Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Terkhitan Sejak Lahir Apakah Harus Sunat Lagi?

Terkhitan Sejak Lahir Apakah Harus Sunat Lagi?

Assalmu'alaikum War. Wab.
Ada seorang anak laki laki di tetangga dekat saya sebut saja bernama si A . Dimana A ini sejak dilahirnya zakarnya sudah terbuka sebagaimana zakar orang dewasa terkhitan (tersunat). Adapun si A itu saat ini sudah berumur 17 tahun dan tidak di khitan (disunat) oleh orang tuanya.

DAFTAR ISI
  1. Terkhitan Sejak Lahir, Haruskah Disunat?
  2. Nama Bayi Arti Kata Al-Fathan
  3. Cara Meminta Maaf pada Ibu yang Wafat
  4. Shalat Berjamaah di Rumah untuk Mendidik Anak Shalat

TERKHITAN SEJAK LAHIR, HARUSKAH DISUNAT LAGI

Sepanjang pengetahuan saya menurut yang pernah saya dengar dari seorang muballigh dalam salah satu riwayat Nabi Muhammad SAW. bahwa Beliaulah dilahirkan dalam keadaan sudah terkhitan .

Kemudian yang ingin saya tanyakan :
1. Masih perlukah anak bernama si A itu di khitan (disunat) ?
2. Kalau masih perlu dikhitan , lalu bagaimana dan dibagian mana yang harus dipotong
dari zakar si A itu ?
3. Apakah hanya terdapat khusus pada Nabi Muhammad SAW. saja manusia yang lahir
dalam keadaan terkhitan ?

Dalam hal ini kami mohon penjelasan dari Pengasuh Tanya Jawab dengan segala dalilnya.
Wassalamu 'alaikum War. Wab.
Sunargi Akib

JAWABAN

Apabila seorang laki-laki terlahir sudah terkhitan yakni tidak ada lagi qulfah (kolob) atau kelebihan kulit pada kemaluannya, maka itu dianggap sudah cukup dan tidak perlu disunat lagi. Ini adalah kesepakatan ulama yang mewajibkan khitan (sunat).

Zakariya Al-Anshari dalam Hasyiah al Jamal menyatakan:
لو ولد مختوناً فلا ختان.. أي لا إيجابا، ولا استحباباً، وهو مذهب المالكية، ونقل في حاشية العدوي عن بعض الشراح: الذي يظهر ترجيح القول بأنه لا يمر عليه الموسى، وهو مذهب الحنابلة، قال الميموني قال لي أحمد: إن ها هنا رجلاً ولد له ولد مختون، فاغتم لذلك غما شديداً، فقلت له إذا كان الله كفاك المؤنة، فما غمك بهذا؟!
Arti ringkasan: Apabila anak terlahir dalam keadaan terkhitan maka tidak wajib dan tidak sunnah dikhitan lagi.

Muhammad bin Bushair dalam kitab Asnal Masalik menyatakan:

لو ولد مختوناً أجزأه
Artinya: Apabila seseorang terlakhir dalam keadaan terkhitan, maka itu sudah mencukupi.

Tidak wajibnya khitan tersebut kalau memang qulfa atau kelebihan kulit yang menutupi kepala zakar itu betul-betul tidak ada. Kalau masih ada, maka harus dihilangkan.

***

Secara umum, hukum khitan menurut ulama fiqih madzhab empat ada dua pendapat yaitu sunnah dan wajib.

Khitan itu sunnah

Ini adalah pendapat madzhab Hanafi, Maliki dan sebagian pendapat ulama madzhab Syafi'i.

Dalil yang mendasari pendapat ini antara lain adalah hadits dhaif riwayat Ahmad:

الختان سنة للرجال، مكرمة للنساء

Artinya: Khitan itu sunnah bagi laki-laki, dan sunnah bagi perempuan.

- Hadits sahih riwayat Bukhari Muslim (muttafaq alaih)

الفطرة خمس: الختان، والاستحداد، وقص الشارب، وتقليم الأظفار، ونتف الآباط
Artinya: Sunnah itu ada lima: khitan, memotong bulu kemaluan, potong kumis, potong kuku, mencabut bulu ketiak.

Khitan itu wajib

Yaitu pendapat yang masyhur dari madzhab Syafi'i dan Hanbali. Dasarnya adalah sbb:

- Nabi Ibrahim diperintahkan berkhitan pada usia 80 tahun. Sedang umat Islam diperintahkan untuk mengikuti agama Ibrahim seperti tersebut dalam QS An Nahl 123.

- Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim

اختتن إبراهيم - عليه السلام - وهو ابن ثمانين سنة بالقدوم
Artinya: Nabi Ibrahim berkhitan dengan kampak pada usia 80 tahun.

- Qulfah atau kelebihan kulit pada kemaluan laki-laki yang tidak sunat itu menyimpan najis. Padahal suci dari najis adalah syarat sahnya shalat wajib 5 waktu.

_____________________________________________________


NAMA BAYI: ARTI KATA AL-FATHAN

Aslkm Wr.Wb

Saya mau menanyakan ustad, Saya memberikan nama anak saya Alfathan, yang saya tau nama arti tersebut adalah kemenangan, tapi ada beberapa teman mengatakan bahwa jangan ditambahkan Al didepannya karena tidak mempunyai arti apa2 dalam islam, apakah demikian? atau ada arti yang lain?

Mohon pencerahannya.

Best Regards,
YANUAR.A

JAWABAN

Kata Fathan kalau dalam teks Arabnya ditulis dengan فتحان itu tidak ada dalam kosakata bahasa Arab. Yang ada adalah kalau ditulis dengan tanwin فتحًا dalam keadaan i'rab nashab yang merupakan bentuk masdar (verbal noun) dari akar kata fa ta ha [فتح]. Apabila demikian, maka memang tidak dapat diberi al (alif lam) di awalnya. Karena ketika diberi awalan al, maka tidak boleh diberi tanwin dan menjadi al-fath (الفتح).

Intinya, Anda boleh saja tetap memakai nama Al-Fathan. Akan tetapi secara gramatika bahasa Arab, kata tersebut tidak ada dalam daftar kosa kata. Yang ada adalah Al-Fath.

Kata Fathan dengan akhir huruf nun tampaknya berasal dari bahasa Persia (Iran) karena menjadi salah satu nama seorang ulama kelahiran Baghdad yang bernama Al-Mubarak bin Al Hasan bin Ahmad bin Ali bin Fathan (المبارك بن الحسن بن أحمد بن على بن فتحان). Namun dalam bahasa Persia pun yang mengandung makna penakluk/pemenang adalah Fatihan (فاتحان)

______________________________________________________________


IBU WAFAT, BAGAIMANA CARA MEMINTA MAAF

klu sebagai anak yang tidak sempat membalas jasa ibu, sewaktu hayat ibu dia berkelakuan kurang ajar terhadap ibu.tetapi bila ibu sudah pergi baru dia sedar tentang dosanya.pada masa itu dia di alam remaja dan pendidikan agama sangat kurang.bila dia sedar dia telah bertaubat..adakah dia tetap menjadi anak durhaka?
ibunya pernah berkata semua dosa anak-anaknya di ampunkan semasa hayatnya.saya nak tahu apakah status anak perempuan ini samada dia tetap anak durhaka?dia membuat upah haji untuk arwah,dan sedekahkan semua pahala amalannya adakah itu cukup atau dia masih juga mendapat dosa durhaka pada ibunya.semasa hayat ibunya,dia memang rapat dengan ibunya,cuma dia selalu menyakiti hati ibunya.
Fazlina Lee

JAWABAN

Seorang anak selalu dapat membalas jasa ibu walaupun beliau sudah wafat atau meninggal. Yaitu dengan (a) melakukan perbuatan yang disenangi oleh ibu saat ibu masih hidup yang sesuai dengan syariah Islam; dan (b) sempatkan waktu untuk beramal shalih seperti sedekah dan doa yang dikhususkan untuk ibu. Maka ibu akan sangat suka karena amal itu akan sampai pada beliau. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim:

إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له
Artinya: Apabila anak Adam mati, maka putuslah amalnya kecuali tiga perkara: sadaah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak salih yang mendoakannya.

Dosa manusia ada 2 (dua) yaitu dosa kepada Allah dan dosa kepada sesama manusia. Kalau dosa kepada sesama manusia yaitu ibu sudah dimaafkan oleh beliau, maka Anda tinggal meminta maaf atau bertaubat kepada Allah atas dosa-dosa yang Anda lakukan kepada ibu dengan taubat nasuha.

_____________________________________________________


SHALAT BERJAMAAH DI RUMAH UNTUK MENDIDIK ANAK SHALAT

Assalamualaikum. Ustad

saya seorang ayah dari dua anak Laki laki umur 6 setengah tahun dan perempuan
umur 4 setengah tahu. saya mau bertanya..

Hukumnya sholat berjamaah di rumah bagi laki laki seperti saya.

1. Yang pertama ibu mertua menginginkan saya supaya jika mabrib bisa berjamaah di rumah.
2. Yang ke dua saya ingin mengajari anak anak saya sholat karna jika saya tak sholat bersama mereka , mereka cenderung malas untuk sholat.
3. Yang ketiga setelah sholat biasanya saya langsung mengajari mereka mengaji.

Sedangkan yang saya tau beberapa ulama mengajarkan agar sholat berjamaah di masjid , ada yg mensunahkan berjamaah di masjid, ada yg mengatakan fardu kifayah, ada yang mengatakan fardu ain.

untuk waktu dhuhur, ashar dan subuh saya jamaah ke masjid, khusus magrib dan isyak karna habis sholat saya ajari mereka mengaji, saya slalu sholat jamaah di rumah.

bagai mana hukumnya dengan kasus saya ini ?

Wasalamualaikum.

JAWABAN

Nabi bersabda dalam hadits riwayat Abu Dawud
من سمع النداء فلم يأت فلا صلاة له إلا من عذر

Artinya: Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan lalu tidak datang (ke masjid) maka tidak ada shalat baginya kecuali bagi yang udzur.

Hadits ini dipakai oleh sebagian ulama sebagai dalil bahwa shalat berjamaah itu fardhu ain. Sebagian lain menyatakan fardhu kifayah. Madzhab Syafi'i umumnya menyatakan sunnah muakkad (sangat dianjurkan).

Namun, Imam Nawawi dalam kitab Minhajut Talibin menguraikan perbedaan pendapat di kalangan ulama madzhab Syafi'i sbb:
هي في الفرائض غير الجمعة سنة مؤكدة وقيل: فرض كفاية للرجال فتجب بحيث يظهر الشعار في القرية فإن امتنعوا كلهم قوتلوا ولا يتأكد الندب للنساء تأكده للرجال في الأصح. قلت: الأصح المنصوص أنها فرض كفاية وقيل: عين والله أعلم وفي المسجد لغير المرأة أفضل وما كثر جمعه أفضل

Artinya: Shalat berjamaah pada shalat fardhu selain Jum'at itu sunnah muakkad. Menurut satu pendapat fardhu kifayah bagi laki-laki. Maka berjamaah itu wajib agar supaya tampak syiarnya di suatu desa. Apabila mereka menolak semua, maka harus dibunuh. Sunnah muakkad bagi perempuan tidak sebesar bagi laki-laki menurut pendapat yang paling sahih. Menurut saya (Imam Nawawi) pendapat yang paling sahih yang berdasarkan teks adalah fardhu kifayah. Menurut pendapat yang lain fardhu ain. Shalat berjamaah di masjid bagi perempuan itu lebih utama. Dan semakin banyak anggota jamaahnya semakin afdhal. (Lihat: Tuhfatul Muhtaj, Vol.2, hlm. 247).

Dari uraian di atas, maka berikut jawabannya:

1. Berjamaah di rumah juga sunnah, akan tetapi di masjid lebih utama. Itu apabila di masjid sudah banyak anggota jamaahnya. Apabila di masjid tidak ada, maka anda wajib berjamaah di masjid.

2. Idealnya, anda mengajak anak-anak berjamaah masjid. Akan tetapi kalau itu tidak memungkinkan, maka berjamaah juga tidak apa-apa.

3. Mengajarkan anak mengaji setelah shalat itu baik. Akan lebih baik kalau ada tempat mengaji bersama di masjid sehingga terjadi interaksi dengan teman-teman sebayanya.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam