Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Wanita Berdandan untuk Keluar Rumah

Hukum Wanita Berdandan untuk Keluar Rumah
KRITERIA PEREMPUAN SOLEHAH

Assalamualaikum ustadz..saya ingin bertanya :

1. Bolehkan perempuan memakai make up dan lipstik ketika akan menghadiri acara-acara seperti kondangan dll?
2. Bolehkah perempuan memakai pakaian yg indah dan bagus ketika keluar rumah ?
3. Menurut jumhur ulama, perhiasan apa sajakah yg boleh terlihat oleh lelaki non-mahram ?
4. Apakah perhiasan yg tidak boleh terlihat tersebut adalah anggota tubuh perempuan atau seperti kalung dan cincin ?
5. Bagaimana pandangan ustad tentang para perempuan yg berkumpul dan melagu-lagukan suaru untuk membaca sholawat ?
6. apakah perasaan cinta kepada seorang perempuan non-mahram yg ada didalam hati termasuk zinah hati ? Jika rasa cinta tersebut terjadi setelah melihat kecantikannya.
7. Apakah kaki perempuan boleh terlihat kalau dia memakai celana panjang ?
8. Bolehkah perempuan memakai celana panjang ?

DAFTAR ISI
  1. Kriteria Perempuan Solehah
  2. Menggambar Benda Mati Format Animasi
  3. Masalah Istri Dan Ibu Saya
  4. Dipaksa Menikah, Calon Suami Belum Siap
  5. Hukum Pasang Gigi Palsu Permanen
  6. Hukum Suntik Bibir Dan Implan Pinggul Agar Kencang
  7. Sedekah Tanpa Sepengetahuan Orang Tua
  8. Mengambil Barang Temuan Di Negara Non-Muslim
  9. Qurban Untuk Kakek
  10. Hukum Berkata: "Aku Yahudi"
  11. Adakah Hak Istri Yang Dicerai Atas Harta Suami?

9. Apakah yg dimaksud menundukkan pandangan, ustadz ? Apakah dari melihat aurat perempuan atau dari melihat wajah perempuan ?
10. Bolehkah melihat rambut kepala perempuan non-mahram jika tanpa syahwat ?
11. Bolehkah berbicara dengan istri orang lain ? Soalnya saya pernah baca katanya tidak boleh bicara pada istri orang lain, lalu bagaimana kalau kita ada perlu, untuk mengndang suaminya misalnya, atau hanya sekedar menyapa dijalan, apakah boleh pak ustadz ?
12. soal jodoh pak ustadz, jika si ANI ditakdirkan berjodoh dengan si BUDI, namun si BUDI tidak berusaha mendapatkan si ANI, dan justru si AHMAD yg berusaha untuk mendapatkan si ANI, apakah si BUDI tetap akan berjodoh dengan si ANI ?
Beberapa persoalan diatas udah saya cari diinternet, namun, mungkin saya akan lebih puas jika mendapat jawaban secara langsung dari ustadz, Mohon pencerahannya ustadz, TERIMA KASIH
Wahyu


JAWABAN: KRITERIA PEREMPUAN SOLEHAH

1. Tidak boleh. Berdasarkan QS An-Nur 24:31

ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها وليضربن بخمرهن على جيوبهن ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن
Artinya: janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka.
2. Tidak apa asal menutup aurat. Aurat perempuan adalah semua anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Tentang aurat, lihat Aurat Wanita dan Laki-laki.
3. Menurut Ismail bin Umar dalam Tafsir Ibnu Katsir mengutip pendapat Ibnu Mas'ud, Nakha'i, dll "kecuali yang tak dapat disembunyikan" yaitu seperti sarung atau baju bagian bawah, wajah, telapak tangan dan cincin.
Termasuk perhiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah anting, gelang dan kalung.
4. Anggota tubuh mutlak dilarang. Yang dimaksud adalah seperti kalung, dll. Lihat poin 3.
5. Suara perempuan lihat di artikel berikut: Hukum Wanita Memakai Pengeras Suara Di Masjid
6. Memandang wanita dengan syahwat adalah berdosa. Itu zina mata menurut istilah sebagian ulama seperti dalam kitab Sullam at-Taufiq Secara syariah yang umum mencintai seseorang dalam hati itu tidak apa-apa. Asal tidak sampai melakukan perbuatan yang dilarang syariah.
7. Tidak boleh. Lihat poin 2.
8. Boleh asal yang sopan yaitu yang tidak ketat (model pensil), dll.
9. Memandang perempuan itu dilarang apabila (a) memandang dengan syahwat baik pada aurat atau bukan; (b) dan memandang kepada selain wajah dan telapak tangan walaupun tidak syahwat. Lihat Sullam at-Taufiq
10. Tidak boleh. Lihat poin 2 dan 9.
11. Kalau ada keperluan penting boleh tapi tidak perlu masuk rumah kalau tidak ada suaminya. Cukup di luar rumah.
12. Takdir jodoh adalah saat kita melakukan akad nikah. Dengan siapa anda akad nikah, maka dialah takdir jodoh anda saat itu.


_________________________________________________


MENGGAMBAR BENDA MATI FORMAT ANIMASI

Assalamualaikum Ustad . . .
saya ingin bertanya tentang hukum menggambar benda mati yang dianimasikan dapat bergerak dan dibuat perilakunya seperti manusia (contohnya spongebob squarepants)
kalau yang pasti kan menggambar mahluk bernyawa yang haram hukumnya kalo yang itu bagaimana?!
mohon jawabannya ustad. . .
ryan fajar

JAWABAN

Lihat: Hukum Menggambar dalam Islam.

_________________________________________________


MASALAH ISTRI DAN IBU SAYA

Salam Silaturrahmi, Moga Ustadz selalu mendapatkan Limpahan Rahmat Dari Allah Swt... Aamiin...

Saya mempunyai beberapa pertanyaan:
Ustadz saya mempunyai masalah dengan Istri Saya, kami tinggal bersama dengan orang tua saya... karena saya anak terakhir dari 4 bersaudara... dan saudara saya sudah mempunyai keluarga sendiri... sehingga saya sebagai anak terakhir tepaksa mengalah untuk tinggal bersama orang tua setelah menikah sekaligus diberikan Amanah untuk menjaga orang tua saya, sebab Ibu saya sakit-sakit dan tidak bisa berjalan... pada awalnya setelah menikah hubngan antara istri dan Ibu saya baik2 saja... tetapi setelah istri saya melahirkan, Ia lebih banyak mengasuh anaknya, dari pada mengurus rumah, sehingga Ibu saya selalu memarahi saya...karena Sifat istri berubah setelah melahirkan..dan istri saya tidak mau kalau anaknya di asuh oleh Ibu saya dengan Alasan : karena Ibu saya Tidak bisa berjalan yang menyebabkan anak kami menangis, padahal tangisnya hanya sebntar waktu di asuh oleh Ibu

yang ke dua...Istri jarang keluar kamar dan hanya berdiam di kamar bersama anaknya sehingga membuat Ibu saya sakit hati dan selalu menangis di buat oleh Istri... Kalau saya membela Ibu, Istri Malah Marah dan mengancam pergi dari Rumah, apabila saya membela Istri Ibu pun berbalik marah kepada saya... Dari segi Sifat antara Ibu dan Istri Saya Hampir mirip yakni sama-sama egois dan mau menang sendiri...

Ustadz apa yang harus saya lakukan, nasihat demi nasihat telah saya berkian kepada IStri,, supaya mengalah kepada Ibu karena Ia sakit-sakitan, tapi apalah daya ia tak pernah mendengarkanya...!! selain alasan di atas, Istri saya tidak suka dengan Ibu krena Ibu saya kalau memanggil selalu berteriak,, yang membuat Istri menjadi jenuh dirumah... meski saya dan saudara saya mungkin sudah terbiasa akan bentakan dan teriakan Ibu, namun mungkin Istri belum terbiasa...

sedangkan Hubungan saya dengan mertua saya, sangat baik, apapun yang di minta Istri kepada saya yang berhubungan dengan orangan tuanya saya selalu turuti dan hormat kepada Orang tuanya, tapi mengapa Istri Saya tidak mau hormat dengan Ibu saya...

Permasalah yang kedua, Istri saya jarang mau untuk disetubuhi, mungkin sebulan sekali itu yang diberikannya untuk memenuhi batin saya... alasannya karena kami masih tinggal bersama orang tua saya,??
sebanarnya saya ingin sekali tinggal terpisah dengan orang tua, tapi apalah daya saya tak mampu meninggalkan Ibu yang telah melahirkan yang sekarang sedang sakit-sakitan dan tak mampu berjalan serta bekerja sendiri, walaupun ayah saya masih ada dan masih sehat... rasa hati ingin pindah dari rumah namun tak enak kepada orang tua, apabila saya bilang inign pindah dari rumah ini, Ibu saya pasti marah... dan bilang bahwa saya tak ingin menolongnya dan membantunya...

Istri saya mempunyai sifat yang tidak mau megalah, dan selalu mersa benar walau pada faktanya ia yang bersalah,, saat istri marah saya hanya diam, dan memohon ampun dan Ridho atas kelakuan Istri Saya...

Ampun Maaf, minta halal, dan Ridhonya jika kata2 saya ada yang salah, mohon jawaban atas pertanyaan yang saya ajukan ini...

Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Wahdy

JAWABAN

1. Cara terbaik adalah pindah rumah yang jauh. Susah mendamaikan dua orang perempuan yang sama-sama egois. Kalau pindah rumah jauh sulit, maka cara kedua adalah pindah rumah tapi yang dekat rumah ibu. Misalnya, di sebelah rumah sekarang.

2. Anda perlu memberi pemahaman pada istri agar mau melayani anda dalam hubungan intim kapan saja anda ingin. Beri dia masukan bahwa taat pada suami itu wajib terutama menyangkut hak suami. Kalau ini tidak mempan coba "goda" dia dengan akan poligami saja dan lihat apa reaksinya.

_________________________________________________


DIPAKSA MENIKAH, CALON SUAMI BELUM SIAP

assalamualaikum pa ustad..
Maaf sebelum nya saya ingin bertanya apa yang harus saya lakukan jika orangtua menuntut saya untuk segera dinikahi karena berbagai alasan yang membuat mreka seperti itu / sudah tidak mau mempedulikan saya lagi karna berbagai faktor. Tapi disisi lain lelaki yang jadi pasangan saya belum siap karna kendala materi / uang nya / alasan dia belum mapan takut tidak bisa mencukupi kluarga nanti nya. saya harus ambil langkah apa pa ustad? Mohon jawaban nya , saya bingung :`(
Jujur orangtua saya tidak begitu respeck dengan hubungan saya dan lelaki saya karna slalu beda pendapat tapi saya tidak bisa meninggalkan dia pa ustad. Tapi stelah saya bertahan 6 tahun dengan lelaki saya akhir nya orangtua saya menerima walaupun sering bilang ga setuju tapi mreka sedikit bijaksana. Dan mreka ingin saya cepat2 dinikahi tapi pihak lelaki saya belum siap,apa yang hrus saya laukan tad? Saya serba salah dan slalu disalahkan oleh mreka trutama irangtua saya :`(
Mohon solusi dan saran nya , trimasih banyak.. Wassalamualaikum
FA

JAWABAN

1. Mempercepat pernikahan adalah wajib apabila tanpa itu akan mengakibatkan zina. Karena itu perintah orang tua anda itu wajar karena berhubungan pacaran itu haram dalam Islam. Mereka ingin menyelamatkan anda dari dosa.

Justru yang jadi pertanyaan adalah mengapa pacar anda tidak mau menikahi anda segera? Anda patut curiga. Dan harus hati-hati. Satu hal yang pasti, jangan sampai anda melakukan hubungan zina. Kalau itu sudah terjadi, bertaubatlah dengan taubat nasuha sebelum adzab menimpa anda. Lihat: Cara Taubat Nasuha.

_________________________________________________


HUKUM PASANG GIGI PALSU PERMANEN

assalamu'alaikum Wr.Wb..

maaf pak sebelumnya saya mau bertanya, gigi depan saya kan bolong 2 jadi kalau senyum saya ga PD..
saya berniat ingin menambal atau ganti gigi palsu permanen..bagaimana menurut pandangan islam? apakah boleh?

terima kasih atas waktunya pak ust, mohon pencerahannya.

wassalamualaikum..
Fajar

JAWABAN

Memasang gigi palsu tidak apa-apa karena itu untuk memperbaiki yang sudah hilang. Jadi, itu tidak merubah ciptaan Allah. Lihat: Hukum Suntik Kecantikan
_________________________________________________


HUKUM SUNTIK BIBIR DAN IMPLAN PINGGUL AGAR KENCANG

assalamu'alaikum wr.wb.


pak ustad saya mau bertanya seputar merubah kecantikan fisik menurut al-qur'an dan hadits, pertanyaan ini sebenarnya dari saudara saya yang berstatus seorang janda (janda muda).
yang ingin beliau tanyakan adalah jika ingin menyuntik atau semacamnya agar bibir terlihat lebih kecil/tipis (maf bibir beliau agak tebal) dosa kah?
ke 2. beliau ingin suntik atau implan agar pantatnya naik dan kencang lagi seperti (perawan).

jadi, apakah hal yang ingin beliau tanyakan di atas dosa atau di perbolehkan?
Mohon jawaban dan pencerahannya pak ustad..

terima kasih..
wassalamu'alaikum
^SN

JAWABAN

Lihat: Hukum Suntik Kecantikan
_________________________________________________


SEDEKAH TANPA SEPENGETAHUAN ORANG TUA

Halo media islam alkhoirot, saya ingin bertanya.
di rumah kami sekeluarga punya usaha, kemudian saya dapat ide untuk bersedekah dengan mengumpulkan uang hasil dari usaha tersebut setiap harinya sedikit 5000 rupiah. Karena saya tau manfaat sedekah. Namun ingin saya jalankan secara diam-diam. Sebab orang tua saya tidak suka kalau keuangannya di utak atik. Yang saya tanyakan apakah boleh saya jalankan ide saya tersebut dan apa hukumnya. Terima Kasih...
EE

JAWABAN

Menyedekahkan sebagian harta kita itu baik. Tapi kalau harta itu bukan hanya milik anda, maka anda harus minta ijin pada pemilik harta tersebut. Lebih detail: Perbedaan Zakat, Infaq dan Sadaqah

_________________________________________________


MENGAMBIL BARANG TEMUAN EARPHONE DI NEGARA NON-MUSLIM

Assalamulaikum Wr.Wb,

Saya menemukan Earphone di negara non muslim (korea Selatan). Saat ini saya sudah pulang ke Indonesia, dan barang tersebut saya simpan.
apa hukumnya bila saya menggunakan barang tersebut? Apa yang sebaiknya saya lakukan?

Terima kasih banyak atas penjelasannya
Gunawan

JAWABAN

Barang temuan di negara muslim atau nonmuslim sama saja. Detailnya lihat di sini: Hukum Barang Temuan
_________________________________________________


QURBAN UNTUK KAKEK

assalammualikum wr .wb pa saya mau bertanya kalau misalnya saya berqurban tapi niat saya untuk kakek saya tapi sudah meninggal apa boleh ya terus hukum nya apa dan pahala nya untuk siapa apa buat kakek saya .mohon penjelasanya makasih
Yuyun

JAWABAN

Boleh. Dan pahalanya akan sampai pada kakek anda. Lihat: Hukum Qurban.
_________________________________________________


HUKUM BILANG: "AKU YAHUDI"

Assalamualaikum WR.WB..

Nama saya Nadya Iswara. Umur saya 15 tahun. Jadi begini, disekolah teman teman saya itu suka ngejek ngejek orang. Saya pun terkadang jd bahan ejekan. Saya dikatain ini itu karena mreka itu nakal sekali. Dan kemaren saya dikatain yahudi. Astagfirullah, padahal saya islam. Karena saya sdh tidak tahan dengan kelakuan mreka saya bilang aja : "terus, kalau gw yahudi kenapa?! Gw yahudi. Masalah buat lo? Gw islam! Astagfirullah!!" Nah begitulah. Saya sempat bilang "gw yahudi" saya khilaf, saya hanya tidak suka diejek yang aneh aneh. Jadi saya iyakan saja supaya mereka diam. Apakah saya termaksud golongan org yg sesat? Demi allah saya tidak sengaja, saya khilaf. Saya hanya ingin membuat mreka diam. Jadi bagaimana ini? Bagaimana cara saya bertaubat atas kesalahan mulut saya? Tolong dibantu saya, saya takut. Demi allah saya khilaf dan takut walaupun hanya bercanda bicaranya. Tolong bantu saya... Wassalamualaikum WR.WB

JAWABAN

Kata "yahudi" mengandung dua makna: sebagai agama atau bangsa. Kalau yang dimaksud sebagai bangsa, tidak apa-apa. Kalau yang dimaksud sebagai agama, maka kalau memang disengaja anda termasuk murtad dan harus segera bertaubat pada Allah dengan mengucapkan syahadat. Kalau tidak sengaja maka tidak apa-apa. Lebih detail lihat: "Murtad" dalam kitab Minhaj Talibin.
_________________________________________________


ADAKAH HAK ISTRI YANG DICERAI ATAS HARTA SUAMI?

Assalamualaikum ustad.

Saya tidak puas dengan pelayanan sex dari istri saya, sehingga saya berniat poligami. Kemuadian istri saya menginginkan dicerai jika saya ingin berpoligami. Kemudian setelah kami bermusyawarah, kami memutuskan untuk bercerai. Karena saya takut jika tidak diceraikan akan menimbulkan mudharat, maka saya pun menceraikannya.

Dalam masa kita menikah :
1. Saya membeli tanah atas usaha saya sendiri (dari penghasilan saya sendiri).
2. Saya pernah membelikan istri saya, emas dan motor.
3. Mahar sudah dibayar lunas oleh suami,
4. Suami telah menafkahi dengan cukup selama menikah.
5. Pada saat menikah istri tidak mempunyai harta bawaan, tidak bekerja (tidak punya penghasilan dan hanya sebagai ibu rumah tangga).

Pertanyaan :
1. Apakah istri mempunyai hak/bagian tanah yang saya beli tersebut? berapa bagian istri?
2. Apakah Suami boleh mengambil emas dan motor yang telah dibelikan oleh saya?

Mohon penjelasan Hukumnya ustad.

Assalamualaikum
Marwan Hakim - Sorong

JAWABAN

1. Tidak ada. Istri yang dicerai tidak punya hak apapun atas tanah milik suami kecuali kalau saat pembelian si istri ikut kongsi.
2. Tidak boleh. Karena itu hibah. Hibah tidak boleh ditarik kembali. Hibah yang boleh ditarik kembali hanyalah pemberian orang tua pada anaknya. Namun kalau mantan istri anda rela memberikan kembalik pemberian anda maka tidak apa-apa. Lebih detail, lihat "Hibah" dalam kitab Minhaj at-Talibin Imam Nawawi.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam