Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Uang Adsense dari Youtube

Hukum Uang Adsense dari Youtube

UANG ADSENSE DARI UNGGAH VIDEO YOUTUBE

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Ada hal yang ingin saya tanyakan, tapi sebelumnya ada yang harus saya ceritakan sedikit.
Awalnya saya iseng ingin membuat channel di youtube yang memuat konten superhero. Jadi saya mengunduh video superhero, meng-edit-nya, kemudian saya unggah video tersebut di channel saya. Di luar perkiraan ternyata channel saya cukup diminati dan ditonton oleh banyak orang. Youtube memiliki fitur monetisasi atau menguangkan video, dan saya pun mengaktifkannya. Jadi setiap orang yang menonton video saya akan melihat iklan yang dipasang oleh youtube, semakin sering video saya ditonton semakin banyak uang yang saya dapat.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. UANG ADSENSE DARI UNGGAH VIDEO YOUTUBE
  2. PELUNASAN HUTANG SETELAH FOREX ONLINE
  3. HUKUM MEMBACA AL QURAN PADA MAYIT
  4. ORANG TUA MEMISAHKAN PUTRINYA YANG HAMIL DENGAN SUAMINYA
  5. MIMPI MENIKAH DAN SHALAT BERJAMAAH
  6. MIMPI MENGGENDONG BAYI DAN KETEMU BEKAS TUNANGAN
  7. HUKUM TRADING BINARY OPTION
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

1. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah uang yang saya peroleh dari youtube tersebut halal atau haram? Karena saya juga menyadari walaupun saya meng-edit video tersebut, konten aslinya bukan milik saya.

Mohon penjelasan atas pernyataan saya diatas, atas waktu dan perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalam.


JAWABAN

1. Penggunaan hak intelektual adalah masalah bisnis antar manusia dan itu masuk dalam kategori muamalah (baca: non ibadah). Dalam soal muamalah, poin terpenting adalah adanya kerelaan dari para pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh pemilik konten yang asli. Kalau pencipta video yang asli rela kontennya diambil dan diedit orang lain tanpa meminta hak timbal balik apapun, maka uang yang anda dapat dari tayangan video tersebut adalah halal. Sebaliknya, kalau pemilik asal mengharuskan adanya pembagian hasil, maka itu juga harus dilakukan, begitu seterusnya. Kalau tidak ada ketentuan sama sekali yang dibuat oleh pemilik asal, maka itu artinya konten itu bebas dipergunakan dan orang lain bebas melakukan apapun termasuk melakukan monetization.

Baca juga:

- Cara Daftar Adsense
- Cara Agar Aman Main Adsense

________________________


PELUNASAN HUTANG SETELAH FOREX ONLINE

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Nama saya Andi, saya adalah seorang muslim berusia 38 tahun.
Selama hampir dua tahun berjalan ini saya kerap di berikan oleh Allah cobaan yang saya yakin ini akan menjadikan hikmah yang luar biasa buat saya setelah kejadian sebelumnya.

Saya adalah seorang pengusaha yang mencoba melakukan usaha yang halal ( setelah sebelumnya bekerja selama hampir 14 tahun di kapal pesiar)

Dikarena kan minimnya pengetahuan saya tentang syariah islam, saya berkecimpung di usaha yg terindikasi riba, ( bergerak di bidang forex trading online )
Yang memberikan keuntungan hingga 25%/bulan

Hingga pada akhirnya Allah menurunkan kuasanya untuk menjadi kan usaha saya tsb mengalami kehancuran hingga bnyk nasabah yg menjdi korban, akan tetap pada saat saya ingin melaksanakan tugas saya sebagai komisaris yng bertanggung jawab, ternyata rekan bisnis saya menyerahkan urusan segala sesuatunya mengenai perusahaan ini kepada saya dengan dalil saya memberhentikan mereka, adapun alasan nya dalam hal ini di karena kan para nasabah sudah tidak mempercayai management, hingga saya mengambil keputusan untuk me-reshuffle mereka.

Akhirnya hutang perusahaan yang sebesar hampir 20 milyar lebih tidak terbayr dan sya hampir putus asa memikirkan hal tsb.
Sampai saat saya sudah menghadap pihak berwajib beberapa kali.
Karena para rekan bisnis saya sudah merasa tidak berada di perusahaan dengan dalil sudah menyerahkan semua saham nya kepada saya, tetapi tidak pernah ada penandatanganan kesepakatan penjualan saham tersebut..

Singkat cerita di saat seperti itu saya mencoba memberanikan diri untuk bertanggung jawab atas semua kerugian ini, hingga saya memutuskan untuk melakukan trading online kembali dengan harapan bisa membuat kondisi ini kembali seperti semula, dan kerugian bisa terbayar kn.. Tetapi ini adalah permulaan lain dari musibah yang menimpa saya.

Saya akhirnya menerima beberapa uang dari eks nasabah yang ingin uangnya kembali dan ber dalih ingin menolong saya bertanggungjawab, tetapi Allah berkehendak lain..

Pada mulanya trading ini menghasilkan cukup lumayan untuk bisa membuat saya bersemangat untuk bisa membayar hutang perusahaan, dengan di bantu oleh staf kantor sebelumnya, namun kerugian demi kerugian saya alami, niat yang ingin menyelesaikan hutang perusahaan menjadi hutang pribadi saya.. Tetapi kalau di lihat dari perjanjian hukum di negeri ini, saya hanyalah sebagai seorang trader saja, untuk teknis nya untuk tersebut tetap di trading dengan nama si pemilik modal dan arus transaksi transfer pun bukan ke rekening saya, namun saya juga mendapatkan keuntungan , namun kemudian mereka beralasan mereka menganggap ini untuk penyelesaian hukum perdata seandainya saya menghadapi tuntutan hutang perusahaan.

Akhirnya saya pun terperosok kedalaman alur yg semakin tidak berujung..sampai saat saya beranikan diri kembali untuk trading dengan menerima investasi dari ipar istri yg berakibat fatal, hilang nya modal ini di trading an saya kembali.
Jdi satu belum selesai di tambah lgi permasalahan baru.. Saya menjadi sangat frustasi dengan keadaan ini, tpi di satu sisi, sya lebih banyak membetulkan ibadah saya, sholat 5 waktu saya tidak pernah saya lupakan dan puasa sunnah serta shoat duha, dengan harapan yang besar bahwa Allah memperbaiki urusan saya serta mengampuni dosa dosa saya.

Pertanyaan saya, bagaimanakah cara yang benar yang sesuai Syari'i untuk menyelesaikan permasalahan ini, dan beberapa pertanyaan lain adalah :

1. Apakah saya boleh menjual rumah untuk melunasi hutang kepada ipar istri saya?dengan mengembalikan modal serta keuntungan nya atau hanya modal saja? yang jadi kebingungan saat ini adalah oleh almarhumah ibu saya rumah ini adalah milik anak perempuan saya yang masih kecil ( begitu kira kira isi wasiat nya secara lisan sebelum beliau meninggal dunia )

2. Apakah para nasabah yang sebelumnya memberikan dana kepada saya hingga akhirnya saya merugikan nya tetapi sempat mendapatkan keuntungan harus saya selesaikan dengan cara mencicilnya?

3. mengingat begitu besar nya jumlah kerugian yang saya harus tanggung, hampir sekitar 3 Milyard, apakah saya bisa membayr nya dengan cara bekerja lagi di Kapal pesiar, mengingat secara syariah, bahwa tidak boleh membantu atau haram hukumnya bekerja atau berkumpul di Majelis yang ada di dalamnya sesuatu yang haram, seperti Khammr dan Judi..dan ini keadaan yang ada di Kapal Pesiar.

4. Apakah forex trading secara online ini menurut syariah haram atau halal?

Terima Kasih, sebesar besar nya untuk admin yang bisa membalas isi pertanyaan saya ini, hanya Allah yang bisa memberikan jalan keluarnya, tetapi ini lah cara saya ber istiqomah dan mencari dan menuntut ilmu sesuai yang Rasullullah Wa'alaihi wa ala ali wassalam wariskan, djazamukhul khairam, wassalammulaikuum warrahmatullahi wabbarakatuuh.


JAWABAN

1. Kalau rumah itu diberikan ibu anda pada cucunya, maka yang berhak untuk menjual atau melakukan apapun adalah cucu tersebut. Anda tidak berhak dan tidak boleh menjualnya karena bukan milik anda.

2. Setiap hutang harus dibayar. Soal bagaimana sistem dan proses pembayarannya dapat dimusyawarahkan antara kedua pihak.

3. Anda boleh bekerja lagi di kapal pesiar tersebut. Kalau khamar dan judi bukan core business di kapal pesiar tersebut maka halal hukumnya bekerja di situ. Kecuali kalau anda mendapat bagian pekerjaan yang haram seperti bagian jualan khamar atau jadi bagian bandar judinya. Kalau seandainya pun anda mendapat bagian pekerjaan yang haram, itupun tetap boleh dilakukan kalau dalam keadaan darurat. Dalam kaidah fikih dikatakan "Darurat membolehkan perkara haram."

4. Kami kurang memahami cara kerja forex trading online. Tapi intinya, transaksi bisnis yang haram dalam Islam adalah apabila terpenuhi salah satu unsur berikut: (a) riba; (b) gharar (tipuan / ketidakpastian); (c) judi; (d) mengandung unsur haram (seperti jual beli khamar, babi, dll).

Baca juga:

- Bank Konvensional dalam Islam
- Hukum Pembayaran Gaji dari Bunga Bank
- Hukum Harta Syubhat Campuran Halal Haram

________________________


HUKUM MEMBACA AL QURAN PADA MAYIT

Asalamu alaikum war. Wab...
1. Saya ingin bertanya apa hukumnza membacakan alquran kepada mayat (mayit, orang yang meninggal),

JAWABAN

1. Hukumnya boleh dan mendapat pahala. Ibnul Qoyyim dalam kitab Ar-Ruh menyatakan:

وقال الحسن بن الصباح الزعفراني سألت الشافعي عن القراءة عند القبر فقال لا بأس بها وذكر الخلال عن الشعبي قال كانت الأنصار إذا مات لهم الميت اختلفوا إلى قبره يقرءون عنده القرآن

Artinya: Hasan bin Sabbah Al-Zafarani berkata: Aku bertanya pada Imam Syafi'i tentang membaca Quran di kuburan. Imam Syafi'i berkata: Tidak apa-apa. Khilal menyebutkan riwayat dari As-Sya'bi di mana ia berkata: Kaum Anshar apabila ada yang meninggal di antara mereka, maka mereka mengantar ke kuburan dengan membaca Quran di sisi mayit tersebut.

________________________


ORANG TUA MEMISAHKAN PUTRINYA YANG HAMIL DENGAN SUAMINYA

1. Apa hukum bagi orang tua puteri . . Yang memisahkan anak nya yang sedang mengandung lima bulan dengan suami

JAWABAN

1. Orang tua tidak berhak memisahkan anak perempuannya dengan suaminya apalagi kalau putrinya sedang hamil. Yang berhak menceraikan suami-istri adalah sang suami atau keputusan pengadilan agama. Orang tua hanya berhak meminta atau menyuruh anaknya untuk bercerai dengan suaminya, tapi keputusan akhir tetap pada anak yang bersangkutan untuk bercerai atau tidak. Lebih detail: Dipaksa Orang Tua Gugat Cerai Suami

Baca juga: Cerai dalam Islam

________________________


MIMPI MENIKAH DENGAN EMPAT PEREMPUAN DAN SHALAT BERJAMAAH

Assalamualaikum
Dalam mimpi Saya ada dua kejadian yang menakutkan, yaitu diusia pernikahan saya yg baru berjalan 3 bulan, saya bermimpi menikahi 4 wanita termasuk istri saya.
Lalu di dalam mimpi itu saya melaksanakan sholat berjama'ah, tetapi sang imam salah dalam sebuah bacaan dan kamipun membatalkan sholat kami. Lalu memilih surat yang lain dan mengulang sholatnya. Setelah sholat kami selesai (dalam mimpi), saya jadi buah bibir orang2 karena menikahi 4 wanita (termasuk istri saya). Dan saya tetap memilih istri saya yang sebenarnya.

Mohon pencerahanya pak ustadz,
Assalamualaikum, wr,wb...


JAWABAN

Mimpi menikah bisa berarti mendapat pertolongan Allah dari permasalahan yang sedang dihadapi seperti masalah hutang atau usaha memperoleh jabatan. Apabila mimpi menikah dengan wanita yang dikenal maka itu artinya apa yang diusahakan akan terlaksana. Sedangkan apabila bermimpi menikah dengan wanita tak dikenal atau wanita tersebut tak terlihat di dalam mimpi maka itu bisa bermakna dekatnya masa untuk melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat lain dan mendapatkan jabatan atau posisi yang diinginkan yang pantas untuk anda.

Adapun mimpi shalat berjamaah itu artinya akan ada perbaikan dalam kehidupan baik menyangkut rejeki maupun hubungan dengan istri dan keluarga.

Perlu diperhatikan, bahwa arti mimpi di atas apabila mimpi anda termasuk dalam mimpi yang benar yang berasal dari Allah atau malaikat. Apabila mimpi anda berasal dari jin, setan atau diri sendiri maka mimpi tersebut tidak ada artinya. Lebih detail: Mimpi dalam Islam

________________________


MIMPI MENGGENDONG BAYI DAN KETEMU BEKAS TUNANGAN

Assalammualaikum ustaz,

Saya dari Malaysia. Saya mahu tanya pandangan ustaz tentang mimpi saya.

1. Saya bermimpi mendukung bayi. Dan tak lama selepas itu, bekas tunangan saya juga muncul dalam mimpi itu dan mendukung dan menidurkan bayi itu. Masa memdukung bayi itu, saya beritahu bekas tunang saya yang bayi itu juga menyayangi dia. Selepas bekas tunang saya mendukung bayi itu, saya pula mendukung semula dan menidurkan bayi itu. Tetapi bayi itu tidak mahu tidur.

2. Kemudian saya bermimpi mahu digigit oleh babi hutan di dalam satu kawasan macam kebun. Apakah pandangan ustaz tentang mimpi saya ya? Saya ingin tahu. Terima kasih ustaz.


JAWABAN

1. Mimpi menggendong anak itu menunjukkan bahwa anda sedang mengalami kesusahan, atau kesulitan yang sedang anda hadapi. Namun kalau bayi yang digendong itu bukan bayi anda, tapi anda menemukan bayi itu, maka itu tanda anda akan mendapat kegembiraan. Adanya bekas tunangan yang juga menggendong bayi di dekat anda itu artinya dia kurang cocok bagi anda.

2. Mimpi digigit babi itu artinya sebagian dari harta yang anda miliki atau anda makan adalah harta haram.

Lebih detail: Mimpi dalam Islam

________________________


HUKUM TRADING BINARY OPTION

assalamu'alaikum wr..wb.

apakah hukumnya melakukan trading binary option, seperti pada situs
http://hiroseuk.com/id/lionbo/trade_e/#bo01

atas respon yang diberikan saya sampaikan terimakasih

wassalamu'alaikum wr.wb.

JAWABAN

Secara umum segala bentuk transaksi yang mengandung salah satu unsur (a) gharar (tipuan, ketidakpastian); (b) riba; (c) judi adalah haram. Apakah trading binary yang anda maksud masuk dalam kategori itu atau tidak silahkan anda nilai sendiri.

________________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam