Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Akad Nikah Dua Kali

Hukum Akad Nikah Dua Kali

HUKUM MEMBENCI ORANG TUA YANG TIDAK PEDULI

assalammualaikum wr.wb

saya mau bertanya lagi soal orang tua saya, saya dari kecil sudah terpisah dari orang tua dan tinggal sama nenek sampe besar dan bekerja setelah ini saya merasa figur orang tua buat saya itu tidak ada, sudah terpisah ya sudah ayah saya sampai sekarang tidak pernah ingin tahu anak nya kaya gimana saya sebagai anak harus gimana?soanya saya juga sudah tidak pernah nengokin ayah saya tiap tahun aja tidak mungkin karena saya kesal dan benci karena selama ini dia sudah menyia-nyiakan saya.

DAFTAR ISI
  1. Hukum Membenci Orang Tua Yang Tidak Peduli
  2. Kena Fitnah Surat Yusuf Ayat 4
  3. Status Tanah Warisan
  4. Harta Waris Bagian Istri Dan Anak Perempuan Dan Laki-Laki
  5. Hukum Akad Nikah Dua Kali
  6. Mahasiswi Selingkuh Dengan Suami Orang
  7. Hukum Masuk Rumah Tanpa Izin
  8. Shalat Jamak Ta'khir Bagi Musafir
  9. Hukum Menyanyi
  10. Status Suami Yang Pernah Tidak Memberi Nafkah Pada Istri

JAWABAN: HUKUM MEMBENCI ORANG TUA YANG TIDAK PEDULI

Orang tua berhak dihormati minimal karena dua hal. Pertama, dia adalah orang tua kita yang tanda mereka kita tidak akan ada dan lahir dunia. Kedua, orang tua yang telah mengasuh, memelihara dan membesarkan kita.

Kalau hal kedua tidak dilakukan oleh orang tua, kita harus tetap hormat dan taat pada mereka karena faktor pertama yakni tanpa mereka kita itu tidak akan ada. Lihat juga: Hukum Taat dan Hormat pada Orang Tua

____________________________________________


KENA FITNAH SURAT YUSUF AYAT 4

Asslmkum..
Pak kyai saya mau tanya lagi,
1. Bagaimana solusinya kalau saya terkena fitnah surat Yusuf ayat 4, kalau ada sebagian orang yang membenarkan prasangka mereka ? sedangkan saya tidak pernah mimpi sama sekali.
2. Pada surat yusuf ayat 100 Nabi Yusuf berkata kepada ayahnya itu di depan saudara-saudaranya setelah mereka bersujud dan saudara-saudaranya mendengarkan atau berkata diruan kepada ayahnya (bersifat rahasia) adakah keterangannya?
Terima kasih pak kyai.
Nama aam
wassalamualaikum.

JAWABAN

1. Kalau memang tidak pernah bermimpi sama sekali mengapa dipusingkan dengan tuduhan orang atas sesuatu yang tidak kita lakukan? Tidak usah dipedulikan dan fokus pada perbuatan positif yang sedang dan akan anda lakukan.

2. Ismail Al-Qurashi Ad-Dimashqi dalam Tafsir Ibnu Katsir 4/411 menerangkan maksud ayat dalam QS Yusuf ayat 100 sbb:
وقد كان هذا سائغا في شرائعهم إذا سلموا على الكبير يسجدون له ، ولم يزل هذا جائزا من لدن آدم إلى شريعة عيسى - عليه السلام - فحرم هذا في هذه الملة ، وجعل السجود مختصا بجناب الرب سبحانه وتعالى .
Artinya: Kebiasaan bersujud ini berlaku dalam syariat mereka apabila mereka mengucapkan salam pada yang tua mereka bersujud padanya. Cara ini dibolehkan sejak zaman Nabi Adam sampai Nabi Isa. Namun Allah mengharamkan hal ini dilakukan dalam syariah Islam dan Allah menjadikan sujud itu khusus kepada Allah semata.

____________________________________________


STATUS TANAH WARISAN

assalamualaikum.wr.wb.
ada satu kasus yang saya mohon diberikan jawabannya,tentang warisan. memang agak rumit permasalahannya..

ayah saya mempunyai orang tua sebut saja syamsudin (almarhum), dan seorang bibi sebut saja hanah. syamsudin dan hanah adalah dua saudara dan hanah sampai sekarang belum menikah sudah berumur 82 thn.mereka berdua masing2 tinggal di tanah peninggalan orang tuanya. syamsudin sdh meninggal dan sekarang ditempati ayah saya, kemarin hanah memanggil ayah saya dan menyatakan bahwa tanah yg hanah tempati itu mutlak hak hanah dan syamsudin beserta ayah saya tidak ada hak disitu dengan alasan tanah itu dibeli dari mas kawin ibunya, akan tetapi di surat giriknya memakai nama ayahnya syamsudin dan hanah. tetapi menurut ayah saya sewaktu orang tua syamsudin dan hanah membeli tanah itu memang memakai uang mas kawin dan ada tambahan uang juga dari syamsudin sendiri sewaktu itu syamsudin menjual sapi dan kambing, tetapi itu di sangkal oleh hanah. malah hanah akan mewakafkan tanah itu dan meminta bagian tanah yg ditempati ayah saya sekarang, padahal hanah tidak mempunyai anak.

pertanyaan saya adalah :
1.adakah hak ayah saya terhadap tanah yg ditempati hanah, karena syamsudin sudah almarhum.
2.andaikan ayah saya ada hak terhadap tanah itu tetapi hanah tidak membaginya dan tetap mewakafkannya, bisakah ayah saya menempuh jalur hukum ?

terima kasih atas jawabannya,semoga jawabannya dapat memberikan jalan keluar dalam masalah ini.

wassalam Toto achmad taufik

JAWABAN

1. Kalau saya tidak salah memahami, Hanah dan Syamsudin adalah bersaudara kandung. Kalau ini benar, maka berarti tanah yang ditempati Hanah adalah tanah Hanah dan Syamsudin karena tanah itu dulunya milik ibu mereka berdua. Kalau benar demikian, maka tanah tersebut adalah tanah warisan Hanah dan Syamsudin dari ibu mereka dengan syarat (a) ibu mereka meninggal lebih dulu dari Syamsuddin; (b) tanah tersebut oleh ibu mereka tidak dihibahkan kepada Hanah. Kalau poin (a) dan (b) terpenuhi, maka Syamsuddin punya hak atas tanah tersebut. Sebagaimana Hanah punya hak pada tanah yang ditempati Syamsuddin (kalau memang dari orang tua mereka berdua dan tidak dihibahkan pada Syamsuddin).

2. Lihat poin 1.

____________________________________________


HARTA WARIS BAGIAN ISTRI DAN ANAK PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI

​السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.
Saya ingin bertanya, tentang ahli waris.
Langsung saja, ayah saya meninggalkan harta dengan mempunyai istri, 3 anak perempuan, 2anak laki-laki. Berapa bagian masing-masing untuk kami? Akan tetapi istri ayah saya itu dan 1anak laki-laki tdk sekandung sma sy. Ibu tiri dan 1 anak laki-lakinya. Apakah pembagian nya sama dgn anak2 yang lain?.
Demikian pertanyaan saya agar kami semua sekeluarga dapat penjelasan yang benar menurut syariat islam.
sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih.
‎​​وَعَلَيْكُمُ السَّلاَم وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Marini

JAWABAN

1. Istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan) dari seluruh harta waris.
2. Kalau orang tua dari si mayit (ayah/ibu) masih ada yang hidup, mereka juga mendapat bagian yaitu ayah mendapat 1/6, ibu mendapat 1/6.
3. Sisanya dibagikan kepada semua anak laki-laki dan perempuan dimana anak perempuan mendapat separuh bagian dari anak laki-laki atau anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Lebih detail lihat: Hukum Waris Islam.


____________________________________________


HUKUM AKAD NIKAH DUA KALI

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz, saya mau menyanyakan beberapa hal lagi yang berkaitan dengan perkawinan, saksi dan perceraian.

Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat sekitar ketika melangsungkan perkawinan terutama dari kalangan yang pernah
belajar di pesantren, sebelum melangsungkan perkawinan yang dicatatkan di depan Kepala Kantor Urusan agama (KUA),
biasanya di dahului dengan Aqad nikah secara Syar'i terlebih dahulu. Kemudian baru paginya bersamaan dengan acara walimatul 'Ursy diadakan prosesi Aqad nikah lagi di hadapan pegawai pencatat nikah.
yang saya tanyakan disini adalah:
1. Bagaimana hukumnya ketika terjadi prosesi Aqdun nikah 2x (yang pertama secara syar'i dan yang kedua dihadapan pegawai pencatat nikah)apakah hal tersebut bisa mempengaruhi keabsahan nikah tersebut???
2. Kemudian Aqad yang mana yang dianggap syah??? Karena kita hidup di negara yang sudah ada regulasi mengatur tentang perkawinan?
3. Apakah saksi perkawinan itu harus orang lain, tidak boleh dari keluarga kedua mempelai (semisal saudara, keponakan, paman dll) karena yang sering berlaku ketika di depan pegawai pencatat nikah ada yang mengatakan saksi nikah tidak boleh dari saudara dan keluarga. Mohon tinjauannya dari hukum islam juga hukum positif yang berlaku di negara kita?
4. Ketika terjadi ucapan thalak kinayah dan ternyata suami ada niat dalam hatinya, maka akan jatuh thalak 1. Akan tetapi si suami masih mencintainya dan berusaha rujuk sama istriny, tetapi si istri menolak hingga mengajukan gugatan ke pengadilan agama. setelah proses sidang ternyata pengadilan tidak mengabulkan gugatan sang istri.
Bahkan sampai proses sidang selesai si istri tetep tidak mau membina rumah tangga lagi dengan suaminya.
Yang menjadi pertanyaan : Konskwensi hukum apa yang akan dijalani bagi kedua pasangan diatas? apa putusan pengadilan yang menetapkan gugatannya si istri yang telah di tolak (berarti masih suami istri) atau thalak sudah dijatuhkan suami tadi (berarti bukan suami istri lagi)????

Terima kasih dan di tunggu jawabannya.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Saiful Mujab

JAWABAN

1. Akad nikahnya sah. Lebih detail lihat: Perkawinan Islam
2. Akad yang pertama yang dianggap. Lihat: Akad nikah dua kali.
3. Boleh dari kalangan keluarga.
4. Setelah talak jatuh dan suami rujuk dalam masa iddah, maka rujuknya diterima. Status istri adalah istri yang sah. Kalau istri menolak, maka statusnya sama dengan istri yang nusyuz.

Bacaan lanjutan:

>> كتاب أحكام النكاح وما يتعلق به
>> فصل: في أحكام الرجعة

____________________________________________


MAHASISWI SELINGKUH DENGAN SUAMI ORANG

Asslamuallaikum Wr. Wb.

pak uztad, tolong bimbing saya karena serasa ada tumpukan sampah yang mengganjal stiap langkah saya dan terlalu banyak dosa yang saya lakuin karena iman saya yang sangat tipis dan hamba Allah.SWT yang hina..

saya seorang mahasiswi dan pekerja,,awal mula ditahun 2009 sekitar bulan februari saya bertemu sebut aja J ditempat saya kerja,,J adalah suami orang dan miliki 3 orang anak..bermula dr biasa saja dan berteman dan makin lama sering ketemu dan berkeluh kesah kepada saya soal istrinya yang pencemburu,, jika pulang agak sore istrinya marah2 dengan suara yang sangat keras gak ditempat umum ataupun didepan anak2nya,terkadang sering nyebut alat kelamin juga,,tp J tdak pernah marah2 didiamkankan saja,,saya percaya klo J adalah orang yang sabar dan tdk pernah punya volume suara yang tinggi,,wktu msh berteman saya sering dltp istrinya dimaki sangat kasar maaf (perek,,gak bs makan klurga miskin turunan lonte bapaknya germo dst) wktu itu saya sangat marah tp sy bilang ke J klo py istri dbilangin suruh jaga mulut..trus2an dia tlp saya dg makian yang sangat kasar terkdang jg sy gak angkat tlpnya,(istrinya taw no hp sy dr penggilan kluar krn sering tlp saya mslah kerjaa..istrinya mengira klo pulang agak malam dkit se J sm saya,,se J adalah seorang Wirausaha Advertising dia teman dr BOS saya).,makin lama si J dan saya makin deket dan sling mencintai akhirnya dengan tidak berfikir panjang saya berpacaran dengan se J..awalnya kita tdk mengakuin ke istrinya klo kt pacaran klo istrinya tlp saya..

stiap kali tlp dia maki2 saya dengan nada yang tinggi dan sangat3x kasar bgt,,semakin lama makian demi makian saya trima smua klurga saya diikutsertakan,,saya dan J smakin menjadi dan jauh dan saya smakin tidak pernah menyesali perbuatan saya,, saya akuin perbuatan saya sangat salah..jika J pulang kerja agak malam istrinya maki2 J didepan umum dan anaknya sudah hal biasa sampai alat kelamin dst disebut,,dia sering tlp teman2 J..jelek2in J,,pernah sms teman J agar tdk kasih kerjaan pada J karna sdh lantarkan klurganya,,setau saya J sangat menyanyangi anak2nya dan smua kebtuhan ditanggung J..istrinya juga jika dibilangin sholat malah marah2 dan gak pernah sholat..

dengan maslah ini istrinya bilang ke klurga besar mereka istrinya mengadu klo sya sudah hamil dan nikah siri tp sumpah saya gak hamil ataupun nikah siri,,tp se J sudah menjelaskan kpd klurga besar mreka dan istrinya,,tp istrinya dengan kekeh dan keras tdk prcaya,,dia cm menebak krna J sering anatar saya pulang kampung..dikira kita sdh nikah siri,,istrinya juga memaki2 J didepan klurga besarnya..klurga J jg kurang suka karna dr dlu istrinya py watak keras dan tajem,,terkadang mertua datang tdk pernah disambut apa lg membuatkan minuman malah J yang membuat minuman buat kurganya sndiri,,rumah jg yang membersihkan J klo tdk ada pembantu,,istrinya ibu rumah tangga...makanya dia kerja selalu agak siang pulang agak sore ataupun pulang malam..

akhirnya sekarang istrinya nuntut dipengadilan dan sudah proses cerai..saat inilah saya merasa kasihan dengan anak2nya apa lg usaha J skarang amburadul gak karuan..saya baca surat dr pengadilan krna saya dksih taw J yang isinya...pertama J tdk pernah menafkahi batin kurang lebih 7bln (sy tanya pd J itu benar dg alasan tp hr marah trus gmn bisa sdh tdk cocok),,punya WIL sjak th 2007(WIL itu saya dan bukan 2007) dll..yang saya ingat itu.

pak uztad,,,saya gak taw harus gmn dengan keadaan yang sudah fatal ini..makin ksini saya merasa bersalah dan ksaihan sama anak2nya dan klurganya wlupun istrinya sangat kasar,,apa lagi saat ini sudah proses cerai,,saya juga merasa kasihan sama ( J ),,dilingkungan rumahnya tetangga.. dan klurga besar mereka se J dianggap kurang waras karena ninggalin anak 3 bt pacar muda,,istrinya tdk pernah salah yang terkadang suka dan bangga mengumbar aib dan slalu ditambah2in menjelekkan J..saya juga mengerti rasanya J karna bakal jauh dg anak2nya..krna J sangat menyanyangi anak2nya..apa lg usahanya skrang jd gak karuan,,istrinya tdk pernah intropeksi diri dia malah bangga skrang mengumbar maslh mereka kesemua tetangga dan teman mereka dan parahnya lg menceritakanya klo saya hamil dan sdh nikah siri..(Sumpah mah itu gak bener )

pak uztad...saya akuin saya salah,,skrang saya harus bagaimna dg keadaan yang sudah begini???saya kasihan karna J usahanya macet apa karena hukuman dia berselingkuh wlupun istrinya kayak gtu???

Wassalamuallaikum. Wr. Wb..
L

JAWABAN

Sebaiknya anda menikah secara syar'i agar terhindar dari perbuatan zina. Dan bertaubatlah dengan taubat nasuha.

____________________________________________


HUKUM MASUK RUMAH TANPA IZIN

Assalamualaikum ustadz.. Rumah saudara ibu saya sedang direnovasi dan belum selesai. Ada beberapa bagian rumah yg belum tertutup. Suatu hari, ibu saya menyuruh saya untuk mengundang saudara ibu saya tersebut untuk menghadiri acara dirumah kami. Begitu sampai dirumah beliau, saya memanggil beberapa kali, namun tidak ada jawaban, pintu bagian depan tertutup. Namun, pintu bagian samping rumah beliau terbuka, jadi saya naik saja kedalam rumah beliau sambil memanggil beliau, namun tidak ada jawaban. Akhirnya saya keluar lagi dan pulang. Yang ingin saya tanyakan, Apakah saya berdosa karena masuk kedalam rumah tanpa izin dari pemilik rumah tersebut ??? Alasan saya adalah untuk mengundang beliau ke acara selamatan dirumah ibu saya. Karena tidak ada jawaban (beliau sedang tidak ada dirumah), maka saya masuk saja kerumah beliau lewat pintu samping yg tidak tertutup. Apakah saya berdosa dan saya harus dihukum ? Mohon pencerahannya Ustadz.....terima kasih
Wahyu

JAWABAN

Masuk ke rumah orang--walaupun itu paman anda sendiri--tampa ijin tidak dibolehkan sebagaimana firman Allah dalam QS An-Nur 24:27
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا.
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.

Walaupun rumah tersebut milik paman anda, tapi istri paman dalam syariah Islam tidak termasuk mahram di mana anda haram memandangnya kecuali pada bagian auarat yang diperbolehkan untuk dipandang seperti wajah dan telapak tangan. Lihat Aurat Wanita bukan Mahram.

Masuk tanpa ijin ke rumah orang adalah dosa, namun bukan termasuk dosa besar. Cukuplah anda beristighfar dan berjanji tidak akan mengulangi lagi hal serupa ke rumah siapapun.

____________________________________________


SHALAT JAMAK TA'KHIR BAGI MUSAFIR

seandainya ada orang musafir berniat salat jamak ta'khir, namun sesampai di tempat tujuan masih ada melaksanakan salat, bolehkah orang tsb salat biasa atau menunggu waktu salat tiba untuk salat jamak ta'khir
Masnukhan

JAWABAN

Apa maksud kata-kata ini -> "namun sesampai di tempat tujuan masih ada melaksanakan salat," Kalau maksudnya adalah masib bisa melaksanakan shalat tepat waktu (ada'an), maka jawabnya adalah boleh melakukan shalat biasa (bukan jamak). Karena shalat jamak sifatnya dispensasi. Ia boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan walaupun sudah niat jamak. Lebih detail lihat di "Bab Shalat Musafir" kitab Minhaj at-Talibin

____________________________________________


HUKUM MENYANYI

Assalamu'alaikum pak ustadz, saya mau tanya..
Saya sedang mendalami hobi dibidang musik seperti bernyanyi, bahkan ikut les vocal. Namun saya pernah mendengar kalo menyanyi atau mendengarkan musik itu adalah haram hukumnya, bahkan ada yang bilang bahwa itu adalah sikap munafik. Nah pak ustadz pertanyaannya:
1. Apakah pernyataan tersebut benar?
2. Lalu bagaimana hukum seorang penyanyi?

Terimakasih pak ustadz, wassalam..
Ari Saputra

JAWABAN

1. Ada dua pendapat dalam soal musik. Ada yang menghalalkan dan ada yang mengharamkan. Anda boleh mengambil pendapat pertama. Lebih detail lihat: Musik dalam Islam.

2. Sama dengan hukum musik. Namun perlu diingat, bahwa perbedaan pendapat ulama itu terkait hukum asal dari musik. Adapun apabila dalam lagu musik terhadap lirik-lirik lagu yang bertentangan dengan syariah dan dalam pementasan seorang penyanyi terdapat perilaku yang haram, maka menyenyi menjadi haram secara mutlak.
____________________________________________


STATUS SUAMI YANG PERNAH TIDAK MEMBERI NAFKAH PADA ISTRI

Assalamu alaikum wr.wb
Pak ustad, mohon pencerahan:
Saya sudah 1 tahun lebih merantau, dengan meninggalan isteri dan anak.
Saya pernah tidak menafkahi(lahir/bathin) dalam kurun 3-4 bulan. Kemudian dalam beberapa bulan terakhir, saya mengirim uang tiap bulan, tapi jumlahnya tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan mereka tiap bulan. Karena keadaan saya di perantauan.

Bagaimana pandangan pak ustad mengenai status pernikahan saya?
Adakah hal-hal yang harus saya lakukan secara agama sebelum saya kembali bercampur dengan isteri saya, ketika saya sudah kembali ke tanah air?
Atas jawaban nya, saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu alaikum wr.wb.
AF

JAWABAN

Selagi anda tidak pernah mengucapkan kata cerai pada istri anda, maka perceraian tidak atau belum terjadi. Karena itu status pernikahan anda masih sah.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam