Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Takdir, Doa dan Usaha Manusia

Takdir, Doa dan Usaha Manusia
BINGUNG MASALAH TAKDIR, SEJAUH MANA PERAN USAHA DAN DOA MANUSIA?

(Kebingungan Seorang Hamba)

Nabi bersabda (I ):

كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلَائِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ قَالَ وَعَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ

"Allah telah menentukan takdir bagi semua makhluk lima puluh tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi. Rasulullah menambahkan: 'Dan arsy Allah itu berada di atas air." (HR. Muslim, no : 4797)

Sabda Nabi (II) :

الله خلق آدم بيديه، وخلق آدم، ثم استغلالها كتفه الأيمن ثم قم بإنهاء نسل الجنة، بالتزامن مع الله الذي خلق الأفعال التي تؤدي إلى الجنة. ثم اضغط على الكتف الأيسر والخروج، وخبراء نسل الجحيم، جنبا إلى جنب مع الله الذي خلق الأفعال التي تؤدي إلى الجحيم.

Allah menciptakan Adam dengan tangannya dan terciptalah Adam, lalu ditepuk pundak kanannya kemudian keluarlah keturunan yang ahli surga, bersamaan dengannya Allah menciptakan amal-amal yang menjurus ke surga. Kemudian ditepuk pundak yang kirinya lalu keluarlah keturunan yang ahli neraka, bersamaan dengannya Allah menciptakan amal-amal yang menjurus ke neraka. (Shahih; HR. Ahmad, ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir & Ibnu Asakir, lihat Shahihul Jami’ no: 3233)

Qolal Qoil :

بى كان ما كان وبى يكون ما يكون فاواجدالعوالمبي

"Karena AKU apa saja semua yang telah ada, karena AKU akan ada apa saja yang akan ada, maka adanya apa saja semua yang ada di alam ini adalah karena-KU" (Sirajuth Thalibin)

Pertanyaannya :
1. Lantas sampai di mana peran doa dan ikhtiyar seorang ABDILLAH (hamba Allah) ???

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. BINGUNG MASALAH TAKDIR, SEJAUH MANA PERAN USAHA DAN DOA MANUSIA?
  2. JADI PNS KARENA KKN, BAGAIMANA HUKUMNYA?
  3. BAGIAN HAK WARIS ANAK PEREMPUAN, ISTRI, AYAH IBU
  4. HAK WARIS UNTUK SUAMI, ANAK DAN ISTRI KEDUA
  5. ISTRI BERZINA, APA SUAMI IKUT BERDOSA?
  6. TALAK LEWAT BBM, APAKAH SAH?
  7. PISAH RANJANG 40 HARI, APAKAH TALAK?
  8. BERTANYA TALAK PADA ISTRI APAKAH JATUH TALAK?
  9. HARTA HASIL JUDI HALAL ATAU HARAM?
  10. MIMPI MEMBACA LAILAHAILLALLAH
  11. CARA KIRIM AL-FATIHAH PADA YANG MATI
  12. PERASAAN CINTA SESAMA JENIS APAKAH DARI ALLAH?
  13. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Persoalan takdir memang terkadang membingungkan. Apalagi ditambah dengan pendapat sebagian ulama ahli kalam yang berbeda-beda semakin menambah kebingungan sebagian (besar) orang muslim. Namun kalau kita mempelajari masalah takdir ini dari Al-Quran, Hadits dan Sahabat Nabi, maka kebingungan itu akan relatif berkurang secara signfikan.

Apa yang anda bingungkan dalam soal takdir dan batasan ikhtiar manusia sebenarnya sudah terjawab dalam firman Allah dalam Al-Quran Surah Al-Ra'd :39 di mana Allah berfirman: "Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh mahfuzh)". Husain bin Mas'ud dalam Tafsir Al-Baghawi 4/325 menyatakan:

"Dari Umar dan Ibnu Mas'ud keduanya berkata: (maksud dari QS Al-Ra'd :39 adalah) Allah menghapus bahagia dan derita. Dan menghapus rejeki dan ajal dan menetapkan apa yang Dia kehendaki.

Dalam sebagian Atsar (perkataan Sahabat) diriwayatkan: Seorang laki-laki sisa umurnya 30 tahun. Lalu dia memutuskan silaturrahim maka dipendekkankan usianya menjadi tiga hari. Laki-laki lain usianya tersisa 3 hari, tapi ia rajin bersilaturrahim maka umurnya diperpanjang menjadi 30 tahun."

Dari uraian yang terdapat dalam Tafsir Baghawi di atas dapat disimpulkan bahwa: benar nasib kita di dunia dan akhirat sudah ditentukan oleh Allah. Namun, ketentuan itu bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ikhtiar kita baik dalam bentuk perilaku, gaya hidup dan doa kita. Usia kita bisa saja ditakdirkan panjang, tapi bisa berubah lebih pendek karena perbuatan kita sendiri seperti memutus silaturrahim atau pola makan yang salah, dll. Begitu juga sebaliknya, usia kita bisa lebih panjang, dan nasib kita bisa lebih baik dunia dan akhirat kalau kita melakukan hal-hal baik. Itu artinya, usaha dan ikhtiar manusia itu mendapat apresiasi yang tinggi dari Allah. Begitu juga, tidak adanya usaha atau ketidakpedulian pada kebaikan, bisa merubah takdir baik menjadi buruk. Dan ini diperkuat oleh firman Allah dalam QS Ar-Ra'd ayat 11 " Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri."
Lebih detail: Takdir bisa Berubah

_________________________


JADI PNS KARENA KKN, BAGAIMANA HUKUMNYA?

saya memiliki paman di BAPPEDA provinsi yang jabatannya tinggi. pada bulan agustus lalu, BAPPEDA provinsi membuka lowongan / membutuhkan tenaga kerja perpustakaan..
oleh paman saya, saya disuruh mendaftar pada lowongan tersebut,meski notabene nya saya alumni pendidikan akuntansi. nah,terkumpullah 107 pendaftar dan disaring menjadi 30 peserta yang berhak lolos mengikuti tes tulis. sehari sebelum diadakannya tes tulis, saya diberikan bocoran soal dan jawaban.. sebenarnya hati saya berat menerimanya (karena bagi saya ini perbuatan yang salah).. dan sebenarnya juga, saya memang sudah dijatahkan 1 kursi untuk lolos tes/bekerja.. cuman,agar terkesan mengikuti alur, maka saya diminta untuk memasukin lamaran kerja, mengikuti tes, dsb..

jujur hati saya berat menerimanya, namun keluarga saya (Ibu, Adik, Bibi, Paman, Kakek) saangat sangat berharap agar saya mau menerima kesempatan tersebut..
bahkan ketika saya kabari mereka (keluarga saya) bahwa saya lolos tes (notabenenya memang sudah direncanakan lolos). Ibu saya saaangat gembira, adik saya sujud syukur, bahkan kakek saya yang sudah tua rela berpuasa selama 3 hari atas rasa syukurnya.. melihat hal tersebut, hati saya sedikit senang,sedikit lagi kecewa karena saya lolos dengan cara yang menurut saya tidak wajar..

saya ingin bapak ustadz atau ustadzah menanggapinya.. sampai sekarang saya masih galau, masih resah..
1. apakah gaji yang akan saya peroleh, halal adanya atau gimana..??

disisi lain, saya ingin keluar dari pekerjaan saya yang sekarang, bukan karena tidak menyenangkan, tapi lebih kepada saya terbayang proses saya diterima bekerja..
namun, jika saya keluar: pertama, saya belum tentu dapat pekerjaan
kedua, keluarga pasti mencemooh saya, mungkin memandang saya bodoh (bagaimanapun bekerja di instansi pemerintah menurut mereka adalah hal yang bagus) pernah paman saya yang lain dahulunya bekerja di instansi pemerintah dengan cara yang sama pula dengan saya dan melepaskan pekerjaan itu kemudian memilih berdagang yang akhirnya paman saya ini terlilit utang yang besar semua keluarga pun menyalahkannya, bukan karena apa, tapi karena dulu dia melepas pekerjaannnya di instansi pemerintah..
maka dari itu saya berpikir, jika saya keluar, pasti keluarga melihat sinis kepada saya apalgi saya belum ada pekerjaan lain.. tapi saya bekerja disini terus bertanya-tanya apakah benar yang saya jalani ini..?? saya lolos tes dengan cara yang tidak sewajarnya atas wewenang paman saya yang memiliki jabatan tinggi di BAPPEDA

mohon pendapatnya, terima kasih

JAWABAN

1. Nyontek saat ujian rekrutmen penerimaan adalah curang dan curang itu dosa. Akan tetapi dosa itu tidak menjalar pada gaji anda, artinya gaji anda tetap halal dengan syarat: anda bekerja sesuai kemampuan dan tidak mengecewakan yang memberi kerja yang dalam hal ini adalah kantor pemerintah Bappeda. Baca: Hukum Gaji PNS yang Diterima karena KKN

Baca juga: Bohong dalam Islam

_________________________


BAGIAN HAK WARIS ANAK PEREMPUAN, ISTRI, AYAH IBU

Assalamualaikum Ustadz,

Saya Lenny dari Jember. Mohon maaf bila email saya ini mengganggu kegiatan para Ustadz. Kalau diperkenankan, saya ingin berkonsultasi mengenai warisan dalam Islam.

Begini Ustadz, pada 15 Agustus 2014, ayah saya, almarhum Abdurahman meninggal dunia. Beliau meninggalkan :
1 orang istri, ibu tiri saya (tidak memiliki anak dari ayah saya), Ani
1 orang anak kandung perempuan (tunggal), saya sendiri, Lenny
1 orang ibu, nenek saya, Monar
1 orang ayah, kakek saya, Sawir
1 orang kakak perempuan se-ayah, bu dhe saya, Haniyeh
1 orang keponakan (anak dari kakak laki-laki se-ibu, pak dhe saya, almarhum Suminto), sepupu saya, Ika

Rencananya setelah menyelesaikan hutang piutang dari ayah saya, kami akan membagikan harta waris jika masih ada yg tersisa setelah digunakan untuk membayar hutang piutang tersebut.

Yang ingin saya tanyakan,
1. bagaimana pembagian harta waris yang sesuai dg hukum Islam bagi orang-orang yang saya sebut di atas?
2. siapakah yang paling berhak atau yang paling diprioritaskan terhadap harta warisan tersebut? Apakah orang tua almarhum, apakah istri almarhum, ataukah anak almarhum?

Demikian pertanyaan yang ingin saya konsultasikan kepada Ustadz. Semoga Ustadz berkenan untuk sekedar berbagi ilmu dalam menjawab pertanyaan saya tersebut.

Tak lupa saya ucapan terimakasih kepada Ustadz, karena telah berkenan meluangkan waktunya untuk membaca & menjawab email ini.

JAWABAN

1. Kerabat almarhum di atas yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah:
(a) istri mendapat 1/8 (seperdelapan) = 3/24
(b) ayah (1/6) = 4/24
(c) ibu (1/6) = 4/24
(d) anak perempuan 1/2 (setengah) = 12/24
-----------
Total = 23/24

Karena masih lebih 1/24 maka dibagikan lagi kepada keempat ahli waris di atas.

Sedangkan selain yang di atas seperti kakak perempuan se-ayah, dan keponakan saudara almarhum tidak mendapat warisan apapun. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Semua yang disebut pada jawaban poin 1 di atas berhak mendapat warisan dan harus diprioritaskan sesuai bagian masing-masing. Baca detail: Hukum Waris Islam
_________________________


HAK WARIS UNTUK SUAMI, ANAK DAN ISTRI KEDUA

Assalamu'alaikum wr wb,

Kami 5 bersaudara, 2 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. ibu meninggal tahun 2007 dengan meninggalkan warisan dari orangtuanya (kakek kami). kemudian bapak menikah lagi tahun 2009 hingga bapak meninggal dunia bulan lalu tanpa dikaruniai anak.
Yang ingin kami tanyakan adalah :
1. Bagaimana pembagian waris untuk istri kedua bapak? adakah hak nya dari harta bersama ibu dan bpk kami?termasuk harta dari orngtua ibu (kakek kami)?
2. Jika ada janji bapak dengan memberikan sejumlah uang untuk istri keduanya diluar nafkah sehari-hari selama pernikahan yang akan dibayarkan sekaligus tetapi tanpa adanya saksi, apakah sah?
3. Bagaimana pembagian warisnya untuk 2 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan?

Terimakasih atas jawabannya.

Wassalamu'alaikum wr wb.

JAWABAN

Harta waris yang dibagikan adalah harta waris milik individu, bukan milik bersama. Dalam Islam, tidak ada harta bersama milik istri dan suami. Istri punya harta sendiri, suami punya harta sendiri. Harta masing-masing itulah yang dibagikan kepada ahli warisnya. Dan warisan harus dibagikan segera setelah pewaris meninggal dan setelah menyelesaikan urusan duniawi almarhum seperti hutang dan biaya pemakaman. Oleh karena itu, dalam kasus di atas, karena terjadi dua kematian, maka harus dilakukan dua tahapan pembagian warisan, sebagai berikut:

PEMBAGIAN WARISAN PENINGGALAN IBU (MENINGGAL TAHUN 2007)

Harta yang 100% milik ibu anda harus dibagikan. Adapun ahli waris dan bagiannya adalah sebagai berikut:
(a) Suami mendapat warisan 1/4 (seperempat) dari harta peninggalan istrinya.
(b) Sisanya yang 3/4 diberikan kepada anak-anak almarhumah dengan sistem 2 (untuk anak laki-laki) banding 1 (untuk anak perempuan). Cara termudah: harta yang 3/4 itu dijadikan 7 bagian. 2 anak laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian. Baca detail: Hukum Waris Islam

PENINGGALAN HARTA WARISAN PENINGGALAN AYAH WAFAT 2014

Harta waris peninggalan ayah dibagikan, adapun ahli warisnya adalah sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan).
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan pada kelima anak almarhum dengan cara anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan (2 banding 1).

_________________________


ISTRI BERZINA, APA SUAMI IKUT BERDOSA?

assalamu'alaikum wr wb
1. maaf pak kiyai saya mau tanya jika seorang istri berkhianat/berselingkuh dosanya mana yg lebih besar. suami yang tidak bisa menjaga istri atau istri itu sendiri
terima kasih

JAWABAN

1. Itu sepenuhnya dosa istri berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Najm :39 "dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya".
Kecuali kalau suami ikut mendorong atau menyuruh istri agar melakukan zina (misalnya untuk tujuan prostitusi atau keuntungan materi), maka suami juga ikut berdosa karena pelopor suatu dosa akan ikut menanggung dosa sebagaimana pelopor kebaikan akan ikut mendapat pahala. ٍ Nabi bersabda dalam hadis sahih riwayat Muslim:

من سن في الإسلام سنة حسنة كان له أجرها وأجر من عمل بها من بعده لا ينقص ذلك من أجورهم شيئا، ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده لا ينقص ذلك من أوزارهم شيئا

Artinya: Barang siapa yang melakukan perbuatan yang baik maka dia akan mendapat pahala dan pahala orang yang melakukan itu setelahnya tanpa kurang sedikitpun. Barangsiapa yang melakukan perbuatan buruk maka ia akan mendapat dosa dan dosa orang yang menirunya tanpa kurang sedikitpun.

_________________________


TALAK LEWAT BBM, APAKAH SAH?

Assalamualaikum wr.wb ustad
Saya minta bantuan ustad tentang sahnya jatuh talak ke istri di pernikahan siri, yg jadi pertnyaan saya adalah:
1. suami siri saya telah serahkan diri saya ke wali nikah saya lewat telp & suami siri saya belum menyatakan secara lisan "AKU CERAI KAMU" cuma lewat bbm apakah jatuh talak itu sudah sah ustad.
Mohon jawabannya Ustad
Terima kasih

JAWABAN

1. Menyerahkan istri ke wali nikah termasuk kategori cerai kinayah (tidak langsung). Talak kinayah baru dianggap sah apabila disertai dengan adanya niat cerai dari suami. Kalau suami berniat cerai, maka sah talaknya. Baca detail: Cerai dalam Islam

Baca juga:
- Talak via SMS
- Cerai melalui SMS dan Surat Tertulis
_________________________


PISAH RANJANG 40 HARI, APAKAH TALAK?

assalamu;'alaikum wr wb
Langsung saja, nama saya M. saya mau tanya, dua hari yang lalu suami saya menyuruh saya untuk tidak menghubunginya selama 40 hari ke depan karena saya telah dianggap mempermalukannya. beliau berkata waktu 40 hari itu dianggap sebagai talak 1, dan saya diwajibkan introspeksi diri, talaknya akan gugur ketika saya memenuhi permintaannya soal persengketaan suami saya dan kakak saya yang intinya saya harus patuh padanya.
1. andaikata saya memenuhi permintaannya setelah lewat 40 hari apakah sudah jatuh talak?? berikan alasan jika iya ataupun tidak,
jazakillah khoiron katsiron
wassalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

1. Maksud suami anda mungkin ingin melakukan talak muallaq (talak bersyarat) yaitu talak yang baru terjadi apabila kondisi yang disebut suami terpenuhi. Misalnya, istri akan dijatuhi talak 1 apabila tidak patuh pada suami yakni tidak memenuhi permintaan suami dalam waktu 40 hari ke depan. Kalau memenuhi, maka talak tidak terjadi. Kalau memang ini yang dimaksudkan, maka talak muallaq seperti ini hukumnya sah dan terjadi talak apabila anda tidak mematuhi keinginan suami dalam waktu 40 hari; dan talak tidak terjadi apabila istri mematuhi kemauan suami.

Perkataan suami bahwa "sekarang talak 1, 40 hari kemudian akan gugur dengan sendirinya kalau istri patuh" itu tidak benar. Tidak ada sistem talak seperti itu. Penjatuhan talak suami pada istri hanya ada dua cara: Pertama, talak munajjaz yaitu seperti perkataan suami "Aku cerai kamu". Talak munajjaz hukumnya sah dan langsung jatuh talak dan talak ini baru gugur kalau suami melakukan rujuk dalam masa iddah. Kedua, talak muallaq seperti dibahas di atas. Talak muallaq baru jatuh talak apabila kondisi yang disebut suami terpenuhi. Baca detail: Cerai dalam Islam

_________________________


BERTANYA TALAK PADA ISTRI APAKAH JATUH TALAK?

Assalamualaikum.. Maaf ustad saya mau tanya.
1. Apakah dengan tulisan kepada istri seperti ini "apa kamu memang sudah mengharapkan talak 3?" Itu sudah termasuk talak apa belum ustad?
terima kasih wassalamualaikum

JAWABAN

1. Belum. Kalimat bertanya dari suami tidak termasuk talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

_________________________


HARTA HASIL JUDI HALAL ATAU HARAM?

Islam mengharamkan Judi. Dalam hal ini apabila kita sudah mengerti atau tahu hukumnya, tapi kita tetap berbuat maka kita berdosa dan harta darinya haram. namun lain halnya apabila kita belum mengetahui atau mengerti akan hukumnya maka kita wajib untuk bertobat dan harta yang diperoleh tetap Halal.

Pertanyaan saya:
1. Demi kebaikan, saat ini saya berusaha untuk memikirkan atau mengingat ingat perolehan harta saya. Baru-baru ini saya memikirkan ada salah satu barang yang saya peroleh dengan cara judi, tetapi masalahnya adalah bahwa saya sudah tidak ingat lagi apakah pada saat saya ikut praktek judi itu, saya sudah mengetahui atau mengerti hukum haramnya atau tidak. Jadi bagaimanakah kedudukan barang saya, apakah halal atau haram??

2. Apa berbeda antara Lupa dan Ragu-ragu dalam islam?

Demikianlah, Terima-kasih. Wassalam..

JAWABAN

1. Kalau sudah tahu sebagian harta anda hasil judi, maka harta tersebut haram. Dan untuk menyucikannya adalah dengan cara memberikan harta senilai yang haram tersebut pada kemaslahatan umum (masjid, pesantren) atau pada fakir miskin.

2. Beda. Secara syariah, ragu tidak dianggap. Misalnya, orang punya wudhu ragu apakah ia kentut atau tidak, maka dianggap tidak kentut. Sedangkan lupa, pada saat lupa ia tidak dihukumi apapun. Misalnya, orang puasa makan di siang hari karena lupa, maka puasanya tidak batal.

_________________________


MIMPI MEMBACA LAILAHAILLALLAH

Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh.

Perkenalkan nama saya Aal, saya ingin tau maksud mimpi saya, saya bermimpi membaca "LAAILAHAILLALLAH" lalu setelah itu apa yg saya lihat itu jadi lenyap/hilang seketika, saya lihat diri saya hilang, lihat awan jadi hilang, itu maksudnya apa ya pak ustadz.

Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu'alaykum warohmatulloh wabarokatuh

JAWABAN

Maksudnya adalah bahwa Kalimat Syahadat adalah wujud dari keislaman dan keimanan. Seseorang dianggap muslim apabila dia mengucapkan kalimat tersebut. Namun ucapan saja tidak cukup, ia juga harus mengamalkan ajaran Allah sebagaimana tersebut dalam Al-Quran dan melalui perintah RasulNya. Dalam Islam, mempercayai Allah saja tidak cukup. Ia juga harus disertai dengan mengamalkan perintah dan larangan Allah.

_________________________


CARA KIRIM AL-FATIHAH PADA YANG MATI

Ustadz cara mengirim fatihah kepada orang yang sudah meninggal bagaimana benar? Seperti tsumma ila....

JAWABAN

1. Benar. Lihat: Bacaan Tahlil
_________________________


PERASAAN CINTA SESAMA JENIS APAKAH DARI ALLAH?

Assalamu'alaikum warrahmatullah..

Salam kenal. Saya pria berumur 19 tahun.
1. Saya ingin bertanya, apakah semua perasaan cinta yang timbul dalam hati manusia itu anugerah dari Allah SWT. Karena saya sekarang, mempunyai perasaan cinta terhadap sesama jenis. Dan saya sudah berusaha untuk menghapus perasaan ini tapi saya tidak bisa. Mohon untuk memberikan jawaban yang bisa saya terapkan.
Terima kasih. Waasalamu'alaikum warrahmatullah..

JAWABAN

1. Semua makhluk adalah ciptaan Allah. Dan cinta itu termasuk makhluk. Namun bukan berarti semua yang berasal dari Allah boleh dilakukan. Untuk boleh dan tidaknya, maka ada hukum Allah yang mengaturnya melalui Al-Quran dan hadits Nabi. Babi dan anjing juga ciptaan Allah, tapi kita diharamkan untuk memakannya. Minuman beralkohol dan narkoba adalah ciptaan Allah, tapi kita dilarang meminumnya.

Begitu pula cinta. Cinta termasuk dalam kategori yang bisa dianggap halal dan haram. Halal apabila cinta yang ada digunakan untuk mencintai wanita yang dinikahi. Dan haram apabila rasa cinta dipakai untuk mencintai sesama jenis atau mencintai lawan jenis di luar hubungan perkawinan.

Dalam Islam, cinta dianggap anugerah, sakral dan syar'i (sesuai syariah Islam) apabila digunakan untuk perilaku yang halal. Namun, cinta menjadi bencana apabila ia digunakan untuk perbuatan dosa yang diharamkan Allah.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam