Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Wali Nikah Anak Zina

Wali Nikah anak zina

Siapa yang menjadi wali nikah atas perkawinan seorang perempuan yang berasal dari perzinahan tapi ibu dan bapaknya menikah saat kandugan berusia 5 bulan? Apakah wali hakim atau ayah sendiri?

WALI NIKAH ANAK ZINA

asasalamualaikum pak ustadz,

perkenalkan nama saya psp, dalam waktu dekat ini saya mempunyai rencana menikah. Yang menjadi ganjalan
dalam hati saya adalah persoalan orang tua saya. Sekedar info ustad, saya adalah anak dari MBA (Married By Accident). Yang saya ingin tanyakan adalah siapa yang berhak untuk menikahkan saya? Ayah kandung saya ataukah Wali Hakim? Selain itu apa saja akibat hukumnya dalam islam akibat anak di luar nikah ini? Ayah dan ibu saya sudah menikah pada usia kandungannya memasuki 5 bulan, bagaimana kejelasan statusnya pak ustad?

Terima kasih atas penjelasannya
Wassalam,

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. WALI NIKAH ANAK ZINA
  2. SUAMI INGIN MENIKAH LAGI
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

Ada dua 3 (tiga) tipe anak hasil zina atau yang lahir dari hubungan seks di luar nikah. Pertama, kedua orang tua biologis anak tidak menikah selama anak hamil. Maka anak ini statusnya disebut anak zina. Kalau perempuan, yang jadi wali nikahnya adalah wali hakim (KUA untuk Indonesia). Lihat Anak Zina.

Kedua, kedua orang tua biologis si anak menikah saat anak dalam kandungan. Maka, ayah biologisnya sah menjadi ayah si anak dan berhak menjadi wali nikah. Info detail.

Ketiga, ibu biologis anak menikah dengan pria lain (bukan dengan ayah biologis anak). Maka, wali nikahnya adalah wali hakim (pegawai KUA), walaupun menurut mazhab Hanafi bisa dinasabkan pada suami si ibu kalau mengakui sebagai anak. Info detail.

***

Ayah biologis Anda yang menikahi ibu Anda pada saat kehamilan usia 5 bulan berhak menjadi wali nikah Anda. KHI (Kompilasi Hukum Islam) Bab VIII pasal 53 ayat (3) menyatakan "Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir."

Itu artinya status perkawinan ayah & ibu Anda sah. Dan status anak juga sah. Lebih detil soal status anak lihat di sini.

Jadi, status Anda sama dengan status anak-anak yang lain. Karena itu, tidak ada masalah dengan pernikahan Anda dengan ayah kandung Anda sebagai wali.

***

PENDAPAT MADZHAB 4 (EMPAT) TENTANG WANITA HAMIL ZINA

Berikut pandangan mayoritas ulama dari keempat madzhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali.

Pendapat Pertama: Madzhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa tidak boleh menikahi wanita hamil zina baik oleh lelaki yang menzinahinya atau oleh pria yang lain kecuali setelah melahirkan anak zina tersebut.

Alasannya adalah hadits sahih riwayat Abu Daud dan Hakim yang menyatakan: لا توطأ حامل حتى تضع (Artinya: Wanita hamil zina tidak boleh di-jimak (dinikah) sampai melahirkan). Dan juga karena hadits riwayat Ibnul Musayyib yang berbunyi:

أن رجلاً تزوج امرأة، فلما أصابها وجدها حبلى، فرفع ذلك إلى النبي صلى الله عليه وسلم، ففرق بينهما
Artinya: Seorang laki-laki menikahi seorang perempuan. Ternyata dia hamil. Saat dilaporkan kejadian itu pada Nabi, beliau memisah keduanya.

Pendapat Kedua: Madzhab Syafi'i dan Hanafi berpendapat bahwa boleh menikahi wanita zina yang hamil karena tidak ada keharaman/kehormatan pada hubungan perzinahan dengan argumen tidak adanya hubungan nasab (kekerabatan) karena sabda Nabi riwayat Bukhari Muslim: الولد للفراش وللعاهر الحجر

Namun apabila wanita hamil zina itu menikah dengan lelaki lain (bukan yang menzinahinya), maka boleh menikah tapi tidak boleh berhubungan intim sampai melahirkan anak hasil zina tersebut. Berdasarkan pada hadits hasan riwayat Tirmidzi:
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يسق ماءه زرع غيره
Artinya: Barangsiapa yang beriman pada Allah dan Hari Akhir maka hendaknya tidak menyiramkan airnya pada tanaman orang lain.

Apalagi wanita hamil itu menikah dengan pria yang menghamili, maka pria itu boleh berhubungan intim dengannya saat masih hamil. Demikian pendapat madzhab Hanafi dan Syafi'i.

Perlu dicatat, bahwa kebolehan menikahi wanita hamil menurut pendapat kedua tersebut apabila wanita tersebut bertaubat. Apabila tidak, maka tidak boleh berdasarkan pada QS An-Nur :3

الزَّانِي لا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.

Walaupun menurut pendapat kedua boleh menikahi wanita hamil, tapi status anak tetap bukan anaknya. Apabila mengikuti pendapat ini, maka wali nikah anak zina adalah wali hakim.

Pendapat ini berbeda dengan pandangan KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang menganggap pernikahannya sah dan anaknya juga sah dan karena itu bapaknya berhak menjadi wali nikah.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengutip pendapat dari berbagai madzhab fiqih, asalkan pasangan zina tadi menikah sebelum anak lahir, maka anak ayahnya sah menjadi ayah syar'i dan bisa menjadi wali nikah.

Ulasan mendetail soal ini lihat:

- Status Anak dari Perkawinan Hamil Zina
- Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
- Hukum Menikah dengan Wanita Tidak Perawan (Pernah Berzina)

________________________________


SUAMI INGIN MENIKAH LAGI

Assalamualaikum Penngasuh pondok pesantren alkhoirot malang

Salam hormat, saya ingin memiliki niat untuk menikah lagi, waktu itu saya sudah ijin dengan ibu saya untuk menikah lagi dan beliau mengijinkannya. Memang itu merupakan pilihan yg sulit, karena sudah di takdirkan bahwa manusia tidak akan bias adil dan yang adil hanyalah Allah SWT. Mengapa saya ingin menikah lagi?

1. Saya sudah sering meminta kepada istri saya untuk menjadi wanita sholihah, akan tetapi jauh dari harapan saya, janji hanya sekedar janji di mulut saja

2. Saya selalu merasa sakit hati dengan perkataan berupa cacian yag di lontarkan oleh istri saya kepada saya bahkan kepada kedua orang tua saya sendiri, karena hal ketidak adilan yg dia minta

3. Saya punya saudara perempuan,dimana saudara perempuan kandung saya itu sangat di perhatikan oleh kedua orang tua saya, bahkan sampai dia menikah sekarang, dan istri saya selalu complain dan keluh kesah karena sikap orang tua saya tidak adil sama saya (itu hanya pandangan istri saya saja)

4. Alhamdulilah Allah SWT memberikan rejeki yang berkecukupan kepada saya dan keluarga saya, hanya saja jika saya mau berbakti, mau membantu kedua orang tua saya dengan harta saja, selalu cek cok dengan istri, meskipun istri sudah saya kasih tahu, bahwa itu tidak boleh dan berdosa, akan tetapi dia tetap menentang, saya ini takut akan azab Allah SWT karena saya tidak bisa mengabdi dan berbakti kepada kedua orang tua saya, saya sudah sering memberitahu kepada istri tetapi tetap keras kepala

5. Istri saya sholatnya tidak rajin, selalu telat dan selalu di tunda tunda, saya takut azab karena sudah sering saya ingatkan dan bahkan tegur ataupun saya kasih contoh tetapi tetap saja, dan berat dengan blackbarrynya

6. Saya sering meminta agar ketika saya bekerja dan jauh dari kelg saya, saya minta istri untuk kirim sms atau ijin jika keluar rumah meskipun itu hanya satu langkah, akan tetapi 99% selalu diabaikan

7. Dalam hal berjilbab, sering kurang bisa menjaga dalam menutup auratnya, misal keluar dari rumah hanya untuk bersih bersih atau menyapu halaman, itupun ada saya dirumah, apalagi jika saya tinggal bekerja selama 1 bulan dan saya tidak di rumah, saya sudah gak tahu lagi apa yg dia lakukan, apayang dia pakai hanya Allah SWT saja yg Maha tahu

8. Jarang dan bahkan tidak pernah mengaji AlQuran, ketika saya dirumah, saya mengaji dan ingin memberi contoh, kadang saya tegur, tapi hanya waktu itu saja, habis itu tidak pernah lagi, itupun jika saya di rumah, dan saya tidak tahu lagi jika saya tinggal bekerja selama satu bulan

9. Istri saya, jika sholat tidak pernah belajar untuk kusyuk, sholat cepet, dan itu sering saya tegur, jika sholat agar kusyuk, karena saya dan orang lain saja ingin belajar sholat kusyuk susahnya minta ampun, dan selesai berdoa yang lama dan kusyuk, itupun tidak pernah di lakukannya…bagaimana mungkin segala yang Allah SWT berikan kepada saya dan kelg saya tidak diimbangi dengan rasa sukur yang dalam? Itu juga membuat saya apatis

10. Jika istri saya mengajari anak anak saya belajar dimana anak anak saya masih TK, selalu dibentak bentak, bahkan ketika saya di rumah ,saya capek habis membantu beres beres rumah dan tertidur, istri saya sedang mengajari anak anak saya belajar, dan anak anak saya berbuat kesalahan, apayang terjadi, dia mencaci dan membentak anak anak saya, sampai saya terbangun, dan istri saya mengucapkan kata kata yang benar benar membuat saya sakit hati

11. Untuk urusan harta, selalu ingin atas nama dia, beli tanah, beli mobil dan beli rumah harus atas nama istri saya, itu juga membuat saya sedih, niat apalagi ini kenapa semuanya ingin dia yang menguasai

12. Istri saya selalu cekcok sendiri dengan orang tuanya, sampai sampai saya malu dan mertua saya menangis karena perilaku anaknya sendiri(istri saya)

Pengasuh pondok alkhoirot..saya sebenarnya sudah tidak tahan lagi dengan kondisi ini. Apakah pengasuh pondok bisa, mencarikan saya calon istri dari pondok pesantren, yang sholihah, cantik luar dan dalam, lebih patuh dengan suami, lebih menghargai suami dan kelg suami, berbakti kepada suami dan kelg suami ataupun dengan kelg dari istri sendiri. Menerima saya apa adanya, dan bisa membimbing saya menjadi imam yg lebih baik. Disini, saya tidak ada niatan untuk menceraikan istri saya, karena saya kawatir dengan anak anak saya, karena sudah lengket sama mamanya. Disini, saya tidak ada unsur balas dendam dengan istri saya, akan tetapi yang saya inginkan, mungkin dengan cara seperti ini dia bisa berubah menjadi lebih baik.

Sekali lagi saya mohon bantuannya para Pengasuh pondok alkhoirot, saya kawatir akan terjun kedunia perselingkuhan dan maksiat, nauzubilah.

Atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih

JAWABAN

Pada dasarnya Islam memberi pilihan untuk menceraikan istri yang tidak taat agama dan tidak taat suami. Namun, kalau anda ingin tetap bertahan dengan istri anda dan ingin menikah lagi dengan wanita lain, itu boleh saja. Tidak ada larangan dalam Islam selagi bersikap adil. Yang dimaksud adil di sini bukan adil hati, tapi adil dalam memberi nafkah lahir dan batin. Lebih detail: Makna Adil dalam Poligami

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam