Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hak Waris Bagian Istri, Anak Laki-laki Dan Perempuan

Hak Waris Bagian Istri, Anak Laki Dan Perempuan
HAK WARIS BAGIAN ISTRI, ANAK LAKI DAN PEREMPUAN

Isteri saya mempunyai bapak yang sudah meninggal sekitar 4 tahun yang lalu, saat meninggal umurnya 62 tahun. Ibu saat ini masih hidup, usia saat ini 64 tahun. Isteri saya bersaudara 4 org, yaitu 2 laki2 & 2 perempuan ( termasuk isteri saya ). Isteri saya anak perempuan paling tua, dan semua adik-adiknya sudah menikah semua, sudah pisah rumah dengan ibu. Saya & isteri juga tadinya sudah pisah rumah dengan org tua, tapi semenjak alm bapak meninggal, kami kembali kerumah ibu, dengan alasan kasihan ibu sendirian dirumah & sudah tua, sakit2an. Adik2 isteri saya sudah minta dibagi warisan dari alm bpk.

Pertanyaan saya :
1. Bagaimana cara pembagian harta warisan menurut hukum Islam ?
2. Jika memakai hukum positif Indonesia bagaimana pembagiannya ?
Terima kasih atas bantuannya.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HAK WARIS BAGIAN ISTRI, ANAK LAKI DAN PEREMPUAN
  2. HARTA PENINGGALAN IBU, WARIS ATAU HIBAH?
  3. MAKRUH TANZIH DAN MAKRUH TAHRIM
  4. RAGU MENERIMA LAMARAN PACAR
  5. SYARAT KAWIN LAGI / POLIGAMI YANG SAH DI KUA
  6. INGIN MINTA CERAI TAPI TAKUT SUAMI MARAH
  7. AGAR CINTA PACAR TIDAK MENGURANGI CINTA PADA ALLAH
  8. BERZINA DENGAN PELACUR
  9. PENGARUH WANITA PERNAH BERZINA PADA ANAK-ANAKNYA
  10. POTONG RAMBUT SEBELUM MANDI WAJIB
  11. CARA MASUK PPA PROGRAM TAHFIDZ DAN MADIN SAJA
  12. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Istri akan mendapat 1/6 (seperenam). Sisanya dibagi di antara keempat anak almarhum di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Lihat: Hukum Waris Islam.

2. Urusan warisan kalau dibawa ke pengadilan, maka akan diproses oleh Pengadilan Agama yang bagi muslim memakai sistem hukum waris Islam.

Baca juga:
- Kapan Harta Waris dibagikan
- Apakah Harta Waris Wajib Dibagi Secara Islam?

___________________________


HARTA PENINGGALAN IBU, WARIS ATAU HIBAH?

Assalammu'alaikum warahmatullahhi wabarokatu

Maaf Pak..saya F ingin menanyakan sesuatu tentang hukum waris atau hibah dalam islam.. kondisinya saya anak pertama dari 3 bersaudara..ibu saya sudah meninggal dan saya masih punya seorang ayah.. kebetulan ayah saya terlilit hutang harta satu-satunya milik kami hanya sebuah rumah.

ayah saya ingin melunasi hutangnya dengan cara menjual rumah..dan sisanya dibagikan..ketika ibu saya meninggal rumah itu dirubah sertifikatnya atas nama ayah saya dan ketiga anaknya..karena amanat ibu saya dulu sebelum meninggal rumah itu untuk anak-anak..

keadaannya sekarang adik saya ingin membeli rumah itu untuk membayar hutang ayah kami... sisa uangnya setelah dibayar hutang apakah harus dibagi 3 (anak-anak) atau dibagi 4 (anak+ayah) bagaimana perhitungan hukum waris yang sesuai al qur'an dan hadist..mohon pencerahannya solusi terbaik untuk keluarga kami...terima kasih pak..

ayah saya tidak punya istri lagi.. anak anak ayah saya 3 orang perempuan semua sudah menikah.. ayah saya sudah tidak punya orang tua mohon dibantu
1. bagaimana solusinya untuk pembagian harta apa termasuk waris atau hibah..dan bagaimana perhitungan pembagiannya.. terima kasih

Assalammu'alaikum warahmatullahhi wabarokatu

JAWABAN

1. Kalau harta itu milik ibu anda, dan dia sudah menghibahkan rumah tersebut saat masih hidup pada anak-anaknya, maka ia tidak perlu lagi diwaris. Lihat: Hukum Waris Islam.

___________________________


MAKRUH TANZIH DAN MAKRUH TAHRIM

asalamualaikhum

mohon pencerahanya, sedetail mungkin tentang hukum makruh tanzihi dan tahrin

JAWABAN

Lihat uraian detail: Makruh Tahrim dan Makruh Tanzih

___________________________


RAGU MENERIMA LAMARAN PACAR

Assalamualaikum Wr Wb
Ustad saya mau tanya.. Saya perempuan berusia 24 tahun. Saya punya pacar berusia 30 tahun. Kita baru ketemu bulan mei 2014 kemaren. Tapi agustus 2014 itu dia ke rumah saya untuk melamar saya. Saya sudah sholat istiqarah. Tapi saya belum merasa ada gambaran apa kah dia baik untuk saya apa tidak.
1. Apa yang harus saya lakukan ustad? Sedangkan dia mengajak menikah oktober ini.. Sedangkan sebenernya saya belum yakin 100 persen untuk menikah ..

JAWABAN

1. Baik atau tidak seseorang bukan dilihat dari mimpi istikharah, tapi dari fakta riil di lapangan. Coba anda lakukan investigasi dengan meminta bantuan orang lain yang dapat menyelidiki siapa dia sebenarnya berdasarkan informasi dari teman-teman dekatnya yang ada sekarang maupun teman-teman lamanya. Termasuk juga keadaan orang tuanya. Karena perilaku orang tua juga berdampak pada perilaku anak. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

Baca juga: Itikharah, Haruskah dengan Mimpi?

___________________________


SYARAT KAWIN LAGI / POLIGAMI YANG SAH DI KUA

Assalamualaikum wr.wb
Saya seorang istri, sudah menikah 8 tahun dan belum mempunyai keturunan. Suami saya berniat menikah lagi dan saya merestui. Yang ingin saya tanyakan
1. syarat2 apa saja yg harus dipenuhi oleh istri pertama kalau pernikahannya akan dilakukan secara syah (bukan siri) di KUA. Mohon bantuannya. Terima kasih.
Wassalamu alaikum wr wb.

JAWABAN

1. Suami yang hendak melakukan poligami harus melakukan dua hal. Pertama, mendapatkan ijin dari pengadilan agama. Kedua, mendapatkan ijin dari istri pertama. Apabila dua hal ini sudah dilakukan, maka pernikahan yang kedua akan diakui sah secara negara dan diakui oleh KUA.

Uraian:

Harus Mendapat Ijin dari Pengadilan Agama

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 56 KHI: Jika perkawinan berikutnya dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum

Syarat Mendapat Ijin dari Pengadilan Agama

Pasal 57 KHI: Pengadilan Agama hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang jika:

a. istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Cara mendapat ijin dari Pengadilan Agama

Menurut Pasal 58 KHI:
a. adanya persetujuan istri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.

Uraian detail proses poligami yang legal dapat juga dilihat pada UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 yaitu dalam Pasal 3 ayat (2); Pasal 4 ayat (1) ; Pasal 4 ayat (2); Pasal 5 ayat (1).

___________________________


INGIN MINTA CERAI TAPI TAKUT SUAMI MARAH

Ass. Pak ustadz.
Saya mau tanya, kebetulan ada seorang pria yang cinta sama saya sehinga dia berani mengajak saya untuk menikah dengannya. Sedangkan saya masih berstatus seorang isteri.

Saya takut berterus terang kepada suami karena beliau orang yang sangat pendendam dan tidak merasa puas apabila saya belum menderita kalau nanti saya meninggalkan beliau.
Dan beliau juga orang pemalas yang tidak mau bekerja keras seperti orang kebanyakan. Moto hidupnya adalah "rejeki itu ditangan Allah SWT". Jadi beliau tidak mau bersusah payah kerja tapi belum tentu ada hasilnya.

Selama kami menikah sayalah yang lama mencari nafkah. Beliau hanya membantu sekedarnya saja. Sampai saat ini suami saya hanya membantu membuat naskah orang lain dan itupun hanya seminggu 2x. Selebihnya mengandalkan tabungan kami. Tabungan itu didapat dari hasil penjualan rumah kakaknya dan dengan baik hati kakaknya itu memberikan suami saya uang untuk beli rumah tapi suami saya lebih memilih ngontrak.

Sekarang kami membuka usaha di kontrakan kami tapi semua itu saya yang menjalaninya. Suami menyerahkan semua kepada saya baik pekerjaan rumah tangga maupun usaha yang kami jalani. Oleh karena itu saya sangat mengeluh dan rasanya tidak kuat lagi melaanjutkan perkawinan ini. Karena suami saya juga ssering bertindak kasar dan sering mengusir saya.

Selama ini saya diam saja karena saya masih ingat anak2. Kemudian ada seorang pria yang kemudian mengajak saya menikah. Padahal saat ini kami tidak ada masalah rumah tangga.

Yang ingin saya tanyakan adalah;
1. seandainya saya meninggalkan rumah diam2 dan menghilang dalam jangka waktu tertentu apakah bisa dibilang cerai?

Mohon penjelasan dari pak ustadz.
Wassalam

JAWABAN

1. Istri meninggalkan rumah diam-diam sampai lama tidak bisa dianggap cerai. Karena perceraian baru terjadi karena dua hal: (a) suami menceraikan istri baik langsung secara lisan atau melalui Pengadilan Agama (PA); atau (b) istri melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Dalam kasus di atas, sebenarnya istri dapat melakukan gugat cerai dengan alasan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) atau tidak ada nafkah. Baca detail: Cerai dalam Islam

___________________________


AGAR CINTA PACAR TIDAK MENGURANGI CINTA PADA ALLAH

assalamualaykum ustadz saya ingin berkonsultasi tentang masalah saya mohon penjelasannya

saya laki-laki usia saya 23 tahun dan saya berencana untuk menikah tahun depan dengan akhwat yang saya sukai, saya mengenal dia dari bangku kuliah, sebelumnya saya tidak tahu bahwa saya akan sangat suka dia karena dia sebelumnya berpacaran dengan sahabat saya,
saya sudah melamar dia sebnyak 3 kali dan selalu ditolak dengan alasan dia belum siap, tahun depan saya berencana ke orang tuanya untuk melamar langsung karena sudah dapat ijin dari dia, selama proses dari awal kenal sampai sekarang perasaan saya semakin tumbuh dengan dia yang awal tujuannya saya menikah untuk ibadah tambah kesini ada nafsu yang mengikuti saya, saya takut jika saya menjadi terlalu terobsesi dengan dia, saya masih memegang teguh prinsip saya untuk tidak pacaran tapi kadang ada perasaan khawatir jika suatu saat ada orang lain yang dekat dengan dia karena sekarang kami terpisah jarak yang cukup jauh, pertanyaan saya

1. bagaimana caranya supaya saya dapat mengontrol hati saya agar selalu menuju ke Allah ta'ala?
2. lalu bagaimana sebaiknya saya bersikap terhadap dia ?
3. bagaimana cara menghilangkan pikiran negatif tentang dia?
4. pertanyaan terakhir bagaimana menumbuhkan gairah kecintaan terhadap Allah swt dan rosul agar tidak kalah dengan cinta saya kepada akhwat itu?

sukron
wassalamualaykum warrahmatullahi wa barrokatuh

JAWABAN

1. Dari keempat pertanyaan anda di atas, semua akan terjawab dalam satu kata: pernikahan. Perkawinan akan membuat anda lebih mencintai Allah daripada cinta anda pada dia. Karena perkawinan itu pertanda anda mengikuti syariat agama. Anda juga akan hilang rasa negatif padanya apabila sudah menikah.

___________________________


BERZINA DENGAN PELACUR

Assalamu'alaikum Wr.Wb..
Pak Ustad saya mau tanya, sebelumnya saya minta maaf,
1. Apa hukumnya seorang remaja/pemuda yg berhubungan badan dengan pelacur, sedang dia mengetahui bahwa itu dosa. ..
trimakasih ustad Wassalamu'alaikum Wr.Wb

JAWABAN

1. Perbuatan zina adalah dosa besar. Baik dengan pelacur atau dengan wanita biasa. Lihat: Dosa Besar Zina Dan anda harus bertaubat dengan taubat nasuha agar dapat diampuni oleh Allah. Baca: Cara Taubat Nasuha

___________________________


PENGARUH WANITA PERNAH BERZINA PADA ANAK-ANAKNYA

Asalamualaikum wr. wb ustad
saya ingin bertanya ustad berkaitan dengan seorang perempuan yang pernah berzinah dengan pacarnya:
1. bagaimana kondisi kejiwaan si perempuan itu bila di tinjau dari psikologi?
2. Apakah akan ada pengaruh sifat kejiwaannya kepada anak-anaknya kelak?

JAWABAN

1. Seorang muslimah yang pernah berbuat dosa besar zina sedikitnya akan mengalami tiga kegelisahan yaitu (a) perasaan menyesal karena telah berbuat dosa besar yang dilaknat Allah; (b) kuatir suaminya kelak tidak akan menerima kenyataan ini atau bagaimana cara membohongi suami kalau dia bertanya, atau kasihan pada suami kalau ternyata suaminya masih perjaka; (c) takut anak-anaknya akan tertular kenakalan masa lalunya. Lihat: Dosa Besar Zina

2. Kalau anak-anak tidak tahu, maka tidak akan ada pengaruh. Kalau mereka tahu, pasti akan berpengaruh buruk.

___________________________


POTONG RAMBUT SEBELUM MANDI WAJIB

Assalamualaikum warahmatullahi wabaaarakatu

Saya punya masalah dengan mandi wajib..
Saya sering kali berzinah sehingga membuat saya sangat kotor trus saya lupa mandi wajib.. masalahnya saya sudah potong rambut, gunting kuku.. secarakan yang saya tahu kalau mau mandi wajib harus membasahi seluruh tubuh nah yang masalah rambut yang sudah terpotong dan kuku sudah terpotung itu mustahil jika di temukan.. mohon penceramahanya saya ingin kembali suci.

JAWABAN

1. Mandi wajib adalah kewajiban bagi orang yang mengalami hadas besar agar bisa melaksanakan kewajiban agama seperti shalat, puasa atau haji/umroh. Jadi, mandi wajib bukan untuk menyucikan atau membersihkan dosa. Dosa tetap melekat dan menimpa pelaku zina berapa ribu kali pun dia mandi wajib. Dosa zina hanya akan diampuni Allah apabila dia melakukan taubat nasuha. Lihat: Cara Taubat Nasuha

2. Dalam mandi wajib yang harus dibasuh adalah anggota tubuh yang melekat di badan. Adapun rambut atau kuku yang dipotong sebelum mandi wajib, maka tidak harus dicuci. Lihat: Potong Rambut dan Kuku sebelum Mandi Wajib Dalam artikel di link ini membahas wanita haid. Wanita haid tidak beda dengan hadas besar yang lain.

___________________________


CARA MASUK PPA PROGRAM TAHFIDZ DAN MADIN SAJA

Assalamu'alaikum,,,

1. ustadz saya mau tanya, Saya lulusan SLTA thun 2013 saya ingin masuk ke pesantren al-khoirot ikut tahfidz plus madin, boleh tidak...???

2. kalo boleh, persyaratannya untuk santri seperti saya apa sama seperti santri yang lain yang masih sekolah...??

kohon penjelasannya
Raudotun Naqiyah

JAWABAN

1. Boleh.
2. Tidak sama dalam segi biaya. Bagi yang tidak sekolah, biayanya jauh lebih ringan menjadi sekitar Rp. 500.000 (lima ratus ribu)-an. Lebih detail lihat: Biaya dan Daftar di Pesantren Al-Khoirot

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam