Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Pacaran Melalui Facebook dan Cerai via SMS

Pacaran Melalui Facebook dan Cerai via SMS

PACARAN MELALUI FACEBOOK DAN INGIN MENIKAH

Bagaimana hukumnya saya jadian atau pacaran lewat facebook tetapi kami sekarang sudah bertekad untuk tidak pacaran tetapi sama-sama berta’aruf untuk menjalani pernikahan nantinya walaupun jodoh itu ditangan Alloh SWT
PERTANYAAN
Assalamu'alaikum wr wb ustadz......

Semoga Alloh SWT selalu memberikan rahmat kepada Pak ustadz.
Mohon maaf sebelumnya Pak ustadz apabila pertanyaan saya ini mengganggu dan menyita waktu pak ustadz.
Saya seorang laki-laki berumur 27 tahun dan skrg sudah bekerja di instansi pemerintah.

DAFTAR ISI
  1. Pacaran Melalui Facebook dan Ingin Menikah
  2. Suami Pernah Mengatakan Kata Cerai Via Sms

Saya punya kenalan perempuan Pak ustadz yg kebetulan kenal di facebook. Beberapa lama kenalan dan ngobrol2 via facebook akhirnya saya mulai tertarik sama dia. Akhirnya kami jadianlah via facebook Pak ustadz dan sesekali kali chatingan via skype (video call) yg memungkinkan kita ngobrol sambil melihat satu sama lain. Ketertarikan saya sama dia itu karena kejujurannya Pak ustadz. Dia juga memakai jilbab, baik, penurut, dan juga mudah dikasih pengertian. Walaupun saya belum sempurna imannya tapi setiap saya mengajak dia untuk berbuat kebaikan atau bertaubat, alhamdulillah diberi kemudahan dan dia juga mau melaksanakannya.

Dia dulu cerita bahwa dia sudah tunangan dengan seseorang dalam jangka waktu 1 tahun baru boleh nikah sama Bapaknya si cewek ini. Ditengah masa tunangan itu dia pernah beberapa kali melakukan hubungan suami istri karena si cewek ini yakin akan dinikahinya. setelah itu si cowok tunangannya ini ketahuanlah sekali selingkuh dengan cewek lain dan mulai ga suka ma kenalan saya ini pak ustadz dan dia berusaha untuk menjauhinya dengan cara membawa ceweknya dihadapan kenalan saya ini dan selingkuh terang-terangan Pak ustadz. Kadang juga dapat perlakukan kasar dari cowoknya tersebut pak ustadz. Karena dah terlanjur sudah tidak perawan kenalan saya ini ga mau pisah sama dia dan juga minta pertanggung jawabannya. Kenalan saya ini Cuma melakukan hubungan suami istri tersebut hanya sama tunangannya tersebut. Hari-harinya murung saja pak ustadz dan ga ada keceriaan. Sejak kenalan sama saya dia mulai ceria. Sebenarnya dialah yang terlebih dahulu menyukai saya. Keluarga mereka berdua sudah pada tau masalah mereka tersebut tapi juga ga ada penyelesaiannya. Sekarang pertunangan mereka tersebut sudah putus.

Yang ingin saya tanyakan Pak Ustadz adalah
1. Bagaimana hukumnya saya jadian atau pacaran lewat facebook tetapi kami sekarang sudah bertekad untuk tidak pacaran tetapi sama-sama berta’aruf untuk menjalani pernikahan nantinya walaupun jodoh itu ditangan Alloh SWT.
2. Bagaimana hukumnya jika nanti saya menikahi wanita yg belum menikah tapi sudah tidak perawan?
3. Masih bisakah seandainya kami menikah nanti diterima amal perbuatan kami dan terhindar dari siksaan api neraka walaupun kami sudah bertaubat Pak Ustadz?
4. Bagaimana saran atau pendapat Pak Ustadz tentang perasaan saya ini “ Jika saya nikahi dia sudah tidak perawan tapi jika saya putuskan dia menurut kata hati saya dia itu orangnya juga taat beragama, baik, mudah dikasih pengertian dan juga ga pernah dengan nada tinggi berbicara sama saya pokoknya “wanita sholehah” menurut saya walaupun dia pernah berbuat zina. Saya memilih dia itu karena agama Pak Ustadz.

Terima kasih sebelumnya atas waktu dan kesempatan Pak ustadz untuk bisa membalas pesan dari masalah yang saya alami ini. Semoga Alloh SWT selalu meridhoi dan membalas kebaikan Pak Ustadz.

Wassalamu'alaikum wr. wb.
AF


JAWABAN PACARAN MELALUI FACEBOOK DAN INGIN MENIKAH

Ada satu hal yang perlu dicatat bahwa hubungan intim di luar pernikahan yang sah disebut zina. Baik itu dilakukan dengan calon tunangan atau orang lain. Dan perbuatan zina hukumnya dosa besar. Pelakunya disebut laki-laki fasiq dan perempuan fasiqah yaitu orang yang melakukan dosa besar.

Jawaban pertanyaan ke-1: Berhubungan lewat Facebook sama dengan komunikasi via telpon adalah sebagai berikut:

a. Boleh. Apabila isi percakapan masih dalam batas-batas kepatutan dan kebaikan (al-qaul al-ma'ruf). Kata-kata yang baik dari laki-laki atau perempuan itu tidak dilarang secara syariah (QS Al-Ahzab 33:32) kecuali kalau dikuatirkan menimbulkan fitnah.

b. Haram. Apabila isi percakapan mengarah pada sesuatu yang mengundang syahwat (al-khudhu' bil qaul). Seperti kata-kata romantis, rayuan, dlsb. Lihat detailnya di sini.

Jawaban pertanyaan ke-2: Tidak apa-apa walaupun tidak ideal. Idealnya, seorang perjaka menikah dengan gadis yang masih perawan karena hal itu akan mengurangi potensi masalah saat sudah berumah tangga. Hukum detailnya lihat di sini.

Jawaban pertanyaan ke-3: Asal bertaubat dengan taubat nasuha insyaAllah diampuni dosa-dosa Anda dan dia.

Jawaban pertanyaan ke-4: Wanita yang sudah pernah berzina dengan sukarela bukanlah wanita sholihah. Sebagian ulama malah melarang laki-laki menikahi wanita pezina. Namun, kalau Anda sudah mencintainya, silahkan diteruskan dengan menanggung segala konsekuensinya.

Perlu diingat, bahwa sikap baik wanita itu selama ini belum menjamin dia akan begitu seterusnya setelah berumah tangga. Dia mencintai Anda dan itu senjata yang kuat untuk membuatnya bersikap baik apalagi hubungan Anda berdua selama ini hanya melalui dunia maya. Sebaiknya, Anda tanya pada teman-teman dekatnya di dunia nyata tentang kepribadiannya agar Anda tidak menyesal di kemudian hari.

Namun, kalau Anda belum terlalu mencintainya, saya sarankan carilah wanita solihah sejati di dunia nyata yang Anda kenal atau kalau sulit minta tolong pada orang tua atau teman-teman Anda untuk mencarikan buat Anda. Setelah itu, buatlah ta'aruf. Idealnya, wanita salihah santri yang berlatarbelakang pesantren akan sangat baik.

Berikutnya >> Panduan Perkawinan Lengkap

____________________________________



SUAMI PERNAH MENGATAKAN KATA CERAI VIA SMS

Assalamualaikum
Pak Ustd . saya seorang istri uda menikah 8 tahun , di usia prnikhn ke 4 saya brbuat dosa (slingkuh), kurang lebih 1 bulan , saya lngsung meminta maaf ke suami,mnyesal,dan bertaubat..suami saya pun mmafkn dan tidak mau menceraikan saya. tapi 2 tahun belakangan ini, suami saya berubah , saat saya hmil anak ke 2 kira" 1 tahun llu , dia prnah mengucapkan cerai lwat sms ke hp bpk saya, hp ibu saya , dan hp saya sndri. dan dia juga berkata jelek dan kasar ke orang tua saya. dan dia pun cerita masa lalu saya ke orang tuanya. tapi kami pun kembli karena orang tua yg tak inginkan kami cerai.

Hngga sekarang kami sering bertengkar . Ternyata 2 tahun ini dia sering deket sama cewek, merayu-rayu lewat BB (Blackberry) & FB (Facebook). Saya cemburu . Karena saya ingat anak akhrnya saya terima suami saya apa adanya, saya janji tidak akan marah walau dia menggoda-goa cewek laen asal dia tetep ada buat sya.
Pertnyaan saya :
1. Bagaimana stats pernikahan saya ?
2. Apakah tobat saya bsa di terima oleh Allah SWT
3. Jka pernikahan masih bisa diteruskan, doa apa agar suami saya bsa kembali lurus di jalan agama & bisa kembali sayang ke kluarga?
Demikian ... Wassalamualaikum wr.wb


JAWABAN

1. Perceraian melalui SMS sama dengan cerai dengan tulisan yaitu termasuk talak kinayah. Talak kinayah baru terjadi cerai kalau disertai dengan niat suami untuk menceraikannya. Silahkan tanya pada suami anda apakah dia berniat dalam hati untuk menceraikan anda saat mengirim SMS cerai itu? Kalau iya, maka talak 1 (satu) sudah jatuh. Apabila demikian, maka suami dapat rujuk pada anda selama masa iddah belum habis. Apabila masa iddah sudah habis, maka untuk rujuk harus diadakan akad nikah ulang. Lebih detail lihat:
- http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/04/talak-via-sms.html
- http://www.alkhoirot.net/2013/02/hukum-cerai-talak-melalui-sms.html

2. Apabila anda betul-betul taubat yakni tidak mengulangi lagi perbuatan dosa besar itu dan disertai dengan banyak amal sholeh, maka insyaAllah diterima. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/taubat-nasuha.html
3. Anda dapat membaca doa apa saja dengan bahasa anda sendiri di setiap selesai shalat wajib dan shalat sunnah. Kalau ingin doa yang berbahasa Arab, berikut salah satunya:
اللهم وفق بيني وبين زوجي واجمع بيننا على خير ..اللهم اجعلني قرة عين لزوجي واجعله قرة عين لي واسعدنا مع بعضنا واجمع بيننا على خير ..اللهم اجعلني لزوجي كما يحب واجعله لي كما احب واجعلنا لك كما تحب وارزقنا الذريه الصالحه كما نحب وكما تحب .. اللهم اهدني واهد زوجي واجعلنا من اهل بيت صالحين

Teks latin:

Allahumma waffiq baini wabaina zawji wajmak bainana ala khair. Allahummaj'alni qurrota ainin lizauji waj'alhu qurrota ainin li. Wa as'idna ma'a bakdina. Wajmak bainana ala khair. Allahummaj'alni lizawji kama yuhibbu waj'alhu li kama uhibbu. Waj'alna laka kama tuhibbu. Warzuqna az-dzurriyyata as-assolihah kama nuhibbu wakama tuhibbu. Allahummahdini wahdi zawji waj'alna min ahli baitin shalihin

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam