Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Ingin Merawat Ibu Suami Tidak Setuju

Ingin Merawat Ibu Suami Tidak Setuju
(Ket. gambar: Pembangunan asrama PP Al-Khoirot Putri)

INGIN MERAWAT IBU SUAMI TAK SETUJU

Ass.Wr.Wb.

Mohon pencerahannya pak Kyai, saat ini saya dihadapkan pada konflik keluarga dg suami yg berkepanjangan krn keinginan saya untuk merawat orang tua yg sakit2x an khususnya ibu saya yang menderita kanker stadium 3+. Tugas rutin saya yang terkait dengan ibu adalah membersihkan bengkak payudaranya akibat kanker pagi & sore, dan ibu hanya mau saya yg bersihkan, krn ktnya kl dg saya sakitnya hilang. Awalnya suami tdk keberatan, tetapi terpucu oleh luka masa lalu, membuat suami memberikan pilihan, kel / orang tua.

Jujur, sangat berat bagi saya utk memilih dlm kondisi spt ini, saya berusaha adil 50:50 tetap saja salah dimata suami saya, sampai suatu ketika dia larang saya datang sehabis pulang kerja utk merawat sebentar ibu yg sdh menunggu saya sejak siang, teringat cerita Rosul dimana ada istri yg diperintahkan suami utk tdk keluar tanpa izin, bahkan sampai org tuanya pun meninggal, membuat saya bnyk berdoa smg suami saya tdk sekejam itu.

Mohon pengarahannya, dgn kondisi seperti itu, dimana kel tetap mjd prioritas utama tetapi tetap mengurus orang tua sbg bentuk bakti saya pd mereka, walaupun suami mengijinkan tp tdk ikhlas, apakah saya berdosa ? Dan apa yg harus saya perbuat.

Terima kasih atas pencerahannya.
Wass.Wr.Wb

DAFTAR ISI
  1. Berbakti pada Ibu Suami Tidak Setuju
  2. Ragu-Ragu Bilangan Talak
  3. Warisan Peninggalan Suami
  4. Wali Nikah Anak Adopsi Dan Anak Zina
  5. Hibah Dan Warisan
  6. Ingin Menikah Calon Suami Belum Siap
  7. Membuka Aib Sendiri
  8. Menikah Bersamaan Dengan Kakak Calon Suami
  9. Ragu Hendak Menikahi Wanita Yang Dizinahi
  10. Melamar Wanita Mindoan (Dua Pupu) Orang Tua Tak Setuju
  11. Amalan Dzikir Ma'tsurat

JAWABAN INGIN MERAWAT IBU SUAMI TAK SETUJU

Ini hanya masalah komunikasi yang kurang baik antara anda dan suami. Mungkin ada sikap anda yang membuat suami yang asalnya mengijinkan lalu sekarang keberatan. Hilangkan penyebab dari keberatan suami itu. Kalau anda tidak tahu, tanyakan padanya apa saja sikap anda yang membuat dia keberatan dan lakukan negosiasi yang baik. Kalau komunikasi empat mata tidak bisa, mintalah bantuan pihak ketiga yang disetujui suami dan anda.

Satu hal yang tak kalah penting, jangan curhat pada teman atau kolega laki-laki dalam soal ini karena itu akan menambah masalah baru. Semoga hari-hari anda ke depan menyenangkan bersama keluarga. Untuk tambahan wawasan baca: Cara Membina Keluarga Harmonis

_______________________________



RAGU-RAGU BILANGAN TALAK

Assalamu 'alaikum Wr Wb

Saya mau menanyakan status saudara saya saat ini dengan kronologi sbb :

Tahun 2007 : Neha hamil dengan kekasihnya dan akhirnya mereka menikah
Tahun 2008 : Karena ragu pernikahannya tidak sah setelah melahirkan mereka menikah ulang
Tahun 2009 : Mereka bertengkar hebat dan Neha minta cerai tapi di Jakarta dan tanpa sepengetahuan ortunya suami menjawab : "kita selesaikan dikampung karna kita masih punya orang tua,...... tapi kasih aku kesempatan setelah itu terserah neha" (niatnya untuk meredam emosi istri yg tidak terkendali jika tidak dijawab)
Tahun 2010 : Terjadi perselisihan lagi Neha pergi suaminya menyusul neha mau pulang dengan satu syarat kalo lebaran tahun ini ga bakal pulang ke mertuanya,....kalo tetap pulang neha minta cerai.Suami menjawab "iya lebaran ini kita tidak pulang ke rumah ortuku",....tetapi ternyata saat lebaran pulang dan istrinya minta cerai dan minta dipulangkan kerumah orang tua neha suaminya menjawab "yaudah aku juga udah ga kuat hidup denganmu" dalam kondisi marah besar (niatnya saat mengiyakan syarat istri agar istri mau pulang kerumah saat ucap "ga kuat lagi,..... niatnya untuk memberi pelajaran istri dan agar orang tua neha mau menasehati)

Tahun 2011: suami neha bercanda dengan temannya kalo istri macem2 biarin aja toh nanti anak mmencari ayahnya kalo udah besar,....mendengar itu istrinya kesal dan meminta cerai dengan syarat anak ada pada asuhan neha,.... suaminya menjawab : biar anak diortuku, neha tetap bisa menemuinya karna aku takut kalo ada dalam asuhan neha bagaimana dengan masa depannya tapi tolong kasih aku kesempatan, setelah itu terserah mamah

Lebaran 2011 : Neha ga kuat lagi dengan ketidaktegasan suaminya dan sikap suaminya selama ini lebaran itu terjadi pertengkaran lagi dan neha benar2 ingin suaminya mengembalikan neha ke ortunya (cerai) suaminya menjawab "iya nanti saya bilang" akhirnya suami neha menemui ortunya dan menceritakan apa yang terjadi serta minta nasehat, ortu neha menyuruh suaminya berangkat dulu ke jakarta biar neha disini dulu sampai pikiran tenang.suami neha berkata ke neha "kita pisah untuk sementara waktu sampai mama tenang dan kita bisa kumpul kembali"

setibanya dijakarta neha sms bahwa neha mau pergi ke singapore suaminya ga bisa berbuat apa2 dan dia kirim sms "bila kita berjodoh pasti kita ketemu.akhirnya mereka bertemu kembali dalam waktu 5hari
Sepanjang Tahun 2012 : neha sering minta cerai tiap bertengkar suaminya menjawab "sebetulnya aku kasihan melihat mamah tidak bahagia denganku, tapi aku belum sanggup berpisah dengan mamah, tolong kasih aku kesempatan setelah itu terserah mamah,.....

tapi kehidupan mereka berangsur membaik dan setelah neha mengetahui hukum2 talak akhirnya neha sadar dan minta suaminya untuk tidak mengucapkan kata2 itu lagi suaminyapun bersumpah diatas Al-quran "aku bersumpah tidak akan mengucapkan kata cerai lagi kalo aku mengucapkan lagi aku akan mati " berbulan bulan kehidupan mereka membaik karna ragu terjadi talak neha mengajak suaminya keustadz dan ustadz itu menyarankan menikah lagi dihadapan ustadz tersebut tapi anehnya tidak ada wali (ayah neha) hanya 2 saksi,ustadz, kami berdua dan mahar.

Tahun 2013 : Setelah pernikahan itu neha bimbang apakah itu sah atau tidak,.....tapi mereka hidup rukun,.... untuk menguji cinta suaminya neha membuat cemburu suaminya dengan meminta teman laki2 neha untuk sms2 tentang perhatian ke neha,....suaminya cemburu dan pernah mengatakan "kalo kamu menemui laki2 itu tanpa sepengetahuanku, kita benar2 cerai" (tapi niat suami hanya untuk menakut2i neha saja/mengancan neha agar tidak menemui laki2 itu) istrinyapun kecewa kenapa suaminya tega mengucapkan kata cerai lagi padahal sudah bersumpah diatas Al-quran, akhirnya neha mau pergi meninggalkan suaminya untuk selamanya suaminya mencegahnya dan mengucapkan "tolong kasih aku waktu satu bulan kalo aku tidak berubah terserah mamah tadi itu aku ucapkan karna aku cemburu aku takut mamah ninggalin aku.

Tapi neha ragu dia takut semua yang terjadi selama ini sudah jatuh talak 3 ternyata suaminya benar2 mencintai neha dan dia bilang "seandainya sudah jatuh talak 3 papa terima mama setelah mama nikah sama orang lain dan kembali ke papah" akhirnya neha menyesal dan memutuskan untuk tidak bercerai dari suaminya,.....suaminya memutuskan tidak akan pernah ada perceraian, tapi kita pisah tempat untuk menghindari dosa (zina) kita tetap membesarkan anak2 berdua

pada bulan april kami menemui ustadz suep suamiku cerita kalo dia mau bertanya masalah perceraian yang sudah diucapkannya secara berulang-ulang dengan ucapan kinayah tapi sebenarnya tidak ada niat.

Ustadz suep menyarankan untuk tajidun nikah dengan wali, mahar baru, 2 saksi dan ijab qobul. dan menasehatkan kepada kami untuk menjauhi kata2 talak.

1. Apakah jika kami melangsungkan tajdidun nikah (perbaharui nikah) kami masih sah / halal menjadi suami istri.
2. apakah kami tidak zina seumur hidup,
3. bagaimana cara bertobatnya agar kita tidak termasuk zina dan dijauhkan dari pertengkaran lagi

Mohon pencerahannya dan penjelasnnya
Wassalam

JAWABAN

Pertama-tama perlu diketahui bahwa talak kinayah tidak terjadi talak tanpa disertai dengan niat cerai oleh suami. Kalau memang pengakuan suami bahwa talak kinayahnya itu tidak disertai dengan niat, maka talak tidak terjadi.
Kedua, saya lihat dalam kasus di atas talak yang pasti terjadi dan sharih adalah ketika suami anda mengatakan "kalo kamu menemui laki2 itu tanpa sepengetahuanku, kita benar2 cerai" -> ini namanya taklik talak. Artinya, kalau setelah ucapan suami itu istri menemui laki-laki tersebut, maka talak terjadi. Dengan demikian maka antara anda dan dia terjadi talak satu. Kalau anda tidak menemui lelaki itu, maka talak tudaj terjadi.

Menjawab pertanyaan anda:
1. Kalau memang hanya terjadi talak 1, maka tidak perlu tajdidun nikah atau pembaruan nikah. Yang perlu hanya niat rujuk dari suami pada istri kalau setelah talak satu itu belum habis masa iddah. Kalau habis masa iddah belum rujuk, maka baru wajib akad nikah baru yang harus memenuhi syarat yaitu ada wali, dua saksi dan ijab kabul. Lebih detail baca: Perceraian dalam Islam.

2. Tidak. Karena anda maksimal baru talak 1. Lihat poin 1.
3. Yang perlu di-taubati adalah sikap kekanak-kanakan dari istri yang sangat egois dan tidak mau berbagi ego dengan suami. Kehidupan suami istri harus dalam porsi 50:50. Neha beruntung punya suami yang cukup sabar. Baca: Cara Membina Keluarga Harmonis

_______________________________


WARISAN PENINGGALAN SUAMI

Assalamu'alaikum..ustad saya mohon penjelasannya
- Alm. suami saya (anak satu2nya) memiliki orang tua yang bercerai hidup, ketika terjadi perceraian orangtuanya memberikan rumah dan diatas namakan kepada suami saya, lalu rumah tersebut ditempati oleh alm suami dan ibunya ( ayah nya kini telah meninggal sejak thn 2007)

- Tahun 2000 alm suami saya menikah siri dan memiliki 1 anak laki2 , mereka telah berpisah saat anaknya masih berusia 3 bln /10 bln , kata alm suami, istrinya meninggalkan mereka (alm dan anaknya), dan sekarang istrinya tersebuit juga telah meninggal..saya kurang tau banyak tentang mereka karena Alm tidak mau membicarakan masalah itu.

- Okt Tahun 2011 saya menikah dengan Alm suami , selama 11 bulan pernikahan alm. suami sakit parah sampai akhirnya meninggal pada sept 2012. sejak awal menikah saya diminta berhenti bekerja, karena saya berhenti bekerja dan suami juga tidak bekerja selama pernikahan kami hidup dari sisa tabungan kami dan dibantu oleh ibunya ( saya tinggal dengan alm suami, ibunya dan anaknya dirumah yang diberikan orangtuanya)

- Hutang 2 suami telah saya bayarkan setelah dia meninggal

- Ternyata untuk membiayai hidup kami dan juga biaya berobat alm suami saya , ibu mertua (pensiun guru) mengambil pinjaman di bank dan juga pinjaman 2 lain yang totalnya hampir mencapai 130 jt

- sebelum kita menikah suami membeli sebidang tanah , dan setelah kita menikah dia pernah bilang klo dia ingin memberikan tanah itu untuk ibunya.tapi sampai sekarang tanah tersebut masih atas nama alm suami.

- sekarang saya, ibu mertua dan anaknya masih tinggal di rumah alm, yang ingin saya tanyakan

1. apakah saya memiliki hak atas harta alm suami saya, karena ada pihak yang menginginkan saya keluar dari sana sebenarnya saya masih tinggal disana juga atas permintaan mertua yang tidak mau saya pergi.

saya mohon penjelasan mengenai hak waris untuk saya, ibu mertua dan anak laki 2 suami saya ,oh ya ustad apakah dengan pertanyaan ini saya berdosa dan suami akan susah disana karena saya seperti mengungkit 2 tentang hidupnya...saya ingin suami bahagia disana, satu lagi pertanyaan tambahan apakah anak yang dihasilkan dari hub. diluar nikah memiliki hak waris atau tidak..sekian pertanyaan dari saya , atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih

wasalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

Kalau rumah itu memang milik sah dari almarhum suami, maka rumah dan harta almaruhum yang lain menjadi harta warisan yang harus dibagi menurut hukum waris. Sebelum dibagi anda dapat menjualnya atau menaksir nilainya ddalam bentuk rupiah. Pembagiannya sbb:

- Ibu mendapat bagian: 1/6 (seperenam)
- Istri mendapat bagian: 1/8 (seperdelapan)
- Anak laki-laki mendapatkan sisa harta setelah dibagi dengan kedua ahli waris di atas (ibu dan istri)

Sedangkan ahli waris lain seperti saudara, paman atau keponakan dari almarhum tidak mendapat warisan. Karena terhalang oleh adanya anak laki-laki. Lihat detail: Hukum Waris Islam.

_______________________________


WALI NIKAH ANAK ADOPSI DAN ANAK ZINA

assalamualaikum wr. wb..
ustad ada yang saya mau tanyakan, saya sedang bingung.. beberapa bulan lagi saya akan menikah, tapi saya masih bingung dengan wali nikah, saya anak angkat dari seorang bapak dan Ibu (alm), saya mengetahui saya bukanlah anak kandung mereka waktu 1 hari ibu saya meninggal dunia..ternyata sejarah hidup saya, saya anak yang dilahirkan tanpa pernikahan dari orang tua kandung saya, tetapi saya bingung,,kata ibu kandung saya, saya dilahirkan dengan bapak A (misalnya) tapi istri bapak A tidak mengakuinya bahwa saya anak biologis dari bapak B (misalnya)karena waktu dulu ibu kandung saya adalah wanita yang suka gonta ganti laki-laki..setelah itu saya menanyakan ke Bapak A "apakah bapa ngerasa klo saya anak biologis dari bapak", beliau bilang "klo merasa melakukan iya" tapi saya tidak tahu persis.. dari situlah saya bingung tentang ke absahan orang tua (bapak) kandung saya,. tetapi bapak A sudah memberikan perwali kepada bapak angkat saya secara lisan, dan ucapa itu sudah dkatakan beberapa kali..dan secara hukum diakte kelahiran saya sudah dituliskan anak kandung dari ortu angkat saya, saya orang tua angkat saya mempunyai surat pernyataan dari Bapak A, klo beliau memberikan saya kepada orangtua angkat saya dengan disaksikan oleh RT dan RW setempat..

yang saya ingin tanyakan..

1. bisakah bapak angkat saya menjadi wali nikah saya, karena sudah ada ucapan lisan dari bapak "kandung" saya?
2. jikalau tidak, bapak "kandung" saya yang masih diragukan keabsahannya bisa menikahkan saya?
3. jikalau iya maka ketika menikah saya harus memakai binti apa?
4. terus dibuku nikah tercatatnya orang tua yang mana, dan bagaimana?
5. dan jika tidak boleh keduanya bisakah saya menikah wali hakim dari KUA, tetapi wali hakim dari KUA itu mewalikan lagi ke bapak angkat saya???
mohon balasannya, karena ini sangat penting bagi saya.. terima kasih
wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Perlu diketahui bapak ayah biologis yang sah menjadi wali nikah adalah apabila anak lahir melalui ikatan perkawinan yang sah menurus Islam. Sedangkan anda terlahir dari hubungan di luar nikah tanpa ada pernikahan sama sekali. Jawaban atas pertanyaan anda sbb:

1. Tidak bisa. Bapak kandung anda pun tidak bisa menikahkan anda karena hanya bapak biologis (itupun masih diragukan); bukan bapak yang sah melalui perkawinan syariah.
2. Tidak bisa.
3. Anda dinasabkan pada ibu biologis. Tanpa disebut binti juga tidak apa-apa.
4. Kalau di buku nikah itu urusan negara. Silahkan konsultasi ke KUA jangan lupa menceritakan hal-ihwal anda.
5. Memang harus memakai wali hakim.

Lebih detail lihat:
- Wali Nikah Anak Adopsi
- Status Anak Zina dan Hak-haknya
- Perkawinan Islam

_______________________________


HIBAH DAN WARISAN

Assalamua'alaikum wrwb.
Sebelumnya, saya ucapkan terimakasih atas kesempatan konsultasinya.
Isteri saya merupakan anak angkat, begitu juga abangnya (belum menikah). Mertua laki-laku (selanjutnya saya sebut Ayah) sudah almarhum 5 tahun yg lalu (sebelum saya berkeluarga). Pembagian warisan dari harta bersama (kedua mertua) kepada ahli waris dari ayah telah dilakukan oleh mertua perempuan (selanjutnya saya sebut ummi) tidak lama berselang setelah ayah meninggal dengan membayar sebagaimana yang telah disepakati. Baik ayah maupun ummi sama-sama masih memiliki orang tua perempuan dan adik-adiknya (semua sudah berkeluarga dan mempunyai anak). Selama ini ummi menyesihkan sebagian gaji pensiun almarhum untuk ibu almarhum. Ummi juga masih mempunyai harta hasil faraidh dari ayahnya (kakek). Berkaitan dengan itu, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan menurut syariat islam:
1. Apa hibah yang ingin diberikan ummi kepada anak angkat ada batasannya?
2. Apakah hibah itu harus selalu tertulis atau tidak (ahli waris ummi sudah tau bahwa hartanya akan dihibahkan sebagian kepada anak-anak angkatnya)?, kalau harus tertulis siapa saja yang harus terlibat dalam surat itu?
3. Apakah harta ummi dari ayahnya (kakek) harus di faraidh juga untuk ahli waris ayah (suami ummi) atau hanya untuk ahli waris ummi saja?
Demikian, atas jawaban, penjelasan dan bantuan ustaz/ustazah saya mengucapkan banyak terimakasih.
Wa'alaikumsalam wrwb

Salam hormat saya
Samsul Bahri
Lhokseumawe ~ Aceh

JAWABAN

1. Hibah tidak ada batasannya.
2. Secara syariah tidak perlu tertulis. Tapi untuk menghindari konflik, sebaiknya tertulis dengan dihadiri dua orang saksi.
3. Kalau Ummi meninggal, maka seluruh hartanya harus wariskan kepada ahli waris yang punya hubungan kekerabatan karena darah atau perkawinan. Lebih detail baca: Daftar Ahli Waris dan Syarat Menerima Warisan.

Perlu diketahui bahwa ahli waris bisa saja tidak membagi harta warisan berdasarkan faraid kalau memang disepakati oleh seluruh ahli waris.

_______________________________


INGIN MENIKAH CALON SUAMI BELUM SIAP

Ass.
Maaf ustad saya mau konaultasi lagi.
Saya mau bertanya,
Kemarin saya bertanya soal pernikahan setelah zina. Dan ditekankan untuk menikah. Yg saya ingin tanyakan.
1. Laki2 ini sudah bekerja, namun secara finansial dia belum bisa menikahi saya? Bagaimana solusinya?
2. Saya harus menunggu sampai siap semua? Dg tetap berhubungan? Atau tidak?
3. Orang tua lelaki tidak merestui hubungan kami, ditambah lg lelaki ini blm punya apa2. tapi saya merasa sudah di zinahi dan ingin minta tanggung jwb, bagaimana solusinya?
Terimakasih tolong di jawab kembali. Wassalam..

JAWABAN

1. Nikah siri saja dulu. Harap dicatat: nikah siri sama dengan biasa harus ada wali, dua saksi dan ijab kabul. Lihat Perkawinan Islam.
2. Kalau dengan nikah siri, maka boleh berhubungan tentunya. Karena sudah berstatus suami-istri.
3. Lihat poin 1.
_______________________________


MEMBUKA AIB SENDIRI

assalamu'alaikum wr wb

saya membaca sebuah hadist yang intinya, apabila kita membuka aib sendiri maka dosa kita tidak akan diampuni oleh Allah, karena sebelumnya aib kita telah ditutup oleh Allah pada malam harinya, dan kita buka sendiri aib kita keesokan harinya.

saya pernah membuka aib saya sendiri dengan menceritakan aib saya tsb kepada beberapa teman. sekarang saya sudah taubat dan mulai menjalani kehidupan saya sesuai syari'at.

apakah taubat saya diterima oleh allah? sedangkan dalam hadist yg saya baca tersebut bahwa orang yang membuka aibnya sendiri tidak akan mendapat ampunan dari allah?
wassalam

JAWABAN

Tidak ada dosa yang tidak diampuni asal bertaubat dengan serius dan penuh komitmen untuk tidak mengulangi lagi. Lihat: Cara Taubat Nasuha.
_______________________________


MENIKAH BERSAMAAN DENGAN KAKAK CALON SUAMI

assalammualaikum pak ustadz saya seorang wanita berusia 21 tahun saya masih kuliah, begini ustadz saya punya pacar ,pacar saya sudah bekerja hubungan kita sekarang sudah hampir 5 tahun. insya allah akhir tahun ini kita tunangan karena kita berniat untuk menikah di tahun depan akhir setelah saya lulus kuliah dan bekerja atau tahun depannya lagi di awal. tapi pada saat kita berniat seperti ini ada kakaknya juga yang akan menikah di tahun depan. yang jadi masalahnya pacar saya bingung kalau menikah di tahun depan masa harus 2 sekaligus dalam tahun yang sama kalau tahun depannya lagi dia takut tidak diijinkan oleh orang tuanya, takut orang tuanya punya alasannya baru juga nikahin masa harus nikahin lagi.

1. bagaimana pak ustadz saya bingung masa harus di undur-undur lagi saya pacaran sudah terlalu lama sekali dan saya sudah jenuh seperti ini saya ingin yang halal pak saya harus bagaimana dan berbuat seperti apa,
2. kenapa posisi saya seperti ini saya ingin menikah untuk sesuatu yang halal tapi kenapa pada saat kita punya niat baik malah dihadapkan masalah seperti ini.

saya pun menceritakan ini kepada teman maupun orang tua tapi pendapatnya jalanin seperti air yang mengalir, sabar, lalu juga ada yang bilang masalah kamu rumit sekali jadi bingung kasih pendapatnya. tapi bukan seperti ini pak pendapat yang saya inginkan kalau masalah kesabaran dari dulu saya juga sudah bersabar untuk ini kalau masalah harus jalanin seperti air yang mengalir terus harus sampai kapan saya bertemu pada titik akhirnya.

3. kenapa saya harus mengerti dengan semua keadaan tapi tidak ada yang mengerti mengenai perasaan saya sampai kapan saya harus seperti ini.

mohon pak ustadz saya minta pendapatnya dari ustadz saya harus bagaimana dan seperti apa,di tunggu balasannya.
waalaikumsalam
hamba allah

JAWABAN

1, 2 dan 3. Hidup pada dasarnya adalah pilihan dengan konsekuensi logis dari setiap pilihan yang kita ambil. Simpelnya, kalau anda memilih untuk menikah dengan pacar anda dan ternyata situasinya sulit karena kakaknya belum menikah, maka itulah konsekuensi logis dari pilihan anda untuk menikah dengannya. Dengan kata lain, kalau tidak ingin menghadapi masalah sulit, maka cari lelaki lain yang tidak mengalami problem seperti itu. Kalau tetap ingin bertahan dengan dia, maka hadapi kenyataan ini.

Kalau anda masih tetap ingin menikah dengan dia maka hanya ada dua solusi (a) menunggu kakaknya menikah; (b) anda menikah duluan dengan nikah siri untuk agar hubungan anda berdua halal di mata Allah.

_______________________________


RAGU HENDAK MENIKAHI WANITA YANG DIZINAHI

Asslamu'alaikum ustadz... saya sudah berniat menikahi pacar saya dalam waktu dekat ini, tetapi saya telah berbuat dosa dan kesalahan besar yaitu berzina dengan dia, dan setelah itu saya juga tahu kalau ternyata dia tidak lagi perawan karena pernah melakukan zina dengan mantannya. Terkadang saya yakin kadang juga khawatir untuk berkeluarga nanti dengannya karena saya masih terpikir juga tentang masa lalunya yang sudah dinodai laki-laki lain, dan saya takut jika ada masalah atau percekcokan (mudah-mudahan tdk terjadi) akan terungkit masalah ini karena sejak pacaran sekarang ini hal itu sering terungkit,
1. Apakah saya bisa menikahinya?
2. Apakah saya boleh tidak menikahinya?
3. Apa yang harus saya lakukan ? jika masih khwatir bgaimana menghadapinya ?

Demikian ustadz, insya Allah saya diberikan jawaban dan jalan keluar yang baik. wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Bisa.
2. Boleh. Tidak ada keharusan lelaki pezina untuk menikahi wanita yang dizinahi.
3. Kalau memang dia tidak hamil, maka anda punya pilihan untuk menikahinya atau tidak. Apabila dia hamil dari anda, maka anda punya kewajiban sosial (dan syariah) untuk menikahinya guna menyelamatkan masa depan anak anda (agar tidak menjadi anak zina yang tidak punya wali).

Lihat detail:
>> Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan Karena Zina
>> Status Anak dari Perkawinan Hamil Zina

_______________________________


MELAMAR WANITA MINDOAN (DUA PUPU) ORANG TUA TAK SETUJU

assalamualaikum ....
perkenalkan nama saya zaki pak ustadz....

masalah saya gini pak ustad, saya melamar seorang gadis (seorang santri wati), tapi orangtuanya masih belum menyetujui untuk sekarang ,karna 1. dia masih sekolah , 2. dia masih ada hubungansau dara tapi jauh (kalo bahasa jawanya mindoan = buyut kita saudara kandung).
yg jadi masalah, sejak lamaran itu saya sering memimpikan wanita itu dan kedua orang tuanya, kadang memimpikan orang tua yg perempuan, kadang yg laki2,
1. saya mau tanya pak ustad , arti mimpi2 saya ini apa ya?
2. saya belum ada rasa cinta pada si wanita, lamaran itu saran dari ortu saya sendiri, dan saya mau lamar dia sebatas untuk ibadah aja)

terima kasih pak ustad, saya tunggu jawabanya segera (tolong balas di email)
wassalamualaikum

JAWABAN

1. Mimpi itu maknanya anda merasa ada kecocokan dengan keluarga tersebut
2. Mindoan itu bukan mahram (muhrim) jadi boleh dinikah.

Soal cinta saya kira itu akan datang sendiri kalau si wanita memiliki kepribadian yang baik dan agamis. Karena itu, sebelum melamar ada baiknya anda meminta bantuan orang (teman dekat dan tetangga) ntuk meneliti kepribadiannya. Kalau memang kepribadiannya baik, maka teruskan. Kalau tidak, maka anda perlu berfikir lagi.

Banyak fakta menunjukkan bahwa keharmonisan rumah tangga bukan karena cinta atau pacaran tapi karena kepribadian yang baik dari kedua pasangan. Lihat: Cara Membina Keluarga Harmonis
_______________________________


AMALAN DZIKIR MA'TSURAT

assalamualaikum wr. wb.

terima kasih sebelumnya atas kesempatan bertanya yang diberikan. saya adalah seorang mahasiswa sebuah PTS, nama saya ina. saya ingin menanyakan tentang amalan dzikir Al ma'tsurat. pertama kali saya mengetahui amalan ini, kurang lebih 2 bulan yang lalu. karena rasa ingin tahu saya, iseng2 saya mencari tahu tentang al ma'tsurat ini di internet. ternyata banyak sekali pro dan kontranya, mulai dari hadits yang menjadi dasar amalan itu adalah dhoif, bahkan ada yang bilang palsu.

yang ingin saya tanyakan adalah
1. apa hukum mengamalkan amalan al ma'tsurat tersebut menurut beberapa pandangan?
2. sebaiknya saya mengamalkannya atau tidak?
3. mengapa?
mohon solusinya, syukron katsiiir . . .

JAWABAN

Al-Ma’tsurat adalah kumpulan wirid yang disusun oleh Hasan Al-Banna, pendiri gerakan Ikhwanul Muslim.
1. Boleh. Diutamakan wirid/dzikir yang berdasar pada hadtits Nabi.
2. Amalan yang berasal dari Quran dan hadits Nabi hukumnya sunnah diamalkan. Karena sunnah maka ia boleh diamalkan untuk mendapat pahala tapi juga boleh ditinggalkan sewaktu-waktu.
3. Untuk menambah amal salih.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam