Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Apakah Kalimat Tanya Termasuk Talak?

Apakah Kalimat Tanya Termasuk Talak?
Ket. gambar: Hantaran pengantin karya santri putri PP Al-Khoirot Malang

Karena kesal, saya bertanya kepada istri "bagaimana kalau kita cerai saja?" Istri saya menjawab "kamu sudah mentalak 1 saya, mas" Saya kaget, Apakah memang kalimat tanya seperti itu jatuh talak?


MENGHAMILI TEMAN KANTOR TAPI TIDAK MAU DINIKAHI

Assalamu'alaikum wr. wb.

Pak Ustadz yang diberkahi Allah AWT,

Saya seorang suami sekaligus seorang ayah dengan 2 orang anak. Saya telah melakukan perbuatan keji yaitu melakukan zina dengan teman kantor saya (bukan pacar). Alhamdulillah sudah 3 bulan saya berusaha untuk bertaubat dgn sholat tepat waktu, pengajian dan keluar kantor untuk menghindari terulangnya perbuatan keji tsb. Namun Allah berkehendak lain, ketika saya menghubungi teman saya itu untuk meminta maaf atas kesalahan & kekhilafan saya karena ingin menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan sempurna tiba2 dia memberikan berita bahwa dia sudah hamil 3 bulan hasil dari hubungan kami dan saya siap bertanggung jawab dengan berniat untuk menikahinya. Teman saya adalah non muslim/kristen dan menolak untuk saya nikahi dan akan menikah dengan orang lain yg se-iman dengan beliau. Saat ini isteri saya belum mengetahui dan cepat atau lambat saya akan membicarakannya. Saya sadar inilah resiko yang harus saya tanggung.

DAFTAR ISI
  1. Menghamili Teman Kantor Tapi Tidak Mau Dinikahi
  2. Warisan Rumah Peninggalan Ayah Dan Ibu
  3. Tidak Dapat Nafkah Lahir Batin 4 Bulan Bolehkah Istri Minta Cerai
  4. Apakah Kalimat Tanya Termasuk Talak?
Yang menjadi pertanyaan saya Pak Ustadz :

1. Apa yang yang harus saya perbuat mengingat bagaimanapun janin yang ia kandung adalah darah daging saya yang akan dipertanggungjawabkan diakhirat kelak.
2. Jika ia tetap akan menikah dengan orang yang se-imannya dan suaminya kelak tidak mengetahui bahwa ia sudah hamil sebelumnya bagaimana status anak tersebut karena pasti sesudah menikah ia akan disentuh oleh suaminya.
3. Sejauh mana tanggung jawab saya dimata agama terhadap anak tersebut kelak mengingat sudah dipastikan lingkungan agamanya adalah non muslim.

Demikian pertanyaan dari saya, atas bantuan dan perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
HM

JAWABAN MENGHAMILI TEMAN KANTOR TAPI TIDAK MAU DINIKAHI

Perbuatan zina antara teman sekantor memang sangat rawan terjadi selagi tidak adanya segregasi antara laki-laki dan perempuan di dalam kantor. Dari perkenalan yang intensif, akan terjadi khalwat dan kemudian zina. Berikut jawaban dari pertanyaan Anda:

Jawaban pertanyaan ke-1: Perlu diketahui bahwa anak hasil hubungan zina bukanlah anak yang sah menurut agama. Status anak adalah anak zina atau anak haram. Garis keturunannya digariskan pada ibunya. Anda hanya ayah biologis.

Lebih detail lihat artikel berikut:
>> Status anak zina
>> Anakku Ternyata Anak Laki-laki Lain
>> Pernikahan Wanita Hamil Di Luar Nikah dan Status Anak

Jawaban pertanyaan ke-2: Status anak tersebut ada dua pendapat. (a) Status anak tetap sebagai anak zina dengan garis nasab (keturunan) ke ibu; (b) Menjadi anak dari pria lain yang menikahi wanita itu. Pendapat mayoritas ulama fiqih (jumhur) adalah yang pertama yakni tetap anak zina.

Lebih detail: Status anak zina yang ibunya menikah dengan pria lain

Jawaban pertanyaan ke-3: Tidak ada tanggung jawab karena dia bukan anak Anda. Tanggung jawab Anda adalah pada Tuhan karena telah berani berbuat dosa besar yaitu zina. Ini yang harus dipikirkan dengan serius dan penuh komitmen untuk bertaubat, menyesali dan tidak mengulangi lagi.

Taubat hendaknya dilakukan bukan hanya melakukan perintah yang wajib dan menjauhi yang haram, tapi juga dengan berbuat amal kebaikan yang sunnah seperti membantu orang miskin dengan harta atau jasa.

________________________________


WARISAN RUMAH PENINGGALAN AYAH DAN IBU

Assalamualaikum Wr., Wb
Saya mohon agar diberikan penjelasan mengenai pembagian warisan secara Islam pada kasus keluarga saya sebagai berikut.
Ibu dan ayah saya telah lama becerai dan sekarang keduanya telah meninggal dunia..

Ibu saya sewaktu menikah dengan ayah saya adalah janda dengan 6 (enam) orang anak (4 laki-laki, 2 perempuan) dari suaminya yg terdahulu.. dan ayah saya mempunyai 9 anak (2 laki-laki, 7 perempuan) dari istri-istrinya yg terdahulu.. Saudara kandung satu ayah tidak ada yg tinggal dengan kami karena ikut dengan ibunya masing-masing sewaktu bercerai..
Ayah saya sewaktu menikah dengan ibu saya adalah duda cerai dari istri-istrinya yg terdahulu..

Dari pernikahan ibu dan ayah saya ada 6 anak termasuk saya (3 laki-laki, 3 perempuan).. Sewaktu ayah dan ibu bercerai, saya dan adik-adik ikut ibu semua.. Jadi saya mempunyai saudara kandung satu ayah/ibu 5 orang, saudara satu ibu 6 orang dan saudara satu ayah 9 orang.. Adapun warisan yg di tinggalkan adalah rumah yang rencananya akan dijual dan hasilnya akan dibagi-bagikan.. Rumah tersebut dahulu dibangun sewaktu ayah dan ibu saya belum bercerai, dan setelah bercerai rumah tersebut ditinggali oleh ibu dan kami semua. Adapun Sertifikat Rumah dan tanah tersebut atas nama ibu saya..

1. Bagaimana pembagian warisan yang benar menurut hukum waris islam?
Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih atas kesediaannya membantu menjawab permasalahan kami ini.
(Djarot Soeparno, Balikpapan..)
Wassalamualaikum Wr., Wb.

JAWABAN


1. Pertama harus jelas lebih dahulu siapa pemilih sah dan defacto dari rumah tersebut. Apakah ayah atau ibu? Ataukah milik berdua ayah ibu?
(a) Kalau memang rumah itu aslinya 100 % milik ayah saja, maka yang akan mendapat warisan adalah semua anak-anak ayah baik dari istri yang terakhir (yakni ibu anda) atau dari istri-istri terdahulu.

(b) Apabila rumah tersebut milik ibu 100 %, maka yang mendapat warisan adalah anak-anak ibu baik dari suami yang terakhir (yakni ayah anda) atau dari suami-suami terdahulu.

(c) Apabila rumah tersebut merupakan harta gono-gini alias milik berdua suami-istri, maka harta diberikan kepada seluruh anak-anaknya baik yang berasal dari pihak suami atau istri.

Adapun cara pembagiannya adalah uang hasil penjualan rumah dibagi kepada anak laki-laki dan perempuan di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html
________________________________



TIDAK DAPAT NAFKAH LAHIR BATIN 4 BULAN BOLEHKAH ISTRI MINTA CERAI

pak ustadz saya ririn 25 ttahun saya pnya anak 1.pak ustadz bgni saya sm suami saya lg ad mslah,sblum ny saya mau cerita pak suami saya dlu duda anak 2 tapai dia gk prnh blg sm saya dan saya tau nya setelah mnkah n orang tuany pun sembunyikan semua itu.tapai saya gk mempermasalahkn semua itu sekarang prnkhan saya jln 4 ttahun,n wktu lebaran kmren ini pk saya liat ad pr drmh orang tuany n bw 2 orang anak.stlh saya mrh n saya tnya trnyta itu anak istri ny n belum d craikn sm dia.tapai saya maafin karena dia craikn istriny dpn orang tuany..tapai dr smenjak puasa dia gak nafkahi saya n anak saya lhr btin pak kra2 sdah 4 bln.n saya sudah tdk tahan lg hdup sm dia saya mau cerei. yang mau saya tanya 1.apaa status prnktahun saya? 2.sah apa tdak dia mencraikan pr itu dpn orng tuany? 3.apa sudah bnar plhan saya untk brcrai krn dia jg sudah menipu orang tua saya dgn bw kbur uang yg lumayan bnyk. trma ksh pak..cerita saya bsa d share pak.

JAWABAN

1. Status pernikahan anda dengan dia masih sah. Belum ada perceraian selagi dia belum mengucapkan kata cerai pada Anda walaupun dia tidak memberi nafkah lahir tahun selama 4 bulan atau lebih. Namun, kenyataan itu dapat menjadi alasan anda untuk melakukan gugat cerai pada Pengadilan Agama.

2. Sah. Kata cerai yang diucapkan oleh suami pada istri akan terjadi talak. Namun harus diingat, bahwa suami bisa saja rujuk kembali dengan istrinya tersebut.

3. Sudah benar. Anda dapat meminta cerai pada suami anda. Kalau dia tidak mau, maka anda dapat melakukan gugat cerai di Pengadilan Agama dengan membawa bukti-bukti dan saksi atas kesalahan suami Anda. Cara termudah adalah dengan meminta bantuan pegawai PPN (modin) di desa atau kelurahan tempat anda tinggal. Lebih detail: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

________________________________



APAKAH KALIMAT TANYA TERMASUK TALAK?

Assalamualaikum Wr. Wb

Langsung saja ustad, ada yang ingin saya tanyakan. Kemarin saya & istri bertengkar karena masalah sepele (mempertahankan ego) masing-masing. Padahal kami baru menikah 2 bulan. Karena kesal, saya bertanya kepada istri "bagaimana kalau kita cerai saja?" Istri saya menjawab "kamu sudah mentalak 1 saya, mas" Saya kaget, menurut saya itu belum termasuk talak. Karena menurut saya itu hanya pertanyaan, bukan statement. Tetapi istri kekeuh bahwa saya sudah mentalaknya.

Pertanyaan saya :
1. Jadi yang benar yang mana ustad? Jika memang hal tersebut sudah termasuk talak, berarti saya & istri sudah bercerai, padahal saya tidak tahu bahwa itu adalah talak.

Mohon penjelasannya unstad. Terimakasih. Wassalamualaikum Wr. Wb

JAWABAN

Ucapan "Bagaimana kalau kita cerai saja?" adalah kalimat tanya bukan kalimat berita. Maka, hukumnya tidak terjadi talak karena yang membuat talak terjadi apabila diucapkan dalam kalimat berita seperti "Aku ceraikan kamu" atau "Kita bercerai". Al-Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj ila Makrifati Alfadz al-Minhaj 3/302 menyatakan
ولو قال أنت طالق أو لا أو أنت طالق واحدة أو لا بإسكان الواو فيهما لم يقع به شيء لأنه استفهام لا إيقاع فكان كقوله هل أنت طالق إلا أن يريد بقوله أنت طالق إنشاء الطلاق فتطلق ولا يؤثر قوله بعده أو لا

Apabila suami berkata pada istrinya: "Kamu tertalak atau tidak?" atau "Kamu tertalak satu atau tidak?" maka talak tidak terjadi karena itu kalimat tanya bukan penjatuhan talak. Kalimat tersebut sama dengan kalimat (suami pada istri): "Apakah kamu perempuan yang tertalak?" Namun demikian, apabila dengan kata-kata tersebut suami (yakni kalimat "Kamu tertalak atau tidak?") ada niat untuk mentalak istrinya, maka talak terjadi.
________________________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam