Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Perempuan Shalat Jenazah

Hukum Perempuan Shalat Jenazah
ORANG TUA PIHAK LAKI-LAKI TIDAK MERESTUI PERNIKAHAN ANAKNYA

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Saya mau bertanya kepada ustadz.
Saya & pasangan saya sudah berteman spesial sekitar 6thn,rencananya saya & pasangan ingin melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan. Sebenarnya rencana pernikahan kami sudah sejak 4thn hubungan kami tetapi dari pihak orang tua laki laki melarangnya dengan alasan tidak boleh melangkahi kakak laki lakinya karena kalau melangkahi kakaknya katanya kakaknya tidak akan punya jodoh. Kamipun bersabar menunggu kakak laki lakinya mempunyai pasangan tetapi sampai hubungan saya & pasangan saya 6thn kakak laki laki dari pasangan saya belum mempunyai pasangan juga sedangkan dari pihak keluarga saya sebagai wanita ingin saya cepat menikah.

DAFTAR ISI
  1. Orang Tua Pihak Laki-Laki Tidak Merestui Pernikahan Anaknya
  2. Mimpi Melihat Jodoh (Calon Suami)
  3. Bolehkah Wanita Menyolati Mayit (Jenazah)?
  4. Tanya Seputar Khuluk
  5. Istri Yang Sering Murtad

Yang saya mau tanyakan:
1. apakah kami harus menuruti keinginan orang tua dri pasangan saya atau kami melangsungkan pernikahan tanpa ada restu dri orang tua pihak laki laki?
2. Apa hukumnya bagi kami jika menikah tanpa restu mereka?
3. Apa hukumnya bagi mereka yang melarang kami menikah?

Besar harapan saya pertanyaan ini akan di jawab,karena jawaban ini sangat penting untuk saya.
Terima kasih atas perhatiannya.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb


JAWABAN ORANG TUA PIHAK LAKI-LAKI TIDAK MERESTUI PERNIKAHAN ANAKNYA

1. Secara syariah wanita boleh melakukan perkawinan dengan laki-laki walaupun orang tua pria tersebut tidak setuju. Bahkan, seandainy pihak wali perempuan tidak setuju tanpa alasan yang sesuai syariah, maka si wanita boleh memakai wali hakim. Lihat: Perkawinan Islam.

2. Secara syariah, perkawinan sah. Namun tentu saja anda perlu memikirkan juga efek sosialnya.

3. Orang tua yang melarang anaknya untuk menikah tanpa alasan syariah adalah berdosa. Apalagi kalau gara-gara itu anak mereka melakukan zina.

_____________________________________


MIMPI MELIHAT JODOH (CALON SUAMI)

assalamu'alaikum wr.wb
saya mau bertanya.
saya ingin sekali bertemu dengan jodoh saya, akhirnya saya memutuskan untuk sholat istikhoroh. saya melakukannya lebih dari 3 kali. pada waktu hari pertama, saya tidak langsung bermimpi bertemu dengan seseorang. tetapi setelah sholat istikhoroh yang kedua saya bermimipi dengan seseorang, saya mengenali dia, dia temen saya waktu kecil waktu sekolah madarasah. padahal saya setelah lulus sekolah madrasah tidak pernah bertemu dengan dia, dalam mimpi tersebut saya dan dia sudah saling mengenalkan diri ke keluarga masing2. setelah bermimpi seperti itu tiba2 beberapa hari kemudian saya berpapasan dengan dia tapi dia tidak melihat saya. seelah hari2 itu, saya sudah tidak memikirkan dia lagi, saya mencoba untuk melakukan sholat lagi tapiu hasilnya juga sama, yang ada dalam mimpi saya tetap dia. dan betapa terkejutnya saya waktu dia datang ke tempat kerja saya tanpa saya ketahui. kami berbincang-bincang cukup lama, dan ternyata selama ini dia sering melihat saya tapi saya tidak pernah melihat dia.
yang mau saya tanyakan adalah:
1. mungkinkah dia jodoh saya?
2. kalau seandainya saya terlalu berharap dengan dia, apakah saya akan berdosa?
3. seandainya dia bukan jodoh saya , berdosakah saya jika saya terlalu berharap dengan dia?
tolong jawabannya ya, terimakasih sebelumnya.
wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Jodoh adalah pilihan. Dia adalah jodoh anda kalau anda memilihnya dan dia memilih anda. Kalau dia baik dan anda cocok dengan dia maka tidak ada salahnya bersikap lebih terus terang.
2. Berharap dapat jodoh yang baik tidak berdosa. Yang berdosa kalau melakukan suatu perbuatan yang dilarang syariah dengan dia.
3. Sekali lagi jodoh adalah pilihan. Maka, kalau anda mengharapkan dia janganlah seperi ikan yang menunggu dipancing. Tapi bersikaplah lebih positif agar dia mengerti anda punya harapan pada dia. Pria juga terkadang tidak percaya diri untuk memulai terutama apabila si wanita memiliki keunggulan dari pria itu dari suatu sisi baik fisik, sosial atau ekonomi. Kalau ini yang terjadi, maka tidak ada salahnya anda langsung terus terang padanya bahwa ingin berjodoh dengan dia. Baik berkata langsung atau melalui perantara. Ingat, Siti Khadijah melakukan pendekatan dan niatnya lebih dulu pada Nabi Muhammad. Jadi, itu sah-sah saja.
_____________________________________


BOLEHKAH WANITA MENYOLATI MAYIT (JENAZAH)?

Muhammadfuad Mubarok

JAWABAN

Boleh. Dalam hadits sahih riwayat Muslim diriwayatkan sbb:
َمَّا تُوُفِّيَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ أَرْسَلَ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَمُرُّوا بِجَنَازَتِهِ فِي الْمَسْجِدِ فَيُصَلِّينَ عَلَيْهِ فَفَعَلُوا
Artinya: Ketika Saad bin Abi Waqqas wafat para istri Nabi meminta supaya jenazahnya dibawa ke masjid supaya mereka dapat menyolatinya.

Dalam kitab Al-Majmuk hlm 5/172, Imam Nawawi mengatakan bahwa kaum perempuan apabila berkumpul dengan jamaah laki-laki boleh shalat jenazah bermakmum pada imam laki-laki. Apalagi tidak kumpul dengan laki-laki, maka disunnahkan shalat sendiri-sendiri. Tapi kalau dilakukan berjamaah juga tidak apa-apa.

Teks Arabnya sbb:

لوأما النساء، فإن كن مع الرجال صلين مقتديات بإمام الرجال .
وإن تمحضن ، قال الشافعي والأصحاب : أستحب أن يصلين منفردات. كل واحدة وحدها . فإن صلت بهن إحداهن جاز ، وكان خلاف الأفضل ، وفي هذا نظر ، وينبغي أن تسن لهن الجماعة كجماعتهن في غيرها. وقد قال به جماعة من السلف منهم الحسن بن صالح وسفيان الثوري وأحمد وأصحاب أبي حنيفة وغيرهم ، وقال مالك : فرادى

Lihat lebih detail: Shalat Jenazah
_____________________________________

TANYA SEPUTAR KHULUK

Assalamualaikum,

Saya mau tanya seputar khulu' , mohon jawabannya...

1. Apakah hukumnya sama ketika wanita yang meminta khulu' dikategorikan sudah 'bercerai' dengan laki2 yang mengucapkan kata "cerai" ?
2. Terkait dengan pertanyaan di atas, bagaimana sebenarnya status wanita yang meminta khulu' ketika sedang proses gugat cerai di Pengadilan Agama ? apakah ia secara agama sudah bercerai atau belom ?
3. Ketika meminta khulu' pada suami nya bersamaan dengan pengembalian mahar dari istrinya, ternyata suami belom mau menerima dengan alasan karena sudah masuk gugatan cerai istrinya di Pengadilan Agama terlebih dahulu jadi tunggu keputusan Pengadilan Agama dahulu..pertanyaannya : Bagaimana si istri mensikapi keadaan ini ?

Demikian pertanyaan saya, mohon jawabannya.
Jazakumulloh Khoyron..

Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Khuluk disebut talak bain sughra (talak tiga kecil). Artinya: hilangnya hak rujuk pada suami selama masa ‘iddah.
Kalau suami ingin rujuk, maka harus dilakukan dengan akad nikah baru. Lihat: Hukum Khuluk

2. Belum. Status khuluk baru terjadi apabila proses di pengadilan agama sudah mencapai tahap final yang ditandai dengan keluarnya akta perceraian.

3. Ia ikuti saja proses di Pengadilan Agama. Lebih detail lihat: Perceraian dalam Islam

_____________________________________


ISTRI YANG SERING MURTAD DAN SUAMI KENA GUNA-GUNA USTADZ BODONG

As-Salaam... Pak, saya adalah seorang istri yg kebetulan suami saya memiliki seorang istri lg, istri suami saya ini adalah istrinya yg terdahulu cerai karena murtad
& murtadnya dilakukan berulang (3x) dia kembali memeluk islam (yg ke 3x) setelah suami saya menjanjikan kalau dia masuk islam maka suami saya akan menikahinya lg. sebelum mereka menikah saya meminta suami saya agar mendengar saran dari beberpa ulama & satu biro konsultasi di sebuah mesjid agung untuk dibina dl, diajarkan lg tntng islam selama beberapa bulan disitu.

& suami saya menjalankan dl umroh, istiharoh berdoa memohon petunjuk baru menikah. Tapi rupanya suami saya lebih mendengar saran seorang yg dikenalkan istrinya & dianggap ustadz yg mengatakan berulang ulang bahwa umroh tidak wajib, yg wajib & harus disegerakan adalah menikah. Menikah itu ibadah. Menurut ustadz itu, apabila menunda menikah 10 masalah akan timbul setiap hari. Beliau mengatakan itu dgn mengemukakan ayat2nya didepan saya, saat itu meski saya tdk tau dasarnya surat apa atau ayat keberapa saya katakan maap pak, setau saya diwajibkan menikah itu untuk kasus atau orang dg posisi bagaimana, saya katakan, suami saya sudah menikah & saya adalah istrinya, kalau memang niatnya nikah itu ibadah, saya bilang, bukankah yang harus dilihat itu adalah agamanya? Saya katakan juga insya allah suami saya saat melihat anak anak bisa menahan diri & memakai aturAn selayaknya orang yg bercerai, tidak seatap, tidak serumah. Tp ustadz itu mengatakan boleh tidur disitu sebenarnya karena ada kepentingan.. Saya bingung jadinya dengan pandangan seperti itu.. Lalu untuk umroh, dia mencegah suami saya tidak lakukan itu sebelum nikah & dia katakan dia jamin mantan istrinya pasti berubah & akan jadi orang yang taat malah kl perlu dia ♍ªǙ dijadikan tumbal asal suami saya tidak umroh dl karena kalau umroh dl bisa bisa pernikahan suami saya tdk jadi
& suami saya tidak bs memenuhi janjinya pada mantan istrinya saat itu.

Memang dasar saya yg selalu ingin membantah kalau merasa tidak pas, saat itu saya katakan maap juga pak, saya bingung untuk ukuran suami saya, jangankan umroh, haji besarpun rasanya sudah wajib karena dia mampu. Lalu saya katakan lg, saya bingung pak ko bapa begitu yakin sampai mau menjamin & jadi tumbal kalau orang itu tidak akan pindah lg agama, sedangkan Allah saja tidak menjamin hidup seseorang akan lurus terus tanpa ujian..
& kenapa juga harus takut tidak jadi nikah kalau umroh dl, seperti tidak percaya dengan nasib
& taqdir? Bukankah jodoh itu ditangan Allah? Kenapa harus tidak yakin saya bilang.. Singkat cerita kami pulang. Akhirnya. Sebulan kemudian suami saya seperti orang histeris sambil menangis mengatakan saya harus nikah kalau tidak masalah akan banyak muncul & itu dikatakan berulang.

Saat itu saya katakan saya rido papa nikah tapi tunggu stlh pulang umroh & saya merasa aneh pa, ada apa sebenarnya begitu terlihat tertekan & ingin cpt menikah, akhirnya saya tau seringkali ditanamkan oleh orang itu bahwa nikah itu harus disegerakan & akan muncul 10 masalah setiap hari jadi kalau nunda sebulan atau 2 bulan kalikan saja katanya masalah yg muncul & itu ditanamkan berulang yang saya tidak tau caranya. Saat itu masalah selesai. Sebulan kemudian suami saya mengakui bahwa dia telah menikah lg karena dia bingung & gak tau apa yg mesti dilakuin, jadi saat mantan istrinya mengajak ketempat ustadz itu dia langsung ditanya & dinikahkan. meski kaget, saya bisa menerima itu karena berpikir sudah jalan hidup saya, entah nasib atau takdir.

Setelah mereka menikah ada terlihat beberapa kali istrinya ke gereja dengan alasan mengantar anak dari suaminya terdahulu yang beragama kristen, wallaohualam pa.. Tapi ada satu hal yang menyakitkan saya sekarang ini pa & merasa istrinya kembali melecehkan islam dengan membekali suami saya celana dalam bekas dia (istrinya) saat suami saya berangkat umroh.. saya marah saya berpikir kelewatan suami ibadah dibekali celana dalam bekas. Saya pikir penghinaan besar. Tuk orang islam. seorang yang pergi beribadah ketanah suci membawa barang seperti itu..
& fatalnya saya tau itu saat saya beresi koper suami saya sepulang dia umroh..

dengan ringan suami saya menjawab dirinya tidak punya maksud apa2 membawa itu, istrinya minta dibawa ya dia bawa. Jujur pa, saya kecewa sekali terutama untuk hal terakhir itu.

1. Tolong pak berikan saya petunjuk atau apa yg harus saya lakukan dengan kesemuanya ini..
2. tolong juga jawab apakah menurut bapak istri yang murtad berulang membekali suami dg barang seperti itu tidak melecehkan islam?
3. Apakah pandangan ustad yang memberi arahan itu benar adanya
4. saya salah seperti yg ustadz itu bilang bahwa saya bukan orang yg seimbang?
5. Bagaimana kini saya harus bersikap karena suami saya tidak mengijinkan saya untuk menegur kelakuan istrinya itu, sakitnya suami saya terus membela istrinya itu.

Terimaksih, saya nantikan jawabannya, karena sekarang saya benar2 stress & sedang dirawat di rumah sakit karena setelah 5 hari yang lalu menemukan itu saya langsng mulas mulas dan pendarahan (saya sedang hamil 7 bulan) hingga harus istirahat total. Mohon jawabannya dikirim ke alamat email ini, saya sangat mem butuhkan siraman rohani agar saya tenang & bs lebih bersabar menerima ujian ini. Terimakasih

JAWABAN

1. Ikut prihatin dengan masalah anda. Semoga anda dan suami segera dapat menemukan solusinya. Masalah rumah tangga adalah masalah yang terjadi antara dua pihak: suami dan istri. Maka, solusi akan tercapai apabila kedua pihak dapat menemukan titik temu. Saat ini, rasanya sulit bagi anda untuk menyadarkan suami. Karena itu, kalau anda ingin masih bersamanya, jalan satu-satunya adalah berpasrah diri atas apa yang sedang dilakukan suami. Kalau anda tidak dapat melakuan itu, maka tidak ada jalan lain kecuali meminta cerai. Agar anda terlepas dari stress yang berkepanjangan. Kalau anda tidak dapat menyelamatkan suami dan rumah tangga anda, maka setidaknya anda dapat menyelematkan diri anda sendiri dan janin yang dikandung.

2. Itu termasuk melecehkan. Dan saya berasumsi suami anda terkena guna-guna atau hipnotis dari orang yang mengaku ustadz dari istri kedua.

3. Tidak benar. Saya kira dia lebih tepat disebut dukun daripada ustadz. Haji adalah wajib; dan umroh juga wajib dilakukan masing-masing sekali seumur hidup. Lihat: Haji dan Umroh

4. Saya kurang mengerti maksud pertanyaan anda.

5. Anda harus menerima kenyataan ini dengan pasrah apabila masih ingin bersama suami. Ini langkah pertama agar anda tenang. Pada saat yang sama, anda dapat berusaha mencari ustadz lain yang mungkin dapat dipercaya suami anda untuk memberi nasihat padanya. Hindari menegur istri keduanya kalau memang itu dilarang suami.

Kalau anda tidak dapat menerima kenyataan pahit ini, maka perceraian adalah langkah terbaik (lihat poin 1).

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam