Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hutang Orang Meninggal Dunia Siapa yang Menanggung

Hutang Orang Meninggal Dunia (Mati)
- Hukum Melunasi Hutang yang Mati
- Warisan Kakek untuk cucuk yang mati orang tuanya

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya mempunyai kakak laki-laki (saudara kandung) namanya Arif, kemudian menikah seorang wanita namanya Ayu dan mempunyai seorang anak perempuan. Mereka menempati sebidang tanah milik orang tua kami, dn membangun rumah. Kemudian Kakak saya meninggal Dunia dgn meninggalkan hutang banyak sekali, sedangkan harta kakak hanya rumah itu (tanahnya belum diwaris karena orang tua masih hidup).

DAFTAR ISI
  1. Hutang Orang Meninggal Dunia
  2. Hikmah dan Tujuan Zakat Fitrah
  3. Pembagian/Penyaluran Zakat Fitrah Tidak Merata
  4. Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang
  5. Menyalurkan Zakat Kepada Yayasan, Kemaslahatan Umum (Selain Golongan 8)

HUTANG ORANG YANG MENINGGAL

1. Siapakah yang harus melunasi hutang-hutang kakak tersebut? (Istrinya tidak bekerja dan anaknya masih kecil). Kemudian Selang setahun kematian kakak si Ayu (Istri kakak) dilamar orang lain dan menikah, dan tentang hutang almarhum, si Ayu tidak pernah berterus-terang sudah lunas apa belum. Kemudian mereka (Ayu, suaminya yang baru dan anak Almarhum) menempati rumah yang sudah dibangun oleh Almarhum.

2. Pertanyaan kedua Seandainya tanah orang tua diwaris apa ada hak si Ayu terhadap harta waris orang tua kami (jatahnya Almarhum)?

3. Bagaimana pembagian tanah atau rumah itu kepada si Ayu (mengingat Almarhum mempunyai seorang putri dan Ayu sudah bersuami lagi)?

Mohon penjelasannya, menurut Islam dan juga menurut hukum yang berlaku di Indonesia. terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Al faqir


JAWABAN HUTANG ORANG YANG MENINGGAL

Jawaban pertanyaan ke-1:
Apabila orang yang meninggal memiliki harta peninggalan, maka hutangnya wajib dibayar dari harta peninggalan tersebut sebelum harta dibagikan ke ahli waris berdasar firman Allah dalam QS An-Nisa' 4:11 (من بعد وصية يوصي بها أو دين).

Apabila tidak memiliki peninggalan, maka ahli warisnya tidak wajib melunasi hutangnya. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan:
إن لم يخلف تركة، لم يلزم الوارث بشيء، لأنه لا يلزمه أداء دينه إذا كان حيا مفلسا، كذلك إذا كان ميتا

Artinya: Apabila mayit atau orang yang meninggal tidak meninggalkan warisan, maka ahli waris tidak berkewajiban apapun karena membayar hutang mayit itu tidak wajib bagi ahli waris saat si mayit masih hidup. Begitu juga tidak wajib saat sudah mati.

Pendapat di atas selaras dengan pendapat Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk (VI/211):
(فرع) لو مات رجل وعليه دين ولا تركة له هل يقضي من سهم الغارمين فيه وجهان حكاهما صاحب البيان (أحدهما) لا يجوز وهو قول الصيمري ومذهب النخعي وأبي حنيفة واحمد (والثاني) يجوز لعموم الآية ولأنه يصح التبرع بقضاء دينه كالحي

Dalam kasus saudara Anda, dia hanya punya peninggalan rumah sedang tanahnya milik ayah almarhum (kecuali kalau sudah diberikan pada almarhum Arif). Kalau memang rumah itu hasil pribadi, maka rumah dapat dijual dan hartanya untuk membayar hutang. Sedang apabila rumah itu berasal dari suami-istri, maka hanya hak suami yang dapat dipakai untuk membayar hutang.

Jawaban pertanyaan ke-2:
Warisan adalah pemberian harta dari peninggalan (tirkah) orang yang meninggal kepada orang yang masih hidup. Sedangkan ahli waris yang sudah meninggal tidak mendapat warisan. Karena itu, almarhum suami Ayu karena sudah meninggal duluan tidak mendapat warisan. Dan Ayu sebagai istri otomatis tidak mendapat apa-apa apabila ada pembagian ahli waris saat mertuanya meninggal kelak.

Jawaban pertanyaan ke-3:
Kalau ayah Anda meninggal kelak, maka tidak ada satupun dari keluarga Arif/Ayu yang berhak atas warisan. Baik Ayu atau putrinya alias cucu dari ayah Anda. Sebenarnya cucu berhak mendapat bagian tapi dengan syarat tidak ada paman alias anak almarhum. Kalau ada, maka hak warisan dari cucu terhalang (hijab/hirman) oleh pamannya cucu. Karena paman didahulukan (dalam hal warisan dari kakek).

Bacaan lanjutan:

>> Hukum Warisan dalam Islam)

_____________________________________________________


Seputar Penyaluran Zakat Fitrah
As,wr,wb,,,,
Mohon dijelaskan tentang pembagian sebaran hasil dari Zakat Fitroh, sbb :
1. Beras didapat 675 Ltr
2. Uang didapat 2.650.000

Kami Bagikan :

1. Beras Kepada Mustahik, fakir miskin dan fissabillilah 125 Orang masing 2 5 Ltr
2. Uang Ke Desa sebagai infak 1.400.000
Sisa Beras Maupun Uang dibagikan kepada Ustad dengan tidak merata, nah bagaimana itu Ustadz
Mohon penjelasan, terima kasih
Mulyana D


JAWABAN SINGKAT:

Apa yang Anda lakukan sudah benar kecuali satu: membagikan uang ke desa sebagai infak. Zakat fitrah sebagaimana zakat harta hanya boleh dibagikan untuk golongan yang delapan atau sembilan orang yang sudah disebut dalam Al-Quran. Bukan kepada desa. Kecuali apabila desa membagikannya pada orang miskin atau siapa saja yang berhak. Bukan untuk kas desa. Namun kalau sudah terlanjur, maka tidak apa-apa mengikuti pendapat sebagian kecil ulama yang membolehkannya. Asal tidak diulangi lagi pada tahun berikutnya demi menghindari pendapat yang berbeda.

Untuk pembagian zakat yang tidak merata itu tidak masalah.

JAWABAN DETAIL:


HIKMAH ZAKAT FITRAH (FITROH)

Salah satu hikmah dan tujuan dari zakat fitrah adalah untuk mensucikan orang yang berpuasa Ramadan dari kekotoran ucapan dan perilaku serta memberi makan orang-orang miskin seperti sabda Nabi dalam sebuah hadits sahih riwayat Abu Daud, Ibnu Majah dan Daruqutni sbb:

زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث، وطعمة للمساكين

Dalam hadits lain riwayat Daruqutni, Ibnu Adi dan Ibnu Sa'd Nabi bersabda أغنوهم عن الطواف في هذا اليوم
Artinya: berilah mereka (orang miskin) makan dan penuhi kebutuhan mereka pada hari ini (yakni hari raya Idul Fitri).

HUKUM PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH TIDAK MERATA

Hukumnya boleh membagi satu zakat fitrah untuk beberapa orang miskin. Atau satu orang miskin menerima beberapa zakat fitrah dari beberapa orang pembayar zakat.

BAYAR ZAKAT DENGAN UANG

Membayar zakat dengan uang ada dua pendapat ulama fiqih.

Pertama, tidak boleh membayar zakat dengan uang tapi harus dengan makanan pokok. Ini pendapat 3 (tiga) imam madzhab yaitu Malik (madzhab Maliki), Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal (madzhab Hanbali).

Kedua, boleh membayar zakat dalam bentuk uang atau lainnya. Ini pendapat Hanafi dan ulama dalam madzhab Hanafi, Sofyan Tsauri, Hasan Al-Bashri, Khalifah Umar bin Abdul Aziz.

Hasan Al-Bashri mengatakan لا بأس أن تعطى الدراهم في صدقة الفطر (Tidak apa-apa membayar zakat fitrah dengan dirham - uang perak).

Ibnul Mundzir berkata dalam Al-Awsath

إن الصحابة أجازوا إخراج نصف صاع من القمح ؛ لأنهم رأوه معادلاً في القيمة للصاع من التمر ، أو الشعير
Artinya: Sahabat membolehkan mengeluarkan setengah sha' tepung gandum, karena dianggap sama nilainya dengan 1 sha' kurma atau biji sya'ir.

MENYALURKAN ZAKAT KEPADA YAYASAN, MADRASAH, MASJID, DLL SELAIN GOLONGAN YANG DELAPAN

Zakat fitrah atau zakat mal hanya boleh dibagikan atau disalurkan kepada 8 (delapan) golongan yang disebut dalam QS At-Taubah ayat 60 dan tidak boleh dibagikan kepada selain mereka seperti untuk pembangunan atau renovasi masjid, madrasah, jembatan, waduk atau irigasi, perbaikan jalan, mengkafani mayit, menjamu tamu, membuat pagar, dan lain-lain yang tidak disebut dalam Al-Quran. Ini pendapat jumhur(mayoritas) ulama fiqih.

Namun, Qadhi Iyad dalam Nailul Autar VII/115 mengutip pendapat ulama yang membolehkan penyalursan zakat untuk kemaslahatan umum.

Terkait:

- Panduan Zakat Mal dan Fitrah lihat di sini.
- Penyaluran Zakat Fitrah dan Zakat Harta, lihat di sini.
- http://www.alkhoirot.net/2012/03/zakat-pertanian-usaha-kongsi-dan-tanah.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/08/perbedaan-zakat-infaq-dan-sadaqah.html

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam