kita siramkan. dan itu tidak najis dan tidak membatalkan wudhu - admin). Lalu wudhu dan shalat. Dan hendaknya tidak menoleh pada bisikan setan bahwa ada sesuatu yang keluar (baik berupa kentut atau kencing). Al-Hasan al-Bishri pernah ditanya tentang perkara basah yang ditemukan seseorang setelah wudhu dan istinjak. Ia menjawab: abaikan. Yakni, jangan menyibukkan diri dengan itu. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat

Terkait adanya air setelah mandi itu bisa dianggap sebagai air dari sisa mandi yang hukumnya suci dan tidak membatalkan wudhu. Dengan demikian maka shalat anda sah. Baca detail: Shalat 5 Waktu

Shalat di atas najis hukmiyah

Assalamualaikim akh. Saya mau nanya, apa hukumnya sholat di atas najis hukmiyah menurut mazhab imam malik? Karna saya ketemu tulisan ini akh "Najis hukmiyah menurut madzhab Maliki tidak menular najisnya. dengan kata lain sudah dianggap suci.

JAWABAN

Menurut salah satu pendapat dalam mazhab Maliki, adanya najis saat shalat itu tetap sah shalatnya. Baca detail: Ada najis saat Shalat

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam