Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Mengabaikan Dugaan Keluar Air Kencing

MENGABAIKAN DUGAAN KELUAR AIR KENCING

Assalamualaikum wr wb pak saya pernah selesai berwudhu terasa seperti ada air kencing jadi saya abaykan saja, jadi saya lanjut tadarus Al-Qur’an,setelah saya selesai membaca Alquran, saya memeriksanya dan saya hirup bau dari celana dalam saya dan ada bau seperti air kencing.maka apa hukum tadarus Al-Qur’an saya ?

JAWABAN

Anda mengabaikan rasa keluarnya kencing itu sudah benar. Dan hendaknya terus diabaikan. Tidak ada kewajiban untuk memeriksa kondisi kemaluan setelahnya. Para ulama bahkan menganjurkan agar setiap selesai kencing kemaluan kita diciprati air untuk menghilangkan rasa was-was. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat

Adapun bau seperti air kencing, apabila tidak ada bukti air kencingnya, maka itu tidak otomatis menunjukkan ada kaitannya dengan keluarnya kencing. Dan dalam kondisi yang bersifat asumsi, maka dianggap tidak ada air kencing. Dengan demikian, maka wudhu anda dianggap tidak batal. Baca detail: Kaidah: Suci tidak hilang karena Asumsi Najis

IKUT MAZHAB LAIN

Assalaamu'alaikum Kyai, saya Arista di Malang.

1. Saya ingin bertanya, karena sering membaca di website Al Khoirot atau di web milik Al Khoirot juga seperti Islamy dll saya jadi mengetahui apabila dalam kitab Risalah Ahlus Sunnah wal Jama'ah ada keterangan orang awam tidak wajib konsisten dalam satu Mahdzab. Pertanyaan saya, apakah boleh misalnya saya dalam hal najis hukmiah ikut Maliki atau dalam menyucikan kasur terkena ompol dengan dijemur? Kan saya ini awam berarti saya boleh memakai pendapat Mahdzab lain.

2. Nabi tidak berkenan menyulitkan ummat, bahkan Nabi intinya lebih kurang mengatakan permudah jangan dipersulit. Lantas kenapa ada yang melarang mencampur Mahdzab jika mencampur dirasa memudahkan? Padahal KH Hasyim Asy'ari yang sekaliber itu saja mengatakan orang awam tidak wajib konsisten dalam satu mahdzab. Lalu bagaimana pertengahannya jika ada yang melarang mencampur dan ada yang memperbolehkan? Jujur saja, tidak semua keadaan memungkinkan untuk memakai satu mahdzab terlebih jika berkumpul dengan orang banyak. Terima kasih Kyai. Wassalaamu'alaikum wr wb

JAWABAN

1. Ya, boleh. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab

2. Kalau ada dua pendapat dari ulama yang sama-sama kredibel di bidang syariah, maka kita bisa memilih pendapat yang manapun yang sekiranya dapat memberi solusi pada kehidupan kita. Bolehnya ikut berbagai mazhab pada dasarnya bukan hanya pendapat KH Hasyim Asy'ari, tapi juga banyak ulama lain. Seperti Wahbah Zuhaili, ulama Suriah, penulis dua kitab ensiklopedi fikih. Baca detail: Hukum Ikut Beberapa Madzhab

CARA MEMBERSIHKAN NAJIS SETELAH KENCING DI KERAN MASJID

Assalamualaikum pak ustadz saya ada beberapa pertanyaan yang masih membingungkan saya saat kencing

1.apa hukumnya kencing sambil berdiri karena ada banyak fasilitas kencing bahkan di mesjid yang menyediakan tempat kencing nya itu berdiri.

2.bagaimana cara membersikan kemaluan setelah kencing Berdiri tersebut ,saya baca dibeberapa website katanya kemaluan kita harus di siram air mengalir , bolehkan membersihkan kemaluan kita dengan cara mengambil air dari keran ke tangan kemudian kita basuhkan dengan cara diusap kan ke kemaluan kita apa kah sah bersucinya.

3.selama ini biasanya saya membersihkan bekas kencing dengan cara mengusap kan air ke kemaluan beberapa kali sampai saya rasa bersih,kalau hal ini ternyata salah bagaimana cara bertaubat nya ya pak ustadz saya jadi takut dan was was sholat saya selama ini tidak sah karena saya membersihkan bekas kencing dengan cara demikian ,padahal menurut saya kemaluan saya sudah bersih karena saya mengusap kadang berkali kali sampai saya rasa bersih

Terimakasih jawabannya pak ustadz wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barokatuh

JAWABAN

1. Tidak masalah. Baca detail: Kencing Berdiri atau Duduk?

2. Ambil air di keran dan taruh di telapak tangan yang ditekuk sehingga bisa diisi air. Lalu alirkan air tersebut ke kemaluan. Bukan diusapkan.

3. Kalau dilakukan karena tidak tahu tidak masalah. Baca detail: Ibadah Masa Lalu yang Tidak Sah, Harus Diulangi?

Karena, perbuatan salah yang terjadi karena tidak sengaja itu dimaafkan. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu atau Lupa

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam