Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam

Hukum doa baik dan doa buruk

DOA BAIK DAN DOA BURUK

Nama saya Wiwik, saya Ibu rumah tangga, sdh bersuami dengan 3 org anak. Suami saya secara umun baik, mempunyai plus minus seprti halnya saya tentunya. Hanya saja, krn di awal pernikahan kami , sering sekali ada masalah, dan seiring dg itu perasaan cinta saya hilang sama sekali, meskipun saya berusaha melakukan tugas dan kewajiban saya scr wajar, bercanda, bermesraan, saling menghormati dan menghargai.

Semuanya berjalan sangat wajar dan baik baik saja, masalahnya hanya dalam hati saya terasa hampa terutama ketika ( maaf) berhubungan suami istri, saya merasa sulit sekali menjalaninya meskipun tdk pernah menolak nya dan selalu berusaha tersenyum dan bercanda.

Ini sdh berjalan selama 10 thn lebih, hingga beberapa waktu lalu saya bertemu dg teman lama saya, sebut saja namanya Waz, laki laki,yg dari dulu mempunyai perasaan terhadap saya. seiring waktu akhirnya kami menjalin hubungan. Tidak sampai kontak fisik memang, karena kami berada di kota yg berjauhan. tapi perasan kami rasanya sangat dalam. Ikatan emosional kami sangat kuat. Jika boleh saya berkata, saya sangat mencintainya dan merasa jauh lebih nyaman bersamanya ketimbang bersama suami saya.

Saya menyadari ini salah, dan perasaan bersalah thd suami dan juga istri Waz itu sering muncul dan mengganggu. Akhir2 ini Waz sering sakit, hingga akhirnya pada Minggu kemarin, dokter menemukan bahwa diotaknya ada tumor, dan dia harus melakukan operasi. Dengan kejadian ini, kami sama2 berpikir bahwa hubungan ini hrs segera diakhri, dia harus lebih bermusahabah thd Alloh dan melakukan hal2 yang baik agar Alloh iba dan mengangkat penyakitnya. Saya tidak mau keberadaan saya ada dan menghalangi Ridho Alloh terhadapnya. saya rela pergi, krn menurut saya, inilah yg terbaik buat nya untuk saat ini.

yang ingin saya tanyakan...

1. bolehkan saya tetap mendoakan dia? meminta Alloh agar diangkat penyakitnya? 2. bolehkan saya juga datang ke majelis2 pengajian atau yayasan2 yatim piatu dg memberi sedekah lalu memintakan doa baginya ? dan berdoa agar suatu hari kami bisa dipertemukan lagi dengan jalan yang baik? jalan yg sudah di Ridhloi Alloh tanpa menyakiti siapapun? bolehkan doa seperti itu ustadz?

saya memohon jawab dari ustadz, selebihnya, saya pasrah terhadap apa yg sdh Alloh gariskan terhadap saya.
wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Mendoakan sesama muslim adalah hal yang baik. Tidak ada larangan untuk itu. Bahkan doa baik antara sesama muslim akan dikabulkan. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim Nabi bersabda:
لا يزال يستجاب للعبد ما لم يدع بإثم أو قطيعة رحم.

Artinya: Doa seorang hamba akan selalu dikabulkan selama tidak berdoa untuk suatu yang berdosa atau untuk memutus tali silaturahmi.

Yang tidak boleh adalah mendoakan buruk pada sesama muslim sebagaimana disebutkan dalam akhir hadits di atas.

2. Ya, boleh. Sekagi lagi, selama doa itu baik dan isinya tidak melanggar syariah, maka doa anda insyaAllah akan dikabulkan. Lihat poin 1.

TATA CARA NIKAH BEDA AGAMA

Assalamu'alaikum wrwb,

Ust pengasuh web ini,

Saya ada baca artikel tentang tata cara nikah beda agama di web ini, khususnya pada link http://www.alkhoirot.net/2014/07/prosedur-nikah-beda-agama.html#1

Jadi begini ust, saya pria muslim dan calon istri saya wanita katolik, sudah setuju untuk menikah dengan cara islam, dengan sebelumnya, saya nanti diminta menghadap ke pastor calon istri saya untuk menyatakan kalau saya belum pernah menikah sebelumnya, yang dibenarkan oleh 2 orang saksi.

Yang ingin kami tanyakan adalah, setelah kami sah menikah secara islam dengan penghulunya dari salah satu tokoh agam islam dikampung calon istri saya, untuk selanjutnya kami bisa mendapatkan surat nikah untuk kami laporkan ke catatan sipil tata caranya seperti apa ya ust? karena informasinya kalau tidak ada surat nikah catatn sipil tidak bisa membuat akta lahir anak dan sebagainya ya ? Mohon juga koreksinya jika saya keliru

Terimakasih banyak atas jawaban yang diberikan

Wassalammu'alaikum wrwb.

JAWABAN

Pernikahan anda yang dilakukan oleh kyai adalah sah apabila terpenuhi syarat-syarat pernikahan menurut Islam. Baca detail: Pernikahan Islam

Selanjutnya, prosedur terkait laporan ke catatan sipil untuk mendapat legalitas dapat dilihat di sini: https://www.lapor.go.id/id/1275254/pendaftaran-pernikahan-ke-catatan-sipil.html

Atau, anda dapat menyewa pengacara untuk melakukan tugas tsb.

TIDAK DIRESTUI KARENA WETON

Assalamualaikum
Ustad saya ingin menanyakan ,saya kan mau menikah orang tua kita semua setuju tetapi masalahnya didesa saya masih menggunakan weton sedangkan weton saya dan calon saya sama yang katanya tidak boleh dinikahkan sedangkan saya tidak mempercayai itu ustad mohon jawabannya ustad terimakasih
Wassalamualaikum

JAWABAN

Weton hanyalah ramalan tradisional Jawa dan itu tidak akan ada pengaruhnya bagi masa depan pernikahan anda. Bahkan, mempercayai ramalan adalah haram. Baca juga: Hukum Percaya Ramalan

Jadi, kalau anda berdua merasa cocok, teruskan pernikahan dan tetap menjaga ketaatan pada Allah dan syariat Islam. Baca detail: Pernikahan Islam

NIKAH SIRI DENGAN WALI HAKIM (NO PUBLISH)

Assalamualaikum warrohmatullohi wabarokaatuh,

Saya ingin bertanya tentang Poligami melalui kawin siri sebagai berikut :

Pertanyaan :
1. Apakah kami dapat menikah dengan walinya adalah Wali Hakim ?
2. Apakah berdosa menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama ?
3. Calon istri sudah bertekad sekali untuk menikah dengan saya, bahkan ikhlas
tidak mendapatkan waris dikemudian hari ( agar pernikahan ini tdk diketahui
keluarga ). Apakah ini dibenarkan dalam agama ?

Demikian pertanyaan saya, mohon penjelasannya, terima kasih

JAWABAN

1. Ya, anda dapat menikahinya dengan wali hakim yang disetujui oleh si wanita. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

2. Tidak. QS An-Nisa 4:3 membolehkan menikah lebih dari satu tanpa adanya kewajiban untuk lapor istri lain. Di situ yang disyaratkan adalah adil. Lihat: https://afatihsyuhud.wordpress.com/terjemah-quran/#4

4. Warisan dari siapa? Warisan dari orang tua atau dari suami? Terlepas dari itu, harta warisan adalah hak. Dan ahli waris bisa tidak menggunakan/mengambil haknya. Baca detail: Hukum Waris Islam

التعليقات

جميع الحقوق محفوظة

Konsultasi Agama Islam