Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Mandi Melahirkan (Wiladah) Setelah 2 Minggu

Hukum lupa mandi melahirkan

MANDI WILADAH SETELAH DUA MINGGU

Saya seorang ibu yg baru saja melahirkan putri pertama. Alhamdulillah Alloh memberikan kelancaran atas persalinan saya. Yg ingin saya tanya, setelah persalinan kmrn saya tidak mandi wajib wiladah karena saya lupa dan tidak ada yg mengingatkan. Sehingga setelah persalinan kmrn saya hanya mandi biasa dan wudhu (kebiasaan wudhu setelah mandi wlaupun dlm kondisi tidak sholat). Skrg saya msh menjalani masa nifas, apakah saya boleh mandi wiladah pada saat ini?! Mengingat saya sudah 2 pekan pasca persalinan. Saya juga menyadari atas kelalaian ini dan saya ingin memperbaiki dgn taubat.

KONSULTASI ISLAM
  1. MANDI WILADAH SETELAH DUA MINGGU
  2. STATUS UANG BEASISWA
  3. CARA KONSULTASI

Mohon penjelasan dan solusi yg baik demi kebaikan dunia dan akhirat.

Note : mohon tidak diposting pertanyaan ini dan jawaban dikirim via email ini saja. Terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


JAWABAN

Wiladah atau melahirkan adalah suatu keadaan yang menyebabkan hadats besar dan karena itu orang yang mengalaminya harus mandi junub (ghusl). Dan waktu pelaksanaannya adalah segera setelah melahirkan. Namun, kalau Anda lupa melaksanakannya segera, maka tidak apa-apa melaksanakan mandi junub setelah ingat. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Abu Daud dan Nasa'i Nabi bersabda:

رفع القلم عن الصبي حتى يبلغ وعن النائم حتى يستيقظ وعن المجنون حتى يفيق

Artinya: Pena diangkat (maksudnya, kewajiban tidak dikenakan) atas anak kecil sampai baligh, dari orang yang tidur sampai bangun dan dari orang gila sampai sembuh.

Selain itu, seorang ibu yang baru saja melahirkan akan mengalami nifas yaitu keluarnya darah karena melahirkan yang biasanya berkisar antara 40 hari sampai 60 hari. Wanita nifas sama dengan wanita haid dalam arti tidak boleh melaksanakan shalat. Artinya, karena Anda sedang dalam keadaan nifas maka Anda tidak kewajiban shalat sehingga walaupun lupa untuk mandi wiladah tidak apa-apa karena toh tidak dapat melaksanakan shalat karena sedang nifas.

***

Seorang perempuan yang telah selesai melahirkan anak mempunyai kewajiban tertentu yaitu mandi kerana melahirkan (wiladah) dan mandi karena nifas.

Para ulama telah ber ijma’ mengatakan bahwa wajib mandi dengan sebab keluar darah nifas, termasuk di dalam perkara yang mewajibkan mandi ialah wiladah yaitu mandi kerana melahirkan, sekalipun melahirkan tanpa basah (darah). Begitu juga bagi perempuan yang mengalami keguguran anak, walau keguguran itu hanya berupa darah beku ('alaqah) ataupun hanya berbentuk segumpal daging (mudhghah) maka ia diwajibkan untuk mandi.

Bagi sebagian perempuan yang terpaksa menjalani operasi sesar untuk melahirkan anak, maka bisa dikategorikan sebagai wiladah maka wajib bagi perempuan tersebut untuk melakukan mandi wajib (jinabah).

_____________________________


STATUS UANG BEASISWA

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh.

Perkenalkan , nama saya A, saya memiliki kebimbangan dan kewaswasan hati atas kesalahan yang pernah saya lakukan di masa lalu. Beberapa tahun lalu, ketika saya hendak masuk ke perguruan tinggi, saya melakukan suatu kecurangan yang dulu tidak saya sadari (khilaf) dan baru saya sadari ketika saya hendak lulus (berbarengan dengan penerimaan beasiswa terakhir) bahwa hal tersebut adalah SALAH. Pada periode terkait, saya melakukan pemalsuan data berupa nilai raport pada beberapa mata pelajaran, beberapa piagam prestasi hingga sedikit data keluarga. Awalnya saya hanya sekedar iseng, dimana Alhamdulilah sebagai salah satu lulusan terbaik SMA tersebut, saya sudah diterima di perguruan tinggi lain sebelumnya dengan jurusan yang tidak saya inginkan. Namun, ternyata keisengan saya ini menyebabkan saya diterima di perguruan tinggi tersebut dengan jurusan yang saya inginkan dan memperoleh beasiswa. Adapun beasiswa yang diperoleh diperuntukan untuk mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Pada awal menerima beasiswa tersebut, kondisi keluarga saya memang kurang mampu namun pada masa pertengahan kuliah kondisi ekonomi keluarga saya mengalami sedikit perbaikan kadang pasang kadang surut (ngepas, dalam artian dikatakan mampu ya tidak, dikatakan tidak mampu juga tidak).

Ketika saya berkuliah, Alhamdulilah sekalipun saya diterima dengan cara yang kurang tepat, saya belajar dengan giat dan berhasil memperoleh IPK bagus, bahkan saya menjadi lulusan terbaik dari jurusan yang saya ambil. Namun, Saya memiliki kebimbangan/kewaswasan pada tujuh aspek yang hendak pula saya tanyakan, antara lain.

1. Terkait dengan gaji yang nantinya saya peroleh dari pekerjaan saya kelak, apakah statusnya halal atau haram?

Berkaitan dengan ini, dalam proses pelamaran kerja, saya secara murni menggunakan ijazah yang saya peroleh selama kuliah, dimana isinya, nilainya, dan lain sebagainya merupakan hasil usaha saya selama berkuliah di perguruan tinggi terkait, tanpa ada sedikitpun manipulasi (tindak manipulasi hanya dilakukan ketika hendak masuk ke perguruan tinggi pada masa SMA, apakah hal berdampak secara sistemik pula kah Ustadz?, dalam artian kesalahan yang saya lakukan pada masa SMA tersebut menimbulkan efek keharaman yang sama ketika saya melamar kerja dengan menggunakan ijazah kuliah saya, yang saya peroleh dengan keringat saya sendiri tanpa adanya manipulasi, karena ketika masuk ke perguruan tinggi saya melakukan kecurangan, sehingga gaji saya menjadi haram?).

Jenis pekerjaan yang saya lakukan juga halal, dimana saya melamar sebagai external relations di BUMN, saya nantinya hanya bekerja sebagai humas eksternal, tanpa melakukan riba ataupun tindakan lain yang dilarang oleh agama.

2. Terkait dengan uang beasiswa yang terlanjur saya peroleh selama berkuliah, apakah statusnya halal atau haram?, mengingat saya baru menyadari perbuatan yang dulunya saya lakukan itu salah ketika hendak lulus yang kebetulan bertepatan dengan pencairan beasiswa terakhir.

Selain hal tersebut, saya juga ingin menanyakan hal terkait dengan makanan yang saya makan ataupun kebutuhan lain yang terlanjur saya beli dari uang beasiswa tersebut, seperti buku, baju, celana, jaket, dan lain lain. Apakah hal tersebut halal atau haram? Untuk makanan mungkin sudah habis dicerna, namun untuk pakaian dan lain sebagainya, wujudnya masih ada. Lantas jika dikategorikan haram, apa yang harus saya lakukan dengan materi sandang atau materi berbentuk lainnya, yang sudah terlanjur saya beli?

Jikalau dikatakan haram pula, apakah saya bisa mengganti hal-hal tersebut yang sudah terlanjur saya beli melalui penyisihan sebagian uang gaji saya guna disedekahkan dengan kalkulasi zakat dalam aturan islam (2,5% dari total pendapatan)?, ataukah saya harus menjual semua barang baik sandang maupun lainnya yang sudah saya peroleh yang uangnya saya gunakan untuk mengganti uang beasiswa yang dulunya terlanjur saya makan dan gunakan untuk kebutuhan lainnya (namun, jika dijual semuanya sekaligus, nanti saya pakai apa?), baik melalui sedekah atau mekanisme lainnya sesuai aturan islam? Ataukah pula, saya harus membayar uang beasiswa yg saya peroleh secara keseluruhan? Atau adakah mekanisme lainnya Ustadz?

3. Terkait dengan tindakan manipulasi yang terlanjur saya lakukan tanpa saya sadari kesalahannya ketika duduk di bangku SMA dulu, dan baru saya sadari sekarang, apakah yang harus saya lakukan dengan hal tersebut?

Haruskah saya meminta maaf terhadap setiap guru yang nilainya saya manipulasi serta instansi penyelenggara lomba yang memberikan saya sertifikat peserta namun saya manipulasi menjadi sertifikat pemenang?

Jikalau hal tersebut beresiko, dalam artian, sekarang posisi saya adalah tulang punggung keluarga, penghasilan saya nantinya adalah sumber penghidupan bagi keluarga saya terutama orang tua saya, kemudian pihak-pihak yang saya mintai maaf tersebut tidak menerima maaf saya dan kemudian menuntut, dimana hal tersebut tidak hanya membahayakan saya tapi juga mengancam masa depan keluarga saya, yang saya pikir dosanya akan lebih besar. Lantas apa yang harus saya lakukan ustadz? Haruskah saya melakukan hal yang demikian, tapi kan beresiko? Ataukah islam menganjurkan mekanisme lain, seperti sedekah, amal jariyah, infaq dan lain sebagainya?.

4. Terkait dengan dosa yang saya lakukan tersebut (tindak manipulasi), apakah hal tersebut masuk sebagai dosa antar anak Adam, ataukah dosa yang secara langsung dapat saya tobati kepada Allah?, mengingat hal yang saya lakukan tersebut tidak mendzlolimi, menyakiti, ataupun menimbulkan kerugian maupun kesakitan baik fisik,psikis, dan materil bagi guru SMA saya maupun instansi penyelenggara lomba yang saya manipulasi tersebut. Saya pernah berdiskusi dengan sahabat saya terkait hal ini, dan beliau menyarankan saya harus meminta maaf untuk kesalahan ini, Karena dinilai tidak menghargai pemberian guru. Namun kan dulu saya khilaf, ,hal tersebut dilakukan diluar kesadaran saya, dan perbuatan salah saya tidak mendzolimi ataupun menimbulkan efek merugikan bagi mereka dalam hal apapun, semata-mata hal tersebut dilakukan untuk kepentingan saya pada masa itu diluar kesadaran saya.

Lantas, apakah saya harus tetap meminta maaf pada pihak-pihak terkait?, sementara saya tidak melakukan kedzoliman ataupun menyakiti mereka secara fisik, psikis, maupun materil, sedangkan tindak meminta maaf tersebut menimbulkan resiko pada dosa yang lebih besar seperti yang telah saya jelaskan pada poin ke-3. Atau, dapatkah saya menebusnya dengan cara pertaubatan lain?

5. Setelah saya menyadari perbuatan salah tersebut, saya sempat membeli beberapa barang, seperti kaos, blaser, celana, dan lain sebagainya. Namun saya was was, ketika saya membeli saya menggunakan uang beasiswa terakhir tersebut atau tidak, saya merasa bahwa setelah saya sadar dengan kesalahan saya tersebut, apapun yang saya belanjakan selalu menggunakan uang saya pribadi non beasiswa, namun saya was was, takutnya saya menggunakan uang tersebut lagi. Pertanyaan saya adalah, jikalau sekalipun saya menggunakan uang beasiswa tersebut untuk saya belanjakan, apakah status barang yang sudah saya beli tersebut haram atau halal Ustadz? Lantas apa yang harus saya lakukan?. Adapun sisa uang beasiswa lainnya sempat saya pinjamkan kepada teman saya, yang ketika ia kembalikan insyaallah akan saya sedekahkan kepada mereka yang membutuhkan.

6. Tahun depan, adik saya akan berkuliah Ustadz, karena kebutuhan sandangnya terbatas, saya hendak memberikan sebagian besar materi sandang saya yang dulu saya beli dari uang beasiswa tersebut, untuk dipakai adik saya berkuliah nanti. Hal ini ditujukan untuk meringankan beban Orang Tua saya karena tidak harus membelikan adik saya materi sandang. Pertanyaan saya adalah, apakah sandang yang saya berikan kepada adik saya itu halal? Hal tersebut tidak akan memberikan dampak apa apa kan terhadap adik saya?

7. Beberapa waktu yang lalu, saya sempat menjual beberapa barang yang saya peroleh dari uang beasiswa tersebut Ustadz. Uang tersebut kemudian saya gunakan untuk memperbaiki kondisi gigi saya, karena pekerjaan saya menuntut penampilan yang prima. Lantas pertanyaan saya, status uang dari penjualan barang tersebut yang saya gunakan untuk memperbaiki masalah gigi saya statusnya halal ataukah haram, mengingat barang tersebut dulunya digunakan dengan uang beasiswa yang statusnya belum saya sadari kesalahannya? Insyaallah ketika ada lebihnya, akan saya sedekahkan.

8. Gara gara hal ini, saya sering merasa galau, bimbang, was was, depresi, dan frustasi, dimana hal yang saya lakukan adalah memikirkan hal tersebut terus menerus, sehingga sangat menyita waktu, membuat saya menjadi down dan tidak produktif, saya juga sering merasa menyesal dan jijik pada diri saya sendiri atas perbuatan bodoh tersebut yang pernah saya lakukan di masa lalu, saya juga selalu mengkhawatirkan, jika orang lain tahu, lantas respon mereka terhadap saya seperti apa, saya benar benar merasa ilfeel pada diri saya sendiri, saya merasa rendah dibandingkan yang lain,dan jadi merasa kurang percaya diri, saya juga selalu merasa khawatir bahwa kesalahan atau perilaku buruk yang saya lakukan di masa lalu, sekalipun sudah saya sesali dan tobati saya takutkan akan menghasilkan hal yang buruk bagi masa depan. Saya juga kadang berfikir jika perusahaan tahu perihal kesalahan saya dimasa lalu ketika masa sma dulu, apakah perusahaan ini akan menerima saya, padahal saya melamar dengan menggunakan ijazah yang murni hasil belajar saya di perguruan tinggi, saya seirngkali merasa sebagai pribadi yang tidak layak diterima seperti itu Ustads. Saya seperti menjadi orang gila Ustadz, saya kebingungan seperti kehilangan arah, Lantas, apa yang ustadz sarankan kepada saya untuk menghilangkan penyakit hati ini, Taubatan Nasuha seperti apakah yang harus saya lakukan untuk menghilangkan beban jiwa ini?

Sekian pertanyaan dan sedikit curhat dari saya Ustadz, terimakasih atas segala bentuk atensi dan keluangan waktu dari Ustadz. Jawaban dan respon yang cepat dar Ustadz adalah hal yang sangat saya tunggu saat ini, mengingat kondisi kebimbangan atau kewaswasan ini membuat saya depresi, frustasi, membuat saya tidak produktif karena hanya memikirkan hal ini dibandingkan hal yang lain, sangat menyita waktu, dan membuat hati saya tidak damai dan tenang. Saya sangat memohon pula kepada Ustadz untuk menjawab pertanyaan ini dengan disertai dalil Al-Quran, Hadits, dan lainnya, dengan disertai terjemahannya. Sekali lagi saya ucapkan beribu terimakasih kepada Ustadz dan Al Khoirot.

JAWABAN

1. Halal. Karena anda bekerja berdasarkan pada kualifikasi kemampuan anda saat ini. Dan itu tidak ada kaitannya dengan masa lalu.

2. Dua syarat dari beasiswa tersebut adalah faktor prestasi dan ketidakmampuan ekonomi. Dua-duanya anda miliki dengan fakta bahwa anda siswa terbaik di kelas tersebut. Apabila demikian, maka beasiswa tersebut halal. Adapun soal manipulasi sertifikat, dll, maka itu masuk dalam kategori bohong. Dan hukum bohong adalah haram. Namun, keharaman berbohong itu tidak berpengaruh pada status beasiswa anda. Karena beasiswa itu halal, maka begitu juga makanan yang anda makan, dan pakaian yang dipakai hukumnya halal.

3. Itu kesalahan anda pada Tuhan karena telah berbohong. Anda cukup melakukan taubat nasuha tanpa harus meminta maaf pada orang karena tidak ada orang lain yang dirugikan. Kecuali kalau gara-gara perbuatan anda itu, pihak yang dimanipulasi datanya merasa dirugikan.

4. Itu termasuk dosa pada Allah karena telah melakukan kebohongan. Namun, kebohongan itu dalam kasus anda termasuk white lie alias kebohongan yang tidak membahayakan orang lain. Toh faktanya anda siswa terpandai. Ini yang penting. Jadi, cukuplah melakukan taubat pada Allah.

5. Seperti disebut di atas, anda berhak atas beasiswa tersebut dan oleh karena itu, beasiswa itu halal.

6. Pakaian yang dibeli dari uang beasiswa itu halal.

Untuk lebih memahami logika dan dalil jawaban ini, silahkan baca artikel berikut:

- Hukum Gaji PNS yang Diterima Karena KKN
- Modal Usaha dari Uang Haram
- Modal Usaha Dari Uang Haram Hasil Judi

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam