Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Pernikahan Dengan Pemberkatan Kristen Dan Islam

Pernikahan Dengan Pemberkatan Kristen Dan Islam
BERBUAT ZINA DENGAN TUNANGAN DAN CARA TAUBAT

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh,,,,

saya T dari kota B,,saya minta bantuan ustadz untuk memberikan solusi& pendapat terhadap masalah saya,,saya tidak tau apa yang harus saya lakukan,,saya perempuan 20 tahun belum menikah,,tapi saya pernah berhubungan badan dengan calon saya,,saya sudah menolaknya tapi dia mengancam saya,,saya sangat sayank sama dia, begitu juga dia,bahkan pernah melakukan pd saat saya haid,,saya sangat menyesal, tp kenapa hti saya biasa2 saja,,

DAFTAR ISI
  1. Berbuat Zina Dengan Tunangan Dan Cara Taubat
  2. Haruskah Pelaku Zina Dirajam Sampai Mati?
  3. Terbelit Hutang Istri Pada Rentenir
  4. Pasang Foto Sendiri Di Dinding Rumah
  5. Hukum Istri Gugat Cerai Suami
  6. Melewati Tanah Orang Tanpa Ijin
  7. Hukum Puasa Dan Baca Yasin Untuk Hajat Tertentu
  8. Pernikahan Dengan Pemberkatan Kristen Dan Islam

1. bagaimana cara saya agar saya dapat bertaubat? jujur saya merasa kalau saya telah salah pilih, tp saya tidak bisa untk membatalkannya,,bulan 6 kita nikah, tp saya takut kalau dia tidak bisa jd suami yg baik,saya g sanggup unt membatalkannya,dg alasan keluarganya sangat sayank sama saya, kita sama2 keluarga kekurangan, saya g tega membuat malu keluarg, apa yang harus saya lakukan......
mohon bantuannya,,,,terimakasih ustadz,,,
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh


JAWABAN: BERBUAT ZINA DENGAN TUNANGAN DAN CARA TAUBAT

Pertama perlu diketahui bahwa selama masa pertunangan seorang laki-laki dan perempuan tetap haram untuk melakukan khalwat atau berduaan di tempat sepi atau bersentuhan atau boncengan sepeda motor, dll sebagaimana haramnya hal tersebut antara pria wanita yang bukan tunangan.

1. Adapun cara bertaubat adalah dengan menghentikan perbuatan dosa/maksiat tersebut. Anda tidak perlu membatalkan rencana perkawinan anda karena perzinahan sudah terjadi. Tapi jagalah jarak dengan dia; hindari pertemuan berdua sampai saat pernikahan tiba.

Adapun cara bertaubat lihat: Cara Taubat Nasuha

Kalau anda ragu berumahtangga dengan calon anda, maka mungkin perlu dipertimbangkan untuk melakukan KB (keluarga berencana) setelah menikah agar apabila ada ketidakcocokan antara anda dan dia tidak sulit untuk melakukan perceraian.
Tips untuk membina keluarga bahagia lihat: Cara Membina Keluarga Sakinah

_________________________________________________


HARUSKAH PELAKU ZINA DIRAJAM SAMPAI MATI?

Ass. Wr. Wb

DH

Salam Sejahtera semoga bahagia,

Saya X 38 th, ingin bertanya tentang perbuatan dosa besar, dimana teman saya Y berzina (sudah menikah) dengan seorang pria sahabatnya. Karena ketidak percayaan itu maka setelah minta petunjuk dan berikhitiar maka informasinya saya ada Magic yang ada di sahabatnya itu. Tapi setelah saya belajar agama, saya tahu itu dosa besar dari sisi percaya karena di bawa ke khiayai/ mualim Insya Allah. Saya sudah berusaha mencari tahu apa sebenarnya terjadi tapi sampai detik ini juga belum tahu? bagaimana langkanya sedangkan kehiduoan terus berjalan dan sudah taubat nasuha.
Yang menjadi pertanyaan saya,

1. Bagaimana dosa besarnya dapat diampuni Allah, karena sebenarnya harus di rajam sampai mati.?
2. Sikap apa yang harusnya diambil karena sebenarnya si X sangat sayang ke Y dan bertanya kenapa terjadi ?
3. Istri bisa melihat setan dan melihat Ka'bah apa itu bisa ?
Mohon saran dan pemecahan masalah ini, karena saya sangat tersiksa dengan pikiran bermacam2 dan sekarang mencari kebenaran, baik masalah dosa besarnya yang sedang diperbaiki di tambah satu lagi dengan takutnya syirik itu ?

Terima kasih atas bantuannya
Wassalamualaikum.

JAWABAN

1. Cara menebus dosa adalah dengan taubat nasuha tanpa perlu dirajam kecuali di negara yang memberlakukan hukum Islam. Cara taubat nasuha lihat artikel: Cara Taubat Nasuha

2. Kalau Y sudah menikah, X tidak perlu berbuat apa-apa. Bukan urusan X untuk melakukan apapun. Biarkan Y menjalani hidupnya dengan tenang bersama suaminya.

3. Ada sebagian kecil menusia yang dapat melihat jin atau setan. Sebagian karena mengamalkan doa-doa tertentu sebagian lain karena bawaan lahir. Kemampuan itu tidak bermakna apa-apa. Artinya, bukan berarti dia disayang atau dibenci oleh Allah.

_________________________________________________


TERBELIT HUTANG ISTRI PADA RENTENIR

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Ustadz,
saya punya istri yang berbisnis sekaligus suka berhutang.
dulu saat bisnisnya jatuh dan punya hutang ratusan juta rupiah, saya relakan apa yang saya miliki untuk menutup sebagian hutangnya. tapi waktu berjalan dan dia diam-diam hutang lagi. tapi kali ini hutangnya sama rentenir.
jumlah hutang ke rentenir sudah melebihi 150 juta dan saya tidak punya apa2 lagi untuk membayarnya. ditambah lagi hutangnya pd teman2 saya yg dilakukannya juga dengan diam-diam.

Ustadz, di satu sisi saya ingin mempertahankan rumah tangga saya, karena kami memiliki anak yang masih kecil, 11 tahun, 8 tahun dan 3 tahun. mereka masih butuh ibunya. tapi di sisi lain, saya sudah tidak mampu lagi menghadapi tekanan orang yang tiap hari minta uang dengan kasar. kadang saya ingin bercerai,

1. tapi saya takut kalau ini salah di mata Allah SWT. Karena seolah saya menghindari tanggung jawab sbg suami
2. Tapi kalau saya bela terus, saya dampingi terus, lalu apa hukuman dan tanggung jawab dia? saya ingin dia mendapat hukuman atas perbuatannya, biar dia bertobat.
Namun saya tahu, para rentenir tidak akan membawa kasus ini ke jalur hukum. mereka akan terus menekan kami tiap hari.

Tolong beri saya saran agar saya tidak salah melangkah yang justru melanggar hukum Allah SWT.

Wassalam

JAWABAN

Istri yang lebih membawa kemudaratan daripada kebahagiaan akan lebih baik kalau diceraikan saja. Cari calon istri lain yang akan membawa kebahagiaan untuk anda dan anak anda.

1. Hutang istri bukan tanggung jawab suami menurut syariah Islam. Anda tidak berkewajiban untuk membayar hutangnya. Kewajiban anda hanya memberi nafkah menurut kadar kemampuan anda. Tidak lebih dari itu.

2. Menceraikan istri seperti itu jauh lebih baik daripada mempertahankannya.

_________________________________________________


PASANG FOTO SENDIRI DI DINDING RUMAH

Assalamu'alaiku Wr. Wb.
saya mau tanya, boleh tidak memasang hiasan dinding berupa foto kita sendiri ataupun foto-foto kelurga di rumah?
Jessilia Akana

JAWABAN

Boleh karena foto tidak dilarang dalam Islam. Tapi sebaiknya jangan memasangnya di tempat yang dibuat untuk shalat agar tidak mengganggu kekhusyuan shalat. Lihat: Hukum Menggambar dalam Islam

_________________________________________________


HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

assalamualaikum, Wr Wb

maaf pak,,saya hendak bertanya mngenai masalah "istri yg menggugat cerai suami".
begini,,umur pernikahan kami masuk tahun ke-4 , sejak mempunyai bayi dan saya tidak bekerja ( 3thn lalu),suami saya seperti,tidak merespon saya lagi,,selain nafkah materi yg jarang diberikan ,saya dan suami hanya menjalani hubungan 1-2 bln sekali.dan klo disuruh sholat susah sekali,,,saya bingung sekali pak/bu?

dan barang barang hasil kerja saya hampir habis di jualnya..saya bingung sekali harus bertindak bagaimana?..klo diajak berkomunikasi susah sekali,dia memilih diam saja,,dan itu gk pernah memecahkan persoalan kami

saya pernah coba untuk bicarakan maslah ini baik2,saya coba bilang,,Klo kamu(suami) sudah tidak mau /mampu menghidupi saya dan anak saya(2thn), mungkin kita pisah baik baik..
dan ini sering saya ucapkan,,tp suami diam terus

tolong saya pak/bu,, tolong berikan saya masukan yg terbaik untuk ini,,saya betul betul gk tau harus berbuat apa/
terima kasih banyak sebelumnya
AA

JAWABAN

Dalam situasi seperti yang terjadi pada Anda, maka boleh menggugat cerai suami anda. Gugat cerai dapat dilakukan dengan mengajukannya ke Pengadilan Agama terdekat. Lebih detail tentang gugat cerai dan prosedur pengajuannya lihat: Talak Islam.

_________________________________________________


MELEWATI TANAH ORANG TANPA IJIN

Assalamualaikum ustad.....kami sekeluarga biasa melewati sebuah jalan ditanah orang lain. Tapi sekarang, tanah tersebut berpindah keorang lain. Pertanyaan saya, bolehkah kami melewati jalan ditanah tersebut tanpa seizin pemilik baru tanah tersebut ? Mohon pencerahannya pak ustad....terima kasih
WAHYU

JAWABAN

Sebaiknya anda memberi tahu pemilik tanah yang baru untuk memastikan bahwa dia tidak keberatan tanahnya dilewati karena itu adalah hak adami atau hak mutlak pemilik tanah untuk memberi ijin atau tidak.

_________________________________________________


HUKUM PUASA DAN BACA YASIN UNTUK HAJAT TERTENTU

Pak Kiai bolehkah kita puasa bila akan menghadapi Ujian Nasional, Memiliki hajat mau bangun rumah, puasa dan baca Yasin dimalam hari lahir (weton)?

JAWABAN

Tidak ada dalam syariah Islam puasa semacam itu. Lebih baik anda shalat hajat atau tahajud dan meminta pada Allah apa yang diinginkan.
Namun kalau anda melakukannya, maka tidak ada larangan. Karena itu termasuk kategori puasa mubah. Lihat: Puasa Mubah

_________________________________________________


PERNIKAHAN DENGAN PEMBERKATAN KRISTEN DAN ISLAM

Assalammualaikum Ustadz...

Saya mempunyai hubungan dengan wanita yg Alhamdulillah sudah menjadi mualaf selama 3 thn ini (Tanpa diketahui Oleh keluarganya, Tapi keluarga saya tau krn mereka yg menyaksikannya). Kami berdua sgt Ingin Menikah, tp dalam Hal ini sangat sulit Bagi kami melakukan ya krn pihak keluarga wanita saya menginginkan diadakan pemberkatan dan pernikahan Catalan Sipil. Tapi dari pihak mereka mengijinkan juga untuk melakukan nikah agama Islam. Jadi dari pihak mereka memberikan masukan untuk melakukan pemberkatan yg dilakukan Oleh Om dari dari pasangan saya terse but yg kebetulan seorang pendeta. Dengan kata lain menurut mereka hanyalah pemberkatan BODONG krn Tanpa Ada kewajiban yg biasanya Harus dilakukan untuk menuju pemberkatan pernikahan tersebut seperti : pembelajaran agama Kristen dll selama 3 bln.

Dalam Hati saya sangat tidak setuju dengan Hal tersebut, Tapi Belum disampaikan ke mereka.
Pertanyaan saya :
1. Bagaimana hukumnya dalam Islam mengenai Pemberkatan BODONG (yg mnrt mereka itu) ?
2. Apa yg Harus saya lakukan (krn tidak mungkin Utk memberitahukan org tua pasangan saya, kalau pasangan saya tersebut sudah mualaf. Krn mereka pasti Akan melakukan intervensi dengan hubungan kami) dan kami baru Akan memberitahukan Bahsar pasangan saya mualaf adalah saat pasangan saya hamil (insyaallah Jika terjadi pernikahan). Dan kami tidak mau melakukan pernikahan Tanpa diketahui Oleh keluarga pasangan saya (walaupun kami bisa melakukan itu).
3. Jika hubungan kami memang Harus berakhir dan ternyata pasangan saya kembali lagi ke agama Kristen. Bagaimana pertanggungjawaban saya mengenai Hal tersebut di mata Allah SWT (krn Salah Satu Alasan dia menjadi mualaf adalah krn Ingin Bersama saya, walaupun Ada Hal lain yg mengetuk pintu hati dia sampai dia menjadi mualaf).

Mohon Dapat dibantu mengatasi Hal ini dan mohon di respon secepatnya.
Terima kasih

JAWABAN

Sebaiknya anda berterus terang pada orang tuanya bahwa dia sudah mualaf. Atau kalau tidak ingin terus terang, maka anda harus tegas bahwa anda akan menikahi dia secara Islam saja, tidak secara Kristen, dan akan dilakukan di KUA. Perlu juga diketahui, bahwa pernikahannya secara Islam harus melalui Wali Hakim karena ayahnya yang Kristen tidak berhak menikahkan putrinya yang Islam.

Jawaban pertanyaan anda:

1. Haram hukumnya. Dan ini termasuk masalah aqidah yang serius karena sudah antar-agama. Anda harus menolaknya dengan resiko gagal menikahinya sekalipun.

2. Sebaiknya anda melakukan nikah siri saja dengan memakai wali hakim. Baik itu pejabat jajaran KUA atau seorang ustadz/kyai. Setelah itu, tidak apa-apa melakukan pencataan nikah di Catatan Sipil tanpa harus ke gereja dan (seakan-akan) tanpa akad nikah secara Islam. Jadi, kesannya ini seperti win-win solution bagi mertua Anda: Anda tidak mau ke gereja juga tidak ke KUA (walaupun secara diam-diam sudah nikah siri). Tapi resepsi pernikahan tetap ada.

Nah, setelah anda siap mental untuk memberitahu mertua, maka resmikan pernikahan itu secara Islam kalau dianggap perlu.

3. Tidak ada pertanggungjawaban anda di mata Allah. Manusia berusaha mengislamkan orang kafir itu baik. Tapi tidak berdosa kalau dia gagal.

Tentang pemberkatan oleh pendeta, ulama Islam seperti Ibnul Qoyyim bukan hanya melarang keras, bahkan pergi ke gereja saja diharamkan
وإنما وجه ذلك -أي منعها من الخروج إلى الكنيسة والبيعة - أنه لا يعينها على أسباب الكفر وشعائره ولا يأذن لها فيه.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam