Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Mencuri Harta Orang Kafir Non-Muslim

Hukum Mencuri Harta Orang Kafir Non-Muslim
MEMBOBOL AKUN BANK AMERIKA

Assalamualaikum Ustadz,

1. Saya mau bertanya bagaimanakah hukumnya membobol akun rekening bank di amerika lalu ditransfer ke rekening kita di indonesia. apakah hal ini bisa dikatakan sebagai harta halal. yaitu harta fa'i . mohon penjelasannya karena saya dan beberapa teman saya telah menjalankan hal ini beberapa kali. maturnuwun sanget atas jawabannya..

Wassalamu'alaikum wr. wb.

TOPIK KONSULTASI
  1. MEMBOBOL AKUN BANK AMERIKA
  2. DOA DAN DZIKIR SETELAH SHALAT 5 WAKTU
  3. MEMBAYAR ONGKOS DOA
  4. WANITA KRISTEN INGIN MENIKAH DENGAN PRIA MUSLIM TAPI BINGUNG CARA IZIN DENGAN ORANG TUA
  5. SUAMI TALAK SATU ISTRI
  6. ISTRI INGIN RUJUK, ORANG TUA TAK MENGIJINKAN
  7. CEWEK MIMPI DILAMAR KELUARGA COWOK
  8. MIMPI NAIK MOTOR BELOK KE RUMAH MANTAN
  9. DAPAT JATAH UANG HASIL LELANG BARANG GADAI
  10. ISTRI TIDAK MAU SHALAT
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Membobol bank adalah tindak pencurian dan pidana. Mencuri adalah haram hukumnya dilakukan oleh seorang muslim baik mencuri harta sesama muslim atau milik orang kafir.

Kafir terbagi dalam Dua Kategori

Hukum syariah membagi kaum kafir menjadi dua bagian yaitu kafir muharob dan kafir muahad. Kafir muahad ada dua macam yaitu (a) mereka yang memiliki perjanjian damai dengan Islam selamanya ini disebut Ahli Dzimmah atau kafir dzimmi. (b) mereka yang memiliki perjanjian damai terbatas dengan negara Islam. Mereka disebut kafir musta'man.

Adapun kafir muharab yaitu mereka yang sedang melancarkan peperangan dengan Islam dan tidak ada perjanjian apapun, baik perjanjian damai atau yang lain, dengan Islam. Saat ini tidak ada satupun negara non-muslim yang sedang dalam perang terbuka dengan negara Islam dan tidak ada perjanjian bilateral. Kecuali satu yaitu Israel dengan Palestina. Kedua negara ini pun pada saat ini sedang melakukan proses damai komprehensif, dan ada sejumlah perjanjian parsial. Sehingga hampir tidak ada negara nonmuslim yang tidak menjalin perjanjian dengan negara muslim.

Mencuri Harta Orang Kafir

Kafir Muahad

Kafir muahad statusnya sama hak-haknya dengan warga muslim. Harta dan nyawa mereka dilindungi. Sebagaimana disebut dalam QS At-Taubah ayat 7: [فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ] Artinya: "...maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka... " Lihat juga keterangan dalam kitab Mausuah al-Ijmak hlm. 1/418.

Apakah seorang muslim yang mencuri harta kafir muahad atau kafir muahad yang mencuri harta orang Islam harus dipotong tangannya atau tidak? Ulama berbeda pendapat. Mazhab Hanbali menyatakan harus dipotong tangannya. Sedangkan madzhab Syafi'i menyatakan tidak dipotong. Dalam kitab Ahkam az-Zimmiyin wal Musta'manin hlm. 269 dikatakan

لأن المسـتأمن عندما التزم بالأمان لم يلتزم بما يرجع إلى حقوق الله تعالى من الأحكام، وحد السرقة حق الله تعالى غالب فيه ولم يلتزمه
المستأمن فلا يقام عليه الحد، أحكام الذميين والمستأمنيين

Artinya: (Alasan mazhab Syafi'i tangan muslim yang mencuri harta kafir tidak dipotong) .. karena kafir musta'man ketika dijamin keamanannya itu tidak terkait dengan hukum Allah. Sedangkan potong tangan itu hak Allah yang tidak dikenakan pada kafir musta'man karena itu tidak dikenakan juga pada muslim.

Kafir Muharob (Harbi)

Al Wawardi dalam kitab Ahkam as-Sultaniyah menyatakan:
وقد أجمع الفقهاء على أنه إذا دخل مسلم دار الحرب بأمان أو بموادعة حرم تعرضه لشيء من دم ومال
وفرج منهم؛ إذ المسلمون على شروطهم.

Artinya: seorang muslim ketika masuk ke negara perang (darul harb) dengan aman atau dengan perjanjian maka haram membunuh atau mengambil harta orang kafir.

Dalam kitab Hasyiyah As-Shawi ala Syarhis Shaghir bab "Sariqah" dikatakan: Mencuri adalah mengambil harta yang dimuliakan milik orang lain ... Termasuk harta yang dimuliakan adalah harta kafir harbi yang masuk ke negara muslim dengan aman. Maka pencurinya harus dipotong tangan.

Kesimpulan: Ulama sepakat atas haramnya mengembil harta orang kafir (non-muslim) baik kafir muahad atau muharab. Yang berbeda pendapat adalah tentang apakah pelaku pencurian harus dipotong tangan atau tidak. Harta orang non-muslim saat ini bukanlah harta fai.

Ulasan tentang harta Fai dibahas dalam QS Al-Hashr 59:6. InsyaAllah lain akan dibahas secara khusus di situs ini. Untuk sementara ini, hal yang perlu anda ketahui adalah kita perlu berhati-hati terhadap informasi keagamaan yang dikeluarkan oleh kalangan Islam radikal dan sesat yang antara lain menganggap harta orang non-muslim sebagai harta fai'. Pendapat itu tidak ada dasarnya baik dalam Quran, hadits, dan pendapat ulama salaf madzhab empat.

_________________________


DOA DAN DZIKIR SETELAH SHALAT 5 WAKTU

Assalamualaikum wr wb
pak ustad saya mau tanya bagaimana Dzikir dan Doa sesudah sholah wajib (sholat fardu lima waktu) yang baik dan benar??

Terima kasih
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Lihat, Bacaan Zikir, Wirid dan Doa setelah shalat

_________________________


MEMBAYAR ONGKOS DOA

Assalamualaikum ustazd..saya mau tanya. Di tempat saya sering ada kegiatan tahlil akbar (syarwa). Biasanya bagi yg mau mendoakan orang-orang tua kita yg sudah meninggal di kenakan biaya. Biasanya satu almarhum seribu rupiah.
1. Bagaimana hukumnya ustadz kita membayar ongkos untuk mendokan tsb.

Terima ksih sebelumnya jazakumullah ahsanal jaza: dari ali hisyam di madura

JAWABAN

1. Hukum mendoakan orang meninggal adalah sunnah. Dalam sebuah hadits sahih dikatakan bahwa Doa anak shaleh untuk orang tunya yang meninggal akan sampai pahalanya pada yang dikirimi doa. Adapun meminta orang lain untuk mendoakan, itu tidak berbeda dengan transaksi jual beli. Artinya, selagi kedua pihak saling menyetujui maka hukumnya boleh. Dalam kaidah fikih dikatakan: Hukum asal dalam masalah muamalah adalah boleh/halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Tentang kaidah fikih lihat di sini (Arab).

Dalam konteks ini, maka ulama fiqih juga membolehkan guru mengaji untuk menerima gaji. Bukan hanya boleh, bahkan wajib apabila seandainya dia tidak menerima gaji akan membuat dia dan keluarganya tidak makan karena tidak ada pendapatan dari sumber lain. Berdasarkan pada hadits Nabi إن أحق ما أخذتم عليه أجراً كتاب الله Artinya: Gaji paling berhak didapat adalah mengajar Al-Quran. Demikian juga pendapat dari madzhab Syafi'i dan Maliki yang membolehkan mengajar Al-Quran mendapat gaji atau bayaran. Dianalogikan dengan itu adalah mendoakan orang lain.


_________________________


WANITA KRISTEN INGIN MENIKAH DENGAN PRIA MUSLIM TAPI BINGUNG CARA IZIN DENGAN ORANG TUA

Assalammualaikum...

Saya mempunyai pacar beragama muslim saya sudah berhubungan dengan dia selama 5 thn dan thn ini saya ingin menikah dengan dia. Sdgkn ortu saya blm tau dia memang dia sdh beberapa kali main ke rumah tapi org tua saya hny melihat saya dan dia berteman. Watak kedua ortu saya keras. Tp saya tinggal d lingkungan yg memang bercampur agama. Sdgkn mama saya dahulu seorang muslim dan pindah agama menjadi kristen.
Saya ingin berterus terang dengan keadaan saya yg memang sdh yakin dengan psangan saya. Dan saya sdh bertekad utk pndh agama Islam dan mau bljar.

Yg saya mau tanyakan.
1. Bagaimana cara izin dengan ortu saya klo sya ingin pindah agama karena watak ortu saya yg keras dan klrga saya yg fanatik dgn agamanya.
2. Apakah saya boleh menilah tanpa izin dan restu dari ortu saya.
3. Apakah saya akan dosa jika tidak izin utk menikah?
4. Apa yg saya harus lakukan agar ortu bisa luluh dengan keputusan saya.
5. Apalah saya perlu cerita kpd sdra saya yg islam untuk niat saya nikah dan pindah agama?

Tolong saya minta sarannya. Karena saya butuh saran.

JAWABAN

1. Uangkapkan saja keinginan anda untuk masuk Islam dengan tenang. Sebaiknya, jangan menyertakan pacar anda sebagai alasan. Tapi rencana keislaman anda karena timbul dari keyakinan diri. Kalau ternyata orang tua tidak setuju, maka hal itu tidak masalah. Masuk Islam tidak perlu persetujuan orang tua. Bahkan akan lebih baik kalau dalam hati anda ada misi untuk mengislamkan orang tua anda suatu hari kelak. Yang tak kalah penting juga adalah tetaplah jaga hubungan baik dengan orang tua.

2. Boleh menikah tanpa ijin orang tua. Kalau anda menjadi wanita muslimah, maka saat menikah kelak, yang menjadi wali nikah anda adalah wali hakim yakni pejabat KUA atau tokoh agama. Karena, wanita nikah yang non-muslim tidak boleh dan tidak sah menikahkan putrinya yang muslim. Lihat: Pernikahan Islam.

3. Dalam pernikahan Islam, ijin dari ayah diperlukan karena dia sebagai wali nikah. Namun, dia nonmuslim dan tidak sah menjadi wali nikah, maka tidak perlu minta izin padanya. Namun demikian, tidak ada salahnya mencoba lebih dahulu memberitahu dia tentang rencana pernikahan anda.

4. Orang tua anda dapat luluh kalau dia juga masuk Islam. Kecuali kalau dia seorang non-muslim yang tidak peduli pada agamanya. Tapi karena dia pemeluk taat dari agamanya, maka tidak mungkin atau sulit baginya untuk merestui pernikahan anda. Oleh karena itu, sebaiknya lapangkan dada anda untuk menikah tanpa ijin dan restu dari orang tua.

5. Silahkan bercerita. Karena dia Islam siapa tahu dapat memberikan wawasan dan solusi yang baik.

_________________________


SUAMI TALAK SATU PADA ISTRI

Asalamualaikum pak ustad,nama saya m saya tinggal di sumedang.Langsung saja ke pokok permasalahan,saya mau tanya pak ustad tentang permasalahan keluarga.

Saya sudah menikah kira kira sudah menginjak 4 tahun, nama istri saya s, dia tinggal di sukabumi dan keluarga kami sudah di karuniai 1 anak 1,5 tahun, sekarang saya dan istri berpisah udah hampir 3 bulan karena istri saya minta talak,saya terpaksa mendatangani surat talak 1 dari KUA, Karena takut permasalahannya semakin besar dan tidak dapat memenuhi kewajiban masing masing.

Awal permasalahannya karena, saya terlambat kirim uang untuk berobat anak, di karenakan saya lagi kerja di luar kota dan saya belum punya uang untuk berobat anak saya,padahal awalnya saya minta izin untuk pinjam uang sama kaka saya tapi katanya gak usah dari kaka dia aja,dan uang dari kakanya itu di pake ngeronsen anak saya karena sering panas,dan hasilnya alhamdulilah tidak ada yang membahayakan,dan setelah itu anak saya sakit panas lagi,sementara saya baru berangkat kerja

JAWABAN

Pertanyaan anda tampaknya belum selesai. Mungkin anda ingin berkonsultasi tentang cara rujuk. Kalau betul, maka suami yang mentalak satu istrinya boleh rujuk kembali tanpa harus melakukan akad nikah baru apabila masa iddah belum habis. Namun apabila masa iddah sudah habis, maka harus melakukan akad nikah baru, dengan mahar baru dan tentu saja harus ada wali dan dua saksi minimal. Lihat: Pernikahan Islam.

_________________________


ISTRI INGIN RUJUK, ORANG TUA TAK MENGIJINKAN

Assalamualaikum

Kemaren suami sempat mengucapkan kata cerai ke saya, dan setelah sebulan suami ingin rujuk kembali dan saya pun ingin memperbaiki kembali rumah tangga kami. Tp orang tua saya tidak setuju untuk saya dan suami rujuk lagi karena orang tua udah terlanjur sakit hati sama suami. Dan sekarang ini saya mash tinggal dirumh orang tua. Sementara suami sudah meminta saya untuk pindah kerumh suami.

1. Mana yg harus saya ikuti, suami atau orang tua?
2. Kalo saya ikut suami orang tua saya tidak rela dan tidak memberi restu kepada saya.

Wassalamualaikum


JAWABAN

1. Syariah mengijinkan suami istri yang cerai untuk rujuk. Kalau Islam mengijinkan, maka orang tua tidak berhak untuk menolak. Intinya, anda boleh pilih rujuk pada suami. Idealnya, bicarakan baik-baik dengan orang tua. Kalau sulit, minta bantuan mediator untuk meyakinkan orang tua.

2. Kalau suami orang baik-baik dan taat pada Islam, maka orang tua berdosa menolak keinginan anaknya. Wanita yang sudah dewasa berhak menentukan pilihanya sendiri salam soal pasangan hidupnya. Lihat: Memilih Orang Tua atau Istri?

_________________________


CEWEK MIMPI DILAMAR KELUARGA COWOK

Assalamualaikum wr.wb pak ustad,,saya mau tanya kalo mimpi cewek dilamar tapi yang datang cuma keluarga cowok nya,,itu pertanda apa ya pak,,,mhon bntuan nya..mksh


JAWABAN

Itu tanda anda sangat menyukai laki-laki itu. Ia mungkin akan menjadi jodoh anda kalau anda berperilaku yang baik dan sesuai dengan syariah Islam. Lihat: Mimpi dalam Islam

_________________________


MIMPI NAIK MOTOR BELOK KE RUMAH MANTAN

assalamualaikum ustadz

mau nanya ini ustad, tadi malam saya bermimpi naik kendaraan bermotor dan dibelakang saya ada ibu saya yang juga naik motor. jalan terus sampai tiba di jalan kalau lurus itu lewat jembatan fly over, kalau belok kiri saya pulang kerumah kalo belok kanan saya lewat rumah wanita yang saya suka dulu
saat saya mau belok kiri, tiba-tiba ibu saya teriak "cincin" motor saya langsung belok sendiri ke kanan padahal saya mau belok kiri

kira-kira apa ya arti mimpi saya ustadz
wassalam :)

JAWABAN

Artinya, wanita itu kurang baik bagi anda kecuali kalau dia dapat memperbaiki perilakunya. Lihat: Mimpi dalam Islam

_________________________


DAPAT JATAH UANG HASIL LELANG BARANG GADAI

Assalamu alaikum wr.wb
Saya memiliki suami bekerja dipegadaian (salah satu BUMN)
1. halalkah gajinya
2. dan biasa kalau dia ada kegiatan lelang di kantor ada jatah uang yang suami dapat. halalkah uang yang dibawa pulang suami.

wassalamu alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Hukum gadai adalah halal. Namun kalau dalam penebusan barang dikenakan bunga, maka itu masuk kategori riba. Dan hukumnya haram. Termasuk gaji pekerja di dalamnya. Namun, karena di pegadaian bumn ada produk lain selain simpan pinjam seperti Properti, Jasa Lelang, dan Logam Mulia yang mana sebagian di antaranya adalah layanan halal, maka kalau bekerja di bagian prdouk yang halal seperti logam mulia, maka gajinya halal. Baca: Hukum Bank Konvensional

2. Kalau jatah uang itu legal sesuai peraturan perusahaan, maka hukumnya halal.

Catatan:

Transaksi gadai bisa dibuat halal dengan cara merubah redaksi transsaksinya agar sesuai syariah yaitu dengan tidak menganggap kelebihan pembayaran hutang sebagai bunga tapi sebagai ongkos jasa penyimpanan maka hukumnya halal. Ini berdasarkan pada Fatwa DSN MUI No 68/DSN-MUI/III/2008 tentang rahn tasjily.

_________________________


ISTRI TIDAK MAU SHALAT

Assalamualaikum wr.wb,
kepada yang terhormat muballigh dan ustadz al khoirot, sy seorang suami punya istri yang berkarir sebagai pengajar di salahsatu sekolah dasar negeri,dari pernikahan kmi dianugerahi 2 orang anak yang pertama berumur 5 tahun dan yang ke2 berumur 1 tahunan melihat mereka yang masih kecil membuatku bertahan , yang membebani pikiranku sampai saat ini, sang istri dia tidak lgi mendirikan shalat,klau disuruh hanya berjalan 2 hari shalat , selanjutnya tidak lagi .

1. apa yang harus aku lakukan,mohon saran terbaiknya ustadz, demi keutuhan rumah tangga kami,.
dan sy ucapkan banyak terima kasih jika berkenan membrikan jawaban.wassalamu alaikum wr.wb


JAWABAN

1. Ada dua pilihan, pertama, anda boleh menceraikan istri yang seperti itu. Kalau masih sayang padanya, maka pilihan kedua adalah mempertahankannya dan sabar mendidiknya. Salah satu caranya adalah dengan mengajaknya silaturrahim pada kyai, ulama, mengajak dia mengikuti pengajian atau majelis taklim, dam memberi bacaan buku yang baik soal agama.

Baca juga:

- Istri Tidak Shalat dan Tidak Taat Suami
- Bolehkah Istri yang Tidak Sholat Di-Ceraikan?

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam