Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Wasiat Pewaris Terhdapat Pembagian Harta Warisnya

Wasiat Pewaris Terhdapat Pembagian Harta Warisnya
Wasiat Pewaris Terhdapat Pembagian Harta Warisnya

Asalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....

Saya mohon bantuannya untuk diberikan pendapatnya..

Seorang ibu (janda cerai) meninggal pada tanggal 13 maret 2020, adapun status ahli waris atau keluarga terdekat sebagai berikut :

* 3 orang anak yang terdiri dari

No1. Perempuan usia 25th sudah menikah (hidup)
No2. Perempuan usia 20th belum menikah (hidup)
No3. Perempuan usia 14th belum menikah (hidup)

* 1 cucu laki-laki 1th (hidup)

* ibu kandung 89th (hidup)
* ayah kandung (meninggal)

* 8 orang saudara kandung yang terdiri dari
~ 3 orang laki-laki (hidup)
~ 5 orang perempuan (hidup)

Untuk pembagian hak warisnya bagaimanakah? Karena wasiat dari almarhumah agar hartanya hanya dibagikan kepada 3 ahli warisnya yaitu ke 3 anak perempuan beliau.. saya menanyakan bagaimana pembagiannya yang terbaik menurut agama kita (Islam).. Terimakasih.. mohon sekali bantuan penjelasaanya

JAWABAN

1. Dalam kasus di atas pembagiannya sbb:
a) Ketiga anak kandung perempuan mendapat 2/3 (jadi masing-masing dapat 1/3) -> 4/6
b) Ibu kandung mendapat 1/6 -> 1/6
c) Sisanya yan 1/6 diberikan pada seluruh saudara kandung di mana i) 3 saudara lelaki masing-masing mendapat 2/11; ii) 5 saudara perempuan masing-masing mendapat 1/11 Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Wasiat ibu agar memberikan hartanya pada ketiga anak kandung saja tidak sah karena wasiat hanya boleh diberikan pada selain ahli waris saja. Kecuali ahli yang berhak dapat bagian merelakannya. Baca detail: Wasiat dalam Islam

3. Cucu laki-laki tidak dapat warisan karena berasal dari anak perempuan. Baca detail: https://www.islamiy.com/bagian-waris-cucu-laki-laki-2/#2

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam