Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hubungan Tidak Direstui Karena Adat Padang

Hubungan Tidak Direstui Karena Adat Padang

HUBUNGAN TIDAK DIRESTUI KARENA ADAT PADANG

Assalammu'alaikum
Saya ingin meminta solusi.. Saya adalah wanita keturunan padang, dalam adat kami, ada istilah perjodohan "balik ke induk bako", dalam hal ini, saya dijodohkan dengan anak laki2 dari adik perempuan ayah saya.. Apalagi nenek sangat menginginkan perjodohan ini disertai air mata agar aku menurut untuk mau mnikah secepatnya.. Disisi lain, saya sudah memiliki pilihan sendiri, seorang laki2 yang baik, dalam hal agama, akhlak dan pekerjaannya, tapi ayah saya menolak hubungan ini, krna laki2 pilihan saya ini, bukan berasal dari daerah padang..

1. Apa yang harus saya lakukan?
Saya begitu yakin dengan plihan saya.. Saya yakin, dialah pendamping yg trbaik untuk dunia saya dan akhirat saya..
Mohon sarannya
Terimakasih
Wassalammu'alaikum

TOPIK KONSULTASI
  1. HUBUNGAN TIDAK DIRESTUI KARENA ADAT PADANG
  2. PENYAKIT LANGKA OBATNYA HARUS HUBUNGAN INTIM
  3. LUPA QADHA SHALAT
  4. DIKUCILKAN TEMAN KARENA AIB MASA LALU
  5. HUKUM PUASA SUNNAH SEBELUM MENIKAH
  6. CARA TAUBAT SEORANG PENCURI
  7. MIMPI DIBERI ANAK TANDA AKAN MATI?
  8. WANITA BERTEMAN DENGAN LELAKI BUKAN MAHRAM
  9. TAUBAT DOSA SYIRIK
  10. HUKUM BERDIALOG DENGAN JIN
  11. TIDAK MAMPU MELAKSANAKAN NADZAR
  12. MEMBACA DOA DARI HP DAN INTERNET
  13. WANITA MELAKUKAN PENDEKATAN LEBIH DULU
  14. Cara Konsultasi Syariah Islam


JAWABAN HUBUNGAN TIDAK DIRESTUI KARENA ADAT PADANG

1. Sebagian (besar) umat Islam memang tidak sepenuhnya mengikuti ajaran Islam secara kaffah dalam arti adat istiadat terkadang lebih mendominasi daripada ajaran agama. Dalam pandangan syariah, seorang wanita dewasa dapat menikah dengan pria pilihannya dan ayah wajib hukumnya mengikuti permintaan putrinya untuk menikahkannya asal pria pilihan putrinya tersebut tidak memiliki cacat syariah (seperti non-muslim atau tidak taat). Konsekuensinya, kalau ayah menolak menikahkan, dan putrinya bersikeras menikah dengan pria pilihannya, maka si putri boleh menikah dengan wali hakim dalam hal ini pejabat KUA atau tokoh agama. Inilah pandangan agama yang secara detail dapat anda lihat di sini.

Sekarang tinggal terserah anda: apakah akan tetap dengan pilihan anda dengan pria yang anda cintai dengan menanggung segala resiko terkait adat Padang atau mengikuti perintah ayah. Idealnya, tentu saja ambil jalan tengah. Yaitu, bujuklah ayah anda untuk menyetujui. Atau, anda yang mengalah dan mengikuti nasihat ayah.

_________________________



PENYAKIT LANGKA OBATNYA HARUS HUBUNGAN INTIM

Assalamualaikum
Pak ustadz, saya tri murni saya mempunyai pacar yang penyakitnya sangat aneh kata dokter tidak ada obatnya sealin berhubungan intim dengan lawan jenis. Ini penyakit kelamin ,air mani yang‎ bergumpal di kelamin pria Dia sudah shalat malam tetapi .hasilnya dalam mimpi itu melakukan intim.
Apa yang saya lakukan .
Terima kasih
Wassalam


JAWABAN

Kalau memang itu satu-satunya obat, maka sebaiknya pria tersebut menikah. Entah menikah dengan anda atau wanita lain. Yang penting menikah secara sah dan tidak berzina. Karena zina adalah dosa besar.

_________________________



LUPA QADHA SHALAT

Saya dulu pernah tour perusahaan ke swtu tempat kalo gak salah slm 3 hari.
Perjalanan mengakibatkan saya tdk solat. Dan kondisi d sana pn agak susah untuk solat. Nah saya td ny mw mengqada solat2 tsb, namun krn tiap hr krj saya sampai lupa.
Swt saat saya ingat kl saya pny utang solat, tp lupa lg solat apa dan brp saja yang harus saya bayar.
Sampai skrg pn saya msh tdk tenang dg hal itu.
Mohon bantuan nya, apa yg hrs saya lakukan???

Salam,


JAWABAN

(a) Pertama anda harus bertaubat memohon ampun pada Allah karena meninggalkan shalat secara sengaja adalah dosa besar; (b) kedua Anda harus mengqadha semua shalat yang ditinggalkan. Kalau lupa berapa jumlah persisnya atau shalat apa yang ditinggalkan, maka cukup diperkirakan saja. Lebih detail lihat: Shalat Qadha

_________________________



DIKUCILKAN TEMAN KARENA AIB MASA LALU

Assalamu'alaikum pak ustadz. 4 thn yg lalu saya sempat membeberkan aib saya sendiri dgn curhat kpd beberapa teman saya bahwa saya ini lesbi dan akhirnya diketahui orang banyak. Saya dijauhi teman, dibenci, dan disisihkan. Dan saya mengikuti saran pak ustadz terdahulu untuk pindah kuliah, karena lingkungan kampus saya yg lama sudah mengetahui aib tsb dan saya tidak tahan.

Dan sekarang di lingkungan kampus yang baru, saya mulai dikucilkan kembali ustadz. Saya dikata2i, dicemooh, dan
ditertawakan. Saya tidak ingin pindah kuliah lagi ustadz, karna saya tidak ingin membuat orangtua saya susah dengan biaya kuliah yang mahal. Yg ingin saya tanyakan:

1.Apa yang sebaiknya saya lakukan agar saya bisa bertahan di kampus yg kedua ini ustadz?
2.Saya memang curhat kepada teman saya bahwa saya ini lesbi, namun saya tidak pernah melakukan hub. badan dengan cewe manapun. Hanya sekedar menonton video, baca komik ttg lesbi dll, apakah yang saya lakukan ini tergolong dosa besar ustadz?
3.Apakah ada amalan2 tertentu yang bisa saya kerjakan supaya lingkungan disekitar saya tidak membenci saya ustadz?
Mohon saran dan nasihatnya ustadz, terima kasih banyak
Wassalamu'alaikum


JAWABAN

1. Lebih baik anda fokus belajar dan menyibukkan diri untuk kuliah serta menyibukkan diri dengan kegiatan lain yang bermanfaat lain di luar. Seperti ikut les, ikut pengajian majlis taklim, dll. Teman bisa dicari di mana saja. Jangan terikat dengan teman di kampus.

2. Menonton video p0rno tentang lesbi atau yang lain hukumnya dosa. Namun tidak masuk dalam kategori dosa besar. Dosa besar adalah zina dan hubungan lain yang sejenis termasuk antar wanita atau sesama pria. Lihat: Dosa Besar.

_________________________



HUKUM PUASA SUNNAH SEBELUM MENIKAH

Asslamu'alaikum Ustad,

Saya mau bertanya, apa ada benarnya kalau sebelum nikah di sunnahkan puasa 2-7 hari sebelum hari H dan sholat hajad? bagaimana pandangan islam menganai hal itu , karena saya googling ada beberapa yang mengatakan seperti itu perlu di lakukan agar acara bisa berjalan lanacar , mohon penjelasannya. Sukron

wa'alaikum salam ...

JAWABAN

Tidak ada dalil yang sahih yang men-sunnah-kan puasa karena akan kawin. Lihat daftar puasa sunnah di sini: http://www.fatihsyuhud.org/2013/06/shiyam-muharrom-mandub-makruh.html#2

_________________________



CARA TAUBAT SEORANG PENCURI

Assalamuallaikum..
Sebelumnya saya ingin bertanya..
1. Bagaiman cara bertaubat jika ada seseorang yang mencuri. ?
2. Apakah harus dikembalikan ?
3. Sedangkan seseorang itu belum bekerja..

Sekian . Terimakasih..
Wassalamuallaikum ..

JAWABAN

1. Pertama bertaubat minta ampun pada Allah berjanji tidak akan mengulangi plus di"tambal" dengan amal ibadah. Kedua, karena menyangkut hak sesama manusia (adami) maka anda harus mengembalikan uang tersebut pada yang punya.

2. Iya harus dikembalikan.
3. Sudah kerja atau belum kerja tidak penting. Yang penting punya uang untuk mengganti. Kalau belum punya, maka anda dapat menunda pengembaliannya sampai nanti anda memilikinya. Alternatifnya, anda dapat mengembalikan uang tersebut secara mencicil.

_________________________



MIMPI DIBERI ANAK TANDA AKAN MATI?

Assalamualaikum wr.wb pak ustadz sy ingin bertanya
1. apakah benar jika sesorang bermimpi diberi anak itu berarti orang tersebut akan meninggal dunia?
2. Yang saya tahu mimpi hanyalah bunga tidur tetapi kenapa ada orang2 yg memiliki kepercayaan seperti itu pak ustadz.

Mhn jawabannya pak ustadz. Trm ksh sblmnya. Wassalamua'laikum wr.wb


JAWABAN

1. Tidak benar.
2. Betul. Mayoritas mimpi memang berasal dari bunga tidur atau dari setan. Namun ada sebagian kecil mimpi yang berasal dari malaikat. Yang terakhir ini umumnya mimpi yang baik. Lebih detail lihat: Mimpi dalam Islam.

_________________________



WANITA BERTEMAN DENGAN LELAKI BUKAN MAHRAM

Bagaimana hukumnya bersahabat dengan seorang laki-laki yang bukan mahram kita ? bersahabatnya juga tidak melampaui batas, misal: tidak bersentuhan.


JAWABAN

Wanita dan lelaki haram hukumnya melakukan hubungan persahabatan yang sifatnya fisikal sampai terjadi khalwat (berduaan dalam ruang tertutup). Walaupun tidak melakukan sentuhan fisik. Adapun pertemanan melalui dunia maya, tanpa fisikal, maka itu dibolehkan asal tidak ada percakapan yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan seperti percakapan yang berbau pornografi atau hal lain yang mengundang syahwat. Lihat: Khalwat dalam Islam

_________________________



TAUBAT DOSA SYIRIK

Assalamualaikum Wr.Wb
saya ingin bertanya status seorang yang melakukan dosa syirik, jika seseorang melakukan syirik maka dia sudah pasti menjadi seorang kafir, pertanyaan saya adalah

1. Bagaimana cara bertaubatnya seorang yg melakukan dosa syirik
2. Apakah jika seorang yang melakukan dosa syirik mengucapkan syahadat kembali, apakah dia sudah di nilai kembali menjadi seorang muslim dan bukan seorang kafir ?


JAWABAN

1. Membaca syahadat dan melakukan seluurh rukun Islam sebagaimana layaknya orang muslim. Serta mengakui wajibnya perkara yang diwajibkan dan mengakui haramnya perkara yang diharamkan Allah.
2. Betul.

_________________________



HUKUM BERDIALOG DENGAN JIN

Assalamu'alaikum wr wb.
Saya asep dari jambi.
Pak ustad, mau tanya.

1. Bgaimana hukum dialog dengan jin dengan cara mediumisasi , maksd sy dgan cara memasukan jin ke tubuh manusia sbgai mediator untk mndptkan info tentang tempat angker yg sering menghantui warga seperti yg di lakukan ustadz hakim bawazir dan ustadz lainnya di acara dua dunia trans7

2. apa yg d maksd keharaman komunikasi dgan jin kan tidak semua jin itu setan Dalilnya “Dan tidaklah Kuciptakan jin dan manusia kecuali hanya untuk beribadah kepada-Ku. (QS. Ad Dzariyyat: 56) dan sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang saleh dan di antara kami ada (pula) yang tidak demikian halnya. Adalah kami menempuh jalan yang berbeda-beda. (Al-Jin 72:11)

Nah, sy jd bingung sdangkan bersahabat dengan jin dan meminta bantuan jin muslim hukumnya boleh mnurut pendpt habib munzir almusawa di web resmi beliau www.majelisrasulullah.org .yg jd prtanyaan haram yg bagaimana pak ustad bisa tolong d jlaskan. Trmaksh wassalamu'alaikum wr wb.


JAWABAN

1. Berhubungan dengan jin sama dengan berhubungan manusia yakni pada dasarnya boleh. Kecuali kalau pertemanan itu dapat menimbulkan manusia melakukan perilaku yang dilarang syariah, maka hukumnya haram. Contohnya, berteman dengan jin agar jin tersebut dapat dimintai bantuan untuk mencuri harta orang lain, maka hukumnya haram. Lebih detail lihat: Bersahabat dengan Jin

2. Darimana anda dapat info bahwa komunikasi dengan jin itu haram?

_________________________



TIDAK MAMPU MELAKSANAKAN NADZAR

Assalamualaikum wr wb

Begini saya kan pernah berucap "saya bernadzar akan membangun sebuah rumah buat anak yatim jika saya punya usaha yang lancar dan maju "
1. apakah itu bisa dikatakan nadzar padahal saya tidak punya usaha satupun.
2. apakah saya bisa membayar tebusan sumpah dengan alasan saya tidak mampu untuk menunaikan nadzar saya ?


JAWABAN

1. Iya termasuk nadzar bersyarat / kondisional.
2. Belum perlu membayar tebusan, karena syarat belum terpenuhi. Kecuali kalau anda tidak melaksanakan nadzar padahal kondisi -- yakni usaha lancar dan maju -- sudah terpenuhi.

_________________________



MEMBACA DOA DARI HP DAN INTERNET

Assalamualaikum,wrwb Perkenalkan saya ratu alia umur saya 17thn. Saya mau tanya boleh gak sih kalo baca doa2 dari hp maksudnya dr internet gitu soalnya saya belum banyak menghafal doa2. Kira-kira gimana ya? Mohon pencerahannya,trims. Wassallam,wrwb


JAWABAN

Boleh saja asal doanya memang benar dan ditulis dalam bahasa yang benar. Lihat: Kumpulan Doa Sehari-hari.

_________________________



WANITA MELAKUKAN PENDEKATAN LEBIH DULU

Assalamualaikum

Saya seorang muslimah usia 26 sedang mengalami kebimbangan karena masalah jodoh. Saya memiliki rasa terpendam terhadap seorang lelaki yang saya kenal semenjak 2 tahun yang lalu dan saya rasa merupakan lelaki beriman yang cocok dijadikan sebagai suami. Karena jarak jauh saya sudah beberapa kali berkomunikasi melalui media sosial, kita telah saling mengetahui status pendidikan, status pekerjaan saat ini dan karena kebetulan kita merupakan tamatan luar negeri kita sering bertukar cerita mengenai kesulitan ketika kembali dan lain sebagainya. Tetapi pembicaraan tidak pernah mengarah ke zona pribadi. Saat ini saya ingin berniat baik untuk berikhtiar mendapatkan jodoh. Saya sudah mencari tau semua informasi mengenai diperbolehkannya seorang perempuan untuk melamar lelaki asal mempergunakan pihak ketiga. Saya mencoba meminta keluarga saya untuk menghubungi orang tua lelaki tersebut.

Sampai saat ini mereka telah berhubungan baik, dan sebenarnya mendapat respon positif dari keluarga pihak lelaki, tetapi mereka kembali menyerahkannya kepada kami berdua.

Pertanyaan saya,

1. apa saja yang boleh saya lakukan untuk melanjutkan ikhtiar ini tanpa meninggalkan syariat islam. Karena saya pun sebenarnya ingin mengenal lebih lanjut lelaki ini sebelum betul2 berlanjut ke tahap serius.
2. Bolehkah saya tetap melanjutkan komunikasi ini?
3. bagaimana cara mengetahui pendapat lelaki ini tentang pernikahan tanpa menjatuhkan harga diri seorang perempuan?

Saya sangat mengaharapkan respon dari Bapak/Ibu. Terimakasih

Wassalam.


JAWABAN

1. (a) perlu diketahui bahwa dalam Islam seorang wanita yang menawarkan dirinya kepada seorang lelaki untuk dinikah itu tidak apa-apa dan tidak mengurangi martabatnya. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim diriwayatkan sbb:
إن امرأة جاءت إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فقالت : يا رسول الله ، جئت لأهب لك نفسي ، فنظر إليها رسول الله صلى الله عيله وسلم ، فصعّد النظر إليها وصوّبه ، ثم طأطأ رأسه ، فلما رأت المرأة أنه لم يقض فيها شيئاً جلست ، فقام رجل من أصحابه فقال : أي رسول الله ، لإِن لم تكن لك بها حاجة فزوجنيها ..


Artinya: ... seorang wanita mendatangi Rasulullah صلى الله عليه وسلم lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku datang ingin menawarkan diriku untukmu. ‘ Rasulullah pun melihatnya lalu mengangkat dan menundukkan pandangan kemudian menundukkan kepala beliau. Tatkala wanita itu mengetahui bahwa beliau tidak menyukainya, ia pun duduk. Tiba-tiba berdirilah seorang sahabat lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, kalau memang engkau tidak menginginkannya, maka nikahkanlah aku dengannya…” (HR. Bukhari: 7/19 dan Muslim: 4/143 dan An-Nasai: 6/113 dengan Syarh Suyuthi dan Al-Baihaqi: 7/84)

Dari hadits di atas jelas dinyatakan bahwa seorang wanita yang menawarkan dirinya secara langsung untuk dinikahi tidaklah merendahkan martabatnya. Dan itu boleh dilakukan.

(b) Lelaki yang bertujuan melamar seorang wanita hanya boleh bertemu dan melihat wajah masing-masing untuk memastikan bahwa perempuan yang akan dilamarnya sudah sesuai dengan kriteria minimal yang diinginkannya agar tidak menyesal di kemudian hari. Jadi, Islam melarang hubungan atau pertemuan fisik secara terus menerus sebelum perkawinan. Terutama apabila pertemuan itu dalam keadaan khalwat (berduaan di ruang tertutup). (Lihat: Hukum Khalwat).

Menurut Imam Syafi'i, pria hanya boleh melihat wanita yang akan dilamarnya (begitu juga si wanita boleh melihat wajah pria yang melamarnya). Itupun hanya melihat wajah dan telapak tangannya. Dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir 9/34 dikatakan

قال الشافعي - رحمه الله - : " وإذا أراد أن يتزوج المرأة فليس له أن ينظر إليها حاسرة ، وينظر إلى وجهها وكفيها وهي متغطية بإذنها وبغير إذنها ، قال تعالى : ( ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها ) قال : الوجه والكفين

Artinya: Imam Syafi'i berkata: Apabila seorang lelaki hendak menikahi seorang wanita maka tidak boleh baginya melihat wanita itu tanpa jilbab. Ia hanya boleh melihat wajah dan kedua telapak tangannya baik dengan idzin wanita itu atau tidak. Allah berfirman: Wanita tidak boleh menampakkan perhiasannya kecuali yang tampak. Menurut Syafi'i, yang dimaksud "yang tampak" itu adalah wajah dan kedua telapak tangan.

Imam Nawawi dalam Ar-Raudhah 7/19 menyatakan
إذا رغب في نكاحها استحب أن ينظر إليها لئلا يندم ، وفي وجه : لا يستحب هذا النظر بل هو مباح ، والصحيح الأول للأحاديث ، ويجوز تكرير هذا النظر بإذنها وبغير إذنها ، فإن لم يتيسر النظر بعث امرأة تتأملها وتصفها له . والمرأة تنظر إلى الرجل إذا أرادت تزوجه ، فإنه يعجبها منه ما يعجبه منها .
ثم المنظور إليه الوجه والكفان ظهراً وبطناً ، ولا ينظر إلى غير ذلك

Artinya: Apabila seorang pria ingin menikahi seorang wanita maka disunnahkan melihatnya agar tidak menyesal. Menurut satu pendapat, tidak disunnahkan melihatnya hanya boleh saja. Yang pertama adalah pendapat yang sahih karena ada dalil hadits. Dan boleh melihatnya berulang-ulang dengan izin wanita itu atau tidak. Apabila sulit melihat perempuan itu, maka hendaknya mengutus wanita lain untuk melihatnya. Si wanita juga boleh melihat laki-laki yang akan melamarnya apabila si wanita ingin menikah dengannya. ... Adapun hal yang boleh dilihat adalah wajah dan kedua tangan luar dalam. Dan tidak boleh melihat selain itu.

Itulah prinsip dasar Islam dalam soal hubungan pria dan wanita. Kebolehan di atas itu dengan catatan apabila memang ingin melamar. Jadi, dalam Islam tidak ada istilah pacaran lebih dahulu dengan tujuan untuk saling memahami karakter masing-masing. Karena karakter yang sebenarnya hanya bisa diketahui dengan informasi akurat dari teman-teman terdekatnya.

2. Kalau anda ingin tetap berkomunikasi dengan dia yang sesuai syariah, maka kami anjurkan agar berkomunikasi melalui dunia maya (internet - Facebook, sms, dll) tentu dengan tetap menjaga kesantunan.

3. Tirulah Sayyidah Khadijah, yang melakukan pendekatan pada Nabi melalui seorang perantara. Tidak apa-apa ditolak itu tidak akan menjatuhkan maruah anda asal anda tetap menjaga perilaku anda di depan dia jangan sampai terkesan murahan.

Artikel berguna terkiat proses pendekatan islami lihat di link berikut: http://www.fatihsyuhud.net/rumah-tangga/#2a




_________________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam